Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARMASIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
629/Pid.Sus/2024/PN Bjm SENDRA FERNANDO SAPUTRA, S.H. Akhmad Mujahid Akbar Alias Jahid bin Hurian Fahmi (Alm) Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 629/Pid.Sus/2024/PN Bjm
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 19 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B -2350/ O.3.10 / Enz.2 / 08 / 2024
Penuntut Umum
NoNama
1SENDRA FERNANDO SAPUTRA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Akhmad Mujahid Akbar Alias Jahid bin Hurian Fahmi (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1DEDY WAHYUDI,S.H , Dkk dari Pusat Bantuan Hukum PERADIAkhmad Mujahid Akbar Alias Jahid bin Hurian Fahmi Alm
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

--------- Bahwa ia Terdakwa AKHMAD MUJAHID AKBAR Als JAHID Bin HURIAN FAHMI (Alm) pada hari Selasa tanggal 23 April 2024 sekira jam 14.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2024, atau setidak-tidaknya dalam waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat di Jl. Kelayan B Gg. Gembira Rt.17 Kel. Kelayan Tengah Kec. Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarmasin, “Percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan precursor narkotika, dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I”, yang mana Terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal dari Unit II Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Banjarmasin mendapat laporan dari Masyarakat bahwa Terdakwa bisa mencarikan/ membelikan narkotika jenis sabu lalu menindaklanjuti informasi tersebut lalu Saksi FAHRUDIN (Anggota Kepolisian) berdasarkan SURAT PERINTAH TUGAS UNDER COVER BUY Nomor: Sprin.Gas/11.a/IV/2024/Resnarkoba tanggal 22 April 2024 pada hari Selasa tanggal 23 April 2024 sekitar jam 13.00 Wita menghubungi Terdakwa dan memesan narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) paket dengan berat 5 (lima) gram lalu Terdakwa dan Saksi FAHRUDIn sepakat bertemu di Jl. A. Yani Km. 5 Kel. Pemurus Baru Kec. Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin tepatnya di parikiran Alfamart dan setelah bertemu Saski FAHRUDIN menyerahkan uang sebesar Rp 5.800.000,- (lima juta delapan ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa lalu Terdakwa pergi meninggalkan tempat tersebut kemudian Terdakwa menghubungi Saksi AGUS PANDI Als AGUS Bin SULAIMAN dan mengatakan ingin membeli 1 (satu) paket narkotika jenis sabu seberat 5 (lima) gram lalu Saksi AGUS PANDI Als AGUS Bin SULAIMAN menjawab harganya Rp 5.500.000,- (lima juta lima ratus ribu rupiah) kemudian Saksi AGUS PANDI Als AGUS Bin SULAIMAN meminta Terdakwa untuk menunggu terlebih dahulu, kemudian sekira jam 14.30 Wita Terdakwa datang ke rumah Saksi AGUS PANDI Als AGUS Bin SULAIMAN dan menanyakan narkotika jenis sabu yang sebelumnya sudah dipesan dan di jawab Saksi AGUS PANDI Als AGUS Bin SULAIMAN bahwa sabu tersebut sudah ada lalu Terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp 5.500.000.- (lima juta lima ratus ribu rupiah) kepada Saksi AGUS PANDI Als AGUS Bin SULAIMAN lalu Saksi AGUS PANDI Als AGUS Bin SULAIMAN langsung menyerahkan narkotika jenis sabu tersebut dan setelah itu Terdakwa kembali ke rumah dan selanjutnya Terdakwa kembali  menemui Saksi FAHRUDIN di Jl. A. Yani Km. 5 Kel. Pemurus Baru Kec. Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin dan sesampainya disana  Terdakwa menyerahkan narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) paket dengan berat netto 4,51 ( empat koma lima satu) gram yang dibungkus dengan sobekan tissue dan potongan kantong plastik warna hitam kepada Saksi FAHRUDIN lalu Saksi FAHRUDIN menyerahkan uang sebesar Rp 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa sebagai upah dan tidak lama kemudian Saksi MAWARDI HATTA, SH dan Saksi AKHMAD MAULANA REZKIAN NOOR, SH datang dan langsung mengamankan Terdakwa dan Setelah itu dilakukan penggeledahan ditemukan lagi barang bukti 1 (satu) paket narkotika jenis sabu seberat 0,45 (nol koma empat lima) gram sehingga total narkotika jenis sabu yang ditemukan adalah sebanyak 2 (dua) paket dengan berat keseluruhan netto 4,96 (empat koma sembilan enam) gram serta 1 (satu) buah Handphone merk Redmi 9A warna hitam dengan nomor 083822330499 dan uang tunai sebesar Rp 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) kemudian dilakukan interogasi dan di dapatkan keterangan bahwa narkotika jenis sabu tersebut di dapat dari Saksi AGUS PANDI Als AGUS Bin SULAIMAN di Jl. Kelayan B Gg. Gembira Kemudian Sakswi MAWARDI HATTA, SH dan Saksi AKHMAD MAULANA REZKIAN NOOR, SH melakukan penyelidikan ke tempat tersebut dan berhasil mengamankan Saksi AGUS PANDI Als AGUS Bin SULAIMAN lalu Saksi AGUS PANDI Als AGUS Bin SULAIMAN juga melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 5.500.000,- (lima juta lima ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) unit Handphone merk Samsung warna putih  dengan nomor 081549177018. Selanjutnyta Terdakwa dan Saksi AGUS PANDI Als AGUS Bin SULAIMAN serta barang bukti di bawa ke Polresta Banjarmasin untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 03534/NNF/2024 tanggal 16 Mei 2024 yang ditandatangani oleh DEFA JAUMIL, S.I.K, TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt., RENDY DWI MARTA CAHYA, ST. selaku Pemeriksa dan diketahui oleh IMAM MUKTI S.Si, Apt., M.Si. selaku Kabidlabfor Polda Jatim, Dari hasil pemeriksaan barang bukti secara laboratoris kriminalistik dengan menggunakan alat GC MSD Agilent Technologies 5975 C didapatkan hasil sebagai berikut:

Nomor Barang Bukti

Hasil Pemeriksaan

11689/2024/NNF

Uji Pendahuluan

Uji Konfirmasi

(+) positip narkotika

(+) positip metamfetamina

KESIMPULAN:

Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor:

= 11689/2024/NNF.-: seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 23 April 2024 yang di tandatangani oleh MUH. FIRMANSYAH B, S.Tr.K., M.H. selaku Penyidik, AKHMAD MUJAHID AKBAR Als JAHID Bin HURIAN FAHMI (Alm) dan AGUS PANDI Als AGUS Bin SULAIMAN  selaku Terdakwa, HANDY PERMANA, SH dan FADHLI, SH selaku Penyidik Pembantu, KHOIRUL ANAM, SH selaku Yang Melakukan Penimbangan serta RAHMATULLAH, SH dan AKHMAD GHAZALI selaku saksi-saksi, Dengan sarana/ alat timbang digital Model EHA401 warna silver telah melakukan Penimbangan Barang Bukti berupa: 2 (dua)  paket sabu-sabu dengan berat keseluruhan netto 4,96 (empat koma sembilan enam) gram. Kemudian terhadap barang bukti narkotika tersebut di atas telah disisihkan seberat 0,02 ( nol koma nol dua) gram netto guna untuk pemeriksaan secara laboratories dikirim ke Labfor Cab. Surabaya, kemudian disisihkan lagi sebanyak 0,50 (nol koma lima nol) gram netto untuk pemmbuktian di persidangan, dan sisanya seberat 4,44 (empat koma empat empat) gram untuk dimusnahkan.
  • Bahwa benar terdakwa dalam hal melakukan perbuatan percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan precursor narkotika, dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan Itersebut tidak memilik ijin yang sah dari pihak yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan pekerjaan terdakwa.

 

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.----------------------------------
 

 

 

 


atau

KEDUA

--------- Bahwa ia Terdakwa AKHMAD MUJAHID AKBAR Als JAHID Bin HURIAN FAHMI (Alm) pada hari Selasa tanggal 23 April 2024 sekira jam 15.30 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2024, atau setidak-tidaknya dalam waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat di Jl. A. Yani Km. 5 Kel. Pemurus Baru Kec. Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin tepatnya di parikiran Alfamart, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarmasin, “Percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan precursor narkotika, dalam hal perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I”, yang mana Terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal dari Unit II Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Banjarmasin mendapat laporan dari Masyarakat bahwa Terdakwa bisa mencarikan/ membelikan narkotika jenis sabu lalu menindaklanjuti informasi tersebut lalu Saksi FAHRUDIN (Anggota Kepolisian) berdasarkan SURAT PERINTAH TUGAS UNDER COVER BUY Nomor: Sprin.Gas/11.a/IV/2024/Resnarkoba tanggal 22 April 2024 pada hari Selasa tanggal 23 April 2024 sekitar jam 13.00 Wita menghubungi Terdakwa dan memesan narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) paket dengan berat 5 (lima) gram lalu Terdakwa dan Saksi FAHRUDIn sepakat bertemu di Jl. A. Yani Km. 5 Kel. Pemurus Baru Kec. Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin tepatnya di parikiran Alfamart dan setelah bertemu Saski FAHRUDIN menyerahkan uang sebesar Rp 5.800.000,- (lima juta delapan ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa lalu Terdakwa pergi meninggalkan tempat tersebut kemudian Terdakwa menghubungi Saksi AGUS PANDI Als AGUS Bin SULAIMAN dan mengatakan ingin membeli 1 (satu) paket narkotika jenis sabu seberat 5 (lima) gram lalu Saksi AGUS PANDI Als AGUS Bin SULAIMAN menjawab harganya Rp 5.500.000,- (lima juta lima ratus ribu rupiah) kemudian Saksi AGUS PANDI Als AGUS Bin SULAIMAN meminta Terdakwa untuk menunggu terlebih dahulu, kemudian sekira jam 14.30 Wita Terdakwa datang ke rumah Saksi AGUS PANDI Als AGUS Bin SULAIMAN dan menanyakan narkotika jenis sabu yang sebelumnya sudah dipesan dan di jawab Saksi AGUS PANDI Als AGUS Bin SULAIMAN bahwa sabu tersebut sudah ada lalu Terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp 5.500.000.- (lima juta lima ratus ribu rupiah) kepada Saksi AGUS PANDI Als AGUS Bin SULAIMAN lalu Saksi AGUS PANDI Als AGUS Bin SULAIMAN langsung menyerahkan narkotika jenis sabu tersebut dan setelah itu Terdakwa kembali ke rumah dan selanjutnya Terdakwa kembali  menemui Saksi FAHRUDIN di Jl. A. Yani Km. 5 Kel. Pemurus Baru Kec. Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin dan sesampainya disana  Terdakwa menyerahkan narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) paket dengan berat netto 4,51 ( empat koma lima satu) gram yang dibungkus dengan sobekan tissue dan potongan kantong plastik warna hitam kepada Saksi FAHRUDIN lalu Saksi FAHRUDIN menyerahkan uang sebesar Rp 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa sebagai upah dan tidak lama kemudian Saksi MAWARDI HATTA, SH dan Saksi AKHMAD MAULANA REZKIAN NOOR, SH datang dan langsung mengamankan Terdakwa dan Setelah itu dilakukan penggeledahan ditemukan lagi barang bukti 1 (satu) paket narkotika jenis sabu seberat 0,45 (nol koma empat lima) gram sehingga total narkotika jenis sabu yang ditemukan adalah sebanyak 2 (dua) paket dengan berat keseluruhan netto 4,96 (empat koma sembilan enam) gram serta 1 (satu) buah Handphone merk Redmi 9A warna hitam dengan nomor 083822330499 dan uang tunai sebesar Rp 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) kemudian dilakukan interogasi dan di dapatkan keterangan bahwa narkotika jenis sabu tersebut di dapat dari Saksi AGUS PANDI Als AGUS Bin SULAIMAN di Jl. Kelayan B Gg. Gembira Kemudian Saksi MAWARDI HATTA, SH dan Saksi AKHMAD MAULANA REZKIAN NOOR, SH melakukan penyelidikan ke tempat tersebut dan berhasil mengamankan Saksi AGUS PANDI Als AGUS Bin SULAIMAN lalu Saksi AGUS PANDI Als AGUS Bin SULAIMAN juga melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 5.500.000,- (lima juta lima ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) unit Handphone merk Samsung warna putih  dengan nomor 081549177018. Selanjutnyta Terdakwa dan Saksi AGUS PANDI Als AGUS Bin SULAIMAN serta barang bukti di bawa ke Polresta Banjarmasin untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 03534/NNF/2024 tanggal 16 Mei 2024 yang ditandatangani oleh DEFA JAUMIL, S.I.K, TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt., RENDY DWI MARTA CAHYA, ST. selaku Pemeriksa dan diketahui oleh IMAM MUKTI S.Si, Apt., M.Si. selaku Kabidlabfor Polda Jatim, Dari hasil pemeriksaan barang bukti secara laboratoris kriminalistik dengan menggunakan alat GC MSD Agilent Technologies 5975 C didapatkan hasil sebagai berikut:

 

 

 

 

Nomor Barang Bukti

Hasil Pemeriksaan

11689/2024/NNF

Uji Pendahuluan

Uji Konfirmasi

(+) positip narkotika

(+) positip metamfetamina

KESIMPULAN:

Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor:

= 11689/2024/NNF.-: seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 23 April 2024 yang di tandatangani oleh MUH. FIRMANSYAH B, S.Tr.K., M.H. selaku Penyidik, AKHMAD MUJAHID AKBAR Als JAHID Bin HURIAN FAHMI (Alm) dan AGUS PANDI Als AGUS Bin SULAIMAN  selaku Terdakwa, HANDY PERMANA, SH dan FADHLI, SH selaku Penyidik Pembantu, KHOIRUL ANAM, SH selaku Yang Melakukan Penimbangan serta RAHMATULLAH, SH dan AKHMAD GHAZALI selaku saksi-saksi, Dengan sarana/ alat timbang digital Model EHA401 warna silver telah melakukan Penimbangan Barang Bukti berupa: 2 (dua)  paket sabu-sabu dengan berat keseluruhan netto 4,96 (empat koma sembilan enam) gram. Kemudian terhadap barang bukti narkotika tersebut di atas telah disisihkan seberat 0,02 ( nol koma nol dua) gram netto guna untuk pemeriksaan secara laboratories dikirim ke Labfor Cab. Surabaya, kemudian disisihkan lagi sebanyak 0,50 (nol koma lima nol) gram netto untuk pemmbuktian di persidangan, dan sisanya seberat 4,44 (empat koma empat empat) gram untuk dimusnahkan.
  • Bahwa benar terdakwa dalam hal melakukan perbuatan percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan precursor narkotika, dalam hal perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tersebut tidak memilik ijin yang sah dari pihak yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan pekerjaan terdakwa.

 

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.----------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya