| Petitum |
- Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan kuitansi jual beli Tertanggal 5 Agustus 2023 atas SHM Nomor Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 1605 atas nama Aspuryah Binti Setar yang terletak di Desa/Kelurahan Pengambangan, Kecamatan Banjar Timur, Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan berdasarkan Surat Ukur No. 883 Tahun 1989 dengan luas 193 m2 adalah SAH dan BERKEKUATAN HUKUM TETAP;
- Menyatakan TERGUGAT telah melakukan wanprestasi terhadap tanggung jawabnya sebagai Penjual;
- Menyatakan PENGGUGAT adalah pemilik Sah dari sebidang tanah dengan Sertipikat Hak Milik Nomor 1605 atas nama Aspuryah Binti Setar yang terletak di Desa/Kelurahan Pengambangan, Kecamatan Banjar Timur, Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan berdasarkan Surat Ukur No. 883 Tahun 1989 dengan luas 193 m2;
- Memberikan izin kepada PENGGUGAT untuk menghadap Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam hal ini Kantor Pertanahanan Kota Banjarmasin untuk melakukan proses balik nama berdasarkan putusan pengadilan ini yang telah berkekuatan hukum tetap;
- Menghukum TURUT TERGUGAT untuk Tunduk dan Patuh pada Putusan ini;
- Membebankan biaya yang timbul dalam perkara a-quo kepada PENGGUGAT;
Atau jika Majelis Hakim yang menangani perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono). |