Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARMASIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
664/Pid.B/2024/PN Bjm SENDRA FERNANDO SAPUTRA, S.H. M. Romy bin Syahrani (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 664/Pid.B/2024/PN Bjm
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 02 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B - 2531/ O.3.10 / Eoh.2 / 09 / 2024
Penuntut Umum
NoNama
1SENDRA FERNANDO SAPUTRA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M. Romy bin Syahrani (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

--------- Bahwa ia Terdakwa M. ROMY Bin SYAHRANI (Alm) pada hari Rabu tanggal 05 Juni 2024 sekira jam 09.00 Wita bertempat di Jl. Pala Gatot Subroto VI No. 22 Rt.030 Rw.002 Kel. Kuripan Kec. Banjarmasin Timur Kota Banjarmasin tepatnya di sebuah rumah kost, pada hari Selasa tanggal 12 Juni 2024 sekira jam 10.00 Wita bertempat di Jalan Bawang Putih No. 46 Rt.31 Rw.11 Kel. Kebun Bunga Kec. Banjarmasin Timur Kota Banjarmasin tepatnya di sebuah rumah kost, pada hari Jum’at tanggal 14 Juni 2024 sekira jam 19.30 Wita bertempat di Jl. In Gub No. 86 Rt.31 Rw.02 Kel. Kuripan Kec. Banjarmasin Timur Kota Banjarmasin tepatnya di sebuah rumah kost dan pada hari Sabtu tanggal 22 Juni 2024 sekira jam 18.30 Wita bertempat di Jl. Bawang Putih No. 46 Rt.31 Rw.11 Kel. Kebun Bunga Kec. Banjarmasin Timur Kota Banjarmasin tepatnya di sebuah Asrama Putri atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni tahun 2024, atau setidak-tidaknya dalam waktu tertentu dalam tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarmasin, “Barang siapa mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud  untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan pada malam hari dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya yang adanya disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan untuk dapat masuk ke tempat kejahatan atau untuk dapat mengambil barang yang akan diambil, dilakukan dengan merusak, memotong, atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang beridiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan”, yang mana Terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 05 Juni 2024 sekira jam 09.00 Wita Terdakwa  pergi ke Jl. Pala Gatot Subroto VI No. 22 Rt.030 Rw.002 Kel. Kuripan Kec. Banjarmasin Timur Kota Banjarmasin tepatnya di sebuah rumah kost yang ditinggali/ dihuni oleh Saksi PUTRI RAHMADAYANTI Binti IMAM MAHMUDI, Saksi SUKARNI Binti KARMAN dan Sdri. RAHMATUL MAGFIRAH Binti RAMLAN dengan mengendarai sepeda motor merk Honda Scoopy warna silver hitam dengan Nopol DA 3693 CQ lalu sesampainya disana Terdakwa mengetuk pintu rumah kost tersebut untuk memastikan apakah penghuninya tersebut ada di dalam atau tidak lalu dikarenakan Terdakwa tidak ada mendengar suara jawaban dan tidak ada melihat ada sepeda motor di depan rumah kost tersebut, Terdakwa berkeliling melihat tempat sekitaran rumah kost untuk mencari kunci rumah tersebut dan saat itu Terdakwa menemukan kunci yang tersimpan di bawah mangkok plastik warna merah di dekat meteran PDAM lalu Terdakwa membuka pintu rumah kost dengan menggunakan kunci tersebut kemudian Terdakwa masuk ke dalam rumah dan membuka masing-masing kamar yang saat itu tidak terkunci lalu Terdakwa langsung mengambil 1 (satu) buah Laptop merk Lenovo warna silver Type ideaPad 1 14IGL7 milik Saksi SUKARNI Binti KARMAN yang disimpan di dalam kamar kost bagian Tengah lalu Terdakwa juga mengambil 1 (satu) buah Laptop merk ASUS Vivobook warna silver Type A1402ZA-IPS553 milik Saksi PUTRI RAHMADAYANTI Binti IMAM MAHMUDI yang terletak di bagian kamar belakang dan Terdakwa juga mengambil 1 (satu) buah Laptop Notebook merk ASUS warna hitam Type E402YA-GA102T milik Sdri. RAHMATUL MAGFIRAH Binti RAMLAN yang terletak di kamar bagian depan kemudian semua barang tersebut Terdakwa ambil tanpa seijin pemiliknya lalu Terdakwa pergi keluar sambil mengunci kembali pintu tersebut dan kuncinya Terdakwa letakkan kembali ke bawah mangkok plastik warna merah didekat meteran PDAM kemudian Terdakwa pergi meninggalkan tempat tersebut.-----------------
  • Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan Terdakwa Saksi PUTRI RAHMADAYANTI Binti IMAM MAHMUDI, Saksi SUKARNI Binti KARMAN dan Sdri. RAHMATUL MAGFIRAH Binti RAMLAN mengalami kerugian sebesar Rp 18.300.000,- (delapan belas juta tiga ratus ribu rupiah).
  • Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 12 Juni 2024 sekira jam 10.00 Wita Terdakwa  pergi ke Jalan Bawang Putih No. 46 Rt.31 Rw.11 Kel. Kebun Bunga Kec. Banjarmasin Timur Kota Banjarmasin tepatnya di sebuah rumah kost yang ditinggali/ dihuni oleh Saksi SITI RAYHANAH Binti FITRIANSYAH dan Saksi NOOR JANNAH Binti HIRMANSYAH dengan mengendarai sepeda motor merk Honda Scoopy warna silver hitam dengan Nopol DA 3693 CQ lalu sesampainya disana Terdakwa mengetuk pintu rumah kost tersebut untuk memastikan apakah penghuninya tersebut ada di dalam atau tidak lalu dikarenakan Terdakwa tidak ada mendengar suara jawaban lalu Terdakwa berkeliling melihat tempat sekitaran rumah kost untuk mencari kunci rumah tersebut dan saat itu Terdakwa menemukan kunci yang tersimpan ditumpukan spanduk di dekat pintu dapur kost tersebut kemudian Terdakwa masuk ke dalam rumah tersebut dan mendapati kamar Saksi SITI RAYHANAH Binti FITRIANSYAH dan Saksi NOOR JANNAH Binti HIRMANSYAH dalam keadaaan terkunci kemudian Terdakwa membuka paksa pintu kamar tersebut dan langsung mengambil 1 (satu) buah Laptop merk Lenovo G40-30 warna hitam  milik Saksi NOOR JANNAH Binti HIRMANSYAH dan 1 (satu) buah Laptop merk Acer Aspire 3 warna silver milik Saksi SITI RAYHANAH Binti FITRIANSYAH tanpa seijin pemiliknya kemudian Terdakwa keluar dan mengembalikan kunci ke tempat tumpukan spanduk lalu Terdakwa pergi.
  • Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan Terdakwa Saksi SITI RAYHANAH Binti FITRIANSYAH  mengalami kerugian sebesar Rp 6.100.000,- (enam juta seratus ribu rupiah) dan Saksi NOOR JANNAH Binti HIRMANSYAH mengalami kerugian sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah).
  • Kemudian pada hari Jum’at tanggal 14 Juni 2024 sekira jam 19.30 Wita Terdakwa  pergi ke Jl. In Gub No. 86 Rt.31 Rw.02 Kel. Kuripan Kec. Banjarmasin Timur Kota Banjarmasin tepatnya di sebuah rumah kost yang ditinggali/ dihuni oleh Saksi IRA AYULIA KARTIKA Binti AMIR MAHMUD dan Saksi LU’LU LAMA’AH TUS SHOBAH Binti IMRON ROSYADI dengan mengendarai sepeda motor merk Honda Scoopy warna silver hitam dengan Nopol DA 3693 CQ lalu sesampainya disana Terdakwa mengetuk pintu rumah kost tersebut untuk memastikan apakah penghuninya tersebut ada di dalam atau tidak lalu dikarenakan Terdakwa tidak ada mendengar suara jawaban lalu Terdakwa berkeliling melihat tempat sekitaran rumah kost untuk mencari kunci rumah tersebut namun Terdakwa tidak menemukanya lalu Terdakwa membuka jendela dengan menggunakan kedua tangan hingga Jendela tersebut terbuka lalu Terdakwa masuk ke dalam rumah dan membuka masing-masing kamar lalu Terdakwa langsung mengambil 1 (satu) buah laptop merk Asus 14 Inch warna silver yang disimpan di dalam tas yang tergantung  di dinding kamar kost No. 4 dan 1 (satu) buah Handphone merk OPPO A5s warna biru No. IMEI 1: 865096047291671 No. IMEI 2: 865096047291663  milik Saksi IRA AYULIA KARTIKA Binti AMIR MAHMUD yang terletak di lantai di bawah tas laptop tersebut serta 1 (satu) buah Laptop merk Asus 14 Inch warna putih milik Saksi LU’LU LAMA’AH TUS SHOBAH Binti IMRON ROSYADI yang terletak di dalam kamar kost No. 1 tanpa seijin pemiliknya lalu Terdakwa pergi meninggalkan tempat tersebut.
  • Bahwa atas perbuatan yang dilakukan Terdakwa Saksi IRA AYULIA KARTIKA Binti AMIR MAHMUD dan Saksi LU’LU LAMA’AH TUS SHOBAH Binti IMRON ROSYADI mengalami kerugian sebesar Rp 9.000.000,- (sembilan juta rupiah).
  • Setelah itu pada hari Sabtu tanggal 22 Juni 2024 sekira jam 18.30 Wita Terdakwa  pergi ke Jl. Bawang Putih No. 46 Rt.31 Rw.11 Kel. Kebun Bunga Kec. Banjarmasin Timur Kota Banjarmasin tepatnya di sebuah Asrama Putri yang dihuni oleh Saksi ERNIASIH Binti JUNAIDI dan Saksi SITI NOR FADILLAH Binti MAHRAWI dengan mengendarai sepeda motor merk Honda Scoopy warna silver hitam dengan Nopol DA 3693 CQ lalu sesampainya disana Terdakwa mengetuk pintu rumah kost tersebut untuk memastikan apakah penghuninya tersebut ada di dalam atau tidak lalu Terdakwa membuka paksa pintu yang saat itu terkunci hingga terbuka lalu Terdakwa masuk ke dalam dan langsung mengambil 1 (satu) buah Laptop merk Acer warna biru  milik Saksi ERNIASIH Binti JUNAIDI yang terletak di atas rebana di dalam kamar dan 1 (satu) buah Laptop merk Lenovo Thinkpad type X270 milik Saksi SITI NOR FADILLAH Binti MAHRAWI warna hitam yang terletak di atas tempat tidur  tanpa seijin pemiliknya lalu Terdakwa pergi meninggalkan tempat tersebut.
  • Bahwa atas perbuatan yang dilakukan Terdakwa, Saksi ERNIASIH Binti JUNAIDI mengalami kerugian sebesar Rp 2.300.000,- (dua juta riga ratus ribu rupiah) dan Saksi SITI NOR FADILLAH Binti MAHRAWI mengalami kerugian sebesar 3.100.000,- (tiga juta seratus ribu rupiah).

 

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan 5  KUHPidana Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana --------------------------------
 

Atau

KEDUA

--------- Bahwa ia Terdakwa M. ROMY Bin SYAHRANI (Alm) pada hari Rabu tanggal 05 Juni 2024 sekira jam 09.00 Wita bertempat di Jl. Pala Gatot Subroto VI No. 22 Rt.030 Rw.002 Kel. Kuripan Kec. Banjarmasin Timur Kota Banjarmasin tepatnya di sebuah rumah kost, pada hari Selasa tanggal 12 Juni 2024 sekira jam 10.00 Wita bertempat di Jalan Bawang Putih No. 46 Rt.31 Rw.11 Kel. Kebun Bunga Kec. Banjarmasin Timur Kota Banjarmasin tepatnya di sebuah rumah kost, pada hari Jum’at tanggal 14 Juni 2024 sekira jam 19.30 Wita bertempat di Jl. In Gub No. 86 Rt.31 Rw.02 Kel. Kuripan Kec. Banjarmasin Timur Kota Banjarmasin tepatnya di sebuah rumah kost dan pada hari Sabtu tanggal 22 Juni 2024 sekira jam 18.30 Wita bertempat di Jl. Bawang Putih No. 46 Rt.31 Rw.11 Kel. Kebun Bunga Kec. Banjarmasin Timur Kota Banjarmasin tepatnya di sebuah Asrama Putri atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni tahun 2024, atau setidak-tidaknya dalam waktu tertentu dalam tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarmasin,, “Barang siapa mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud  untuk dimiliki secara melawan hukum, dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang beridiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan”, yang mana Terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut : --

  • Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 05 Juni 2024 sekira jam 09.00 Wita Terdakwa  pergi ke Jl. Pala Gatot Subroto VI No. 22 Rt.030 Rw.002 Kel. Kuripan Kec. Banjarmasin Timur Kota Banjarmasin tepatnya di sebuah rumah kost yang ditinggali/ dihuni oleh Saksi PUTRI RAHMADAYANTI Binti IMAM MAHMUDI, Saksi SUKARNI Binti KARMAN dan Sdri. RAHMATUL MAGFIRAH Binti RAMLAN dengan mengendarai sepeda motor merk Honda Scoopy warna silver hitam dengan Nopol DA 3693 CQ lalu sesampainya disana Terdakwa mengetuk pintu rumah kost tersebut untuk memastikan apakah penghuninya tersebut ada di dalam atau tidak lalu dikarenakan Terdakwa tidak ada mendengar suara jawaban dan tidak ada melihat ada sepeda motor di depan rumah kost tersebut, Terdakwa berkeliling melihat tempat sekitaran rumah kost untuk mencari kunci rumah tersebut dan saat itu Terdakwa menemukan kunci yang tersimpan di bawah mangkok plastik warna merah di dekat meteran PDAM lalu Terdakwa membuka pintu rumah kost dengan menggunakan kunci tersebut kemudian Terdakwa masuk ke dalam rumah dan membuka masing-masing kamar yang saat itu tidak terkunci lalu Terdakwa langsung mengambil 1 (satu) buah Laptop merk Lenovo warna silver Type ideaPad 1 14IGL7 milik Saksi SUKARNI Binti KARMAN yang disimpan di dalam kamar kost bagian Tengah lalu Terdakwa juga mengambil 1 (satu) buah Laptop merk ASUS Vivobook warna silver Type A1402ZA-IPS553 milik Saksi PUTRI RAHMADAYANTI Binti IMAM MAHMUDI yang terletak di bagian kamar belakang dan Terdakwa juga mengambil 1 (satu) buah Laptop Notebook merk ASUS warna hitam Type E402YA-GA102T milik Sdri. RAHMATUL MAGFIRAH Binti RAMLAN yang terletak di kamar bagian depan kemudian semua barang tersebut Terdakwa ambil tanpa seijin pemiliknya lalu Terdakwa pergi keluar sambil mengunci kembali pintu tersebut dan kuncinya Terdakwa letakkan kembali ke bawah mangkok plastik warna merah didekat meteran PDAM kemudian Terdakwa pergi meninggalkan tempat tersebut.
  • Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan Terdakwa Saksi PUTRI RAHMADAYANTI Binti IMAM MAHMUDI, Saksi SUKARNI Binti KARMAN dan Sdri. RAHMATUL MAGFIRAH Binti RAMLAN mengalami kerugian sebesar Rp 18.300.000,- (delapan belas juta tiga ratus ribu rupiah).
  • Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 12 Juni 2024 sekira jam 10.00 Wita Terdakwa  pergi ke Jalan Bawang Putih No. 46 Rt.31 Rw.11 Kel. Kebun Bunga Kec. Banjarmasin Timur Kota Banjarmasin tepatnya di sebuah rumah kost yang ditinggali/ dihuni oleh Saksi SITI RAYHANAH Binti FITRIANSYAH dan Saksi NOOR JANNAH Binti HIRMANSYAH dengan mengendarai sepeda motor merk Honda Scoopy warna silver hitam dengan Nopol DA 3693 CQ lalu sesampainya disana Terdakwa mengetuk pintu rumah kost tersebut untuk memastikan apakah penghuninya tersebut ada di dalam atau tidak lalu dikarenakan Terdakwa tidak ada mendengar suara jawaban lalu Terdakwa berkeliling melihat tempat sekitaran rumah kost untuk mencari kunci rumah tersebut dan saat itu Terdakwa menemukan kunci yang tersimpan ditumpukan spanduk di dekat pintu dapur kost tersebut kemudian Terdakwa masuk ke dalam rumah tersebut dan mendapati kamar Saksi SITI RAYHANAH Binti FITRIANSYAH dan Saksi NOOR JANNAH Binti HIRMANSYAH dalam keadaaan terkunci kemudian Terdakwa membuka paksa pintu kamar tersebut dan langsung mengambil 1 (satu) buah Laptop merk Lenovo G40-30 warna hitam  milik Saksi NOOR JANNAH Binti HIRMANSYAH dan 1 (satu) buah Laptop merk Acer Aspire 3 warna silver milik Saksi SITI RAYHANAH Binti FITRIANSYAH tanpa seijin pemiliknya kemudian Terdakwa keluar dan mengembalikan kunci ke tempat tumpukan spanduk lalu Terdakwa pergi.
  • Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan Terdakwa Saksi SITI RAYHANAH Binti FITRIANSYAH  mengalami kerugian sebesar Rp 6.100.000,- (enam juta seratus ribu rupiah) dan Saksi NOOR JANNAH Binti HIRMANSYAH mengalami kerugian sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah).
  • Kemudian pada hari Jum’at tanggal 14 Juni 2024 sekira jam 19.30 Wita Terdakwa  pergi ke Jl. In Gub No. 86 Rt.31 Rw.02 Kel. Kuripan Kec. Banjarmasin Timur Kota Banjarmasin tepatnya di sebuah rumah kost yang ditinggali/ dihuni oleh Saksi IRA AYULIA KARTIKA Binti AMIR MAHMUD dan Saksi LU’LU LAMA’AH TUS SHOBAH Binti IMRON ROSYADI dengan mengendarai sepeda motor merk Honda Scoopy warna silver hitam dengan Nopol DA 3693 CQ lalu sesampainya disana Terdakwa mengetuk pintu rumah kost tersebut untuk memastikan apakah penghuninya tersebut ada di dalam atau tidak lalu dikarenakan Terdakwa tidak ada mendengar suara jawaban lalu Terdakwa berkeliling melihat tempat sekitaran rumah kost untuk mencari kunci rumah tersebut namun Terdakwa tidak menemukanya lalu Terdakwa membuka jendela dengan menggunakan kedua tangan hingga Jendela tersebut terbuka lalu Terdakwa masuk ke dalam rumah dan membuka masing-masing kamar lalu Terdakwa langsung mengambil 1 (satu) buah laptop merk Asus 14 Inch warna silver yang disimpan di dalam tas yang tergantung  di dinding kamar kost No. 4 dan 1 (satu) buah Handphone merk OPPO A5s warna biru No. IMEI 1: 865096047291671 No. IMEI 2: 865096047291663  milik Saksi IRA AYULIA KARTIKA Binti AMIR MAHMUD yang terletak di lantai di bawah tas laptop tersebut serta 1 (satu) buah Laptop merk Asus 14 Inch warna putih milik Saksi LU’LU LAMA’AH TUS SHOBAH Binti IMRON ROSYADI yang terletak di dalam kamar kost No. 1 tanpa seijin pemiliknya lalu Terdakwa pergi meninggalkan tempat tersebut.
  • Bahwa atas perbuatan yang dilakukan Terdakwa Saksi IRA AYULIA KARTIKA Binti AMIR MAHMUD dan Saksi LU’LU LAMA’AH TUS SHOBAH Binti IMRON ROSYADI mengalami kerugian sebesar Rp 9.000.000,- (sembilan juta rupiah).
  • Setelah itu pada hari Sabtu tanggal 22 Juni 2024 sekira jam 18.30 Wita Terdakwa  pergi ke Jl. Bawang Putih No. 46 Rt.31 Rw.11 Kel. Kebun Bunga Kec. Banjarmasin Timur Kota Banjarmasin tepatnya di sebuah Asrama Putri yang dihuni oleh Saksi ERNIASIH Binti JUNAIDI dan Saksi SITI NOR FADILLAH Binti MAHRAWI dengan mengendarai sepeda motor merk Honda Scoopy warna silver hitam dengan Nopol DA 3693 CQ lalu sesampainya disana Terdakwa mengetuk pintu rumah kost tersebut untuk memastikan apakah penghuninya tersebut ada di dalam atau tidak lalu Terdakwa membuka paksa pintu yang saat itu terkunci hingga terbuka lalu Terdakwa masuk ke dalam dan langsung mengambil 1 (satu) buah Laptop merk Acer warna biru  milik Saksi ERNIASIH Binti JUNAIDI yang terletak di atas rebana di dalam kamar dan 1 (satu) buah Laptop merk Lenovo Thinkpad type X270 milik Saksi SITI NOR FADILLAH Binti MAHRAWI warna hitam yang terletak di atas tempat tidur  tanpa seijin pemiliknya lalu Terdakwa pergi meninggalkan tempat tersebut.
  • Bahwa atas perbuatan yang dilakukan Terdakwa, Saksi ERNIASIH Binti JUNAIDI mengalami kerugian sebesar Rp 2.300.000,- (dua juta riga ratus ribu rupiah) dan Saksi SITI NOR FADILLAH Binti MAHRAWI mengalami kerugian sebesar 3.100.000,- (tiga juta seratus ribu rupiah).

 

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dalam Pasal 362 KUHPidana Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana----------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya