Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARMASIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
649/Pid.Sus/2024/PN Bjm TITIEK MUSTIKAWATI, S.H. Hijrah Saputra Alias Uta bin (Alm) Abdul Rahim Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 649/Pid.Sus/2024/PN Bjm
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 21 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2412/O.3.10/Enz.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1TITIEK MUSTIKAWATI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Hijrah Saputra Alias Uta bin (Alm) Abdul Rahim[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA:

Bahwa ia Terdakwa HIJRAH SAPUTRA Als UTA Bin (Alm) ABDUL RAHIM, pada hari Kamis tanggal 18 April 2024 sekira pukul 22.30 wita atau setidak-tidaknya pada bulan April Tahun 2024  atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan  masih dalam tahun 2024, bertempat di Jl. Ahmad Yani Km 8,200 Handil Manarap Tengah Gang Utuh Badrun Rt.01 Rw.01 Desa Manarap Tengah, Kec. Kertak Hanyar, Kab.Banjar, Prop. Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Martapura namun dikarenakan tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Banjarmasin, Terdakwa ditahan di Tahanan Rutan Banjarmasin sehingga berdasarkan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP maka Pengadilan Negeri Banjarmasin berwenang untuk mengadili perkara ini melakukan “tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------

  1.     Bahwa berawal Pada hari Kamis tanggal 18 April 2024, sekira pukul 15.00 wita, terdakwa ada memesan sabu kepada orang yang tidak dikenal tersebut sabu dan oleh orang yang tidak dikenal tersebut, terdakwa ditawarkan sabu dengan gharga yang murah, sehingga selanjutnya terdakwa memesan sabu sebanyak 1 (satu) paket Narkotika Jenis sabu dengan berat ± 0,59 (nol koma lima puluh sembilan) gram dengan harga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), dan orang tidak dikenal dimaksud mengarahkan terdakwa untuk bertemu di Jl. Lingkar Dalam Komplek Grand Mahatama, Kel. Lingkar Tanjung Pagar, Kec. Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin.  Selanjutnya terdakwa pergi menuju tempat yang dimaksud, dan sesampainya di Komplek Grand Mahatam, terdakwa bertemu dengan orang yang tidak dikenal tersebut sedang duduk di sepeda motornya sedang menunggu terdakwa, lalu  terdakwa mendekati orang yang tidak dikenal yang sedang duduk diatas sepeda motor tersebut, dan terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada orang yang tidak dikenal tersebut dan orang yang tidak dikenal tersebut menyerahkan 1 (satu) paket Narkotika Jenis sabu dengan berat ± 0,59 (nol koma lima puluh sembilan) gram kepada terdakwa, lalu 1 (satu) paket Narkotika Jenis sabu dengan berat ± 0,59 (nol koma lima puluh sembilan) gram oleh terdakwa disimpan pada kantong celana depan sebelah kanannya, dibawa berkendara menuju kerumahnya yang berada di Jl. Kelayan B Tengah Gang Gembira No. 10 Rt.17, Rw.02, Kel. Kelayan Tengah, Kec. Banjarmasin Selatan. Namun sesampainya terdakwa dirumah, terdakwa mendapatkan kabar bahwa terdakwa telah menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Banjarmasin Selatan berkenaan 2 (dua) bulan yang lalu, terdakwa telah menjual sabu kepada orang yang bernama sdr. MUHAMMAD SYAHRIL Als WISNU Bin ABDURRAHAMAN yang telah terlebih dahulu dilakukan penangkapan. Sehingga mengetahui hal tersebut terdakwa, selanjutnya terdakwa langsung pergi menuju kerumah saksi RAHMADI Als MADI GADUK Bin (Alm) ABDUL RAHIM (Kakak Kandung terdakwa), dengan membawa  1 (satu) paket Narkotika Jenis sabu dengan berat ± 0,59 (nol koma lima puluh sembilan) gram yang masih dalam keadaan utuh ke Jl. Ahmad Yani Km 8,200 Handil Manarap Tengah Gang Utuh Badrun Rt.01 Rw.01 Desa Manarap Tengah, Kec. Kertak Hanyar, Kab.Banjar, Prop. Kalimantan Selatan untuk bersembunyi dari kejaran Petugas Polsek Banjarmasin Selatan. Sesampainya di rumah saksi RAHMADI Als MADI GADUK Bin (Alm) ABDUL RAHIM, terdakwa rebahan dirumah kakaknya, namun sekira pukul 22.30 wita, saksi SUNOTO, SH Bin WAGIMAN dan saksi BAYU SAMUDERA Bin WALUYO yang merupakan Petugas Polsek Banjarmasin Selatan langsung masuk kedalam rumah saksi RAHMADI Als MADI GADUK Bin (Alm) ABDULRAHIM yang saat itu dalam keadaan tidak terkunci, lalu melakukan penggeladahan terhadap terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket Narkotika Jenis sabu dengan berat ± 0,59 (nol koma lima puluh sembilan) gram disimpan pada kantong celana depan sebelah kanan terdakwa berikut 1 (satu) Buah Handphone Merk Oppo warna hijau milik terdakwa, selanjutnya terhadap terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Polsek Banjarmasin Selatan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  2.     Bahwa adapun terhadap barang bukti berupa1 (satu) paket Narkotika Jenis sabu dengan berat ±± 0,59(nol koma lima puluh sembilan) gram yang disimpan pada kantong celana depan sebelah kanan terdakwa tersebut, belum pernah terdakwa pergunakan serta belum ada yang diperjualbelikan.
  3.     Bahwa terhadap sabu 1 (satu) paket Narkotika Jenis sabu dengan berat ± 0,59(nol koma lima puluh sembilan) gram yang disimpan pada kantong celana depan sebelah kanan terdakwa tersebut, rencananya untuk dipergunakan sendiri namun belum sempat dipergunakan dan masih dalam keadaan utuh.
  4.     Bahwa terhadap barang bukti sabu sebanyak 1 (satu) paket Narkotika Jenis sabu tersebut telah dilakukan penimbangan oleh Penyidik dengan berat netto + 0,59 (nol koma lima puluh sembilan) gram  dan telah disisihkan seberat + 0,05 (nol koma nol lima) gram untuk di uji di Balai BPOM Banjarmasin dan sisanya 1 (satu) paket Narkotika dengan berat  ± 0,54 (nol koma lima puluh empat) gram untuk pembuktian di persidangan.
  5.     Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium Nomor : LHU.109.K.05.16.24.0377 Laboratorium BPPOM Banjarmasin tanggal 23 April 2024 oleh pemeriksa Ketua Tim Pengujian Sampel Ghea Chalida Andita, S. Farm, Apt dengan kesimpulan  : setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan jumlah 1 (satu) amplop sample 0,05 gram pada kemasan amplop jingga segel merah label merah dengan Nomor Kode Sample 24.109.11.16.05.0375.K, adalah benar positif Kristal METAMFETAMINA yang terdaftar dalam Golongan 1 (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang Undang  RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Permenkes No.5 Tahun 2023 tentang Narkotika, Psikotropika dan Prekusor Farmasi.
  6.     Bahwa terhadap perbuatan Terdakwa HIJRAH SAPUTRA Als UTA Bin (Alm) ABDUL RAHIM, tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman”, dilakukan tanpa ada ijin dari pihak yang berwenang serta tidak ada hubungannya dengan ilmu pengetahuan dan pekerjaan terdakwa.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan ketentuan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor RI 35 tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

         KEDUA:

Bahwa ia Terdakwa HIJRAH SAPUTRA Als UTA Bin (Alm) ABDUL RAHIM, pada hari Kamis tanggal 18 April 2024 sekira pukul 22.30 wita atau setidak-tidaknya pada bulan April Tahun 2024  atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan  masih dalam tahun 2024, bertempat di Jl. Ahmad Yani Km 8,200 Handil Manarap Tengah Gang Utuh Badrun Rt.01 Rw.01 Desa Manarap Tengah, Kec. Kertak Hanyar, Kab.Banjar, Prop. Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Martapura namun dikarenakan tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Banjarmasin, Terdakwa ditahan di Tahanan Rutan Banjarmasin sehingga berdasarkan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP maka Pengadilan Negeri Banjarmasin berwenang untuk mengadili perkara ini melakukan, “Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  1.      Bahwa berawal Pada hari Kamis tanggal 18 April 2024, sekira pukul 15.00 wita, terdakwa ada memesan sabu kepada orang yang tidak dikenal tersebut sabu dan oleh orang yang tidak dikenal tersebut, terdakwa ditawarkan sabu dengan gharga yang murah, sehingga selanjutnya terdakwa memesan sabu sebanyak 1 (satu) paket Narkotika Jenis sabu dengan berat ± 0,59(nol koma lima puluh sembilan) gram dengan harga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), dan orang tidak dikenal dimaksud mengarahkan terdakwa untuk bertemu di Jl. Lingkar Dalam Komplek Grand Mahatama, Kel. Lingkar Tanjung Pagar, Kec. Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin.  Selanjutnya terdakwa pergi menuju tempat yang dimaksud, dan sesampainya di Komplek Grand Mahatam, terdakwa bertemu dengan orang yang tidak dikenal tersebut sedang duduk di sepeda motornya sedang menunggu terdakwa, lalu  terdakwa mendekati orang yang tidak dikenal yang sedang duduk diatas sepeda motor tersebut, dan terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada orang yang tidak dikenal tersebut dan orang yang tidak dikenal tersebut menyerahkan 1 (satu) paket Narkotika Jenis sabu dengan berat ± 0,59(nol koma lima puluh sembilan) gram kepada terdakwa, lalu 1 (satu) paket Narkotika Jenis sabu dengan berat ± 0,59(nol koma lima puluh sembilan) gram oleh terdakwa disimpan pada kantong celana depan sebelah kanannya, dibawa berkendara menuju kerumahnya yang berada di Jl. Kelayan B Tengah Gang Gembira No. 10 Rt.17, Rw.02, Kel. Kelayan Tengah, Kec. Banjarmasin Selatan. Namun sesampainya terdakwa dirumah, terdakwa mendapatkan kabar bahwa terdakwa telah menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Banjarmasin Selatan berkenaan 2 (dua) bulan yang lalu, terdakwa telah menjual sabu kepada orang yang bernama sdr. MUHAMMAD SYAHRIL Als WISNU Bin ABDURRAHAMAN yang telah terlebih dahulu dilakukan penangkapan. Sehingga mengetahui hal tersebut terdakwa, selanjutnya terdakwa langsung pergi menuju kerumah saksi RAHMADI Als MADI GADUK Bin (Alm) ABDUL RAHIM (Kakak Kandung terdakwa), dengan membawa  1 (satu) paket Narkotika Jenis sabu dengan berat ± 0,59(nol koma lima puluh sembilan) gram yang masih dalam keadaan utuh ke Jl. Ahmad Yani Km 8,200 Handil Manarap Tengah Gang Utuh Badrun Rt.01 Rw.01 Desa Manarap Tengah, Kec. Kertak Hanyar, Kab.Banjar, Prop. Kalimantan Selatan untuk bersembunyi dari kejaran Petugas Polsek Banjarmasin Selatan. Sesampainya di rumah saksi RAHMADI Als MADI GADUK Bin (Alm) ABDUL RAHIM, terdakwa rebahan dirumah kakaknya, namun sekira pukul 22.30 wita, saksi SUNOTO, SH Bin WAGIMAN dan saksi BAYU SAMUDERA Bin WALUYO yang merupakan Petugas Polsek Banjarmasin Selatan langsung masuk kedalam rumah saksi RAHMADI Als MADI GADUK Bin (Alm) ABDUL RAHIM yang pada saat itu dalam keadaan tidak terkunci, lalu melakukan penggeladahan terhadap terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket Narkotika Jenis sabu dengan berat ± 0,59(nol koma lima puluh sembilan) gram disimpan pada kantong celana depan sebelah kanan terdakwa berikut 1 (satu) Buah Handphone Merk Oppo warna hijau milik terdakwa, selanjutnya terhadap terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Polsek Banjarmasin Selatan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  2.     Bahwa adapun terhadap barang bukti berupa1 (satu) paket Narkotika Jenis sabu dengan berat ± 0,59 (nol koma lima puluh sembilan) gram yang disimpan pada kantong celana depan sebelah kanan terdakwa tersebut, belum pernah terdakwa pergunakan serta belum ada yang diperjualbelikan.
  3.     Bahwa terhadap sabu 1 (satu) paket Narkotika Jenis sabu dengan berat ± 0,59 (nol koma lima puluh sembilan) gram yang disimpan pada kantong celana depan sebelah kanan terdakwa tersebut, rencananya untuk dipergunakan sendiri namun belum sempat dipergunakan dan masih dalam keadaan utuh.
  4.     Bahwa terhadap barang bukti sabu sebanyak 1 (satu) paket Narkotika Jenis sabu tersebut telah dilakukan penimbangan oleh Penyidik dengan berat netto + ± 0,59 (nol koma lima puluh sembilan) gram  dan telah disisihkan seberat + 0,05 (nol koma nol lima) gram untuk di uji di Balai BPOM Banjarmasin dan sisanya 1 (satu) paket Narkotika dengan berat ± 0,54 (nol koma lima puluh empat) gram untuk pembuktian di persidangan.
  5.     Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium Nomor : LHU.109.K.05.16.24.0377 Laboratorium BPPOM Banjarmasin tanggal 23 April 2024 oleh pemeriksa Ketua Tim Pengujian Sampel Ghea Chalida Andita, S. Farm, Apt dengan kesimpulan  : setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan jumlah 1 (satu) amplop sample 0,05 gram pada kemasan amplop jingga segel merah label merah dengan Nomor Kode Sample 24.109.11.16.05.0375.K, adalah benar positif Kristal METAMFETAMINA yang terdaftar dalam Golongan 1 (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang Undang  RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Permenkes No.5 Tahun 2023 tentang Narkotika, Psikotropika dan Prekusor Farmasi.
  6.     Bahwa terhadap perbuatan Terdakwa HIJRAH SAPUTRA Als UTA Bin (Alm) ABDUL RAHIM “tanpa hak dan melawan hukum  memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman”, dilakukan tanpa ada ijin dari pihak yang berwenang, serta tidak ada hubungannya dengan ilmu pengetahuan dan pekerjaan terdakwa.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan ketentuan Pasal 112 ayat (1) UU RI  Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya