1. Menyatakan diterima permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya; -------------------
2. Menyatakan tindakan Termohon Melakukan Penangkapan dan Penahanan terhadap Permohon adalah TIDAK SAH dan tidak berdasarkan hukum;----------------------------------------------------
3. Menyatakan status Penangkapan dan status Penahanan oleh Pemohon yang telah ditetapkan oleh Termohon adalah TIDAK SAH MENURUT HUKUM ; ---------------------------------------------
4. Menyatakan TIDAK SAH dan tidak berdasar hukum tindakan Termohon melakukan penyitaan terhadap barang Pemohon yaitu:-------------------------------------------------------------------------
Jenis Kendaraan : 1 (SATU) Unit Mobil Suzuki Ertiga;-------------------------------------------
Nomor Registrasi : DA 1438 CC;---------------------------------------------------------------------
No. Rangka : MA3MYA125G137128;---------------------------------------------------------
No. Mesin : M15AN1001410;----------------------------------------------------------------
5. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau Penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon;-
6. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan Penahanan dan Penyitaan barang kepada Pemohon; ------------------------------------------------------------------------------------------
7. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;----
8. Menghukum Termohon untuk membayar biaya Kerugian Materiil Pemohon adalah PER HARI tidak bekerja yaitu sebesar Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) , Uang makan 3x sehari Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) , dan Transportasi Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) akibat ditahan secara tidak sah oleh Termohon sejak tanggal 05 Juli 2026 sampai dengan sekarang ditaksir Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan terus bertambah tiap harinya selama Pemohon ditahan;----------------------------------------------------
9. Menghukum Termohon untuk membayar biaya Kerugian Imateriil sebesar Rp 100.000.000 kepada Pemohon;-------------------------------------------------------------------------------------------
10. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku. ------------------------------------------------------------------------------------------------------ |