Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARMASIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
635/Pid.Sus/2024/PN Bjm Masrita Fakhlyana, S.H. Lie Jun Sian Alias Ahian Anak Dari (Alm) Lie Jio Ci Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 635/Pid.Sus/2024/PN Bjm
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 16 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2333/O.3.10/Eku.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Masrita Fakhlyana, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Lie Jun Sian Alias Ahian Anak Dari (Alm) Lie Jio Ci[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-----Bahwa  ia  terdakwa LIE JUN SIAN Als AHIAN Anak dari (Alm) LIE JIO CI pada hari Jum’at   tanggal  2 Februari 2024 sekitar pukul 10.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2024, bertempat di PT. LANGGENG GEMILANG di Jalan Sutoyo S No. 1000 Rt. 04 Rw. 01 Kelurahan Pelambuan Kecamatan Banjarmasin Barat Kota Banjarmasin atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarmasin, sebagai pelaku usaha tidak sesuai dengan ukuran, takaran, timbangan dan jumlah dalam hitungan menurut ukuran yang sebenarnya, tidak memasang label atau membuat penjelasan barang yang memuat nama barang, ukuran, berat/isi bersih atau netto, komposisi, aturan pakai, tanggal pembuatan, akibat sampingan, nama dan alamat pelaku usaha serta keterangan lain untuk penggunaan yang menurut ketentuan harus dipasang/ dibuat,   perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bermula pada hari Rabu tanggal 24 Januari 2024 petugas kepolisian dari Dit. Reskrim Khusus diantarnya  saksi RIZAL GUNAWAN, S.H dan saksi NOOR IPANSYAH, S.H serta saksi ANREANUS MANALU, S.H.  melakukan pembelian paku besi PT. LANGGENG GEMILANG miiik terdakwa yang beralamat di Jalan Sutoyo S No. 1000 Rt. 04 Rw. 01 Kelurahan Pelambuan Kecamatan Banjarmasin Barat Kota Banjarmasin dan sesampainya disana sempat berbincang-bincang dengan karyawan bagian gudang dan karyawan tersebut menjelaskan bahwa PT. LANGGENG GEMILANG ada menjual paku besi merek NAIL KOI dengan berat/kuantitas 14 kg per kotak/dus, kemudian petugas melakukan pembelian terhadap paku besi merek NAIL KOI dengan ukuran 3 inch dengan harga Rp. 185.000,-( seratus delapan puluh lima ribu rupiah) per kotak/dus nya pada faktur pembelian tercantum kuantitas paku besi tersebut seberat 14 kg numun pada kemasan tidak ada mencantumkan nama barang, kuantitas barang dan nama serta alamat perusahaan, selanjutnya untuk memastikan bahwa pada faktur pembelian tersebut menerangkan bahwa paku besi tersebut  dengan kuantitas 14 kg kami kembali melakukan pembelian paku besi merek NAIL KOI dengan ukuran 3 inch sebanyak 2 (dua) kotak/dus atas pembelian tersebut PT. LANGGENG GEMILANG. mengeluarkan faktur dan pada faktur tersebut juga menerangkan kuantitas 14 kg
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 30 Januari 2024 petugas  berkordinasi dengan Bagian Kemetrologian di Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Banjarmasin untuk pengujian kuantitas terhadap paku besi merek NAIL KOI ukuran 3 inch dan hasil uji tersebut bahwa kuantitas tidak sesuai dengan keterangan karyawan dan faktur yang diterbitkan oleh PT. LANGGENG GEMILANG dan berdasarkan PERMENDAG RI No 31/ M-DAG/PER/10/2011 tentang BARANG DALAM KEADAAN TERBUNGKUS pada lampiran III bahwa untuk Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT) yang dinyatakan dalam berat Kuantitas 10.000 gr s/d 15.000 gr  batas kesalahan yang diizinkan 150 gram, selanjutnya pada hari Jum’at   tanggal  2 Februari 2024 sekitar pukul 10.00 wita petugas melakukan penggeledahan pada gudang dan kantor PT. LANGGENG GEMILANG yang disaksikan saksi   MAHLAN. W sebagai ketua Rt dan saksi  MUHAMMAD HAIR dan ANSYARI. W dan barang-barang yang dilakukan penyitaan dan yang disisihkan pada saat dilaksanakan pengeledahan di PT. LANGGENG GEMILANG antara lain:
  • 126  ( seratus dua puluh enam ) dus paku besi merek NAIL KOI ukuran 1 ½  inch,  yang disishkan sebanyak 20 (dua puluh) dus;
  • 307 ( tiga ratus tujuh ) dus paku besi merek NAIL KOI ukuran 2 inch, yang disishkan sebanyak 20 (dua puluh) dus;
  • 186 ( seratus delapan puluh enam) dus paku besi merek NAIL KOI ukuran 4 inch, yang disishkan sebanyak 20 (dua puluh) dus;
  • 249 ( dua ratus empat puluh sembilan ) dus paku besi merek NAIL KOI ukuran 3 ½  inch, yang disishkan sebanyak 20 (dua puluh) dus;
  • 312 ( tiga ratus dua belas ) dus paku besi merek NAIL KOI ukuran 2 ½  inch, yang disishkan sebanyak 20 (dua puluh) dus;
  • 325 ( tiga ratus dua puluh lima) dus paku besi merek NAIL KOI ukuran 3 inch, yang disishkan sebanyak 20 (dua puluh) dus;
  • 11 ( sebelas) dus paku besi merek NAIL KOI ukuran 1 ¾  inch, disisihkan seluruhnya;
  • 6 (enam) lembar Faktur Penjualan PT. LANGGENG GEMILANG;
  • 1 (satu) lembar Surat Jalan PT. PERKASA METAL INDONESIA tanggal 6 September 2023;
  • 1 (satu) lembar Surat Muatan yang diterbitkan PT. JAYA BARU MALANTI, tanggal 9 September 2023.
  • Bahwa kemudian terdakwa beserta barang bukti diamankan untuk diproses lebih lanjut
  • Berdasarkan keterangan Ahli LUKMAN SIMANJUNTAK, SE dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Propinsi Kalimantan Selatan menerangkan bahwa barang berupa paku besi merek NAIL KOI  tidak sesuai dengan ukuran, takaran, timbangan dan jumlah dalam hitungan menurut ukuran yang sebenarnya, tidak memasang label atau membuat penjelasan barang yang memuat nama barang, ukuran, berat/isi bersih atau netto, komposisi, aturan pakai, tanggal pembuatan, akibat sampingan, nama dan alamat pelaku usaha serta keterangan lain untuk penggunaan yang menurut ketentuan harus dipasang/ dibuat.

 

------------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan  diancam pidana  melanggar ketentuan Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf c dan i  Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.------

Pihak Dipublikasikan Ya