Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 233.784.704,- (DUA RATUS TIGA PULUH TIGA JUTA TUJUH RATUS DELAPAN PULUH EMPAT RIBU TUJUH RATUS EMPAT), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 189.079.520,- (SERATUS DELAPAN PULUH SEMBILAN JUTA TUJUH PULUH SEMBILAN RIBU LIMA RATUS DUA PULUH) ditambah bunga sebesar Rp. 29.803.456,- (DUA PULUH SEMBILAN JUTA DELAPAN RATUS TIGA RIBU EMPAT RATUS LIMA PULUH ENAM), ditambah pinalty sebesar Rp. 14.901.728 (EMPAT BELAS JUTA SEMBILAN RATUS SATU RIBU TUJUH RATUS DUA PULUH DELAPAN), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
|