Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARMASIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
21/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bjm GANDA YUSAF ABDI,SH Muhammad Ade Rozalie, S.T. bin H. Irianto Alm Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 21/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bjm
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 04 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1508/O.3.13/Ft.1/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1GANDA YUSAF ABDI,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Muhammad Ade Rozalie, S.T. bin H. Irianto Alm[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

PRIMAIR :

Bahwa Terdakwa MUHAMMAD ADE ROZALIE selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada proyek Rehabilitasi Jaringan Irigasi DI Mandiangin Timur oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Banjar TA 2021 berdasarkan Surat Keputusan Pengguna Anggaran Dinas PUPR Kabupaten Banjar Nomor : 002 Tahun 2021 tanggal 04 Januari 2021 tentang Penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas PUPR Kabupaten Banjar Tahun Anggaran 2021 bersama-sama dengan saksi MUHAMMAD YUSUF selaku Direktur CV Garuda Raisya Kencana Kontraktor Pelaksana pada Pekerjaan Rehabilitasi Jaringan Irigasi DI Mandiangin pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Banjar Tahun Anggaran 2021 berdasarkan Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 02/ PPK/ DAK.01/ SDA-DPUPR/ 2021 tanggal 21 Juni 2021 dan saksi MIRZA AZWARI yang bertindak selaku Pelaksana Lapangan Konsultan Perencana CV. ANS Consulindo berdasarkan SPK Nomor: 03/ PPK/ OPJIR.PRC/ DPUPR/ 2021 tanggal 18 Januari 2021 dan bertindak selaku Pelaksana Lapangan Konsultan Pengawas CV. MITRA BANUA MANDIRI berdasarkan SPK Nomor: 03/ PPK/ WAS.DAK/ SDA-DPUPR/ 2021 tanggal 21 Juni 2021 pada Proyek Rehabilitasi Jaringan Irigasi DI Mandiangin pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kab. Banjar TA 2021, pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat lagi ditentukan secara pasti yaitu pada kurun waktu antara bulan Januari 2021 sampai dengan Desember 2021 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2021, bertempat di kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Banjar Jalan Pangeran Hidayatullah Nomor 2, Martapura, Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan, dan di Desa Mandiangin Timur, Kecamatan Karang Intan, Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banjarmasin yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang melakukan atau yang turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum, antara lain terhadap pekerjaan Rehabilitasi Jaringan irigasi DI Mandiangin oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kab. Banjar TA 2021 bahwa Terdakwa MUHAMMAD ADE ROZALIE tidak pernah melaksanakan pemeriksaan terhadap hasil pekerjaan dan Terdakwa MUHAMMAD ADE ROZALIE tidak pernah memerintahkan Saksi MIRZA AZWARI selaku Konsultan Pengawas untuk melakukan pemeriksaan terhadap hasil pekerjaan serta Saksi MIRZA AZWARI tidak pernah menerbitkan Surat Rekomendasi untuk melaksanakan Serah Terima Pertama Pekerjaan/ Provisional Hand Over (PHO) dan Serah Terima Akhir Pekerjaan/ Final Hand Over (FHO), namun PHO dan FHO tetap dilaksanakan hanya berdasarkan pada Laporan Bulanan III (untuk PHO) dan Laporan Akhir Supervisi (untuk FHO) Konsultan Pengawas CV. Mitra Banua Mandiri yang dibuat oleh Saksi MIRZA AZWARI selaku Pelaksana Lapangan yang menyatakan bahwa progres pekerjaan telah selesai 100%. Bahwa Terdakwa MUHAMMAD ADE ROZALIE selaku PPK menyetujui pencairan dana yang diajukan oleh Saksi MUHAMMAD YUSUF selaku Direktur dari Kontraktor Pelaksana walaupun terdapat kekurangan volume pekerjaan sesuai dengan Laporan Pengujian Kualitas dan Kuantitas Pekerjaan Rehabilitasi Jaringan Irigasi DI Mandiangin oleh Ahli Ir. Humaira Afrila, ST., MT., dari Universitas Achmad Yani dan terhadap hasil Rehabilitasi Jaringan Irigasi DI Mandiangin pada Dinas PUPR Kabupaten Banjar T.A 2021 juga tidak sesuai dengan tujuan pekerjaan yakni diperolehnya suatu dimensi saluran/ sungai yang mampu memberikan kelancaran aliran air sesuai kebutuhan tanaman sehingga akan sangat membantu petani dalam mengolah lahan pertaniannya serta melakukan rehabilitasi dan perbaikan bangunan pelengkap, hal tersebut bertentangan dengan ketentuan Pasal 18 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara: ”Pejabat yang menandatangani dan atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBN/ APBD bertanggung jawab atas kebenaran Material dari akibat yang timbul dari penggunaan Surat bukti dimaksud”; Pasal 4 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah: “Pengadaan Barang/ Jasa bertujuan untuk : a. menghasilkan barang/ jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, kuantitas, waktu, biaya, lokasi, dan Penyedia”; Pasal 57 Ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah: ”PPK melakukan pemeriksaan terhadap barang/jasa yang diserahkan”. Kemudian dalam pembuatan Addendum Kontrak ke-2, Saksi MUHAMMAD YUSUF menyiapkan surat pernyataan yang seolah-olah berasal dari masyarakat Desa Mandiangin Timur untuk meniadakan pekerjaan utama pintu air dan menambah panjang saluran pada item pekerjaan tanah, kemudian surat tersebut menjadi dasar justifikasi teknis yang dibuat dan ditandatangani oleh Saksi MIRZA AZWARI untuk melakukan addendum pekerjaan yang disetujui oleh Terdakwa MUHAMMAD ADE ROZALIE selaku PPK, hal tersebut bertentangan dengan Pasal 17 Ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah: “Penyedia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab atas: a. pelaksanaan Kontrak, b. kualitas barang/jasa, c. ketepatan perhitungan jumlah atau volume” dan Pasal 54 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah: “Dalam hal terdapat perbedaan antara kondisi lapangan pada saat pelaksanaan dengan gambar dan/atau spesifikasi teknis/KAK yang ditentukan dalam dokumen Kontrak, PPK bersama Penyedia dapat melakukan perubahan kontrak, yang meliputi: a. menambah atau mengurangi volume yang tercantum dalam Kontrak, b. menambah dan/atau mengurangi jenis kegiatan, c. mengubah spesifikasi teknis sesuai dengan kondisi lapangan”, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu telah memperkaya orang lain yaitu Saksi MIRZA AZWARI sebesar Rp.15.661.714,29 (Lima belas juta enam ratus enam puluh satu ribu tujuh ratus empat belas koma dua puluh sembilan rupiah) dan saksi MUHAMMAD YUSUF sebesar Rp737.703.019,00 (Tujuh ratus tiga puluh tujuh juta tujuh ratus tiga ribu Sembilan belas rupiah), yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yaitu merugikan keuangan negara sekurang-kurangnya sejumlah Rp. Rp.753.364.733.29 (Tujuh ratus lima puluh tiga juta tiga ratus enam puluh empat ribu tujuh ratus tiga puluh tiga koma dua puluh sembilan rupiah)

SUBSIDIAIR :

Bahwa Terdakwa MUHAMMAD ADE ROZALIE selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada proyek Rehabilitasi Jaringan Irigasi DI Mandiangin Timur oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Banjar TA 2021 berdasarkan Surat Keputusan Pengguna Anggaran Dinas PUPR Kabupaten Banjar Nomor : 002 Tahun 2021 tanggal 04 Januari 2021 tentang Penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas PUPR Kabupaten Banjar Tahun Anggaran 2021 bersama-sama dengan saksi MUHAMMAD YUSUF selaku Direktur CV Garuda Raisya Kencana Kontraktor Pelaksana pada Pekerjaan Rehabilitasi Jaringan Irigasi DI Mandiangin pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Banjar Tahun Anggaran 2021 berdasarkan Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 02/ PPK/ DAK.01/ SDA-DPUPR/ 2021 tanggal 21 Juni 2021 dan saksi MIRZA AZWARI yang bertindak selaku Pelaksana Lapangan Konsultan Perencana CV. ANS Consulindo berdasarkan SPK Nomor: 03/ PPK/ OPJIR.PRC/ DPUPR/ 2021 tanggal 18 Januari 2021  dan bertindak selaku Pelaksana Lapangan Konsultan Pengawas CV. MITRA BANUA MANDIRI berdasarkan SPK Nomor : 03/ PPK/ WAS.DAK/ SDA-DPUPR/ 2021 tanggal 21 Juni 2021 pada Proyek Rehabilitasi Jaringan Irigasi DI Mandiangin pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kab. Banjar TA 2021, pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat lagi ditentukan secara pasti yaitu pada kurun waktu antara bulan Januari 2021 sampai dengan Desember 2021 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2021, bertempat di kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Banjar Jalan Pangeran Hidayatullah Nomor 2, Martapura, Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan, dan di Desa Mandiangin Timur, Kecamatan Karang Intan, Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banjarmasin yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang melakukan, atau yang turut serta melakukan perbuatan, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu telah memperkaya Saksi Muhammad Yusuf sebesar Rp 737.703.019,00 (Tujuh ratus tiga puluh tujuh juta tujuh ratus tiga ribu tujuh sembilan belas rupiah) dan Saksi Mirza Azwari sebesar Rp 15.661.714,29 (Lima belas juta enam ratus enam puluh satu ribu tujuh ratus empat belas koma dua puluh sembilan rupiah), menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, bahwa Terdakwa MUHAMMAD ADE ROZALIE menyalahgunakan kewenangannya selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada pekerjaan Rehabilitasi Jaringan Irigasi DI Mandiangin pada Dinas PUPR Kabupaten Banjar T.A. 2021 yakni terhadap pekerjaan Rehabilitasi Jaringan irigasi DI Mandiangin oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kab. Banjar TA 2021 bahwa Terdakwa MUHAMMAD ADE ROZALIE tidak pernah melaksanakan pemeriksaan terhadap hasil pekerjaan dan Terdakwa MUHAMMAD ADE ROZALIE tidak pernah memerintahkan Saksi MIRZA AZWARI selaku Konsultan Pengawas untuk melakukan pemeriksaan terhadap hasil pekerjaan serta Saksi MIRZA AZWARI tidak pernah menerbitkan Surat Rekomendasi untuk melaksanakan Serah Terima Pertama Pekerjaan/ Provisional Hand Over (PHO) dan Serah Terima Akhir Pekerjaan/ Final Hand Over (FHO), namun PHO dan FHO tetap dilaksanakan hanya berdasarkan pada Laporan Bulanan III (untuk PHO) dan Laporan Akhir Supervisi (untuk FHO) Konsultan Pengawas CV. Mitra Banua Mandiri yang dibuat oleh Saksi MIRZA AZWARI selaku Pelaksana Lapangan yang menyatakan bahwa progres pekerjaan telah selesai 100%. Bahwa Terdakwa MUHAMMAD ADE ROZALIE selaku PPK menyetujui pencairan dana yang diajukan oleh Saksi MUHAMMAD YUSUF selaku Direktur dari Kontraktor Pelaksana walaupun terdapat kekurangan volume pekerjaan sesuai dengan Laporan Pengujian Kualitas dan Kuantitas Pekerjaan Rehabilitasi Jaringan Irigasi DI Mandiangin oleh Ahli IR. Humaira Afrila, ST., MT., dari Universitas Achmad Yani dan terhadap hasil Rehabilitasi Jaringan Irigasi DI Mandiangin pada Dinas PUPR Kabupaten Banjar T.A 2021 juga tidak sesuai dengan tujuan pekerjaan yakni diperolehnya suatu dimensi saluran/ sungai yang mampu memberikan kelancaran aliran air sesuai kebutuhan tanaman sehingga akan sangat membantu petani dalam mengolah lahan pertaniannya serta melakukan rehabilitasi dan perbaikan bangunan pelengkap. Kemudian dalam pembuatan Addendum Kontrak ke-2, Saksi MUHAMMAD YUSUF menyiapkan surat pernyataan yang seolah-olah berasal dari masyarakat Desa Mandiangin Timur untuk meniadakan pekerjaan utama pintu air dan menambah panjang saluran pada item pekerjaan tanah, kemudian surat tersebut menjadi dasar justifikasi teknis yang dibuat dan ditandatangani oleh Saksi MIRZA AZWARI untuk melakukan addendum pekerjaan yang disetujui oleh Terdakwa MUHAMMAD ADE ROZALIE selaku PPK, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara, yaitu merugikan keuangan negara sebesar Rp 753.364.733.29 (Tujuh ratus lima puluh tiga juta tiga ratus enam puluh empat ribu tujuh ratus tiga puluh tiga koma dua puluh sembilan rupiah)

Pihak Dipublikasikan Ya