Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARMASIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
29/Pid.Sus-TPK/2026/PN Bjm 1.Yoga Pratomo
2.Arif Rahman Irsady
3.Sandy Septi Murhanta Hidayat
4.Rio Vernika Putra
1.MULYONO
2.DIAN JAYA DEMEGA
Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 29/Pid.Sus-TPK/2026/PN Bjm
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 23 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan 56/TUT.01.04/24/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Yoga Pratomo
2Arif Rahman Irsady
3Sandy Septi Murhanta Hidayat
4Rio Vernika Putra
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MULYONO[Penahanan]
2DIAN JAYA DEMEGA[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1DR.SOESILO ARIBOWO, S.H, M.H., M.Si., DkkMULYONO
2DR.SOESILO ARIBOWO, S.H, M.H., M.Si., DkkDIAN JAYA DEMEGA
Dakwaan

 

Komisi Pemberantasan Korupsi

Republik Indonesia

 

“Untuk Keadilan”

                 

 

SURAT DAKWAAN

Nomor: 61 /TUT.01.04/24/06/2026

 

  1.  IDENTITAS PARA TERDAKWA

Terdakwa I

Nama Lengkap

:

MULYONO

Tempat Lahir

:

Klaten

Umur/Tanggal Lahir

:

53 tahun / 3 Juli 1972

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan / Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Jalan Cemara Nomor 16, RT 001, RW 002, Kelurahan Klaten, Kecamatan Klaten Tengah, Kabupaten Klaten, Provinsi Jawa Tengah

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Pegawai Negeri Sipil / Kepala Kantor Pelayanan Pajak Madya Banjarmasin

Pendidikan

:

S2

 

Terdakwa II

Nama Lengkap

:

DIAN JAYA DEMEGA

Tempat Lahir

:

Semarang

Umur/Tanggal Lahir

:

42 tahun / 06 Agustus 1983

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan / Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

  1. Jalan Taman Mahesa Mukti I Nomor 379, RT. 007 RW. 003, Kelurahan Pedurungan Tengah, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang, Jawa Tengah.
  2. Jalan MT Haryono, Salon Suka Ayu, Kamar Nomor 12, Kota Banjarmasin.

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Pegawai Negeri Sipil / Pemeriksa Pajak Kantor Pelayanan Pajak Madya Banjarmasin

Pendidikan

:

D3

 

 

  1. PENAHANAN PARA TERDAKWA

Penyidik

:

-

Ditahan di Cabang Rumah Tahanan Negara dari Rumah Tahanan Kelas I Jakarta Timur, sejak tanggal 05 Februari 2026 sampai dengan tanggal 24 Februari 2026;

 

 

-

 

 

 

 

-

 

 

 

 

 

 

 

-

Perpanjangan Penuntut Umum di Cabang Rumah Tahanan Negara dari Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur, sejak tanggal 25 Februari 2026 sampai dengan tanggal 05 April 2026;

Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banjarmasin di Cabang Rumah Tahanan Negara dari Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur, sejak tanggal 06 April 2026 sampai dengan tanggal 05 Mei 2026;

Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banjarmasin di Cabang Rumah Tahanan Negara dari Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur, sejak tanggal 06 Mei 2026 sampai dengan tanggal 04 Juni 2026;

 

Penuntut Umum

 

 

 

:

-

 

 

 

 

-

Ditahan di Cabang Rumah Tahanan Negara dari Rumah Tahanan Kelas I Jakarta Timur sejak tanggal 04 Juni 2026 sampai dengan tanggal 23 Juni 2026;

Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banjarmasin di Cabang Rumah Tahanan Negara dari Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur, sejak tanggal 24 Juni 2026 sampai dengan tanggal 23 Juli 2026;

 

  1. DAKWAAN

KESATU

PERTAMA:

------------Bahwa Terdakwa I MULYONO selaku Kepala Kantor Pelayanan Pajak Madya Banjarmasin (KPP Madya Banjarmasin) berdasarkan Salinan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 253/MK/SJ/2025 tanggal 19 Juni 2025 bersama-sama dengan Terdakwa II DIAN JAYA DEMEGA selaku Pemeriksa Pajak Pelaksana Lanjutan pada Kantor Pelayanan Pajak Madya Banjarmasin berdasarkan Salinan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-120/PJ/2025 tanggal 26 Juni 2025, pada waktu antara bulan Oktober 2025 sampai dengan bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 sampai dengan tahun 2026, bertempat di Kantor Pelayanan Pajak Madya Banjarmasin (KPP Madya Banjarmasin), Jalan H. Djok Mentaya Nomor 23, Kelurahan Telawang, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin; di kantor PT. BUANA KARYA BHAKTI, Jl. Ir. PM Noor Nomor 1, RT.40 Kelurahan Kuin Cerucuk, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin; di Hotel Rattan Inn, Jalan A. Yani Km 5.7, Kelurahan Pemurus Dalam, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin; di Office Coffee Jalan M.T. Haryono Nomor 32, RT.03, Kelurahan Kertak Baru Ilir, Kecamatan Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin; di sekitar Rumah Sakit Amanah Medical Centre (AMC), Jalan MT. Haryono No. 21, Kota Banjarmasin atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banjarmasin berwenang memeriksa dan mengadili, sebagai orang yang turut serta melakukan tindak pidana, menerima hadiah atau janji yaitu menerima uang sebesar Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) atau setidak-tidaknya sejumlah itu, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yaitu agar Terdakwa I menyetujui permohonan restitusi yang diajukan oleh Wajib Pajak PT. BUANA KARYA BHAKTI tahun pajak 2024, yang bertentangan dengan kewajibannya yaitu bertentangan dengan kewajiban Para Terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 5 angka 4 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme; Pasal 12 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara, yang dilakukan Para Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada tanggal 19 Juni 2025, Terdakwa I diangkat sebagai Kepala KPP Madya Banjarmasin berdasarkan Salinan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 253/MK/SJ/2025 tanggal 19 Juni 2025 tentang mutasi, pengangkatan dan pengukuhan dalam jabatan administrator di Lingkungan Kementerian Keuangan RI, yang memiliki tugas dan fungsi antara lain sebagai berikut:
    1. Memimpin fungsi pengawasan, pemeriksaan, penagihan, pelayanan, penilaian, dan supporting yaitu penjaminan kualitas data serta kepegawaian dan rumah tangga internal untuk mencapai misi dan target yang sudah ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
    2. Menandatangani Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar dan Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak yang merupakan syarat untuk pencairan restitusi pajak kepada Wajib Pajak.

Bahwa perbuatan Terdakwa I MULYONO bersama-sama dengan Terdakwa II telah menerima uang total sebesar Rp 1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) atau setidak-tidaknya sejumlah itu padahal diketahui atau patut diduga penerimaan hadiah atau janji tersebut diberikan agar Terdakwa I menyetujui permohonan restitusi yang diajukan oleh Wajib Pajak PT. BUANA KARYA BHAKTI tahun pajak 2024, hal mana bertentangan dengan kewajiban Para Terdakwa  sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 angka 4 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme; Pasal 12 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara.

 

--------- Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 12 huruf a Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ---------------

 

ATAU

 

KEDUA:

------------Bahwa Terdakwa I MULYONO selaku Kepala Kantor Pelayanan Pajak Madya Banjarmasin (KPP Madya Banjarmasin) berdasarkan Salinan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 253/MK/SJ/2025 tanggal 19 Juni 2025 bersama-sama dengan Terdakwa II DIAN JAYA DEMEGA selaku Pemeriksa Pajak Pelaksana Lanjutan pada Kantor Pelayanan Pajak Madya Banjarmasin berdasarkan Salinan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-120/PJ/2025 tanggal 26 Juni 2025, pada waktu antara bulan Oktober 2025 sampai dengan bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 sampai dengan tahun 2026, bertempat di Kantor Pelayanan Pajak Madya Banjarmasin (KPP Madya Banjarmasin), Jalan H. Djok Mentaya Nomor 23, Kelurahan Telawang, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin; di kantor PT. BUANA KARYA BHAKTI, Jl. Ir. PM Noor Nomor 1, RT.40 Kelurahan Kuin Cerucuk, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin; di Hotel Rattan Inn, Jalan A. Yani Km 5.7, Kelurahan Pemurus Dalam, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin; di Office Coffee Jalan M.T. Haryono Nomor 32, RT.03, Kelurahan Kertak Baru Ilir, Kecamatan Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin; di sekitar Rumah Sakit Amanah Medical Centre (AMC), Jalan MT. Haryono No. 21, Kota Banjarmasin atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banjarmasin berwenang memeriksa dan mengadili, sebagai orang yang turut serta melakukan tindak pidana, menerima hadiah atau janji yaitu menerima uang sebesar Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) atau setidak-tidaknya sejumlah itu, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yaitu karena Terdakwa I telah menyetujui permohonan restitusi yang diajukan oleh Wajib Pajak PT. BUANA KARYA BHAKTI tahun pajak 2024, yang bertentangan dengan kewajibannya yaitu bertentangan dengan kewajiban Para Terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 5 angka 4 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme; Pasal 12 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara, yang dilakukan Para Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada tanggal 19 Juni 2025, Terdakwa I diangkat sebagai Kepala KPP Madya Banjarmasin berdasarkan Salinan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 253/MK/SJ/2025 tanggal 19 Juni 2025 tentang mutasi, pengangkatan dan pengukuhan dalam jabatan administrator di Lingkungan Kementerian Keuangan RI, yang memiliki tugas dan fungsi antara lain sebagai berikut:
    1. Memimpin fungsi pengawasan, pemeriksaan, penagihan, pelayanan, penilaian, dan supporting yaitu penjaminan kualitas data serta kepegawaian dan rumah tangga internal untuk mencapai misi dan target yang sudah ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
    2. Menandatangani Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar dan Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak yang merupakan syarat untuk pencairan restitusi pajak kepada Wajib Pajak.
  •  

Bahwa perbuatan Terdakwa I MULYONO bersama-sama dengan Terdakwa II telah menerima uang total sebesar Rp 1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) atau setidak-tidaknya sejumlah itu padahal diketahui atau patut diduga penerimaan hadiah atau janji tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena Terdakwa I telah menyetujui permohonan restitusi yang diajukan oleh Wajib Pajak PT. BUANA KARYA BHAKTI tahun pajak 2024, hal mana bertentangan dengan kewajiban Para Terdakwa  sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 angka 4 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme; Pasal 12 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara.

 

--------- Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 12 huruf b Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ---------------

ATAU

KETIGA:

------------ Bahwa Terdakwa I MULYONO selaku Kepala Kantor Pelayanan Pajak Madya Banjarmasin (KPP Madya Banjarmasin) berdasarkan Salinan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 253/MK/SJ/2025 tanggal 19 Juni 2025 bersama-sama dengan Terdakwa II DIAN JAYA DEMEGA selaku Pemeriksa Pajak Pelaksana Lanjutan pada Kantor Pelayanan Pajak Madya Banjarmasin berdasarkan Salinan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-120/PJ/2025 tanggal 26 Juni 2025, pada waktu antara bulan Oktober 2025 sampai dengan bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 sampai dengan tahun 2026, bertempat di Kantor Pelayanan Pajak Madya Banjarmasin (KPP Madya Banjarmasin), Jalan H. Djok Mentaya Nomor 23, Kelurahan Telawang, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin; di kantor PT. BUANA KARYA BHAKTI, Jl. Ir. PM Noor Nomor 1, RT.40 Kelurahan Kuin Cerucuk, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin; di Hotel Rattan Inn, Jalan A. Yani Km 5.7, Kelurahan Pemurus Dalam, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin; di Office Coffee Jalan M.T. Haryono Nomor 32, RT.03, Kelurahan Kertak Baru Ilir, Kecamatan Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin; di sekitar Rumah Sakit Amanah Medical Centre (AMC), Jalan MT. Haryono No. 21, Kota Banjarmasin atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banjarmasin berwenang memeriksa dan mengadili, sebagai orang yang turut serta melakukan tindak pidana, menerima hadiah atau janji, yaitu menerima uang yang sebesar Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) atau setidak-tidaknya sejumlah itu, dengan mengingat kekuasaan atau wewenang yang melekat pada jabatan atau kedudukannya, yaitu mengingat kekuasaan atau wewenang Terdakwa I selaku Kepala KPP Madya Banjarmasin, atau oleh pemberi hadiah atau janji dianggap melekat pada jabatan atau kedudukan tersebut, yaitu menurut IMAM SATOTO YUDIONO dan AGUSTINUS JENARUS VENANSIUS GENGGOR pemberian uang tersebut dianggap melekat karena jabatan atau keududukan Terdakwa I selaku Kepala KPP Madya Banjarmasin, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada tanggal 19 Juni 2025, Terdakwa I diangkat sebagai Kepala KPP Madya Banjarmasin berdasarkan Salinan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 253/MK/SJ/2025 tanggal 19 Juni 2025 tentang mutasi, pengangkatan dan pengukuhan dalam jabatan administrator di Lingkungan Kementerian Keuangan RI, yang memiliki tugas dan fungsi antara lain sebagai berikut:
    1. Memimpin fungsi pengawasan, pemeriksaan, penagihan, pelayan, penilaian, dan supporting yaitu penjaminan kualitas data serta kepegawaian dan rumah tangga internal untuk mencapai misi dan target yang sudah ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak.      
    2. Menandatangani Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar dan Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak yang merupakan syarat untuk pencairan restitusi pajak kepada Wajib Pajak.

Bahwa perbuatan Terdakwa telah menerima uang dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) atau setidak-tidaknya sejumlah itu, dengan mengingat kekuasaan atau wewenang yang melekat pada jabatan atau kedudukan Terdakwa I selaku Kepala KPP Madya Banjarmasin, atau oleh IMAM SATOTO YUDIONO pemberian uang tersebut dianggap melekat pada jabatan atau kedudukan Terdakwa I selaku Kepala KPP Madya Banjarmasin.

 

------------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana diubah dengan Pasal VII angka 49 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  Jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana . -------------------------------------

 

DAN

 

KEDUA

KHUSUS TERDAKWA II

-------------  Bahwa Terdakwa II DIAN JAYA DEMEGA selaku Pemeriksa Pajak Pelaksana Lanjutan pada Kantor Pelayanan Pajak Madya Banjarmasin berdasarkan Salinan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-120/PJ/2025 tanggal 26 Juni 2025, pada bulan Desember tahun 2025 sampai dengan bulan Januari Tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 sampai dengan tahun 2026; bertempat di Dolarasia Valasindo Money Changer, Jalan. A. Yani KM 2 Nomor 12, Kelurahan Sungai Baru, Kecamatan Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin; di Anjungan Tunai Mandiri (ATM) Bank Mandiri, Jl. MT Haryono No.1, Banjarmasin Tengah, Kertak Baru Ulu, Kec. Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin; di Jalan Taman Mahesa Mukti I Nomor 379, RT. 007 RW. 003, Kelurahan Pedurungan Tengah, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang; dan di Sahabat Citra Valas Money Changer, Jalan Gajahmada Nomor 61, Kelurahan Kembangsari, Kecamatan Semarang Tengah, Kota Semarang atau di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banjarmasin dan daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, berdasarkan ketentuan Pasal 165 ayat (3) KUHAP maka Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banjarmasin berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini, melakukan beberapa tindak pidana yang harus dipandang sebagai tindak pidana yang berdiri sendiri menerima Gratifikasi yaitu Terdakwa telah menerima pemberian berupa uang total sejumlah USD 32.700 (tiga puluh dua ribu tujuh ratus dollar Amerika Serikat) dan uang sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) atau sekitar jumlah itu, yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya yaitu berhubungan dengan jabatan Terdakwa selaku selaku Pemeriksa Pajak Pelaksana Lanjutan pada Kantor Pelayanan Pajak Madya Banjarmasin dan berlawanan dengan kewajiban dan tugasnya sebagaimana diatur dalam Pasal 5 angka 4 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme; Pasal 12 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :-----------------------------------------

  • Bahwa Terdakwa II selaku Pemeriksa Pajak Pelaksana Lanjutan pada Kantor Pelayanan Pajak Madya Banjarmasin berdasarkan Salinan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-120/PJ/2025 tanggal 26 Juni 2025, yang memiliki tugas dan fungsi diantaranya melakukan analisis dan pengelolaan dalam rangka pencapaian target penerimaan pajak melalui pelaksanaan pemeriksaan wajib pajak.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa II tersebut, haruslah dianggap pemberian suap karena berhubungan dengan jabatan Terdakwa II selaku Pemeriksa Pajak Pelaksana Lanjutan pada Kantor Pelayanan Pajak Madya Banjarmasin sebagaimana diatur dalam pasal 12C ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta berlawanan dengan kewajiban dan tugas Terdakwa II sebagai Penyelenggara Negara yang tidak boleh melakukan korupsi, kolusi dan nepotisme serta menerima gratifikasi sebagaimana dalam ketentuan Pasal 5 angka 4 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme; Pasal 12 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara.

-------------  Perbuatan Terdakwa II sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 B Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 127 ayat (1) KUHP.----

 

 

Jakarta, 11 Juni 2026

 

PENUNTUT UMUM

PADA KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI,

 

 

 

                       SANDY S. M. HIDAYAT                   YOGA PRATOMO                                     

 

 

 

                                     

 

Pihak Dipublikasikan Ya