Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARMASIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
562/Pid.Sus/2026/PN Bjm Sri Wulandari, S.H., M.H. YATNI Bin SETU Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 21 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 562/Pid.Sus/2026/PN Bjm
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 20 Agu. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 3970/ O.3.10 / Enz.2 / 08 / 2026
Penuntut Umum
NoNama
1Sri Wulandari, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YATNI Bin SETU[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1PBH PERADI IQBAL AQLI. S.HYATNI Bin SETU
Anak Korban
Dakwaan

Pertama :                    

--------- Bahwa ia Terdakwa YATNI Bin SETU pada hari Rabu tanggal 27 Mei 2026 sekira jam 23.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2026 bertempat di Jalan Barito Hilir tepatnya di Samping Pangkalan Ojek Simpang 3 TPKB Pelabuhan Trisakti Banjarmasin Kelurahan Telaga Biru Kecamatan Banjarmasin Barat Kota Banjarmasin atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarmasin yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------

---------- Bahwa awalnya saksi ISYRA APRIADY, S.H. dan rekan yang merupakan Anggota Polsek KPL Banjarmasin Polresta Banjarmasin saat sedang melaksanakan patroli di sekitar kawasan pelabuhan Trisakti Banjarmasin dan saat melewati pangkalan ojek di simpang 3 TPKB Pelabuhan Trisakti melihat 3 (tiga) orang yaitu Sdr. M. NURDIN, Sdr. SAMSUL NORSALIM dan terdakwa sedang berkumpul di tempat tersebut, yang mana saat itu posisi Sdr. SAMSUL NORSALIM sedang duduk di atas sepeda motor merk Honda Supra X warna hitam Nopol. DA 2149 VS, kemudian saksi ISYRA APRIADY, S.H. dan rekan mendatanginya dan melakukan pemeriksaan. Bahwa pada saat dilakukan pemeriksaan di jok sepeda motor tersebut ditemukan berupa 6 (enam) paket Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 1,51 (satu koma lima satu) gram dan berat bersih 0,31 (nol koma tiga sau) gram tanpa palstik klip di dalam kotak rokok merk Djisamsoe warna hitam, kemudian setelah ditanyakan kepada Sdr. SAMSUL NORSALIM terkait kepemilikan Narkotika jenis sabu-sabu dan sepeda motor tersebut, dijawab Sdr. SAMSUL NORSALIM bahwa pemilik sepeda motor tersebut adalah terdakwa dan ketika ditanyakan kepada terdakwa, terdakwa mengakui bahwa 6 (enam) paket Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 1,51 (satu koma lima satu) gram dan berat bersih 0,31 (nol koma tiga sau) gram tanpa palstik klip tersebut adalah miliknya dan sepeda motor tersebut adalah milik ayah terdakwa yang sebelumnya terdakwa pinjam kemudian dipinjam oleh Sdr. SAMSUL NORSALIM karena mau membeli makanan, lalu dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan berupa 1 (satu) buah handphone merk Oppo A3S warna hitam dengan nomor imei 1 : 8696310229350529 dan imei 2 : 869631029171164 di kantong celana sebelah kanan yang dikenakan terdakwa. Bahwa saat ditanyakan mengenai kepemilikan Narkotika jenis sabu-sabu tersebut diakui milik terdakwa yang ia dapatkan dengan cara membeli dari RENDY (Daftar Pencarian Orang) yang rencananya akan dijual kembali kepada orang lain dan saat ditanyakan mengenai ijin dari pihak yang berwenang, terdakwa tidak dapat menunjukkannya, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kantor Polsek KPL Banjarmasin Polresta Banjarmasin untuk diproses lebih lanjut.

Bahwa terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I berupa 6 (enam) paket Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 1,51 (satu koma lima satu) gram dan berat bersih 0,31 (nol koma tiga sau) gram, kemudian disisihkan sebagian dengan berat bersih 0,02 (nol koma nol dua) gram guna pemeriksaan secara laboratoris di Laboratorium Forensik Polda Kalsel di Gambut sesuai Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dan Berita Acara Penyisihan Barang Bukti tanggal 28 Mei 2026 tersebut tidak ada memiliki ijin dari pemerintah atau dinas yang berwenang serta  terdakwa tidak atau bukan dalam rangka pengobatan dan/atau perawatan dokter.

Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Laboratorium Forensik Polda Kalimantan Selatan NO. LAB : 0970 / NNF / 2026 tanggal 17 Juni 2026 yang diketahui dan ditandatangani oleh FAIZAL RACHMAD, S.T.,  Plh. Kabidlabfor Polda Kalsel dengan kesimpulan :

-     1 (satu) kantong plastik berisi kristal warna putih dengan berat netto 0,0320 gram adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun  2009  tentang Narkotika. --------------------------------

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. ------------------------------------------------------------

 

ATAU

Kedua :

--------- Bahwa ia Terdakwa YATNI Bin SETU pada hari Rabu tanggal 27 Mei 2026 sekira jam 23.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2026 bertempat di Jalan Barito Hilir tepatnya di Samping Pangkalan Ojek Simpang 3 TPKB Pelabuhan Trisakti Banjarmasin Kelurahan Telaga Biru Kecamatan Banjarmasin Barat Kota Banjarmasin atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarmasin yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman,  perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

---------- Bahwa awalnya saksi ISYRA APRIADY, S.H. dan rekan yang merupakan Anggota Polsek KPL Banjarmasin Polresta Banjarmasin saat sedang melaksanakan patroli di sekitar kawasan pelabuhan Trisakti Banjarmasin dan saat melewati pangkalan ojek di simpang 3 TPKB Pelabuhan Trisakti melihat 3 (tiga) orang yaitu Sdr. M. NURDIN, Sdr. SAMSUL NORSALIM dan terdakwa sedang berkumpul di tempat tersebut, yang mana saat itu posisi Sdr. SAMSUL NORSALIM sedang duduk di atas sepeda motor merk Honda Supra X warna hitam Nopol. DA 2149 VS, kemudian saksi ISYRA APRIADY, S.H. dan rekan mendatanginya dan melakukan pemeriksaan. Bahwa pada saat dilakukan pemeriksaan di jok sepeda motor tersebut ditemukan berupa 6 (enam) paket Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 1,51 (satu koma lima satu) gram dan berat bersih 0,31 (nol koma tiga sau) gram tanpa palstik klip di dalam kotak rokok merk Djisamsoe warna hitam, kemudian setelah ditanyakan kepada Sdr. SAMSUL NORSALIM terkait kepemilikan Narkotika jenis sabu-sabu dan sepeda motor tersebut, dijawab Sdr. SAMSUL NORSALIM bahwa pemilik sepeda motor tersebut adalah terdakwa dan ketika ditanyakan kepada terdakwa, terdakwa mengakui bahwa 6 (enam) paket Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 1,51 (satu koma lima satu) gram dan berat bersih 0,31 (nol koma tiga sau) gram tanpa palstik klip tersebut adalah miliknya dan sepeda motor tersebut adalah milik ayah terdakwa yang sebelumnya terdakwa pinjam kemudian dipinjam oleh Sdr. SAMSUL NORSALIM karena mau membeli makanan, lalu dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan berupa 1 (satu) buah handphone merk Oppo A3S warna hitam dengan nomor imei 1 : 8696310229350529 dan imei 2 : 869631029171164 di kantong celana sebelah kanan yang dikenakan terdakwa. Bahwa saat ditanyakan mengenai kepemilikan Narkotika jenis sabu-sabu tersebut diakui milik terdakwa yang ia dapatkan dengan cara membeli dari RENDY (Daftar Pencarian Orang) dan saat ditanyakan mengenai ijin dari pihak yang berwenang, terdakwa tidak dapat menunjukkannya, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kantor Polsek KPL Banjarmasin Polresta Banjarmasin untuk diproses lebih lanjut.

Bahwa terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa 6 (enam) paket Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 1,51 (satu koma lima satu) gram dan berat bersih 0,31 (nol koma tiga sau) gram, kemudian disisihkan sebagian dengan berat bersih 0,02 (nol koma nol dua) gram guna pemeriksaan secara laboratoris di Laboratorium Forensik Polda Kalsel di Gambut sesuai Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dan Berita Acara Penyisihan Barang Bukti tanggal 28 Mei 2026 tersebut tidak ada memiliki ijin dari pemerintah atau dinas yang berwenang serta  terdakwa tidak atau bukan dalam rangka pengobatan dan/atau perawatan dokter.

Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Laboratorium Forensik Polda Kalimantan Selatan NO. LAB : 0970 / NNF / 2026 tanggal 17 Juni 2026 yang diketahui dan ditandatangani oleh FAIZAL RACHMAD, S.T.,  Plh. Kabidlabfor Polda Kalsel dengan kesimpulan :

-     1 (satu) kantong plastik berisi kristal warna putih dengan berat netto 0,0320 gram adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun  2009  tentang Narkotika. --------------------------------

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. ------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya