| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 563/Pid.Sus/2026/PN Bjm | Sri Wulandari, S.H., M.H. | PUPUNG MAULANA Als PUPUNG Bin ACIL | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 21 Agu. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
| Nomor Perkara | 563/Pid.Sus/2026/PN Bjm | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 18 Agu. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B- 3966/ O.3.10 / Enz.2 / 08 / 2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | Pertama : --------- Bahwa ia Terdakwa PUPUNG MAULANA Als. MAULANA Bin ACIL pada hari Selasa tanggal 19 Mei 2026 sekira jam 15.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2026 bertempat di Jalan Mutiara Gang Mufakat I Rt. 02 Rw. 02 Kelurahan Kelayan Selatan Kecamatan Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarmasin yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------- ---------- Bahwa awalnya saksi DEDI ISTANTO, S.H. dan rekan yang merupakan Anggota Sat Resnarkoba Polresta Banjarmasin saat sedang melaksanakan patroli hunting di sekitaran wilayah Kel. Kelayan Selatan Kec. Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin, kemudian saat saksi DEDI ISTANTO, S.H. dan rekan melintas di Jl. Mutiara Gg. Mufakat I Rt. 02 Rw. 02 Kel. Kelayan Selatan Kec. Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin melihat terdakwa yang merupakan Target Operasi (TO) dengan gerak-gerik mencurigakan sedang berada di depan sebuah rumah, yan mana sebelumnya diperoleh informasi bahwa terdakwa sering melakukan transaksi Narkotika di sekitaran Jl. Mutiara Gg. Mufakat I Rt. 02 Rw. 02 Kel. Kelayan Selatan Kec. Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin, berbekal informasi tersebut, kemudian saksi DEDI ISTANTO, S.H. dan rekan langsung melakukan penangkapan/mengamankan terdakwa dan melakukan pemeriksaan serta penggeledahan terhadap terdakwa. Bahwa pada saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan berupa 1 (satu) buah handphone merk Vivo warna navy (imei 1 : 860685076200556, imei 2 : 860685076200549) di genggaman tangan terdakwa yang dipergunakan terdakwa untuk berhubungan/ berkomunikasi dan uang sebesar Rp. 1.364.000,- (satu juta tiga ratus enam puluh empat ribu rupiah) di kantong (saku) celana sebelah kiri yang dikenakan terdakwa yang merupakan uang hasil penjualan sabu-sabu, kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap handphone terdakwa, dan dari hasil pemeriksaan tersebut ditemukan bukti berupa chat whatsapp dari pembeli yang sebelumnya telah membeli sabu-sabu dari terdakwa, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap rumah di tempat terdakwa tertangkap dengan disaksikan oleh Ketua RT setempat, dimana sebelumnya saksi DEDI ISTANTO, S.H. dan rekan sempat melihat gerak-gerik mencurigakan yang dilakukan terdakwa dari rumah tersebut sebelum dilakukan penangkapan. Bahwa pada saat dilakukan penggeledahan di rumah tersebut ditemukan berupa 31 (tiga puluh satu) paket Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih 3,22 (tiga koma dua dua) gram di dalam 1 (satu) botol plastik warna putih tutup warna biru yang tersimpan di dalam sebuah knalpot bekas di dalam kamar rumah tersebut, yang mana rumah tersebut merupakan rumah kosong/tidak berpenghuni. Bahwa saat ditanyakan mengenai kepemilikan Narkotika jenis sabu-sabu tersebut diakui terdakwa milik SUMIDAH (Daftar Pencarian Orang) yang ia dapatkan dengan cara mengambilnya dari SUMIDAH di Jl. Mutiara Gg. Mufakat I Rt. 02 Rw. 02 kel. Kelayan Selatan Kec. Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin yang rencananya akan terdakwa jual kembali kepada orang lain dan saat ditanyakan mengenai ijin dari pihak yang berwenang, terdakwa tidak dapat menunjukkannya, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kantor Polresta Banjarmasin untuk diproses lebih lanjut. Bahwa terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I berupa 31 (tiga puluh satu) paket Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih (netto) 3,22 (tiga koma dua dua) gram, kemudian disisihkan sebagian dengan bersih 0,05 (nol koma nol lima gram guna pemeriksaan secara laboratoris di Laboratorium Forensik Polda Kalsel di Gambut sesuai Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dan Berita Acara Penyisihan Barang Bukti tanggal 19 Mei 2026 tersebut tidak ada memiliki ijin dari pemerintah atau dinas yang berwenang serta terdakwa tidak atau bukan dalam rangka pengobatan dan/atau perawatan dokter. Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Laboratorium Forensik Polda Kalimantan Selatan NO. LAB : 0789 / NNF /2026 tanggal 29 Mei 2026 yang diketahui dan ditandatangani oleh ANDRI HUTAGALUNG, S.A.B., M.A.P., Wakabid Labfor Polda Kalsel dengan kesimpulan : - 1 (satu) kantong plastik berisi kristal warna putih dengan berat netto 0,0323 gram adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------- ---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. ------------------------------------------------------------
ATAU Kedua : --------- Bahwa ia Terdakwa PUPUNG MAULANA Als. MAULANA Bin ACIL pada hari Selasa tanggal 19 Mei 2026 sekira jam 15.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2026 bertempat di Jalan Mutiara Gang Mufakat I Rt. 02 Rw. 02 Kelurahan Kelayan Selatan Kecamatan Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarmasin yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------- ---------- Bahwa awalnya saksi DEDI ISTANTO, S.H. dan rekan yang merupakan Anggota Sat Resnarkoba Polresta Banjarmasin saat sedang melaksanakan patroli hunting di sekitaran wilayah Kel. Kelayan Selatan Kec. Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin, kemudian saat saksi DEDI ISTANTO, S.H. dan rekan melintas di Jl. Mutiara Gg. Mufakat I Rt. 02 Rw. 02 Kel. Kelayan Selatan Kec. Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin melihat terdakwa yang merupakan Target Operasi (TO) dengan gerak-gerik mencurigakan sedang berada di depan sebuah rumah, yan mana sebelumnya diperoleh informasi bahwa terdakwa sering melakukan transaksi Narkotika di sekitaran Jl. Mutiara Gg. Mufakat I Rt. 02 Rw. 02 Kel. Kelayan Selatan Kec. Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin, berbekal informasi tersebut, kemudian saksi DEDI ISTANTO, S.H. dan rekan langsung melakukan penangkapan/mengamankan terdakwa dan melakukan pemeriksaan serta penggeledahan terhadap terdakwa. Bahwa pada saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan berupa 1 (satu) buah handphone merk Vivo warna navy ( imei 1 : 860685076200556, imei 2 : 860685076200549) di genggaman tangan terdakwa yang dipergunakan terdakwa untuk berhubungan/ berkomunikasi dan uang sebesar Rp. 1.364.000,- (satu juta tiga ratus enam puluh empat ribu rupiah) di kantong (saku) celana sebelah kiri yang dikenakan terdakwa yang merupakan uang hasil penjualan sabu-sabu, kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap handphone terdakwa, dan dari hasil pemeriksaan tersebut ditemukan bukti berupa chat whatsapp dari pembeli yang sebelumnya telah membeli sabu-sabu dari terdakwa, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap rumah di tempat terdakwa tertangkap dengan disaksikan oleh Ketua RT setempat, dimana sebelumnya saksi DEDI ISTANTO, S.H. dan rekan sempat melihat gerak-gerik mencurigakan yang dilakukan terdakwa dari rumah tersebut sebelum dilakukan penangkapan. Bahwa pada saat dilakukan penggeledahan di rumah tersebut ditemukan berupa 31 (tiga puluh satu) paket Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih 3,22 (tiga koma dua dua) gram di dalam 1 (satu) botol plastik warna putih tutup warna biru yang tersimpan di dalam sebuah knalpot bekas di dalam kamar rumah tersebut, yang mana rumah tersebut merupakan rumah kosong/tidak berpenghuni. Bahwa saat ditanyakan mengenai kepemilikan Narkotika jenis sabu-sabu tersebut diakui terdakwa milik SUMIDAH (Daftar Pencarian Orang) yang ia dapatkan dengan cara mengambilnya dari SUMIDAH di Jl. Mutiara Gg. Mufakat I Rt. 02 Rw. 02 kel. Kelayan Selatan Kec. Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin yang rencananya akan terdakwa jual kembali kepada orang lain dan saat ditanyakan mengenai ijin memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan sabu-sabu tersebut dari pihak yang berwenang terdakwa tidak dapat menunjukkannya, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kantor Polresta Banjarmasin untuk diproses lebih lanjut. Bahwa terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa 31 (tiga puluh satu) paket Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih (netto) 3,22 (tiga koma dua dua) gram, kemudian disisihkan sebagian dengan bersih 0,05 (nol koma nol lima gram guna pemeriksaan secara laboratoris di Laboratorium Forensik Polda Kalsel di Gambut sesuai Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dan Berita Acara Penyisihan Barang Bukti tanggal 19 Mei 2026 tersebut tidak ada memiliki ijin dari pemerintah atau dinas yang berwenang serta terdakwa tidak atau bukan dalam rangka pengobatan dan/atau perawatan dokter. Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Laboratorium Forensik Polda Kalimantan Selatan NO. LAB : 0789 / NNF /2026 tanggal 29 Mei 2026 yang diketahui dan ditandatangani oleh ANDRI HUTAGALUNG, S.A.B., M.A.P., Wakabid Labfor Polda Kalsel dengan kesimpulan : - 1 (satu) kantong plastik berisi kristal warna putih dengan berat netto 0,0323 gram adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------- ---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. ------------------------------------ |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
