Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARMASIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
31/Pid.Sus-TPK/2026/PN Bjm 1.SUHENDRO GANDA KUSUMA, S.H.
2.FREDI WAHYU PUTRA ADHYAKSA, S.H.
KHADAVI MUTTAQEIN Bin DIDI JUNAIDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 31/Pid.Sus-TPK/2026/PN Bjm
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 09 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1112/O.3.18/Ft.1/07/2026
Penuntut Umum
NoNama
1SUHENDRO GANDA KUSUMA, S.H.
2FREDI WAHYU PUTRA ADHYAKSA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KHADAVI MUTTAQEIN Bin DIDI JUNAIDI[Penahanan]
Advokat
Dakwaan

KESATU:

PRIMAIR :

-------- Bahwa Terdakwa KHADAVI MUTTAQEIN Bin DIDI JUNAIDI selaku Bendahara Pengeluaran pada Dinas Kesehatan Kabupaten Tanah Laut, berdasarkan Surat Keputusan Bupati Tanah Laut Nomor: 821.2/318-SI/BKPSDM/2018 tanggal 31 Desember 2018 tentang Pengangkatan atau Pengangkatan Kembali Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kabupaten Tanah Laut yang selanjutnya pada tahun anggaran 2020 dirubah sesuai dengan Keputusan Bupati tanah Laut Nomor: 824/002-SIBKPSDMN/2020 tanggal 14 Januari 2020 tentang Pengangkatan atau Pengangkatan Kembali Pengawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut Dalam Jabatan Pelaksana, turut serta dengan Saksi Hj.ADYA FARIANI Binti H. MUDJAHER (Terpidana dalam Putusan Nomor:25/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Bjm) dan Saksi EKO WAHYUDIANTO Bin (Alm) KAMADI (Terpidana dalam Putusan Nomor:16/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Bjm) pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan secara pasti, dalam bulan Januari 2019 sampai dengan Tahun 2020, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam Tahun 2019 sampai dengan Tahun 2020, bertempat di Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banjarmasin yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini berdasarkan Pasal 5 Jo. Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jo. Surat Keputusan Mahkamah Agung R.I Nomor:022/KMA/SK/II/2011 tanggal 07 Februari 2011 menjadi kewenangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Banjarmasin, turut serta melakukan yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau Korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara: Terdakwa sebagai Bendahara Pengeluaran di Dinas Kesehatan Kabupaten Tanah Laut melakukan perbuatan yakni tidak meneliti kelengkapan dokumen pembayaran maupun menguji kebenaran perhitungan tagihan yang tercantum dalam dokumen pembayaran dalam Pengelolaan Dana Program Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) pada UPT. Puskesmas Angsau Kecamatan Pelaihari Kabupaten Tanah Laut Tahun Anggaran 2019 dan Tahun 2020 yang meloloskan dokumen pembayaran dan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) UPT. Puskesmas Angsau yang tidak lengkap dan/atau terdapat kegiatan fiktif yang dilakukan oleh Saksi HJ. ADYA FARIANI Binti H. MUDJAHER, yang seharusnya Terdakwa selaku Bendahara Pengeluaran menolak perintah bayar dokumen pembayaran tersebut karena tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, yang kemudian anggaarannya disalurkan ke rekening Bank Kalsel dengan nomor rekening 035.03.01.00074.3 atas nama Rusmayanti dimana Surat Pertanggungjawaban (SPJ) tersebut tidak ditanda-tangani oleh Kepala UPT Puskesmas Angsau selaku KPA, hal tersebut bertentangan dengan Pasal 132 ayat (1) dan Ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah dirubah dan ditambah dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keungan Daerah : Ayat (1) “Bahwa setiap pengeluaran belanja atas beban APBD harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah”, dan Ayat (2) “sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat pengesahan oleh Pejabat yang berwenang dan bertanggungjawab atas kebenaran material yang timbul dari penggunaan bukti dimaksud”, Selanjutnya Terdakwa selaku bendahara pengeluaran tidak meneliti kembali kelengkapan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) yang merupakan komponen dokumen pembayaran dalam Pengelolaan Dana Program Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) pada UPT. Puskesmas Angsau Kec. Pelaihari Kab. Tanah Laut Tahun Anggaran 2019 dan Tahun 2020 hal tersebut melanggar Pasal 14 ayat (2) Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bidang Kesehatan dan Pasal 13 ayat (2) Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bidang Kesehatan yakni: “Pembayaran dapat dilakukan setelah melengkapi dokumen perjalanan dengan laporan hasil kegiatan”. Bahwa kemudian Terdakwa sebagai Bendahara Pengeluaran mengesahkan dokumen pembayaran yang mana didalamnya terdapat dokumen SPJ yang tidak lengkap dan tidak sah, hal tersebut melanggar Pasal 141 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah “Bahwa setiap pengeluaran harus didukung bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih”, Terdakwa selaku Bendahara Pengeluaran tidak meneliti kelengkapan dokumen pembayaran yang dengan sengaja tidak melakukan pemeriksaan ulang atas berkas SPJ yang telah di verifikasi oleh verifikator yang disampaikan oleh Bendahara Puskesmas Angsau, Terdakwa selaku Bendahara Pengeluaran tidak menjalankan tugasnya sebagai  mestinya untuk mengawasi pengelolaan keuangan secara tertib, taat peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab hal ini bertentangan dengan Pasal 3 Ayat (1) Undang-Undang No 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara  yakni : “uang negara harus dikelola secara tertib, taat peraturan per-undang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab” sebagaimana dalam lampirannya Pengelolaan dimaksud dalam ayat ini mencakup keseluruhan kegiatan perencanaan, penguasaan, penggunaan, pengawasan, dan pertanggungjawaban. Selain itu Terdakwa juga tidak berpedoman dengan Prinsip Dasar Pemanfaatan DAK Nonfisik untuk Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) sebagaimana dalam penjelasan Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 86 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2020 pada BAB I Huruf F yakni: Keterpaduan, Efisien, Efektif dan Akuntabel, telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, atau orang lain, atau  korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp267.056.800,00 (dua ratus enam puluh tujuh juta lima puluh enam ribu delapan ratus rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut yang berasal dari penyimpangan dalam Pengelolaan Dana Program Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Tahun Anggaran 2019 dan Tahun 2020 sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Audit Investigasi BPKP Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan tentang Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Program Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) pada UPT. Puskesmas Angsau Kec. Pelaihari Kab. Tanah Laut Tahun Anggaran 2019 dan Tahun 2020 Nomor: PE.03.03/SR1385/PW16/5/2022 tanggal 5 Desember 2022, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada Januari Tahun 2019 Terdakwa menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran pada Dinas Kesehatan Kabupaten Tanah laut berdasarkan Surat Keputusan Bupati Tanah Laut Nomor: 821.2/318-SI/BKPSDM/2018 tanggal 31 Desember 2018 tentang Pengangkatan atau Pengangkatan Kembali Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kabupaten Tanah Laut yang selanjutnya pada tahun anggaran 2020 dirubah sesuai dengan Keputusan Bupati tanah Laut Nomor:824/002-SIBKPSDMN/2020 tanggal 14 Januari 2020 tentang Pengangkatan atau Pengangkatan Kembali Pengawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut Dalam Jabatan Pelaksana;
  • Bahwa Terdakwa selaku Bendahara Pengeluaran pada Dinas Kesehatan Kabupaten Tanah laut dalam pengelolaan anggaran Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) pada UPT Puskesmas Angsau TA 2019 dan 2020 memiliki tugas pokok yaitu :
  1. Mengajukan permintaan pembayaran menggunakan Surat Permintaan Pembayaran Uang Persedian/ Ganti Uang Tambah Uang dan Surat Pemintaan Pembayaran LS: kaitannnya yaitu Terdakwa yang membuat Surat Permintaan Pembayarannya;
  2. Menerima dan meyimpan Uang Persedian (UP), Ganti Uang (GU) dan Tambah Uang: kaitannya Terdakwa selaku bendahara pengeluaran pada Dinas Kesehatan Kab. Tanah Laut menerima dan menyimpan anggaran BOK UPT Puskesmas Angsau TA 2019 dan 2020 didalam rekening atas nama Bendahara Pengeluaran Dinas Kesehatan Kab Tanah Laut dengan nomor rekening 007.00.04.00360.7;
  3. Melaksanakan pembayaran dari UP, GU dan TU yang dikelolanya; kaitannya yaitu Terdakwa yang mentransfer anggaran ke rekening pelaksana kegiatan;
  4. Menolak perintah bayar dari Penggunaan Anggaran yang tidak sesuai dengan ketentuan Perundang-Undangan; kaitannya yaitu Terdakwa akan menolak melakukan pembayaran jika kegiatan tersebut tidak ada didalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA);
  5. Meneliti kelengkapan dokumen pembayaran, kaitannya yaitu Terdakwa meneliti dokumen pinbuk dengan cara yaitu apakah nomor rekening penerima anggaran BOK telah sesuai dengan nama pengelola program yang telah melaksanakan kegiatan;
  6. Membuat laporan pertanggungjawaban secara administratif kepada Penggunaan Anggaran dan laporan pertanggungjawaban secaa fungsional kepada Bendahara Umum Daerah secara periodik kaitannya yaitu Terdakwa membuat laporan realisasi penyerapan ke BPKAD Kab. Tanah Laut;
  7. Memungut dan menyetorkan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, kaitannya yaitu Terdakwa mempunyai kewajiban memungut pajak sebagaimana yang termuat didalam dokumen Pinbuk.
  • Bahwa bermula pada Tahun 2019 dan Tahun 2020, UPT. Puskesmas Angsau Kec. Pelaihari Kab. Tanah laut mendapatkan Dana Alokasi Khusus Non Fisik Bidang Kesehatan pada Program Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) untuk Kegiatan Promotif dan Preventif dari Dinas Kesehatan Kabupaten Tanah laut, sebesar Rp700.000.000,- (tujuh ratus juta rupiah) di Tahun Anggaran 2019 dan sebesar Rp696.665.533,- (enam ratus sembilan puluh enam juta enam ratus enam puluh lima ribu lima ratus tiga puluh tiga rupiah) di Tahun Anggaran 2020, dengan rincian sebagai berikut:

Rincian Anggaran Tahun 2019 berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Nomor 1.02.0137015.2, yaitu :

No

Kegiatan

Kode

Jumlah (Rp)

1

Honorarium Tim Pengadaan Barang dan Jasa

5.2.1.01.02

350.000,00

2

Honorarium Tim Penerima Hasil Pekerjaan

5.2.1.01.03

350.000,00

3

Belanja perangko, materai dan benda pos lainnya

5.2.2.01.04

765.000,00

4

Belanja bahan bakar minyak/gas

5.2.2.01.06

4.510.000,00

5

Belanja spanduk/dekorasi/baliho

5.2.2.01.10

3.250.000,00

6

Belanja bahan pelatihan

5.2.2.02.06

7.287.000,00

7

Belanja tenaga ahli/narasumber/instruktur/ tenaga teknis lainnya

5.2.2.03.21

38.800.000,00

8

Belanja cetak

5.2.2.06.01

21.500.000,00

9

Belanja penggandaan

5.2.2.06.02

810.000,00

10

Belanja makan dan minum rapat

5.2.2.11.02

14.280.000,00

11

Belanja makan dan minum kegiatan

5.2.2.11.06

68.258.000,00

12

Belanja perjalanan dinas dalam daerah

5.2.2.15.01

539.840.000,00

 

Jumlah

 

700.000.000,00

Rincian Anggaran Tahun 2020 berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) Nomor 1.0201370152, yaitu:

No

Kegiatan

Kode

Jumlah (Rp)

1

Honorarium Tim Pengadaan Barang dan Jasa

5.2.1.01.02

1.050.000,00

2

Honorarium Tim Penerima Hasil Pekerjaan

5.2.1.01.03

1.050.000,00

3

Belanja perangko, materai dan benda pos lainnya

5.2.2.01.04

1.140.000,00

4

Belanja spanduk/dekorasi/baliho

5.2.2.01.10

4.500.000,00

5

Belanja bahan pelatihan

5.2.2.02.06

1.325.533,00

6

Belanja tenaga ahli/narasumber/instruktur/ tenaga teknis lainnya

5.2.2.03.21

20.000.000,00

7

Belanja Honorarium pegawai tidak tetap

5.2.2.03.22

24.000.000,00

8

Belanja penggandaan

5.2.2.06.02

2.000.000,00

9

Belanja makan dan minum rapat

5.2.2.11.02

23.080.000,00

10

Belanja makan dan minum kegiatan

5.2.2.11.06

42.910.000,00

11

Belanja perjalanan dinas dalam daerah

5.2.2.15.01

575.610.000,00

 

Jumlah

 

696.665.533,00

  • Bahwa berdasarkan jumlah anggaran tersebut yang dimiliki oleh UPT. Puskesmas Angsau Kec. Pelaihari Kab. Tanah Laut berdasarkan Buku Kas Umum (BKU) dan Kartu Kendali Kegiatan realisasi belanja anggaran atas Program Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) UPT. Puskesmas Angsau pada Tahun Anggaran 2019 telah terealisasi sebesar Rp660.305.400,- (enam ratus enam puluh juta tiga ratus lima ribu empat ratus rupiah) dan pada Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp530.010.000,- (lima ratus tiga puluh juta sepuluh ribu rupiah), dengan rincian sebagai berikut:

 

 

Rincian Kegiatan Realisasi Anggaran Tahun 2019

No

Kegiatan

Kode

Jumlah (Rp)

1

Honorarium Tim Pengadaan Barang dan Jasa

5.2.1.01.02

0,00

2

Honorarium Tim Penerima Hasil Pekerjaan

5.2.1.01.03

0,00

3

Belanja perangko, materai dan benda pos lainnya

5.2.2.01.04

765.000,00

4

Belanja bahan bakar minyak/gas

5.2.2.01.06

4.510.000,00

5

Belanja spanduk/dekorasi/baliho

5.2.2.01.10

3.250.000,00

6

Belanja bahan pelatihan

5.2.2.02.06

6.670.000,00

7

Belanja tenaga ahli/narasumber/instruktur/ tenaga teknis lainnya

5.2.2.03.21

26.520.000,00

8

Belanja cetak

5.2.2.06.01

15.580.000,00

9

Belanja penggandaan

5.2.2.06.02

600.000,00

10

Belanja makan dan minum rapat

5.2.2.11.02

14.220.000,00

11

Belanja makan dan minum kegiatan

5.2.2.11.06

67.986.400,00

12

Belanja perjalanan dinas dalam daerah

5.2.2.15.01

520.204.000,00

 

Jumlah

 

660.305.400,00

 

Rincian Kegiatan Realisasi Anggaran Tahun 2020

No

Kegiatan

Kode

Jumlah (Rp)

1

Honorarium Tim Pengadaan Barang dan Jasa

5.2.1.01.02

0,00

2

Honorarium Tim Penerima Hasil Pekerjaan

5.2.1.01.03

0,00

3

Belanja perangko, materai dan benda pos lainnya

5.2.2.01.04

1.140.000,00

4

Belanja spanduk/dekorasi/baliho

5.2.2.01.10

3.007.000,00

5

Belanja bahan pelatihan

5.2.2.02.06

1.325.000,00

6

Belanja tenaga ahli/narasumber/instruktur/ tenaga teknis lainnya

5.2.2.03.21

500.000,00

7

Belanja Honorarium pegawai tidak tetap

5.2.2.03.22

21.450.000,00

8

Belanja penggandaan

5.2.2.06.02

1.950.000,00

9

Belanja makan dan minum rapat

5.2.2.11.02

15.034.000,00

10

Belanja makan dan minum kegiatan

5.2.2.11.06

28.684.000,00

11

Belanja perjalanan dinas dalam daerah

5.2.2.15.01

456.920.000,00

 

Jumlah

 

530.010.000,00

 

  • Bahwa dalam pengelolaan Anggaran Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Tahun Anggaran 2019 dan 2020 pihak-pihak yang terkait sebagai berikut:

Pihak Dinas Kesehatan Kabupaten tanah Laut:

  1. Plt Kepala Dinas Kesehatan                         : Saksi Antonius Jaka Royan

  Saksi Hj. Nina Sandra (1 April 2019)

  1. Bendahara Pengeluaran                               : Terdakwa Khadavi Mutaqien
  2. Verifikator                                                   : Saksi Eko Wahyudianto

Dari UPT. Puskesmas Angsau

  1. Kepala Puskesmas                          : Saksi Rinawati
  2. Bendahara Pengeluaran Pembantu  : Saksi Hj. Adya Fariani

 

  • Bahwa pengelolaan Anggaran Program Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) pada UPT. Puskesmas Angsau Tahun Anggaran 2019 dan Tahun Anggaran 2020 dilaksanakan sebagai berikut:
  1. Pengelolaan Anggaran Tahun 2019

Bahwa dalam mekanisme pencairan dana BOK Puskesmas, Kepala program sebagai penanggungjawab pelaksana kegiatan terlebih dahulu membiayai sendiri pelaksanaan program yang menjadi tanggungjawabnya, selanjutnya penanggungjawab menyerahkan bukti pelaksanaan kegiatan kepada Saksi Adya Fariani selaku bendahara pengeluaran pembantu untuk dapat dilakukan pencairan dan pembayaran ganti uang kepada pelaksana kegiatan, pada tahun 2019 jumlah realisasi anggaran Program Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) sebesar Rp628.704.600,- (enam ratus dua puluh delapan juta tujuh ratus empat ribu enam ratus rupiah) dimana dari realisasi tersebut ditemukan 4 (empat) kegiatan yang tidak memiliki SPJ atau laporan pertanggungjawabbannya tidak benar sebesar Rp31.600.800,- (tiga puluh satu juta enam ratus ribu delapan ratus rupiah), dengan rincian sebagai berikut:

No

Kegiatan

LPJ (Rp)

LPJ yang dapat dipertanggung-jawabkan

 (Rp)

LPJ tidak benar (Rp)

(1)

(2)

(3)

(4)

(5=3-4)

1

Honorarium Tim Pengadaan Barang dan Jasa

0,00

0,00

0,00

2

Honorarium Tim Penerima Hasil Pekerjaan

0,00

0,00

0,00

3

Belanja perangko, materai dan benda pos lainnya

765.000,00

765.000,00

0,00

4

Belanja bahan bakar minyak/gas

4.510.000,00

4.510.000,00

0,00

5

Belanja spanduk/dekorasi/baliho

3.250.000,00

3.250.000,00

0,00

6

Belanja bahan pelatihan

6.670.000,00

6.670.000,00

0,00

7

Belanja tenaga ahli/narasumber/instruktur/ tenaga teknis lainnya

26.520.000,00

22.208.000,00

4.312.000,00

8

Belanja cetak

15.580.000,00

15.580.000,00

0,00

9

Belanja penggandaan

600.000,00

600.000,00

0,00

10

Belanja makan dan minum rapat

14.220.000,00

8.608.800,00

5.611.200,00

11

Belanja makan dan minum kegiatan

67.986.400,00

52.032.000,00

15.954.400,00

12

Belanja perjalanan dinas dalam daerah

520.204.000,00

514.480.800,00

5.723.200,00

Jumlah

660.305.400,00

628.704.600,00

31.600.800,00

Berdasarkan hal tersebut diatas sebagaimana dalam kegiatan belanja tenaga ahli/ narasumber/ instruktur/ tenaga teknis lainya pada tanggal 17 Desember 2019 terdapat pencairan anggaran belanja makan dan minum dengan nomer BKU Angsau281 sebesar Rp4.312.000,- (empat juta tiga ratus dua belas ribu rupiah) tidak ditemukan adanya SPJ kegiatan pencairan anggaran tersebut namun dana tersebut telah masuk ke dalam rekening Bank Kalsel atas nama Saksi Rusmayanti dengan nomer rekening 035.03.01.00074.3, kemudian kegiatan pengelolaan makan dan minum rapat pada bulan Oktober 2019 terdapat pencairan dengan Nomor BKU Angsau224 sebesar Rp8.075.200,- (delapan juta tujuh puluh lima ribu dua ratus rupiah) setelah dikurangi PPh pada tanggal 7 November 2019 ke Rekening an. Rusmayanti namun berdasarkan Saksi Syarifah Nurul Huda selaku penanggungjawab dari kegiatan konsumsi tersebut hanya menggunakan anggaran sebesar Rp2.464.000,- (dua juta empat ratus enam puluh empat rupiah) dan saat pembayaran saksi menerima melalui transfer via rekening atas nama Saksi Rusmayanti sebesar Rp1.156.680,- (satu juta seratus lima puluh enam ribu enam ratus delapan puluh rupiah) pada tanggal 8 November 2019, dan sisa kekurangannya sebesar Rp1.307.320,- (satu juta tiga ratus tujuh ribu tiga ratus dua puluh rupiah) diterima secara tunai yang Saksi Adya Fariani serahkan secara langsung, sehingga dalam pencairan BKU Angsau224 tersebut masih terdapat selisih sebesar Rp5.611.200,- (lima juta enam ratus sebelas ribu dua ratus rupiah). Selanjutnya pada pengelolaan makan dan minum kegiatan juga terdapat realisasi anggaran namun tidak dilengkapi dengan dokumen SPJ yang sah, yang pada faktanya kegiatan tersebut tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya, dengan rincian sebagai berikut:   

NO

TGL

NO.BKU

KEGIATAN

NILAI ANGGARAN

1

5/09/2019 

168

MAKMIN AGUSTUS 2019

 Rp    3.880.800,00

2

17/09/2019

180

MAKMIN JULI 2019

 Rp    5.174.400,00

3

25/9/2019 

186

MAKMIN AGUSTUS 2019

 Rp    4.312.000,00

4

 21/10/2019

201

MAKMIN OKTOBER 2019

 Rp    2.587.200,00

 

Jumlah

Rp 15.954.400,00

berdasarkan table diatas dapat dijelaskan pencairan tersebut masuk ke dalam Rekening Bank Kalsel atas nama Rusmayanti dengan nomer rekening 035.03.01.00074.3, dimana atm beserta dengan buku tabungan berada dalam penguasaan Saksi Adya Fariani, bahwa sebelumnya Saksi Adya Fariani menyampaikan kepada Saksi Rinawati selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan para penanggungjawab bahwa kegiatan belanja makan dan minum untuk rapat pada bulan Agustus s.d Oktober 2019 tidak dianggarkan, sehingga dengan adanya pernyataan tersebut penanggungjawab pada masing-masing kegiatan menggunakan uang pribadi masing-masing guna memenuhi kebutuhan konsumsi rapat, selain itu Saksi Adya Fariani selaku pengelola anggaran juga melakukan pencairan untuk kegiatan belanja perjalanan dinas dengan Nomor BKU Angsau124 sebesar Rp 3.440.000,- (tiga juta empat ratus empat puluh ribu rupiah) dan nomor BKU Angsau159 sebesar Rp2.400.000,- (dua juta empat ratus ribu rupiah) namun dalam proses pencairannya Saksi Adya Fariani merubah uraian kegiatan tersebut menjadi belanja makan dan minum sehingga pencairan anggaran tersebut masuk ke dalam Rekening Bank Kalsel atas nama Rusmayanti.

Bahwa berdasarkan dokumen SPJ Rampung pada pengelolaan Anggaran dana BOK Puskesmas Angsau Tahun 2019 yang diajukan oleh Saksi Hj. Adya Fariani kepada Saksi EKO WAHYUDIANTO selaku Verifikator pada Dinas Kesehatan, terdapat kegiatan yang tidak memiliki SPJ atau laporan pertanggungjawabbannya tidak sah, yang selanjutnya SPJ Rampung tersebut diberikan kepada Saksi EKO WAHYUDIANTO dan oleh Saksi EKO WAHYUDIANTO dilakukan verifikasi dokumen dengan tidak sebagaimana mestinya dengan tidak meneliti SPJ Rampung tersebut sesuai kebenaran perhitungan atas pengeluaran per rincian obyek, bahwa setelah SPJ Rampung mendapatkankan verifikasi dari Saksi EKO WAHYUDIANTO, Saksi ADYA FARIANI menghadap kepada Terdakwa untuk meminta pengesahan dokumen pembayaran yang diantaranya adalah dokumen Pindah Buku (Pinbuk), Bahwa Terdakwa selaku bendahara pengeluaran Dinas Kesehatan tidak melakukan tugasnya dengan benar yaitu mengesahkan dokumen pembayaran dengan tidak meneliti terlebih dahulu kebenaran kelengkapan dokumen pembayaran dan akhirnya menyetujui pembayaran dari SPJ fiktif yang diajukan oleh Saksi Hj. Adya Fariani di Tahun 2019.

 

 

 

  1. Pengelolaan Anggaran Tahun 2020

Bahwa dari jumlah realisasi kegiatan anggaran program Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) sebesar Rp530.010.000,- (lima ratus tiga puluh juta sepuluh ribu rupiah) namun dalam pelaksanaannya kegiatan hanya terealisasi sebesar Rp294.554.000,- (dua ratus Sembilan puluh empat juta lima ratus lima puluh empat ribu rupiah), bahwa dalam pengelolaannya pada pengelolaan dana BOK pada Puskesmas Angsau di tahun 2020 terdapat kegiatan yang tidak disertai dengan bukti Surat Pertanggungjawaban (SPJ) sebesar Rp 235.456.000,- (dua ratus tiga puluh lima juta empat ratus lima puluh enam ribu rupiah), dengan rincian sebagai berikut:

No

Kegiatan

LPJ (Rp)

LPJ yang dapat dipertanggung-jawabkan (Rp)

LPJ tidak benar (Rp)

(1)

(2)

(3)

(4)

(5=3-4)

1

Honorarium Tim Pengadaan Barang dan Jasa

0,00

0,00

0,00

2

Honorarium Tim Penerima Hasil Pekerjaan

0,00

0,00

0,00

3

Belanja perangko, materai dan benda pos lainnya

1.140.000,00

1.140.000,00

0,00

4

Belanja spanduk/dekorasi/baliho

3.007.000,00

3.007.000,00

0,00

5

Belanja bahan pelatihan

1.325.000,00

1.325.000,00

0,00

6

Belanja tenaga ahli/narasumber/instruktur/ tenaga teknis lainnya

500.000,00

500.000,00

0,00

7

Belanja Honorarium pegawai tidak tetap

21.450.000,00

21.450.000,00

0,00

8

Belanja penggandaan

1.950.000,00

1.950.000,00

0,00

9

Belanja makan dan minum rapat

15.034.000,00

2.420.000,00

12.614.000,00

10

Belanja makan dan minum kegiatan

28.684.000,00

7.212.000,00

21.472.000,00

11

Belanja perjalanan dinas dalam daerah

456.920.000,00

255.550.000,00

201.370.000,00

Jumlah

530.010.000,00

294.554.000,00

235.456.000,00

 

Bahwa mekanisme pencairan dana BOK Puskesmas Angsau pada tahun 2020 masih sama seperti tahun 2019 dengan sistem ganti uang, Kepala program sebagai penanggungjawab pelaksana kegiatan terlebih dahulu membiayai sendiri pelaksanaan program yang menjadi tanggungjawabnya, selanjutnya penanggungjawab menyerahkan bukti pelaksanaan kegiatan kepada Saksi Adya Fariani selaku bendahara pengeluaran pembantu untuk dapat dilakukan pencairan dan pembayaran ganti uang kepada pelaksana kegiatan, namun dalam pelaksanaan kegiatannya berdasarkan table diatas ditemukan 3 (tiga) kegiatan yang pelaksanaannya tidak disertai dengan bukti pertanggungjawaban yang sah, yaitu:

 

 

 

  1. Belanja makan dan minum rapat

Bahwa kegiatan belanja makan dan minum rapat ditemukan pengeluaran yang tidak ada bukti pertanggungjawaban dan tidak benar sebesar Rp12.614.000,- (dua belas juta enam ratus empat belas ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut:

No

Tanggal

No BKU

Kegiatan

Nilai (Rp)

1

15/06/2020

Angsau091

Belanja makan dan minum untuk rapat di wilayah kerja Puskesmas Angsau Bulan April 2020 a.n Rusmyanti

2.450.000,00

2

20/07/2020

Angsau105

Belanja makan dan minum kegiatan untuk rapat di Puskesmas Angsau di wilayah kerja Puskesmas Angsau Bulan Juni 2020 a.n Rusmayanti

3.520.000,00

3

19/11/2020

Angsau187

Belanja makan dan minum rapat lokmin lintas sektor Bulan Oktober 2020 di Wilayah Kerja Puskesmas Angsau a.n Rusmayanti

3.124.000,00

4

15/12/2020

Angsau211

Belanja makan dan minum rapat lintas sektor di wilayah kerja Puskesmas Angsau Bulan Desember 2020  a.n Rusmyanti

3.520.000,00

 

Jumlah

12.614.000,00

  1. Belanja makan dan minum kegiatan

Bahwa belanja makan dan minum kegiatan terdapat pencairan yang tidak disertai dengan bukti pendukung dalam pertanggungjawabannya sebesar Rp21.472.000,- (dua puluh satu juta empat ratus tujuh puluh dua ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut:

No

Tanggal

No BKU

Kegiatan

Nilai (Rp)

1

09/03/2020

Angsau028

Belanja perjalanan dinas dalam daerah berupa kegiatan upaya kesehatan lansia di wilayah Kerja Puskesmas Angsau Bulan Februari 2020 a.n Ida Nurshanti

5.060.000,00

2

15/06/2020

Angsau089

Belanja makan dan minum untuk kegiatan di wilayah Puskesmas Angsau Bulan April 2020 a.n Rusmayanti

5.280.000,00

3

15/06/2020

Angsau090

Belanja makan dan minum untuk kegiatan di wilayah Puskesmas Angsau Bulan Mei 2020 a.n Rusmayanti

4.400.000,00

4

18/06/2020

Angsau093

belanja makan dan minum kegiatan di Puskesmas Angsau Bulan Mei 2020 a.n Rusmayanti

2.552.000,00

5

15/07/2020

Angsau098

Belanja makan dan minum berupa kegiatan di wilayah kerja Puskesmas Angsau bulan Mei 2020 a.n Rusmayanti

4.180.000,00

 

Jumlah

21.472.000,00

Bahwa dalam BKU Angsau028 terdapat pencairan anggaran belanja makan dan minum kegiatan upaya kesehatan lansia pada Februari 2020 sebesar Rp5.060.000,- (lima juta enam puluh ribu rupiah) namun Saksi Ida Nursanti selaku penanggungjawab pada kegiatan tersebut tidak pernah menerima uang sebesar Rp5.060.000,- (lima juta enam puluh ribu rupiah) dari Saksi Adya Fariani, dan kegiatan tersebut tidak pernah dilaksanakan oleh penanggungjawab. Selain itu juga dalam BKU Angsau090, Angsau093, dan Angsau098 tidak terdapat bukti dokumen Surat Pertanggungjawaban (SPJ) terkait pelaksanaannya, yang mana Saksi Adya Fariani selaku bendahara pengeluaran pembantu puskesmas yang bertanggungjawab terhadap setiap pengelolaan anggaran Dana BOK Puskesmas Angsau pada tahun 2020.

  1. Belanja perjalanan dinas dalam daerah

Saksi Adya Fariani selaku bendahara pengeluaran pembantu juga bertanggungjawab terhadap pengelolaan pengeluaran untuk belanja perjalanan dinas dalam daerah dengan nilai realisasi anggaran sebesar Rp 456.920.000,- (empat ratus lima puluh lima puluh enam juta Sembilan ratus dua puluh ribu rupiah) namun kegiatan yang dapat dipertanggungjawabkan hanya sebesar Rp255.550.000,- (dua ratus lima puluh lima juta lima ratus lima puluh ribu urpiah) sehingga terdapat selisih sebesar Rp201.370.000,- (dua ratus satu juta tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah) yang tidak disertai dengan bukti kegiatan berupa SPJ sehingga tidak dapat dipertanggungajwabkan, dengan rincian sebagai berikut:

No

Tanggal

No BKU

Kegiatan

Nilai (Rp)

1

10/08/2020

Angsau112

Belanja perjalanan dinas dalam daerah berupa kegiatan di Puskesmas Angsau Bulan Juli 2020 a.n Rusmayanti

7.700.000,00

2

24/08/2020

Angsau120

Belanja makan dan minum berupa kegiatan distribusi vaksin & safety box ke posyandu di wilayah kerja Puskesmas Angsau bulan Mei, Juni dan Juli 2020 a.n Rusmayanti

5.940.000,00

3

07/09/2020

Angsau126

Perjalanan dinas dalam daerah berupa kegiatan makan dan minum upaya kesehatan lainnya di wilayah kerja Puskesmas Angsau Bulan Agustus 2020 a.n Rusmayanti

9.800.000,00

4

21/09/2020

Angsau144

Belanja makan dan minum untuk kegiatan di wilayah Puskesmas Angsau bulan Agustus 2020 a.n Rusmayanti

8.800.000,00

5

08/10/2020

Angsau151

Belanja perjalanan dinas dalam daerah berupa kegiatan upaya kesehatan lain bulan September 2020 di wilayah kerja Puskesmas Angsau a.n Rusmayanti

9.800.000,00

6

20/10/2020

Angsau166

Belanja makan dan minum  berupa kegiatan pertemuan kader gizi Bulan September 2020 di wilayah Kerja Puskesmas Angsau a.n Rusmayanti

1.980.000,00

7

19/11/2020

Angsau188

Belanja perjalanan dinas dalam daerah berupa kegiatan pembinaan toga di sekolah dan posyandu Bulan Oktober 2020 Puskesmas Angsau a.n Rusmayanti

4.400.000,00

8

7/12/2020

Angsau208

Belanja perjalanan dinas dalam daerah berupa kegiatan distribusi sediaan farmasi  bulan November dan Desember 2020 di wilayah Kerja Puskesmas Angsau a.n Deni Yunita Sari

6.860.000,00

9

27/11/2020

Angsau202

Belanja perjalanan dinas dalam daerah berupa kegiatan upaya kesehatan lingkungan bulan Desember 2020 di wilayah Kerja Puskesmas Angsau a.n Erni Sasmita

8.580.000,00

10

27/11/2020

Angsau203

Belanja perjalanan dinas dalam daerah berupa kegiatan upaya kesehatan ibu dan anak bulan Desember 2020 di wilayah kerja Puskesmas Angsau a.n Erni Sasmita

6.160.000,00

11

14/10/2020

Angsau153

Belanja perjalanan dinas dalam daerah kader berupa kegiatan survei PHBS di wilayah Puskesmas Angsau Bulan September 2020 a.n Syarifah Nurul Huda

9.900.000,00

12

09/11/2020

Angsau174

Belanja perjalanan dinas dalam daerah berupa kegiatan distribusi vaksin & safety ke 13  bulan September 2020 di wilayah kerja Puskesmas Angsau a.n Noor Ihsan Hayani

5.200.000,00

13

09/11/2020

Angsau176

Belanja perjalanan dinas dalam daerah berupa kegiatan upaya kesehatan lain-lainnya  bulan September 2020 di wilayah kerja Puskesmas Angsau a.n Noor Ihsan Hayani

9.900.000,00

14

16/11/2020

Angsau182

Belanja perjalanan dinas dalam daerah berupa kegiatan imunisasi  bulan September dan Oktober 2020 di wilayah kerja Puskesmas Angsau a.n Noor Ihsan Hayani

9.680.000,00

15

07/12/2020

Angsau209

Belanja perjalanan dinas dalam daerah berupa kegiatan upya kesehatan lainnyai  bulan November dan Desember 2020 di wilayah kerja Puskesmas Angsau a.n Noor Ihsan Hayani

4.410.000,00

16

15/12/2020

Angsau212

Belanja perjalanan dinas dalam daerah upaya kesehatan imunisasi bulan Desember 2020 di wilayah kerja Puskesmas Angsau a.n Noor Ihsan Hayani

8.580.000,00

17

25/09/2020

Angsau147

Belanja perjalanan dinas dalam daerah berupa kegiatan distribusi tablet albendazole di Posyandu dan Sekolah di wilayah Puskesmas Angsau Bulan Agustus 2020 a.n dr. Laili Wahyuni Hasan

1.760.000,00

18

22/07/2020

Angsau107

Belanja perjalanan dinas dalam daerah berupa kegiatan upaya kesehatan lingkungan bulan Juni dan Juli 2020 di wilayah kerja Puskesmas Angsau a.n Sukriani

9.940.000,00

 

Jumlah

129.390.000,00

Berdasarkan uraian diatas terhadap perjalanan dinas atas nama Saksi Rusmayanti, menurut keterangan Saksi Rusmayanti telah mutasi ke Puskesmas Takisung mulai bulan Maret 2018 sesuai dengan Nota Dinas Nomor 875.1/237/II/Umpeg-Dinkes/2018 tanggal 20 Februari 2018, dan yang bersangkutan tidak pernah melakukan perjalanan dinas untuk UPT Puskemas Angsau sebagaimana dalam SPJ tersebut. Bahwa terhadap BKU Nomor Angsau208 perjalanan dinas atas nama Saksi Deni Yunita Sari tanggal 7 Desember 2020, menurut keterangan Saksi Deni Yunita Sari untuk uraian kegiatan belanja perjalanan dinas dalam daerah berupa kegiatan dístribusi sediaan farmasi bulan November dan Desember 2020 di wilayah kerja UPT Puskesmas Angsau sebesar Rp6.860.000,00 tidak pernah mengajukan SPJnya dan tidak pernah menerima dana sebesar tersebut karena untuk kegiatan perjalanan dinas dalam daerah berupa kegiatan Distribusi sediaan farmasi bulan November dan Desember 2020 di wilayah kerja UPT Puskesmas Angsau sudah dilaksanakan dan dicairkan di Nomor bukti BKU Nomor 207 sebesar Rp1.680.000,00. Sehingga perjalanan dinas atas nama Saksi Deni Yunita Sari Nomor BKU Angsau 208, yang bersangkutan tidak melaksanakan dan tidak pernah menerima pembayarannya, begitu juga perjalanan dinas atas nama Saksi Erni Sasmita, Saksi Syarifah Nurul Huda, Saksi Noor lhsan Hayani, Saksi Laili Wahyuni Hasan dan Saksi Sukriani.

Bahwa selain itu atas pengakuan dari Saksi Adya Fariani terhadap perjalanan dinas dengan Nomor BKU Angsau 002, Nomor BKU Angsau013, Nomor BKU Angsau 054, Nomor BKU Angsau 068, Nomor BKU Angsau 069, Nomor BKU Angsau 081, Nomor BKU Angsau 082, Nomor BKU Angsau 096, Nomor BKU Angsau 124, Nomor BKU Angsau 125, Nomor BKU Angsau 175, Nomor BKU Angsau 178, Nomor BKU Angsau 200, Nomor BKU Angsau 201 dan Nomor BKU Angsau210 dengan total Rp71.980.000,00,- (tujuh puluh satu juta Sembilan ratus delapan puluh ribu rupiah), seluruh kegiatan tersebut tidaklah benar (fiktif) yang anggarannya oleh Saksi Adya Fariani dicairkan dengan tidak dibuatkan dokumen pertanggungjawabannya. Selanjutnya oleh Saksi Adya Fariani SPJ diajukan ke Dinas Kesehatan Kabupaten Tanah Laut tanpa sepengetahuan dan tanpa tanda tangan dari Kepala UPT Puskesmas Angsau sehingga terdapat selisih sebesar Rp201.370.000,- (dua ratus satu juta tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah) untuk kegiatan perjalanan dinas pada UPT Puskesmas Angsau tahun 2020.

  • Bahwa pada tanggal 1 April 2019, Terdakwa selaku Bendahara Pengeluaran pada Dinas Kesehatan mendapat Surat Kuasa dari Plt Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tanah Laut yakni Saksi Hj.Nina Sandra pada pokoknya menyerahkan kuasa tanda tangan dokumen Pemindah bukuan (Pindbuk) untuk seluruh UPT di Dinas Kesehatan Kabupaten Tanah Laut termasuk UPT. Puskesmas Angsau dengan tujuan mempermudah mekanisme pencairan/pembayaran dana, selanjutnya Saksi Adya Fariani selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu pada UPT. Puskesmas Angsau menyalahgunakan kewenangan yang ada padanya dengan melakukan pencairan anggaran Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) kegiataan Fiktip tanpa sepengetahuan saksi Rinawati selaku Kepala UPT Puskesmas Angsau dengan cara langsung mengajukan laporan pertanggungjawaban kegiatan berupa persyaratan dokumen SPJ yang belum lengkap ke Verifikator pada Dinas Kesehatan untuk dilakukan verifikasi, namun pada saat itu oleh petugas yang melakukan Verifikasi pada Dinas Kesehatan yaitu saksi Eko Wahyudianto menyatakan dokumen yang diajukan oleh saksi Adya Fariani dinyatakan lengkap sehingga saksi HJ. ADYA FARIANI dapat menginput pada aplikasi SIMDA (system informasi pemerintah daerah) pada bagian bukti pengeluaran yang otomatis akan tercatat di Buku Kas Umum (BKU), lalu Saksi Adya Fariani selaku Bendahara pengeluaran Pembantu kemudian dengan cara sengaja membuat Pinbuk (pemindahan buku) yang berbeda dengan dokumen SPJ dimana dalam dokumen SPJ diuraikan kegiatan Perjalanan Dinas sedangkan dalam Pinbuk diuraikan menjadi kegiatan makan dan minum yang mana pembayaran uang tersebut langsung masuk ke dalam rekening Makan dan Minum atas nama saksi Rusmayanti yang sebelumnya buku tabungan dan Atm an saksi Rusmayanti dikuasai oleh Saksi Adya Fariani, Kemudian dokumen SPJ dan Pinbuk tersebut Saksi Adya Fariani ajukan kepada Terdakwa selaku Bendahara Pengeluaran Dinas Kesehatan Kabupaten Tanah Laut yang pada saat itu tidak melaksanakan tugasnya dengan tidak melakukan penelitian atas kebenaran perhitungan tagihan yang tercantum dalam dokumen pembayaran sehingga SPJ yang terdapat kegiatan yang fiktif tersebut dapat dicairkan ke rekening makan dan minum yangi telah dikuasai oleh Saksi Hj. Adya Fariani.
  • Bahwa anggaran yang telah dicairkan secara fiktif tersebut seluruhnya masuk ke dalam rekening Bank Kalsel dengan nomor 035.03.01.00074.3 atas nama Saksi Rusmayanti, dimana ATM dan Buku Tabungan tersebut berada dalam penguasaan Saksi Adya Fariani selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu. Saksi Hj. Adya Fariani menarik uang tersebut untuk digunakan kebutuhan pribadi Saksi Adya Fariani yang tidak dapat dipertanggung jawabkan serta sebagian diberikan kepada Terdakwa dan Saksi Eko Wahyudi;
  • Bahwa Terdakwa selaku Bendahara Pengeluaran Dinas Kesehatan Kabupaten Tanah Laut yang bertanggungjawab melakukan pengujian kebenaran perhitungan tagihan yang tercantum dalam dokumen pembayaran serta meneliti kelengkapan dokumen pembayaaran dalam pelaksanaan kegiatan Anggaran pada Program Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Tahun Anggaran 2019 dan Tahun Anggaran 2020 UPT. Puskesmas Angsau, Terdakwa tidak melaksanakan tanggung jawab sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan perbuatan Terdakwa tersebut bertentangan dengan ketentuan:
  1. Undang-Undang No 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara 

Pasal 3 Ayat (1) : Uang negara harus dikelola secara tertib, taat peraturan per-undang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab.

sebagaimana dalam penjelasan lampiran bahwa Pengelolaan dimaksud dalam ayat ini mencakup keseluruhan kegiatan perencanaan, penguasaan, penggunaan, pengawasan, dan pertanggungjawaban

  1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006 tentang pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah dirubah dan ditambah dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 tahun 2006 tentang pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah:

Pasal 132

  • Ayat (1): Setiap pengeluaran belanja atas beban APBD harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah
  • Ayat (2): Sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat pengesahan oleh Pejabat yang berwenang dan bertanggungjawab atas kebenaran material yang timbul dari penggunaan bukti dimaksud
  1. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah

Pasal 19

Ayat (2): Bendahara Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas dan wewenang:

  1. mengajukan permintaan pembayaran menggunakan SPP UP, SPP GU, SPP TU, dan SPP LS;
  2. menerima dan menyimpan UP, GU, dan TU;
  3. melaksanakan pembayaran dari UP, GU, dan TU yang dikelolanya;
  4. menolak perintah bayar dari PA yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  5. meneliti kelengkapan dokumen pembayaran;
  6. membuat laporan pertanggungjawaban secara administratif kepada PA dan laporan pertanggungjawaban secara fungsional kepada BUD secara periodik; dan
  7. memungut dan menyetorkan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 121

Ayat (1): PA/KPA, Bendahara Penerimaan/Bendahara Pengeluaran, dan orang atau badan yang menerima atau menguasai uang/kekayaan daerah wajib menyelenggarakan penatausahaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 141

Ayat (1): Setiap pengeluaran harus didukung bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih

Pasal 150

Ayat (1): Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran pembantu melaksanakan pembayaran setelah:

a. meneliti kelengkapan dokumen pembayaran yang diterbitkan oleh PA/KPA beserta bukti transaksinya;

b. menguji kebenaran perhitungan tagihan yang tercantum dalam dokumen pembayaran; dan

Ayat (2): Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran pembantu wajib menolak melakukan pembayaran dari PA/KPA apabila persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dipenuhi.

Ayat (3): Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran pembantu bertanggung jawab secara pribadi atas pembayaran yang dilaksanakannya.

  1. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 3 Tahun 2019 tentang Juknis Penggunaan DAK Non Fisik Bidang Kesehatan

Pasal 3 Ayat (5) : Bantuan Operasional Kesehatan Puskesmas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c diarahkan untuk mendukung operasional Upaya Kesehatan Masyarakat Primer

  1. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 86 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2020
  • Pasal 4 ayat (4) : BOK Puskesmas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diarahkan untuk mendukung operasional, yang meliputi:
  1. Upaya kesehatan masyarakat primer (Program Indonesia Sehat-Pendekatan Keluarga (PISK-PK), Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) Esensial dan Pengembangan, dan fungsi manajemen Puskesmas);
  2. Pemicuan sanitasi total berbasis masyarakat (STBM) desa lokus;
  3. Dukungan operasional Upaya Kesehatan Masyarakat tim nusantara sehat; dan
  4. Penyediaan tenaga dengan perjanjian kerja
  • Penjelasan Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 86 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2020 tentang Prinsip Dasar Pemanfaatan DAK Nonfisik untuk Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) sebagaimana pada BAB I Huruf F yakni : Keterpaduan, Efisien, Efektif dan Akuntabel
  1. Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 23 Tahun 2007 tentang Mekanisme Penatausahaan Keuangan Daerah
  • Pasal 3

Ayat (2): Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar penerimaan dan/atau pengeluaran atas pelaksanaan APBD bertanggung jawab terhadap kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud

  • Pasal 19

Ayat (4) : yang dimaksud dengan lampiran lain yang diperlukan sebagimana dimaksud pada ayat (3) huruf g, adalah surat pertanggungjawaban dan bukti pengeluaran yang sah sesuai dengan ketentuan yang berlaku

  • Pasal 52

Ayat (7): Bendahara pengeluaran melakukan verifikasi, evaluasi dan analisis atas laporan pertanggungjawaban pengeluaran sebagaimana dimaksud ayat (6)

 

  1. Peratura Bupati Tanah Laut Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bidang Kesehatan
  • Pasal 14

Ayat (2) : Pembayaran dapat dilakukan setelah melengkapi dokumen perjalanan dengan laporan hasil kegiatan

  1. Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bidang Kesehatan

Pasal 13

Ayat (2) : Pembayaran dapat dilakukan setelah melengkapi dokumen perjalanan dengan laporan hasil kegiatan

  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa selaku Bendahara Pengeluaran pada Dinas Kesehatan Kabupaten Tanah Laut, setelah dilakukan Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan, berdasarkan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) BPKP Nomor: PE.03.03/SR1385/PW16/5/2022 tanggal 5 Desember 2022 atas Pengelolaan Dana Program Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) pada UPT Puskesmas Angsau Kec. Pelaihari Kab. Tanah Laut Tahun Anggaran 2019 dan 2020 mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara sebesar Rp267.056.800,- (dua ratus enam puluh tujuh juta lima puluh enam ribu delapan ratus rupiah).

 

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 20 huruf c Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.------------------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR :

-------- Bahwa Terdakwa KHADAVI MUTTAQEIN Bin DIDI JUNAIDI selaku Bendahara Pengeluaran pada Dinas Kesehatan Kabupaten Tanah Laut, berdasarkan Surat Keputusan Bupati Tanah Laut Nomor: 821.2/318-SI/BKPSDM/2018 tanggal 31 Desember 2018 tentang Pengangkatan atau Pengangkatan Kembali Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kabupaten Tanah Laut yang selanjutnya pada tahun anggaran 2020 dirubah sesuai dengan Keputusan Bupati tanah Laut Nomor:824/002-SIBKPSDMN/2020 tanggal 14 Januari 2020 tentang Pengangkatan atau Pengangkatan Kembali Pengawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut Dalam Jabatan Pelaksana, turut serta dengan Saksi Hj.ADYA FARIANI Binti H. MUDJAHER (Terpidana dalam Putusan Nomor:25/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Bjm) dan Saksi EKO WAHYUDIANTO Bin (Alm) KAMADI (Terpidana dalam Putusan Nomor:16/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Bjm) pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan secara pasti, dalam bulan Januari 2019 sampai dengan Tahun 2020, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam Tahun 2019 sampai dengan Tahun 2020, bertempat di Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banjarmasin yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini berdasarkan Pasal 5 Jo. Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jo. Surat Keputusan Mahkamah Agung R.I Nomor:022/KMA/SK/II/2011 tanggal 07 Februari 2011 menjadi kewenangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Banjarmasin, Turut serta melakukan yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain, atau korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara: Terdakwa sebagai Bendahara Pengeluaran pada Dinas Kesehatan Kabupaten Tanah Laut melakukan perbuatan yakni tidak meneliti kelengkapan dokumen pembayaran dan meloloskan pembayaran terhadap pencairan anggaran dana BOK yang diajukan oleh Saksi Hj.ADYA FARIANI Binti H. MUDJAHER selaku Bendahara Puskesmas Angsau melalui Saksi EKO WAHYUDIANTO Bin (Alm) KAMADI selaku verifikator Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dalam Program Pengelola

Pihak Dipublikasikan Ya