Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARMASIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
653/Pid.Sus/2024/PN Bjm I Wayan Sutije, S.H Randi Pranata Alias Randi bin M. Rusliansyah (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 653/Pid.Sus/2024/PN Bjm
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 26 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2419/O.3.10/Eoh.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1I Wayan Sutije, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Randi Pranata Alias Randi bin M. Rusliansyah (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :

 

---------- Bahwa ia terdakwa Randi Pranata Als Randi Bin M. Rusliansyah (alm) pada hari Kamis tanggal 25 April 2024 sekitar pukul 18.20 Wita atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan April Tahun 2024, bertempat di Jl. S. Parman Gg. Nusa Indah Rt. 004 Rw. 001 tepatnya didepan langgar Nurul Iman Kelurahan Belitung Utara Kec. Banjarmasin Barat Kota Banjarmasin Propinsi Kalimantan Selatan atau setidak – tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarmasin yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya,  Menawarkan untuk dijual, Menjual, Membeli, Menjadi perantara dalam jual beli, Menukar, menyerahkan,  atau menerima  narkotika golongan I, dengan berat bersih 1,08 (satu koma nol delapan) gram jenis serbuk kristal warna putih  (shabu)  perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut  : -------

 

---------- Bahwa pada waktu tersebut diatas, berawal terdakwa mendapatkan telepon melalui whatsapp dan mengaku bernama saudara Ipit yang mengetahui nomor terdakwa dari teman terdakwa yang tidak mau disebutkan namanya, dan pada saat itu terdakwa langsung menanyakan apakah ada kerjaan dan dijawab ada, yaitu apabila terdakwa mau membeli narkotika jenis sabu dan ingin menjualnya Kembali dengan dirinya saja dengan pembayaran dilakukan setelah beberapa hari pada saat terdakwa menerima narkotika jenis sabu tersebut, atau sabu tersebut sudah laku terjual semuannya, lalu saat itu terdakwa berminat dan memesan narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) gram dan pesanan tersebut terdakwa terima pada hari Jum’at tanggal 5 April 2024 jam 13.00 Wita dengan cara di ranjau di Jl. AMD Permai Banjarmasin, kemudian narkotika jenis sabu tersebut terdakwa bagi menjadi beberapa paket, setelah narkotika jenis sabu tersebut laku terjual semuanya terdakwa mendapatkan uang sebesar Rp. 1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah), selanjutnya terdakwa membayarkan uang pembelian kepada saudara Ipit sebesar Rp. 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) dengan transfer melalui aplikasi dana, kemudian terdakwa selasa  tanggal 9 April 2024  jam 09.00 wita  menerima Kembali narkotika jenis sabu  sebanyak 1 (satu) gram dengan harga Rp. 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) dengan pembayaran dilakukan melalui transfer aplikasi dana, selanjutnya pada hari sabtu tanggal 13 April 2024 jam 10.00 wita, terdakwa menerima kembali narkotika jenis sabu sebanyak 1,5 (satu koma lima) gram dengan harga sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) pembayaran dilakukan transfer melalui aplikasi dana dengan cara di ranjau di Jl. HKSN didepan gang di pinggir jalan Komplek Herlina, kemudian pada hari Kamis tanggal 18 April 2024 jam 14.00 wita terdakwa menerima kembali narkotika jenis sabu sebanyak 1,5 (satu koma lima) gram dengan harga Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dan system pembayaran juga sama via transfer aplikasi dana, kemudian pada hari selasa tanggal tanggal 23 April 2024 jam 09.00 wita, terdakwa menerima Kembali narkotika jenis sabu sebanyak 1,5 (satu koma lima) gram dengan harga Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah), namun pembayaran belum dilakukan oleh terdakwa, kemudian   pada saat terdakwa sedang membeli pentol sambil menunggu pembeli narkotika jenis sabu, lalu datang petugas dari Kepolisian dan petugas menemukan narkotika jenis sabu sebanyak 12 (dua belas) paket yang terdakwa letakkan didalam kotak rokok Sampoerna Mild warna merah didalam kantong celana bagian belakang sebelah kanan, selanjutnya terdakwa dan barang bukti diamankan dan di prose lebih lanjut, berdasarkan Berita Acara Penimbangan terhadap barang bukti berupa 12 (dua belas) paket diduga narkotika jenis sabu-sabu yang disita dari terdakwa dengan berat bersih ± 1,08 gram telah dilakukan penyisihan ± 0,03 gram, untuk dikirim ke Labfor Cabang Surabaya,  dan hasil pemeriksaan yang dilakukan pada Kapuslabfor POLRI Cabang Surabaya yang mana berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Laboratorium Forensik Cabang Surabaya dengan Nomor : LAB. 03533 / NNF / 2024 tanggal 16 Mei 2024 yang ditandatangani oleh Imam Mukti,S.Si.Apt,M.Si, Defa Jaumil, S.I.K, Titin Ernawti, S.Fam.Apt, dan Rendy Dwi Marta Cahya, ST menerangkan bahwa barang bukti dengan nomor 11688/2024/NNF disimpulkan adalah benar Kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran I Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, 

   

Bahwa perbuatan terdakwa melakukan femufakatan jahat, secara tanpa hak Menawarkan untuk dijual, Menjual, Membeli, Menjadi perantara dalam jual beli, Menukar, menyerahkan,  atau menerima  narkotika golongan I, tersebut tidak ada hubungannya dengan terapi atau pengobatan sesuatu jenis penyakit atas diri terdakwa atau untuk kepentingan lembaga ilmu pengetahuan dan atau lembaga pendidikan, dan terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang. ----------------------

 

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana  diatur dan diancam pidana berdasarkan ketentuan Pasal 114 ayat (1)    Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------- 

 

ATAU

 

KEDUA

 

---------- Bahwa ia terdakwa  Randi Pranata Als Randi Bin M. Rusliansyah (alm) pada hari Kamis tanggal 25 April 2024 sekitar pukul 18.20 Wita atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan April Tahun 2024, bertempat di Jl. S. Parman Gg. Nusa Indah Rt. 004 Rw. 001 tepatnya didepan langgar Nurul Iman Kelurahan Belitung Utara Kec. Banjarmasin Barat Kota Banjarmasin Propinsi Kalimantan Selatan atau setidak – tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarmasin yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan  narkotika golongan I,   jenis serbuk kristal warna putih  (shabu)  dengan berat melebihi1,08 (satu koma nol delapan)  gram, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------

 

---------- Bahwa pada waktu tersebut diatas, berawal terdakwa mendapatkan telepon melalui whatsapp dan mengaku bernama saudara Ipit yang mengetahui nomor terdakwa dari teman terdakwa yang tidak mau disebutkan namanya, dan pada saat itu terdakwa langsung menanyakan apakah ada kerjaan dan dijawab ada, yaitu apabila terdakwa mau membeli narkotika jenis sabu dan ingin menjualnya Kembali dengan dirinya saja dengan pembayaran dilakukan setelah beberapa hari pada saat terdakwa menerima narkotika jenis sabu tersebut, atau sabu tersebut sudah laku terjual semuannya, lalu saat itu terdakwa berminat dan memesan narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) gram dan pesanan tersebut terdakwa terima pada hari Jum’at tanggal 5 April 2024 jam 13.00 Wita dengan cara di ranjau di Jl. AMD Permai Banjarmasin, kemudian narkotika jenis sabu tersebut terdakwa bagi menjadi beberapa paket, setelah narkotika jenis sabu tersebut laku terjual semuanya terdakwa mendapatkan uang sebesar Rp. 1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah), selanjutnya terdakwa membayarkan uang pembelian kepada saudara Ipit sebesar Rp. 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) dengan transfer melalui aplikasi dana, kemudian terdakwa selasa  tanggal 9 April 2024  jam 09.00 wita  menerima Kembali narkotika jenis sabu  sebanyak 1 (satu) gram dengan harga Rp. 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) dengan pembayaran dilakukan melalui transfer aplikasi dana, selanjutnya pada hari sabtu tanggal 13 April 2024 jam 10.00 wita, terdakwa menerima kembali narkotika jenis sabu sebanyak 1,5 (satu koma lima) gram dengan harga sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) pembayaran dilakukan transfer melalui aplikasi dana dengan cara di ranjau di Jl. HKSN didepan gang di pinggir jalan Komplek Herlina, kemudian pada hari Kamis tanggal 18 April 2024 jam 14.00 wita terdakwa menerima kembali narkotika jenis sabu sebanyak 1,5 (satu koma lima) gram dengan harga Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dan system pembayaran juga sama via transfer aplikasi dana, kemudian pada hari selasa tanggal tanggal 23 April 2024 jam 09.00 wita, terdakwa menerima Kembali narkotika jenis sabu sebanyak 1,5 (satu koma lima) gram dengan harga Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah), namun pembayaran belum dilakukan oleh terdakwa, kemudian   pada saat terdakwa sedang membeli pentol sambil menunggu pembeli narkotika jenis sabu, lalu datang petugas dari Kepolisian dan petugas menemukan narkotika jenis sabu sebanyak 12 (dua belas) paket yang terdakwa letakkan dida;am kotak rokok Sampoerna Mild warna merah didalam kantong celana bagian belakang sebelah kanan, selanjutnya terdakwa dan barang bukti diamankan dan di prose lebih lanjut, berdasarkan Berita Acara Penimbangan terhadap barang bukti berupa 12 (dua belas) paket diduga narkotika jenis sabu-sabu yang disita dari terdakwa dengan berat bersih ± 1,08 gram telah dilakukan penyisihan ± 0,03 gram, untuk dikirim ke Labfor Cabang Surabaya,  dan hasil pemeriksaan yang dilakukan pada Kapuslabfor POLRI Cabang Surabaya yang mana berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Laboratorium Forensik Cabang Surabaya dengan Nomor : LAB. 03533 / NNF / 2024 tanggal 16 Mei 2024 yang ditandatangani oleh Imam Mukti,S.Si.Apt,M.Si, Defa Jaumil, S.I.K, Titin Ernawti, S.Fam.Apt, dan Rendy Dwi Marta Cahya, ST menerangkan bahwa barang bukti dengan nomor 11688/2024/NNF disimpulkan adalah benar Kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran I Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, 

Bahwa perbuatan terdakwa melakukan femupakatan jahat, secara tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan  narkotika golongan I, tersebut tidak ada hubungannya dengan terapi atau pengobatan sesuatu jenis penyakit atas diri terdakwa atau untuk kepentingan lembaga ilmu pengetahuan dan atau lembaga pendidikan, dan terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang. ---------

  -------- Perbuatan terdakwa sebagaimana  diatur dan diancam pidana berdasarkan ketentuan Pasal 112 ayat (1)   Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------

Pihak Dipublikasikan Ya