Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARMASIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
72/Pdt.G/2024/PN Bjm Khairunnisa 1.Selvie Joeni Koerniawati
2.Chandra Gozali Go
3.Suluhuddinnoor, H
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 72/Pdt.G/2024/PN Bjm
Tanggal Surat Selasa, 09 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Khairunnisa
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Eka Nugroho Hadi Prajoso, S.HKhairunnisa
Tergugat
NoNama
1Selvie Joeni Koerniawati
2Chandra Gozali Go
3Suluhuddinnoor, H
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kantor Badan Pertanahan Nasional
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat secara keseluruhan;
  2. Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III adalah perbuatan ingkar janji (Wanprestasi);
  3. Menyatakah Sah dan berharga surat berharga peralihan hak berupa kwitansi pada tanggal 06 Agustus 2016, Surat Kuasa Menjual No.06.- tertanggal 06 Agustus 2016, kwitansi Jual Beli tertanggal 12 Februari 2024 dan Akta Jual Beli No.07/2024 yang dikeluarkan Oleh Notaris PPAT Dr. Bambang Syamsuzar Oyong, S.H.,M.H;
  4. Menyatakan sah menurut hukum, jual beli atas obyek jual beli berikut ini :
  • Sebidang tanah kosong yang beralamat di Kelurahan Pemurus Luar Kecamatan Banjarmasin Timur Kota Banjarmasin Provinsi Kalimantan Selatan dengan ukuran luas 246m2 (dua ratu empat puluh enam meter persegi), sesuai Sertifikat Hak Milik No.3280 a.n SELVIE JOENI KOERNIAWATI, Adapun batas-batas nya dahulu diterangkan sebagai berikut :

Berdasarkan batas-batas dari patok kayu dan saat ini diterangkan batas-batas sebagai berikut :

  • Batas Utara           : Jalan
  • Batas Timur           : Khairunnisa
  • Batas Selatan        : Haji Asmad
  • Batas Barat           : Jalan Citra Puri IV

5. Menyatakan kepemilikan dan penguasaan Penggugat sah menurut hukum dengan segala konsekuensi hukumnya atas obyek jual beli tersebut diatas;

6. Memberikan ijin kepada Penggugat untuk mengajukan permohonan balik nama dalam Sertifikat Hak Milik No.3280 a.n SELVIE JOENI KOERNIAWATI (Tergugat I) dirubah/dibalik nama menjadi nama KHAIRUNNISA (Penggugat) pada Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Banjarmasin (Turut Tergugat), maupun melakukan tindakan hukum lainnya atas obyek tersebut;

7. Menyatakan putusan serta merta dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III melakukan upaya perlawanan (verzet), banding atau kasasi;

8. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Turut Tergugat wajib tunduk kepada Putusan ini;

9. Membebankan seluruh biaya perkara kepada Tergugat.

ATAU

        Mohon putusan yang adil dan patut menurut hukum;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak