Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARMASIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
340/Pdt.P/2026/PN Bjm Yuliette Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 26 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 340/Pdt.P/2026/PN Bjm
Tanggal Surat Senin, 24 Agu. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Yuliette
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan bahwa nama REGINAL A. KITING sebagaimana tercantum dalam SHM No. 1229/Desa Langkai, REGINAL. A. KITING  sebagaimana tercantum dalam Surat Nikah, dalam Kutipan Akta Kematian Nomor: 6371-KM-28122022-0025 tercatat atas nama R. A. KITING, dan REGINAL AMBROSIUS KITING sebagaimana tercantum dalam Ijazah adalah satu orang atau subjek hukum yang sama;
  3. Menyatakan bahwa kepemilikan atas objek Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 1229/Kelurahan Langkai, Surat Ukur Nomor 1259/1992, terletak di Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah, adalah sah milik dari subjek hukum yang sama tersebut yaitu Almarhum suami Pemohon;
  4. Menyatakan bahwa penetapan ini dapat digunakan oleh Pemohon untuk melakukan kepengurusan pada dokumen berharga lainnya yang berkaitan dengan Almarhum suami Pemohon;
  5. Menyatakan bahwa permohonan penetapan kesamaan identitas atau nama ini diajukan untuk kepentingan administratif guna menjamin kepastian hukum dalam proses kepemilikan SHM atas nama almarhum suami Pemohon di Kantor Pertanahan sesuai objek Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor: 1229/Kelurahan Langkai, Surat Ukur Nomor: 1259/1992, terletak di Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah;
  6. Menyatakan bahwa atas penetapan ini instansi terkait untuk mengakui penetapan ini sebagai dasar dalam proses pengurusan administrasi keperdataan Pemohon;
  7. Membebankan seluruh biaya perkara yang timbul dari permohonan ini kepada Pemohon.

Subsider:

Apabila Pengadilan Negeri Marabahan berpendapat lain, mohon memberikan penetapan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak