Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARMASIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
32/Pid.Sus-TPK/2026/PN Bjm MIRA DEWINTA, S.H. 2.ANNISA SEPTIANI, S.E.
3.OKI REZKI GONDANAWA, S.T.
Putusan Sela
Tanggal Pendaftaran Jumat, 17 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 32/Pid.Sus-TPK/2026/PN Bjm
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 16 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1061/O.3.20/ Ft.1 / 07 / 2026
Penuntut Umum
NoNama
1MIRA DEWINTA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANNISA SEPTIANI, S.E.[Penahanan]
2OKI REZKI GONDANAWA, S.T.[Penahanan]
Advokat
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

No. Reg. Perkara : PDS-01/ O.3.20/Ft.1/07/2026

dan PDS-02/ O.3.20/Ft.1/07/2026

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA

 

Terdakwa I

Nama lengkap

:

ANNISA SEPTIANI, S.E.;

Tempat lahir

:

Martapura, Kab. Banjar;

Umur/tanggal lahir

:

38 Tahun/03 September 1987;

Jenis kelamin

:

Perempuan;

Kebangsaan/ kewarganegaraan

 

:

 

Indonesia;

Tempat tinggal

:

Jl. Taruna Praja Raya Komp. Sahara Asri Blok C Nomor 32 Desa Sungai Sipai, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan;

Agama

:

Islam;

Pekerjaan

:

PNS (PPK pada Kegiatan Renovasi Gedung/Bangunan Balai Arkeologi Tahap I Provinsi Kalimantan Selatan TA 2021);

Pendidikan

:

S-1 Ekonomi;

            

Terdakwa II

Nama lengkap

:

OKI REZKI GONDANAWA, S.T.

Tempat lahir

:

Banjarbaru

Umur/tanggal lahir

:

35 Tahun / 04 September 1990

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/ kewarganegaraan

 

:

 

Indonesia

Tempat tinggal

:

Jl. Kartini II No.35 RT022/RW005, Kel. Kemuning, Kec. Banjarbaru Selatan, Kalimantan Selatan (sesuai KTP)

Perumahan Seribu Blok D-75 RT021, Kel. Cindai Alus, Kec. Martapura, Kabupaten Banjar (alamat domisili)

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Wiraswasta (Konsultan Pengawas)

Pendidikan

:

S-1 Teknik

 

  1. PENAHANAN :

- Penyidik                           :   Tidak dilakukan penahanan.

- Penuntut Umum                :   Rutan, sejak tanggal 08 Juli 2026 s/d 27 Juli 2026

- Perpanjangan PN             :   -        

 

  1. DAKWAAN

PERTAMA:

PRIMAIR  

Bahwa Terdakwa I ANNISA SEPTIANI, S.E., selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kegiatan Renovasi Gedung/Bangunan Kantor 2 (dua) Lantai (Tahap I) Balai Arkeologi Provinsi Kalimantan Selatan Tahun Anggaran (TA) 2021 berdasarkan Surat Keputusan Kepala Balai Arkeologi Provinsi Kalimantan Selatan Nomor: 0017/H.6/8/OT/2021 tentang Penetapan Pejabat dan Staf Pelaksana Anggaran Tahun Anggaran 2021 pada Balai Arkeologi Provinsi Kalimantan Selatan tanggal 07 Januari 2021, bersama-sama dengan Terdakwa II OKI REZKI GONDANAWA, ST., yang seolah-olah bertindak selaku Konsultan Pengawas untuk paket kegiatan Renovasi Gedung/Bangunan Kantor 2 (dua) Lantai (Tahap I) Balai Arkeologi Provinsi Kalimantan Selatan Tahun Anggaran (TA) 2021 dan saudara LUTFHI FATKHUR ROKHMAN, S.T., (Daftar Pencarian Orang (DPO) berdasarkan Surat Penetapan Daftar Pencarian Orang Kepala Kejaksaan Negeri Banjarbaru Nomor: DPO-09/O.3.20/Fd.1/04/2026 tanggal 14 April 2026) selanjutnya disebut Penyedia (Kontraktor) untuk paket kegiatan Renovasi Gedung/Bangunan Kantor 2 (dua) Lantai (Tahap I) Balai Arkeologi Provinsi Kalimantan Selatan Tahun Anggaran (TA) 2021, pada bulan Oktober 2021 s/d bulan Juli 2022 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu antara dalam tahun 2021 s/d tahun 2022, bertempat di Jl. Gotong Royong II Kelurahan Mentaos Kecamatan Banjarbaru Utara Kota Banjarbaru atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banjarmasin yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus Perkara Tindak Pidana Korupsi,melakukan atau turut serta melakukan tindak pidana, secara melawan hukum yaitu tidak menjalankan kewajiban selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk mengendalikan kontrak serta melakukan penilaian terhadap kinerja penyedia, sehingga mengakibatkan hasil pekerjaan yang diterima tidak sesuai dengan ketentuan dalam kontrak yang telah disepakati sebagaimana aturan Pasal 11 ayat (1) huruf i dan huruf k Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah serta bertentangan dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara harus dikelola secara tertib, taat peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab, melakukan perbuatan memperkaya  diri sendiri atau orang lain atau korporasi yaitu memperkaya orang lain saudara Lutfhi Fatkhur Rokhman, S.T. selaku Direktur CV. Jaya Assih (Penyedia/Kontraktor) sebesar Rp 210.636.000,- (Dua ratus sepuluh juta enam ratus tiga puluh enam ribu rupiah) yang mana perbuatan tersebut merugikan keuangan negara atau perekonomian negara berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Renovasi Gedung/Kantor 2 (dua) lantai pada Balai Arkeologi Provinsi Kalimantan Selatan TA 2021 oleh Inspektorat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor: 700.1.2.1/005/IP/2026 tanggal 29 Januari 2026 sebesar Rp 210.636.000,- (Dua ratus sepuluh juta enam ratus tiga puluh enam ribu rupiah)”. Perbuatan tersebut dilakukan Para Terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------

  • Bahwa pada Tahun Anggaran 2021 Balai Arkeologi Provinsi Kalimantan Selatan pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia mendapat alokasi anggaran sebesar Rp 1.924.052.000,- (satu miliar sembilan ratus dua puluh empat juta lima puluh dua ribu rupiah) untuk melaksanakan kegiatan Renovasi Gedung/Bangunan Kantor 2 (dua) Lantai (Tahap I) Balai Arkeologi Provinsi Kalimantan Selatan.
  • Bahwa berdasarkan anggaran tersebut,  Balai Arkeologi Provinsi Kalimantan Selatan pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia  melakukan pemilihan penyedia dengan metode tender yang di lakukan oleh Kelompok Kerja (POKJA) Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia dan di peroleh hasil lelang sebagaimana dokumen penyampaian hasil pelelangan pekerjaan Renovasi Gedung/Bangunan Kantor 2 (dua) Lantai (Tahap I) Balai Arkeologi Provinsi Kalimantan Selatan berdasarkan Surat Pokja  UKPBJ Kemendikbud Nomor: 0749/H6.8/LK.00.03/2021 tanggal 27 September 2021, yang menetapkan pemenang tender yaitu CV Jaya Assih, beralamat di Jalan Arteri Supadio Komplek Angkasa Permai B-11, Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat, dengan nilai penawaran sebesar Rp1.629.451.383,09 (satu miliar enam ratus dua puluh sembilan juta empat ratus lima puluh satu ribu tiga ratus delapan puluh tiga rupiah sembilan sen).
  • Bahwa selanjutnya, Terdakwa I menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa Nomor: 0757/H6.8/LK.00.03/2021 tanggal 28 September 2021 kepada CV Jaya Assih dengan Direktur Lutfhi Fatkhur Rokhman serta melakukan penandatanganan Surat Perjanjian (Kontrak Gabungan Lumsum dan Harga Satuan) Nomor: 0796/H6.8/LK.00.06/2021 tanggal 4 Oktober 2021 dengan nilai kontrak sebesar Rp1.629.451.383,09 (satu miliar enam ratus dua puluh sembilan juta empat ratus lima puluh satu ribu tiga ratus delapan puluh tiga rupiah sembilan sen), dengan jangka waktu pelaksaan pekerjaan selama 85 (delapan puluh lima) hari kalender mulai tanggal 04 Oktober 2021 sampai dengan 27 Desember 2021,
  • Bahwa item-item pekerjaan tersebut sebagai berikut:
  1. Pekerjaan Struktural dan Arsitektur, yaitu:
  • ?Pekerjaan Persiapan dan Galian
  • Pekerjaan Struktur (pondasi, beton bertulang dan beton tidak bertulang)
  • ?Pekerjaan Metal
  • ?Pekerjaan perbaikan dan penggantian Atap (penutup Atap)
  • ?Pekerjaan Penutup Lantai
  • ?Pekerjaan kusen, pintu, jendela, partisi aluminium
  • ?Pekerjaan kaca
  • ?Pekerjaan Penggantung dan Pengunci
  • ?Pekerjaan Plafon
  • ?Pekerjaan Pengecatan
  • ?Pekerjaan Sanitasi
  1. ?Pekerjaan Mekanikal, Elektrikal, dan Plumbing, yaitu:
  • ?Pekerjaan Instalasi Air Bersih dan Air Kotor
  • Pekerjaan Elektrikal;
  • Bahwa selain melakukan penandatanganan Surat Perjanjian (Kontrak Gabungan Lumsum dan Harga Satuan) dengan pihak penyedia yaitu CV. Jaya Assih, Terdakwa I juga membuat Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor: 0783/H6.8/LK.00.03/2021 tanggal 4 Oktober 2021 tentang Pengadaan Jasa Konsultan Pengawas Renovasi Gedung Kantor 2 Lantai Balai Arkeologi Provinsi Kalimantan Selatan dengan menunjuk CV. Wahana Tata Banjaran sebagai Konsultan Pengawas yang mana Saksi Hendriyani, S.T selaku Direktur untuk melakukan pengawasan terhadap pekerjaan tersebut dengan nilai kontrak sebesar Rp 95.936.170,- (Sembilan Puluh Lima Juta Sembilan Ratus Tiga Puluh Enam Seratus Tujuh Puluh Rupiah) dengan mekanisme penunjukan langsung, namun dalam pelaksanaan pekerjaan pengawasan tersebut Terdakwa II mewakili CV Wahana Tata Banjaran selalu diwakili oleh Terdakwa II (dibuat aktif) yang menangani aspek teknis dan administrasi tanpa adanya surat kuasa atau pendelegasian kewenangan dari Direktur CV Wahana Tata Banjaran yaitu Hendriyani, S.T. selaku direktur CV. Wahana Tata Banjaran.
  • Bahwa sebelum mewakili CV. Wahana Tata Banjaran pada pekerjaan pengawasan Renovasi Gedung/Bangunan Kantor 2 (dua) Lantai (Tahap I) Balai Arkeologi Provinsi Kalimantan Selatan tanpa adanya surat kuasa atau pendelegasian dari Direktur, Terdakwa II pernah mengikuti beauty contest dalam rangka pemilihan Konsultan Perencana untuk pekerjaan tersebut yang diadakan oleh Terdakwa I, namun pada saat itu Terdakwa II tidak terpilih. Kemudian Terdakwa I menunjuk Terdakwa II sebagai Konsultan Pengawas dengan pertimbangan domisili Terdakwa II berada di Banjarbaru serta perusahaan yang Terdakwa II gunakan yaitu CV. Wahana Tata Banjaran telah terdaftar dalam aplikasi SIMPLE milik Kemendikbud dikarenakan Terdakwa II pernah mengikuti proyek lain sebelumnya sehingga Terdakwa II mengetahui password akun SIMPLE milik CV. Wahana Tata Banjaran yang kemudian di gunakan oleh Terdakwa II untuk ikut menjadi Konsultan Pengawas tanpa sepengetahuan dan izin dari saksi Hendriyani, S.T. selaku Direktur CV. Wahana Tata Banjaran;
  • Bahwa kemudian pada saat melakukan penandatanganan Surat Perjanjian (Kontrak Gabungan Lumsum dan Harga Satuan), Kepala Balai Arkeologi Provinsi Kalimantan Selatan juga membentuk Tim Pengelola Kegiatan Renovasi Gedung/Bangunan Kantor 2 (dua) Lantai (Tahap I) Balai Arkeologi Provinsi Kalimantan Selatan Tahun Anggaran (TA) 2021 berdasarkan Surat Keputusan Kepala Balai Arkeologi Provinsi Kalimantan Selatan Selaku Kuasa Pengguna Anggaran Nomor: 0859/H6.8/LK.00.03/2021 tanggal 04 Oktober 2021 dengan susunan sebagai berikut;

No.

Nama

Kedudukan Panitia

  1.  

Drs. Nuralam

Pengarah

  1.  

Normalina, S.Sos

Penanggungjawab

  1.  

Nugroho Nur Susanto, S.S

Ketua

  1.  

Annisa Septiani, S.E

Anggota

  1.  

Restu Budi Sulistyo, S.S

Anggota

  1.  

Muhammad Hasymi Ghazali, S.E

Anggota

  1.  

Gusti Ghea Mahardika, S.E

Anggota

  1.  

Dian Triasri Setiyorini

Anggota

  1.  

Abdurrasyid

Anggota

  1.  

Anif Maulidiawati

Anggota

yang mana tim tersebut mempunyai tugas dan tanggungjawab membantu dan mengawal proses persiapan dan pelaksanaan kegiatan Renovasi Gedung/Bangunan Kantor 2 (dua) Lantai (Tahap I) Balai Arkeologi Provinsi Kalimantan Selatan Tahun Anggaran (TA) 2021;

  • Selanjutnya dalam pelaksanaan pekerjaan Renovasi Gedung/Bangunan Kantor 2 (dua) Lantai (Tahap I) Balai Arkeologi Provinsi Kalimantan Selatan Tahun Anggaran (TA) 2021 telah dilakukan perubahan (addendum kontrak) dengan alasan Terdakwa I selaku PPK ingin menambah 2 (dua) ruangan di lantai 2 yaitu ruang rapat dan ruang Kepala Balai. Sehingga akibat dari permintaan tersebut Terdakwa II menyampaikan ada beberapa pekerjaan yang harus di tambah dan kurang (Contract Change Order) serta harus melakukan addendum kontrak karena apabila tidak melakukan addendum kontrak maka pekerjaan tidak bisa dilaksanakan. Kemudian pada tanggal 16 Desember 2021 Terdakwa I melakukan addendum kontrak No. 01 dan Contract Change Order/CCO No. 01 dengan rincian sebagai berikut :

No

Pekerjaan

Kontrak Awal

(Rp)

Kontrak ADD 1

(Rp)

Keterangan

I

PEKERJAAN PERSIAPAN

45.000.000,00

45.000.000,00

Tetap

II

PEKERJAAN LANTAI SATU

 

 

 

 

Pekerjaan  Bongkaran

34,099,452.81

30.857.574,06

Berkurang

 

Pekerjaan  Struktur

121,770,940.64

115,342,329.12

Berkurang

 

Pekerjaan Dinding

207.817.709.24

205.019.226.08

Berkurang

 

Pekerjaan Plafon

54.574.445.85

50.028.481.54

Berkurang

 

Pekerjaan Lantai

62.281.854.73

62.281.854.73

Tetap

 

Pekerjaan Sanitary

49.300.382.23

50.773.114.48

Bertambah

 

Pekerjaan Elektrikal

81.705.568.12

155.003.568.12

Bertambah

 

Pekerjaan Kusen Pintu Dan Partisi

183.817.337.11

183.817.337.11

Tetap

 

Pekerjaan Pengecatan

80.702.131.60

98.990.948.31

Bertambah

 

Pekerjaan  Atap

17.859.332.32

1.035.056.00

Berkurang

III.

PEKERJAAN LANTAI DUA

 

 

 

 

Pekerjaan  Bongkaran

75.747.332.65

75.747.332.65

Tetap

 

Pekerjaan  Struktur   Beton

47.906.133.78

47.906.133.78

Tetap

 

Pekerjaan  Dinding

99.524.164.79

96.849.798.86

Berkurang

 

Pekerjaan  Plafon

4.596.338.59

25.385.498.40

Bertambah

 

Pekerjaan  Lantai

10.088.916.13

17.829.585.36

Bertambah

 

Pekerjaan  Sanitary

50.608.116.68

44.244.417.03

Berkurang

 

Pekerjaan  Elektrikal

39.810.951.27

39.810.951.27

Tetap

 

Pekerjaan  Kusen Pintu Dan Partisi

26.102.425.59

25.102.425.59

Tetap

 

Pekerjaan  Pengecatan

1.041.205.31

31.372.903,99

Bertambah

 

Pekerjaan  Atap

186.964.699.73

227.052.846.63

Tetap

 

JUMLAH

1.481.319.439,17

1.629.451.383,10

 

 

PPn (10%)

148.131.943,92

162.945.138,31

 

 

Total Pembulatan

1.629.451.383,09

1.792.396.521,41

 

  • Bahwa didalam addendum kontrak No. 01 dan Contract Change Order/CCO No. 01 tersebut ditandatangani oleh Terdakwa I, saudara Lutfhi Fatkhur Rokhman, S.T. selaku Direktur CV. Jaya Assih (Penyedia/Kontraktor) dan terdapat juga tandatangan saksi Hendriyani, S.T. selaku Konsultan Pengawas. Namun, Terdakwa II memalsukan tanda tangan saksi Hendriyani, S.T.
  • Bahwa pekerjaan tambah dan kurang Renovasi Gedung/Bangunan Kantor 2 (dua) Lantai Balai Arkeologi tersebut dituangkan dalam addendum kontrak 01 nomor 1208/H6.8/LK.00.06/2021 tanggal 16 Desember 2021 yang mana harga kontrak semula Rp1.629.451.383,09 (Satu miliar enam ratus dua puluh sembilan juta empat ratus lima puluh satu ribu tiga ratus delapan puluh tiga rupiah sembilan sen) berubah menjadi Rp1.792.396.000,00 (Satu miliar tujuh ratus sembilan puluh dua juta tiga ratus sembilan puluh enam ribu rupiah) dengan masa pelaksanaan pekerjaan semula 85 (delapan puluh lima) hari kalender menjadi 89 (delapan puluh sembilan) hari kalender sehingga pekerjaan berakhir pada tanggal 31 Desember 2021;
  • Bahwa setelah di lakukan addendum kontrak tersebut, pekerjaan tersebut mengalami keterlambatan dikarenakan cuaca dan proses pengiriman barang. Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Nomor: 1229/H6.8/LK.00.03/2021 tanggal 31 Desember 2021, pekerjaan tersebut baru mencapai progres sebesar 89% (delapan puluh sembilan persen), sehingga atas keterlambatan pekerjaan pihak Penyedia (Kontraktor) dikenakan sanksi denda sebesar Rp17.923.965 (tujuh belas juta sembilan ratus dua puluh tiga ribu sembilan ratus enam puluh lima rupiah) berdasarkan perhitungan denda sebagaimana dokumen kontrak. Namun berdasarkan dokumen pembayaran (SP2D), Terdakwa I telah menyelesaikan pembayaran pencairan secara termin sebesar 100% (seratus persen) terhadap pekerjaan tersebut pada tanggal 24 Desember 2021, dengan rincian:
    1. Termin I (Uang Muka) melalui SP2D Nomor 210451302006899 tanggal 08 November 2021 sebesar Rp 488.835.415,-      (empat ratus delapan puluh delapan juta delapan ratus tiga puluh lima ribu empat ratus lima belas rupiah) dan dilampiri Berita Acara Pembayaran (BAP) nomor 0911/H6.8/LK.00.03/2021 tanggal 5 November 2021;
    2. Termin II melalui SP2D Nomor: 210451302007515 tanggal 29 November 2021 sebesar Rp 488.835.415,- (empat ratus delapan puluh delapan juta delapan ratus tiga puluh lima ribu empat ratus lima belas rupiah) dilampiri Berita Acara Kemajuan Pekerjaan (BAKP) nomor 1069/H6.8/LK.00.03/2021 tanggal 29 November 2021, dan Berita Acara Pembayaran (BAP) Nomor 170/H6.8/PG.02.00/2021 tanggal 29 November 2021
    3. Termin III melalui SP2D nomor: 210451302008406 tanggal 14 Desember 2021 sebesar Rp 228.123.194,- (dua ratus dua puluh delapan juta seratus dua puluh tiga ribu seratus sembilan puluh empat rupiah) dilampiri Berita Acara Kemajuan Pekerjaan (BAKP) Nomor 1203/h6.8/LK.00.03/2021 tanggal 13 Desember 2021 dan Berita Acara Pembayaran (BAP) Nomor 1204/H6.8/PG.2.00/2021 tanggal 13 Desember 2021
    4. Termin IV melalui SP2D nomor 210451302008709 tanggal 24 Desember 2021, dan Berita Acara Pembayaran (BAP) nomor 1262/H6.8/LK.00.03/2021 tanggal 24 Desember 2021 sebesar Rp 442.766.379,- (Empat ratus empat puluh dua juta tujuh ratus enam puluh enam ribu tiga ratus tujuh puluh sembilan rupiah).
    5. Termin V melalui SP2D nomor 210451302008708 tanggal 24 Desember 2021, dan Berita Acara Pembayaran (BAP) nomor 1263/H6.8/LK.00.03/2021 tanggal 24 Desember 2021 sebesar Rp 79.680.173,- (Tujuh puluh sembilan juta enam ratus delapan puluh ribu seratus tujuh puluh tiga rupiah).
  • Bahwa berdasarkan dokumen pembayaran secara termin dari termin I sampai dengan termin V, pembayaran kepada penyedia (CV. Jaya Assih) telah dibayarkan seluruhnya (100%) sesuai dengan nilai kontrak addendum yaitu sebesar Rp1.792.396.521,- (satu miliar tujuh ratus Sembilan puluh dua juta tiga ratus sembilan puluh enam ribu lima ratus dua puluh satu rupiah).
  • Kemudian karena pekerjaan belum selesai dan pembayaran telah dilakukan sebesar 100% (seratus persen) pada tanggal 24 Desember 2021, untuk menyempurnakan dokumen administrasi agar seolah-olah terhindar dari pelanggaran kontrak dan pelanggaran hukum, Terdakwa I melakukan addendum yang kedua pada tanggal 31 Desember 2021 untuk memberikan penambahan waktu selama 15 (lima belas) hari namun hanya antara Terdakwa I dengan pihak penyedia saja karena kontrak konsultan pengawas selesai pada tanggal  31 Desember 2021 sehingga Terdakwa II tidak mau lagi mengerjakan pemeriksaan fisik dilapangan.
  • Bahwa selanjutnya pada tanggal 12 Januari 2022 dilakukan pemeriksaan kemajuan pekerjaan 100% (Serah Terima Pekerjaan Pertama/Provisional Hand Over (PHO)) dan hasilnya telah dituangkan ke dalam Berita Acara Hasil Pemeriksaan Nomor: 1234/H6.8/LK.00.03/2022 yang mana berdasarkan pemeriksaan tersebut kemajuan pekerjaan adalah 100%.
  • Bahwa pada saat itu Terdakwa I menelepon Terdakwa II untuk datang ke kantor, sesampainya Terdakwa II di kantor kemudian Terdakwa I memberikan Berita Acara Serah Terima Pertama (PHO) Nomor: 1234/H6.8/LK.00.03/2022 tanggal 12 Januari 2022 agar Terdakwa II menandatangani berita acara tersebut yang mana awalnya Terdakwa II menolak karena sudah tidak berwenang lagi karena kontrak habis, namun Terdakwa I tetap menyuruh Terdakwa II karena apabila tidak ditandatangani maka dianggap tidak selesai secara administrasi dan keuangan, sehingga perbuatan tersebut bertentangan dengan ketentuan Pasal 11 ayat (1) huruf i, huruf k, dan huruf m Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang mengatur kewajiban Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk mengendalikan kontrak serta melakukan penilaian terhadap kinerja penyedia, sehingga mengakibatkan hasil pekerjaan yang diterima tidak sesuai dengan ketentuan dalam kontrak yang telah disepakati serta bertentangan dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara harus dikelola secara tertib, taat peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab.
  • Bahwa Terdakwa I telah setuju dan sepakat untuk menerima hasil pekerjaan renovasi gedung/kantor 2 (dua) lantai pada Balai Arkeologi Provinsi Kalimantan Selatan TA 2021 dari Penyedia (Kontraktor) sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Serah Terima Pertama Nomor: 1235/H6.8/LK.00.06/2022 tanggal 12 Januari 2022 yang mana dalam Berita Acara tersebut menyatakan bahwa hasil pekerjaan dari Penyedia (Kontraktor) diterima sesuai dengan kontrak dan Terdakwa I kemudian akan menyerahkan barang/jasa atau hasil pekerjaan tersebut kepada Kuasa Pengguna Anggaran;
  • Bahwa selanjutnya setelah dilakukan serah terima pertama terhadap pekerjaan tersebut dilakukan pemeliharaan dan setelah selesai masa pemeliharaan selama 180 (seratus delapan puluh) hari kalender dilakukan serah terima akhir pada tanggal 11 Juli 2022 sebagaimana Berita Acara Serah Terima Akhir Hasil Pekerjaan (FHO) Nomor: 050/H6.8/LK.00.06/2022;
  • Bahwa kemudian pada tanggal 07 November 2023 tim ahli dari Fakultas Teknik Institut Tekonologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya melakukan survei, pengujian dan evaluasi terhadap hasil pekerjaan renovasi gedung/kantor 2 (dua) lantai pada Balai Arkeologi Provinsi Kalimantan Selatan TA 2021 atas permintaan penyidik pada Kejaksaan Negeri Banjarbaru, yang mana hasil dari kegiatan survei, pengujian dan evaluasi dituangkan dalam Laporan Pemeriksaan Teknis Pekerjaan Renovasi Gedung Kantor 2 Lantai (Tahap 1) Balai Arkeologi Provinsi Kalimantan Selatan pada Tahun Anggaran 2021 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi tertanggal 05 Desember 2023 yang disusun oleh Dr. Ir. Mudji Irmawan, M.S. dengan kesimpulan sebagai berikut :
        1. Secara umum pekerjaan telah dilaksanakan namun terdapat beberapa kekurangan baik kuantitas maupun kualitas sebagaimana telah dijelaskan pada bab sebelumnya.
        2. Maka berdasarkan hasil perhitungan volume dari pemeriksaan fisik terpasang yang telah dihitung oleh Tim Pemeriksa Teknis ITS sebagaimana Sub Bab 5.2, didapatkan deviasi volume bangunan terhadap kontrak dan addendum dengan resume berikut:

 

 

 

 

 

 

 

  • Bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II telah melakukan perbuatan melawan hukum yaitu adanya deviasi pekerjaan berdasarkan hasil pemeriksaan tim dari ITS Surabaya tersebut maka Terdakwa I tidak melaksanakan tugasnya yaitu dalam mengendalikan kontrak, sehingga hasil pekerjaan dari penyedia tidak sesuai dengan Surat Perjanjian Kontrak Gabungan Lumsum dan Harga Satuan paket pekerjaan  Renovasi Gedung/Kantor 2 (dua) lantai pada Balai Arkeologi Provinsi Kalimantan Selatan TA 2021 sebagaimana dituangkan dalam Pasal 11 Ayat (1) huruf i Peraturan Presiden RI Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah  dan Terdakwa II tidak menjalankan tugasnya sehingga Terdakwa I salah dalam menilai kinerja penyedia sebagaimana diatur dalam Pasal 11 Ayat (1) huruf m Peraturan Presiden RI Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
  • Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Renovasi Gedung/Kantor 2 (dua) lantai pada Balai Arkeologi Provinsi Kalimantan Selatan TA 2021 oleh Inspektorat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor: 700.1.2.1/005/IP/2026 tanggal 29 Januari 2026 telah ditemukan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp210.636.000,00 (Dua ratus sepuluh juta enam ratus tiga puluh enam ribu rupiah).---------------

 

---------Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

 

SUBSIDIAIR

 

Bahwa Terdakwa I ANNISA SEPTIANI, S.E., selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)  pada Kegiatan Renovasi Gedung/Bangunan Kantor 2 (dua) Lantai (Tahap I) Balai Arkeologi Provinsi Kalimantan Selatan Tahun Anggaran (TA) 2021 berdasarkan Surat Keputusan Kepala Balai Arkeologi Provinsi Kalimantan Selatan Nomor: 0017/H.6/8/OT/2021 tentang Penetapan Pejabat dan Staf Pelaksana Anggaran Tahun Anggaran 2021 pada Balai Arkeologi Provinsi Kalimantan Selatan tanggal 07 Januari 2021, bersama-sama dengan Terdakwa II OKI REZKI GONDANAWA, ST., yang seolah-olah bertindak selaku Konsultan Pengawas untuk paket kegiatan Renovasi Gedung/Bangunan Kantor 2 (dua) Lantai (Tahap I) Balai Arkeologi Provinsi Kalimantan Selatan Tahun Anggaran (TA) 2021 dan sdr. LUTFHI FATKHUR ROKHMAN, S.T., (Daftar Pencarian Orang (DPO) berdasarkan Surat Penetapan Daftar Pencarian Orang Kepala Kejaksaan Negeri Banjarbaru Nomor: DPO-09/O.3.20/Fd.1/04/2026 tanggal 14 April 2026) selaku Penyedia untuk paket kegiatan Renovasi Gedung/Bangunan Kantor 2 (dua) Lantai (Tahap I) Balai Arkeologi Provinsi Kalimantan Selatan Tahun Anggaran (TA) 2021, pada bulan Oktober 2021 s/d bulan Juli 2022 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu antara dalam tahun 2021 s.d. tahun 2022, bertempat di Jl. Gotong Royong II Kelurahan Mentaos Kecamatan Banjarbaru Utara Kota Banjarbaru atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banjarmasin yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus Perkara Tindak Pidana Korupsi, telahturut serta melakukan tindak pidana, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya LUTFHI FATKHUR ROKHMAN, S.T. selaku Penyedia untuk paket kegiatan Renovasi Gedung/Bangunan Kantor 2 (dua) Lantai (Tahap I) Balai Arkeologi Provinsi Kalimantan Selatan Tahun Anggaran (TA) 2021 sebesar Rp210.636.000,00 (Dua ratus sepuluh juta enam ratus tiga puluh enam ribu rupiah), melakukan atau menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berdasarkan Surat Keputusan Kepala Balai Arkeologi Provinsi Kalimantan Selatan Nomor: 0017/H.6/8/OT/2021 tentang Penetapan Pejabat dan Staf Pelaksana Anggaran Tahun Anggaran 2021 pada Balai Arkeologi Provinsi Kalimantan Selatan tanggal 07 Januari 2021 mempunyai tugas dan kewenangan PPK berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah antara lain melaksanakan dan mengendalikan kontrak serta menilai kinerja penyedia yang merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Renovasi Gedung/Kantor 2 (dua) lantai pada Balai Arkeologi Provinsi Kalimantan Selatan TA 2021 oleh Inspektorat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor: 700.1.2.1/005/IP/2026 tanggal 29 Januari 2026 sebesar Rp 210.636.000,00 (Dua ratus sepuluh juta enam ratus tiga puluh enam ribu rupiah). Perbuatan tersebut dilakukan para Terdakwa dengan cara sebagai berikut:      

  • Bahwa pada Tahun Anggaran 2021 Balai Arkeologi Provinsi Kalimantan Selatan pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia mendapat alokasi anggaran sebesar Rp 1.924.052.000,- (satu miliar sembilan ratus dua puluh empat juta lima puluh dua ribu rupiah) untuk melaksanakan kegiatan Renovasi Gedung/Bangunan Kantor 2 (dua) Lantai (Tahap I) Balai Arkeologi Provinsi Kalimantan Selatan.
  • Bahwa berdasarkan anggaran tersebut,  Balai Arkeologi Provinsi Kalimantan Selatan pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia  melakukan pemilihan penyedia dengan metode tender yang di lakukan oleh Kelompok Kerja (POKJA) Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia dan di peroleh hasil lelang sebagaimana dokumen penyampaian hasil pelelangan pekerjaan Renovasi Gedung/Bangunan Kantor 2 (dua) Lantai (Tahap I) Balai Arkeologi Provinsi Kalimantan Selatan berdasarkan Surat Pokja  UKPBJ Kemendikbud Nomor: 0749/H6.8/LK.00.03/2021 tanggal 27 September 2021, yang menetapkan pemenang tender yaitu CV Jaya Assih, beralamat di Jalan Arteri Supadio Komplek Angkasa Permai B-11, Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat, dengan nilai penawaran sebesar Rp1.629.451.383,09 (satu miliar enam ratus dua puluh sembilan juta empat ratus lima puluh satu ribu tiga ratus delapan puluh tiga rupiah sembilan sen).
  • Bahwa selanjutnya, Terdakwa I menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa Nomor: 0757/H6.8/LK.00.03/2021 tanggal 28 September 2021 kepada CV Jaya Assih dengan Direktur Lutfhi Fatkhur Rokhman serta melakukan penandatanganan Surat Perjanjian (Kontrak Gabungan Lumsum dan Harga Satuan) Nomor: 0796/H6.8/LK.00.06/2021 tanggal 4 Oktober 2021 dengan nilai kontrak sebesar RP 1.629.451.383,09 (satu miliar enam ratus dua puluh sembilan juta empat ratus lima puluh satu ribu tiga ratus delapan puluh tiga rupiah sembilan sen), dengan jangka waktu pelaksaan pekerjaan selama 85 (delapan puluh lima) hari kalender mulai tanggal 04 Oktober 2021 sampai dengan 27 Desember 2021.
  • Bahwa selanjutnya, Terdakwa I menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa Nomor: 0757/H6.8/LK.00.03/2021 tanggal 28 September 2021 kepada CV Jaya Assih dengan Direktur Lutfhi Fatkhur Rokhman serta melakukan penandatanganan Surat Perjanjian (Kontrak Gabungan Lumsum dan Harga Satuan) Nomor: 0796/H6.8/LK.00.06/2021 tanggal 4 Oktober 2021 dengan nilai kontrak sebesar Rp1.629.451.383,09 (satu miliar enam ratus dua puluh sembilan juta empat ratus lima puluh satu ribu tiga ratus delapan puluh tiga rupiah sembilan sen), dengan jangka waktu pelaksaan pekerjaan selama 85 (delapan puluh lima) hari kalender mulai tanggal 04 Oktober 2021 sampai dengan 27 Desember 2021.
  • Bahwa untuk ruang lingkup pekerjaan tersebut yaitu sebagai berikut:
        1. Pekerjaan Struktural dan Arsitektur, yaitu:
  • ?Pekerjaan Persiapan dan Galian
  • Pekerjaan Struktur (pondasi, beton bertulang dan beton tidak bertulang)
  • ?Pekerjaan Metal
  • ?Pekerjaan perbaikan dan penggantian Atap (penutup Atap)
  • ?Pekerjaan Penutup Lantai
  • ?Pekerjaan kusen, pintu, jendela, partisi aluminium
  • ?Pekerjaan kaca
  • ?Pekerjaan Penggantung dan Pengunci
  • ?Pekerjaan Plafon
  • ?Pekerjaan Pengecatan
  • ?Pekerjaan Sanitasi
        1. ?Pekerjaan Mekanikal, Elektrikal, dan Plumbing, yaitu:
  • ?Pekerjaan Instalasi Air Bersih dan Air Kotor
  • Pekerjaan Elektrikal;
  • Bahwa selain melakukan penandatanganan Surat Perjanjian (Kontrak Gabungan Lumsum dan Harga Satuan) dengan pihak penyedia yaitu CV. Jaya Assih, Terdakwa I juga membuat Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor: 0783/H6.8/LK.00.03/2021 tanggal 4 Oktober 2021 tentang Pengadaan Jasa Konsultan Pengawas Renovasi Gedung Kantor 2 Lantai Balai Arkeologi Provinsi Kalimantan Selatan dengan menunjuk CV. Wahana Tata Banjaran sebagai Konsultan Pengawas yang mana Saksi Hendriyani, S.T selaku Direktur untuk melakukan pengawasan terhadap pekerjaan tersebut dengan nilai kontrak sebesar Rp 95.936.170,- (Sembilan Puluh Lima Juta Sembilan Ratus Tiga Puluh Enam Seratus Tujuh Puluh Rupiah) dengan mekanisme penunjukan langsung, namun dalam pelaksanaan pekerjaan pengawasan tersebut CV Wahana Tata Banjaran selalu diwakili oleh Terdakwa II yang menangani aspek teknis dan administrasi tanpa adanya surat kuasa atau pendelegasian kewenangan dari Direktur CV Wahana Tata Banjaran yaitu Hendriyani, S.T. selaku direktur CV. Wahana Tata Banjaran.
  • Bahwa sebelum mewakili CV. Wahana Tata Banjaran pada pekerjaan pengawasan Renovasi Gedung/Bangunan Kantor 2 (dua) Lantai (Tahap I) Balai Arkeologi Provinsi Kalimantan Selatan tanpa adanya surat kuasa atau pendelegasian dari Direktur, Terdakwa II pernah mengikuti beauty contest dalam rangka pemilihan Konsultan Perencana untuk pekerjaan tersebut yang diadakan oleh Terdakwa I, namun pada saat itu Terdakwa II tidak terpilih. Kemudian Terdakwa I menunjuk Terdakwa II sebagai Konsultan Pengawas dengan pertimbangan domisili Terdakwa II berada di Banjarbaru serta perusahaan yang Terdakwa II gunakan yaitu CV. Wahana Tata Banjaran telah terdaftar dalam aplikasi SIMPLE milik Kemendikbud dikarenakan Terdakwa II pernah mengikuti proyek lain sebelumnya sehingga Terdakwa II mengetahui password akun SIMPLE milik CV. Wahana Tata Banjaran yang kemudian di gunakan oleh Terdakwa II untuk ikut menjadi Konsultan Pengawas tanpa sepengetahuan dan izin dari saksi Hendriyani, S.T. selaku Direktur CV. Wahana Tata Banjaran;
  • Bahwa kemudian pada saat melakukan penandatanganan Surat Perjanjian (Kontrak Gabungan Lumsum dan Harga Satuan), Kepala Balai Arkeologi Provinsi Kalimantan Selatan juga membentuk Tim Pengelola Kegiatan Renovasi Gedung/Bangunan Kantor 2 (dua) Lantai (Tahap I) Balai Arkeologi Provinsi Kalimantan Selatan Tahun Anggaran (TA) 2021 berdasarkan Surat Keputusan Kepala Balai Arkeologi Provinsi Kalimantan Selatan Selaku Kuasa Pengguna Anggaran Nomor: 0859/H6.8/LK.00.03/2021 tanggal 04 Oktober 2021 dengan susunan sebagai berikut:

No.

Nama

Kedudukan Panitia

1

Drs. Nuralam

Pengarah

2

Normalina, S.Sos

Penanggungjawab

3

Nugroho Nur Susanto, S.S

Ketua

4

Annisa Septiani, S.E

Anggota

5

Restu Budi Sulistyo, S.S

Anggota

6

Muhammad Hasymi Ghazali, S.E

Anggota

7

Gusti Ghea Mahardika, S.E

Anggota

8

Dian Triasri Setiyorini

Anggota

9

Abdurrasyid

Anggota

10

Anif Maulidiawati

Anggota

yang mana tim tersebut mempunyai tugas dan tanggungjawab membantu dan mengawal proses persiapan dan pelaksanaan kegiatan Renovasi Gedung/Bangunan Kantor 2 (dua) Lantai (Tahap I) Balai Arkeologi Provinsi Kalimantan Selatan Tahun Anggaran (TA) 2021;

  • Selanjutnya dalam pelaksanaan pekerjaan Renovasi Gedung/Bangunan Kantor 2 (dua) Lantai (Tahap I) Balai Arkeologi Provinsi Kalimantan Selatan Tahun Anggaran (TA) 2021 telah dilakukan perubahan (addendum kontrak) dengan alasan pihak PPK ingin menambah 2 (dua) ruangan di lantai 2 yaitu ruang rapat dan ruang Kepala Balai. Sehingga akibat dari permintaan tersebut Konsultan Pengawas dan Kontraktor menyampaikan ada beberapa pekerjaan yang harus di tambah dan kurang (Contract Change Order) serta harus melakukan addendum kontrak karena apabila tidak melakukan addendum kontrak maka pekerjaan tidak bisa dilaksanakan. Kemudian pada tanggal 16 Desember 2021 Terdakwa I melakukan addendum kontrak No. 01 dan Contract Change Order/CCO No. 01 dengan rincian sebagai berikut:

No

Pekerjaan

Kontrak Awal

(Rp)

Kontrak ADD 1

(Rp)

Keterangan

I

PEKERJAAN PERSIAPAN

45.000.000,00

45.000.000,00

Tetap

II

PEKERJAAN LANTAI SATU

 

 

 

 

Pekerjaan  Bongkaran

34,099,452.81

30.857.574,06

Berkurang

 

Pekerjaan  Struktur

121,770,940.64

115,342,329.12

Berkurang

 

Pekerjaan Dinding

207.817.709.24

205.019.226.08

Berkurang

 

Pekerjaan Plafon

54.574.445.85

50.028.481.54

Berkurang

 

Pekerjaan Lantai

62.281.854.73

62.281.854.73

Tetap

 

Pekerjaan Sanitary

49.300.382.23

50.773.114.48

Bertambah

 

Pekerjaan Elektrikal

81.705.568.12

155.003.568.12

Bertambah

 

Pekerjaan Kusen Pintu Dan Partisi

183.817.337.11

183.817.337.11

Tetap

 

Pekerjaan Pengecatan

80.702.131.60

98.990.948.31

Bertambah

 

Pekerjaan  Atap

17.859.332.32

1.035.056.00

Berkurang

III.

PEKERJAAN LANTAI DUA

 

 

 

 

Pekerjaan  Bongkaran

75.747.332.65

75.747.332.65

Tetap

 

Pekerjaan  Struktur   Beton

47.906.133.78

47.906.133.78

Tetap

 

Pekerjaan  Dinding

99.524.164.79

96.849.798.86

Berkurang

 

Pekerjaan  Plafon

4.596.338.59

25.385.498.40

Bertambah

 

Pekerjaan  Lantai

10.088.916.13

17.829.585.36

Bertambah

 

Pekerjaan  Sanitary

50.608.116.68

44.244.417.03

Berkurang

 

Pekerjaan  Elektrikal

39.810.951.27

39.810.951.27

Tetap

 

Pekerjaan  Kusen Pintu Dan Partisi

26.102.425.59

25.102.425.59

Tetap

 

Pekerjaan  Pengecatan

1.041.205.31

31.372.903,99

Bertambah

 

Pekerjaan  Atap

186.964.699.73

227.052.846.63

Tetap

 

JUMLAH

1.481.319.439,17

1.629.451.383,10

 

 

PPn (10%)

148.131.943,92

162.945.138,31

 

 

Total Pembulatan

1.629.451.383,09

1.792.396.521,41

 

  • Bahwa didalam addendum kontrak No. 01 dan Contract Change Order/CCO No. 01 tersebut ditandatangani oleh Terdakwa I, sdr. Lutfhi Fatkhur Rokhman, S.T. selaku Direktur CV. Jaya Assih (Penyedia/Kontraktor) dan terdapat juga tandatangan saksi Hendriyani, S.T. selaku Konsultan Pengawas. Namun, Terdakwa II memalsukan tanda tangan saksi Hendriyani, S.T.
  • Bahwa pekerjaan tambah dan kurang Renovasi Gedung/Bangunan Kantor 2 (dua) Lantai Balai Arkeologi tersebut dituangkan dalam addendum kontrak 01 nomor 1208/H6.8/LK.00.06/2021 tanggal 16 Desember 2021 yang mana harga kontrak semula Rp1.629.451.383,09 (Satu miliar enam ratus dua puluh sembilan juta empat ratus lima puluh satu ribu tiga ratus delapan puluh tiga rupiah sembilan sen) berubah menjadi Rp1.792.396.000,00 (Satu miliar tujuh ratus sembilan puluh dua juta tiga ratus sembilan puluh enam ribu rupiah) dengan masa pelaksanaan pekerjaan semula 85 (delapan puluh lima) hari kalender menjadi 89 (delapan puluh sembilan) hari kalender sehingga pekerjaan berakhir pada tanggal 31 Desember 2021;
  • Bahwa setelah di lakukan addendum kontrak tersebut, pekerjaan tersebut mengalami keterlambatan dikarenakan cuaca dan proses pengiriman barang. Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Nomor: 1229/H6.8/LK.00.03/2021 tanggal 31 Desember 2021, pekerjaan tersebut baru mencapai progres sebesar 89% (delapan puluh sembilan persen), sehingga atas keterlambatan pekerjaan pihak Penyedia (Kontraktor) dikenakan sanksi denda sebesar Rp17.923.965 (tujuh belas juta sembilan ratus dua puluh tiga ribu sembilan ratus enam puluh lima rupiah) berdasarkan perhitungan denda sebagaimana dokumen kontrak. Namun berdasarkan dokumen pembayaran (SP2D), Terdakwa I telah menyelesaikan pembayaran pencairan secara termin sebesar 100% (seratus persen) terhadap pekerjaan tersebut pada tanggal 24 Desember 2021, dengan rincian:
    1. Termin I (Uang Muka) melalui SP2D Nomor 210451302006899 tanggal 08 November 2021 sebesar Rp 488.835.415,-      (empat ratus delapan puluh delapan juta delapan ratus tiga puluh lima ribu empat ratus lima belas rupiah) dan dilampiri Berita Acara Pembayaran (BAP) nomor 0911/H6.8/LK.00.03/2021 tanggal 5 November 2021;
    2. Termin II melalui SP2D Nomor: 210451302007515 tanggal 29 November 2021 sebesar Rp 488.835.415,- (empat ratus delapan puluh delapan juta delapan ratus tiga puluh lima ribu empat ratus lima belas rupiah) dilampiri Berita Acara Kemajuan Pekerjaan (BAKP) nomor 1069/H6.8/LK.00.03/2021 tanggal 29 November 2021, dan Berita Acara Pembayaran (BAP) Nomor 170/H6.8/PG.02.00/2021 tanggal 29 November 2021
    3. Termin III melalui SP2D nomor: 210451302008406 tanggal 14 Desember 2021 sebesar Rp 228.123.194,- (dua ratus dua puluh delapan juta seratus dua puluh tiga ribu seratus sembilan puluh empat rupiah) dilampiri Berita Acara Kemajuan Pekerjaan (BAKP) Nomor 1203/h6.8/LK.00.03/2021 tanggal 13 Desember 2021 dan Berita Acara Pembayaran (BAP) Nomor 1204/H6.8/PG.2.00/2021 tanggal 13 Desember 2021
    4. Termin IV melalui SP2D nomor 210451302008709 tanggal 24 Desember 2021, dan Berita Acara Pembayaran (BAP) nomor 1262/H6.8/LK.00.03/2021 tanggal 24 Desember 2021 sebesar Rp 442.766.379,- (Empat ratus empat puluh dua juta tujuh ratus enam puluh enam ribu tiga ratus tujuh puluh sembilan rupiah).
    5. Termin V melalui SP2D nomor 210451302008708 tanggal 24 Desember 2021, dan Berita Acara Pembayaran (BAP) nomor 1263/H6.8/LK.00.03/2021 tanggal 24 Desember 2021 sebesar Rp 79.680.173,- (Tujuh puluh sembilan juta enam ratus delapan puluh ribu seratus tujuh puluh tiga rupiah).
  • Bahwa berdasarkan dokumen pembayaran secara termin dari termin I sampai dengan termin V, pembayaran kepada penyedia (CV. Jaya Assih) telah dibayarkan seluruhnya (100%) sesuai dengan nilai kontrak addendum yaitu sebesar Rp1.792.396.521,00 (satu miliar tujuh ratus Sembilan puluh dua juta tiga ratus sembilan puluh enam ribu lima ratus dua puluh satu rupiah)
  • Kemudian karena pekerjaan belum selesai dan pembayaran telah dilakukan sebesar 100% (seratus persen) pada tanggal 24 Desember 2021, untuk menyempurnakan dokumen administrasi agar seolah-olah terhindar dari pelanggaran kontrak dan pelanggaran hukum, Terdakwa I melakukan addendum yang kedua pada tanggal 31 Desember 2021 untuk memberikan penambahan waktu selama 15 (lima belas) hari namun hanya antara Terdakwa I dengan pihak penyedia saja karena kontrak konsultan pengawas selesai pada tanggal  31 Desember 2021 sehingga Terdakwa II tidak mau lagi mengerjakan pemeriksaan fisik dilapangan.
  • Bahwa selanjutnya pada tanggal 12 Januari 2022 dilakukan pemeriksaan kemajuan pekerjaan 100% (Serah Terima Pekerjaan Pertama/Provisional Hand Over (PHO)) dan hasilnya telah dituangkan ke dalam Berita Acara Hasil Pemeriksaan Nomor: 1234/H6.8/LK.00.03/2022 yang mana berdasarkan pemeriksaan tersebut kemajuan pekerjaan adalah 100% yang mana pada saat itu Terdakwa II tidak hadir. Kemudian untuk melengkapi administrasi agar terlihat pekerjaan sudah sesuai dengan kontrak yaitu sudah 100% Terdakwa I menelepon Terdakwa II untuk datang ke kantor, sesampainya Terdakwa II di kantor kemudian Terdakwa I memberikan Berita Acara Serah Terima Pertama (PHO) Nomor: 1234/H6.8/LK.00.03/2022 tanggal 12 Januari 2022 agar Terdakwa II menandatanganinnya yang mana awalnya Terdakwa II menolak karena sudah tidak berwenang lagi karena kontrak habis, namun Terdakwa I tetap menyuruh Terdakwa II karena apabila tidak ditandatangani maka dianggap tidak selesai secara administrasi dan keuangan, sehingga perbuatan tersebut bertentangan dengan ketentuan Pasal 11 ayat (1) huruf i dan huruf k Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang mengatur kewajiban Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk mengendalikan kontrak serta melakukan penilaian terhadap kinerja penyedia, sehingga mengakibatkan hasil pekerjaan yang diterima tidak sesuai dengan ketentuan dalam kontrak yang telah disepakati;
  • Bahwa Terdakwa I telah setuju dan sepakat untuk menerima hasil pekerjaan renovasi gedung/kantor 2 (dua) lantai pada Balai Arkeologi Provinsi Kalimantan Selatan TA 2021 dari Penyedia (Kontraktor) sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Serah Terima Pertama Nomor: 1235/H6.8/LK.00.06/2022 tanggal 12 Januari 2022 yang mana dalam Berita Acara tersebut menyatakan bahwa hasil pekerjaan dari Penyedia (Kontraktor) diterima sesuai dengan kontrak dan Terdakwa I kemudian akan menyerahkan barang/jasa atau hasil pekerjaan tersebut kepada Kuasa Pengguna Anggaran;
  • Bahwa selanjutnya setelah dilakukan serah terima pertama terhadap pekerjaan tersebut dilakukan pemeliharaan dan setelah selesai masa pemeliharaan selama 180 (seratus delapan puluh) hari kalender dilakukan serah terima akhir pada tanggal 11 Juli 2022 sebagaimana Berita Acara Serah Terima Akhir Hasil Pekerjaan (FHO) Nomor: 050/H6.8/LK.00.06/2022;
  • Bahwa kemudian pada tanggal 07 November 2023 tim ahli dari Fakultas Teknik Institut Tekonologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya melakukan survei, pengujian dan evaluasi terhadap hasil pekerjaan renovasi gedung/kantor 2 (dua) lantai pada Balai Arkeologi Provinsi Kalimantan Selatan TA 2021 atas permintaan penyidik pada Kejaksaan Negeri Banjarbaru, yang mana hasil dari kegiatan survei, pengujian dan evaluasi dituangkan dalam Laporan Pemeriksaan Teknis Pekerjaan Renovasi Gedung Kantor 2 Lantai (Tahap 1) Balai Arkeologi Provinsi Kalimantan Selatan pada Tahun Anggaran 2021 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi tertanggal 05 Desember 2023 yang disusun oleh Dr. Ir. Mudji Irmawan, M.S. dengan kesimpulan sebagai berikut:
  1. Secara umum pekerjaan telah dilaksanakan namun terdapat beberapa kekurangan baik kuantitas maupun kualitas sebagaimana telah dijelaskan pada bab sebelumnya;
  2. Maka berdasarkan hasil perhitungan volume dari pemeriksaan fisik terpasang yang telah dihitung oleh Tim Pemeriksa Teknis ITS sebagaimana Sub Bab 5.2, didapatkan deviasi volume bangunan terhadap kontrak dan addendum dengan resume berikut:

 

 

 

  • Bahwa Terdakwa I telah menyalahgunakan kewenangan, kesempatan dan sarana yang ada padanya dengan menyatakan pekerjaan telah selesai 100% tanpa melakukan pemeriksaan fisik, tetap mengesahkan dan melakukan serah terima pekerjaan melalui dokumen PHO, serta tidak melakukan penilaian kinerja Penyedia secara benar meskipun mengetahui atau setidak-tidaknya patut menduga bahwa pekerjaan tidak dilaksanakan sesuai kontrak. Padahal berdasarkan hasil pemeriksaan teknis oleh Tim Ahli dari Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya ditemukan adanya deviasi pekerjaan berupa ketidaksesuaian volume dan/atau spesifikasi dengan ketentuan kontrak sehingga bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah memiliki kewenangan mengendalikan kontrak, melakukan serah terima hasil pekerjaan, serta menilai kinerja Penyedia sebagaimana diatur dalam Pasal 11 ayat (1) huruf i, huruf l, dan huruf m;
  • Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Renovasi Gedung/Kantor 2 (dua) lantai pada Balai Arkeologi Provinsi Kalimantan Selatan TA 2021 oleh Inspektorat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor: 700.1.2.1/005/IP/2026 tanggal 29 Januari 2026 telah ditemukan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp210.636.000,00 (Dua ratus sepuluh juta enam ratus tiga puluh enam ribu rupiah).---------------

 

--------------Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.-----------------------------

 

ATAU

 

KEDUA:

 

Bahwa Terdakwa I ANNISA SEPTIANI, S.E., selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kegiatan Renovasi Gedung/Bangunan Kantor 2 (dua) Lantai (Tahap I) Balai Arkeologi Provinsi Kalimantan Selatan Tahun Anggaran (TA) 2021 berdasarkan Surat Keputusan Kepala Balai Arkeologi Provinsi Kalimantan Selatan Nomor: 0017/H.6/8/OT/2021 tentang Penetapan Pejabat dan Staf Pelaksana Anggaran Tahun Anggaran 2021 pada Balai Arkeologi Provinsi Kalimantan Selatan tanggal 07 Januari 2021, bersama-sama dengan Terdakwa II OKI REZKI GONDANAWA, ST., yang seolah-olah bertindak selaku Konsultan Pengawas untuk paket kegiatan Renovasi Gedung/Bangunan Kantor 2 (dua) Lantai (Tahap I) Balai Arkeologi Provinsi Kalimantan Selatan Tahun Anggaran (TA) 2021 dan sdr. LUTFHI FATKHUR ROKHMAN, S.T., (Daftar Pencarian Orang (DPO) berdasarkan Surat Penetapan Daftar Pencarian Orang Kepala Kejaksaan Negeri Banjarbaru Nomor: DPO-09/O.3.20/Fd.1/04/2026 tanggal 14 April 2026) selanjutnya disebut Penyedia (Kontraktor) untuk paket kegiatan Renovasi Gedung/Bangunan Kantor 2 (dua) Lantai (Tahap I) Balai Arkeologi Provinsi Kalimantan Selatan Tahun Anggaran (TA) 2021, pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi, antara bulan Oktober 2021 s/d bulan Juli 2022 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu antara dalam tahun 2021 s/d tahun 2022, bertempat di Jl. Gotong Royong II Kelurahan Mentaos Kecamatan Banjarbaru Utara Kota Banjarbaru atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banjarmasin yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus Perkara Tindak Pidana Korupsi,turut serta melakukan tindak pidana, yang secara melawan hukum yaitu tidak menjalankan kewajiban selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk mengendalikan kontrak serta melakukan penilaian terhadap kinerja penyedia, sehingga mengakibatkan hasil pekerjaan yang diterima tidak sesuai dengan ketentuan dalam kontrak yang telah disepakati sebagaimana aturan Pasal 11 ayat (1) huruf i dan huruf k Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah serta bertentangan dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara harus dikelola secara tertib, taat peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab, melakukan perbuatan memperkaya  diri sendiri atau orang lain atau korporasi yaitu memperkaya orang lain yaitu saudara Lutfhi Fatkhur Rokhman, S.T. selaku Direktur CV. Jaya Assih (Penyedia/Kontraktor) sebesar Rp 210.636.000,- (Dua ratus sepuluh juta enam ratus tiga puluh enam ribu rupiah) yang mana perbuatan tersebut merugikan keuangan negara atau perekonomian negara berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Renovasi Gedung/Kantor 2 (dua) lantai pada Balai Arkeologi Provinsi Kalimantan Selatan TA 2021 oleh Inspektorat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor: 700.1.2.1/005/IP/2026 tanggal 29 Januari 2026 telah ditemukan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp 210.636.000,- (Dua ratus sepuluh juta enam ratus tiga puluh enam ribu rupiah)”. Perbuatan tersebut dilakukan Para Terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------

  • Bahwa pada Tahun Anggaran 2021 Balai Arkeologi Provinsi Kalimantan Selatan pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia mendapat alokasi anggaran sebesar Rp 1.924.052.000,- (satu miliar sembilan ratus dua puluh empat juta lima puluh dua ribu rupiah) untuk melaksanakan kegiatan Renovasi Gedung/Bangunan Kantor 2 (dua) Lantai (Tahap I) Balai Arkeologi Provinsi Kalimantan Selatan.
  • Bahwa berdasarkan anggaran tersebut,  Balai Arkeologi Provinsi Kalimantan Selatan pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia  melakukan pemilihan penyedia dengan metode tender yang di lakukan oleh Kelompok Kerja (POKJA) Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia dan di peroleh hasil lelang sebagaimana dokumen penyampaian hasil pel
Pihak Dipublikasikan Ya