Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARMASIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
68/Pdt.G/2024/PN Bjm 1.AINAH
2.SYAMSUL B
3.ISNANIAH
1.RAINAH
2.RAMLAN
3.HAMDAN
4.JUMADI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 68/Pdt.G/2024/PN Bjm
Tanggal Surat Kamis, 04 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1AINAH
2SYAMSUL B
3ISNANIAH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SYAHRANI, SHAINAH
2SYAHRANI, SHSYAMSUL B
3SYAHRANI, SHISNANIAH
Tergugat
NoNama
1RAINAH
2RAMLAN
3HAMDAN
4JUMADI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan sah menurut hukum atas objek berupa tanah persawahan terletak di Jalan Sungai Lulut Dalam Simpang Layang RT. 07 RW.01 Kelurahan Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan seluas 7.201 M2 (Tujuh ribu dua ratus satu meter persegi), dengan batas-batas:
  • Sebelah Utara berbatasan dengan tanah milik Alm. Jarni berukuran 105,89 m,
  • Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah milik H. Zainal Arifin / Husaini berukuran 143,99 m,
  • Sebelah Barat berbatasan  dengan tanah milik Erlina SP berukuran 72,3 m,
  • Sebelah Timur berbatasan dengan Sungai Simpang Layang berukuran 61,36 m,

Adalah milik Para Penggugat.

3. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, dan Tergugat IV telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.

4. Memerintahkan kepada Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, dan Tergugat IV untuk menyerahkan sepenuhnya objek sengketa kepada Para Penggugat.

5. Menyatakan sah dan berharga alat bukti yang disampaikan Para Penggugat sepanjang berkaitan dengan Perbuatan Melawan Hukum.

6. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslaag) terhadap objek sengketa tanah persawahan terletak di Jalan Sungai Lulut Dalam Simpang Layang RT. 07 RW.01 Kelurahan Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan seluas 7.201 M2 (Tujuh ribu dua ratus satu meter persegi) dengan batas-batas:

  • Sebelah Utara berbatasan dengan tanah milik Alm. Jarni berukuran 105,89 m,
  • Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah milik H. Zainal Arifin/ Husaini berukuran 143,99 m,
  • Sebelah Barat berbatasan  dengan tanah milik Erlina SP berukuran 72,3 m,
  • Sebelah Timur berbatasan dengan Sungai Simpang Layang berukuran 61,36 m,

7. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, dan Tergugat IV secara tanggung renteng membayar:

     1. Kerugian materil:

Apabila diperhitungkan kehilangan tanah maka kerugian yang dialami Para Penggugat sebesar Rp. 1.000.000.000,- (Satu milyar rupiah) dihitung apabila objek tanah tersebut dijual.

Sejak dilarang oleh Para Tergugat bercocok tanam di atas tanah objek sengketa, Penggugat telah kehilangan hasil padi/gabah selama 2 (dua) tahun masa tanam, dimana tanah tersebut menghasilkan gabah sebanyak 120 Belek (ukuran per 20 liter) dalam satu musim tanam. Harga satu Belek gabah senilai Rp. 150.000,- (Seratus lima puluh ribu rupiah), sehingga total keuntungan yang hilang adalah 120 Belek x 2 tahun x Rp.150.000.,- sebesar Rp.36.000.000,- (Tiga puluh enam juta rupiah). Dan jika tanah disewakan terhitung mulai dari bulan Juni 2022 hingga Mei 2024 atau selama 22 (dua puluh dua) bulan x harga sewa sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) perbulan, maka total yang didapat sebesar Rp. 22.000.000,-, (Dua puluh dua juta rupiah);

     2. Kerugian Imateriil:

Atas perbuatan Para Tergugat yang mengklaim dan melarang Penggugat bercocok tanam di atas  tanah objek sengketa, menyebabkan keresahan, kekhawatiran dan kepikiran yang terus menerus dirasakan Para Penggugat, menyita waktu, tenaga dan pikiran hingga hilangnya ketenangan. Jika dinilai dengan uang maka kerugian yang dialami Para Penggugat senilai Rp. 300.000.000,- (Tiga ratus juta rupiah);

      3. Biaya yang telah dikeluarkan untuk mengurus segala keperluan selama sengketa termasuk biaya advokasi dan biaya-biaya lainnya sebesar Rp. 60.000.000,- (Enam puluh juta rupiah).

8. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, dan Tergugat IV secara tanggung renteng membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (Lima ratus ribu rupiah) setiap hari apabila ternyata Para Tergugat lalai menjalankan putusan.

9. Menyatakan putusan dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun terhadap putusan tesebut dilakukan upaya hukum Banding, Kasasi atau Perlawanan oleh Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, dan Tergugat IV (Uitvoerbarr bij voorrad).

10. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, dan Tergugat IV untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.

Atau apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak