Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARMASIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
446/Pid.Sus/2024/PN Bjm Ira Dwi Purbasari Achmad Fadillah Alias Fadil bin Achmad Jarkasi (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 21 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 446/Pid.Sus/2024/PN Bjm
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 19 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1702/O.3.10/Enz.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Ira Dwi Purbasari
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Achmad Fadillah Alias Fadil bin Achmad Jarkasi (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Primair :

------------ Bahwa ia Terdakwa Achmad Fadillah Als Fadil Bin Achmad Jarkasi (Alm), pada hari Sabtu, tanggal 09 Maret 2024 sekitar pukul 15.15 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Maret atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di rumah terdakwa di Jalan Keramat Gang Jiran No. 26 RT/RW: 006/001 Kel. Sungai Bilu Kec. Banjarmasin Timur Kota Banjarmasin Timur Kota Banjarmasin Prov. Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarmasin yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili Perkara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika Golongan I yang dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------------------------

    • Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 09 Maret 2024 sekitar pukul 14.00 Wita bertempat di daerah Jalan Sungai Bilu Kec. Banjarmasin Timur Kota Banjarmasin Prov. Kalsel, terdakwa Achmad Fadillah Als Fadil Bin Achmad Jarkasi (Alm), melakukan transaksi jual beli sabu dengan dengan Sdr. Muhammad Als Amat (yang sudah ditangkap oleh petugas Dit Resnarkoba Polda Kalsel) sebanyak 3 (tiga) paket sabu dengan berat kotor 14,95 gram (berat bersih 14,75 gram) dengan sistem ranjau yaitu Terdakwa mengambil sabu di tepi Jalan Sungai Bilu yang dipandu oleh Sdr. Muhammad Als Amat melalui Handphone (HP), kemudian untuk sistem pembayaran yang Terdakwa lakukan dengan Sdr. Muhammad Als Amat adalah menggunakan sistem barang diambil terlebih dahulu sedangkan uang pembayaran akan Terdakwa bayarkan setelah barang tersebut laku terjual dan akan Terdakwa serahkan secara setangan langsung kepada Sdr. Muhammad Als Amat, dimana 3 (tiga) paket sabu dengan berat kotor 14,95 gram (berat bersih 14,75 gram) tersebut rencananya akan dijual Terdakwa kepada pembeli dengan harga Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) perpaket atau harga dari 3 (tiga) paket sabu tersebut adalah sebanyak Rp. 18.000.000,- (delapan belas juta rupiah) sistem transaksi penjualan ada uang ada barang, dimana Terdakwa mendapatkan sabu tersebut dengan cara membelinya dari Sdr. Muhammad Als Amat dengan harga perpaketnya Rp. 5.600.000,- (lima juta enam ratus ribu rupiah) atau harga 3 (tiga) paket sabu tersebut adalah sebesar Rp.16.800.000,- (enam belas juta delapan ratus ribu rupiah).
    • Bahwa kemudian pada hari Sabtu tanggal 09 Maret 2024 sekitar pukul 15.15 Wita, Saksi Yulian Miko M dan Saksi Lilik Darmadi, A.Md mendapatkan informasi bahwa Terdakwa sedang berada di rumahnya dan melakukan transaksi narkoba di rumahnya, lalu Saksi Yulian Miko M dan Saksi Lilik Darmadi, A.Md melakukan penangkapan terhadap Terdakwa di rumahnya yang beralamat di Jalan Keramat Gang Jiran No. 26 RT/RW: 006/001 Kel. Sungai Bilu Kec. Banjarmasin Timur Kota Banjarmasin Timur Kota Banjarmasin Prov. Kalimantan Selatan, kemudian Saksi Yulian Miko M dan Saksi Lilik Darmadi, A.Md melakukan interogasi terhadap Terdakwa untuk menunjukkan tempat penyimpanan sabu dan Terdakwa menunjukkan narkoba jenis sabu miliknya disimpan di kamar tidur rumahnya, kemudian Saksi Yulian Miko M dan Saksi Lilik Darmadi, A.Md menemukan barang bukti berupa 3 (tiga) paket sabu dengan berat kotor 14,95 gram (bersih 14,75 gram), 1 (satu) buah dompet kecil warna hitam yang berisi: 6 (enam) lembar plastik klip dan 1 (satu) buah HP merk Redmi warna hitam dengan nomor: 0858-2858-5314 yang berada di lantai kamar tidur rumah Terdakwa, dan saat dilakukan penggeledahan terhadap barang bukti tersebut disaksikan oleh ketua RT setempat Saksi Riza Maulana Bin Masrani, lalu dilakukan penangkapan terhadap terdakwa dan seluruh barang bukti tersebut dilakukan penyitaan untuk diperiksa lebih lanjut;
    • Bahwa terdakwa melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwajib dan bukan dalam rangka pengobatan atau perawatan.
    • Berdasarkan berita acara pemeriksaan laboratoris kriminalistik Nomor Lab: 01920/NNF/2024 yang ditandatangani oleh Imam Mukti S. Si, Apt., M. Si selaku Wakil Kepala Kabidlabfor Polda Jatim pada pokoknya menyimpulkan bahwa barang bukti nomor: 07229/2024/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan Kristal warna putih dengan berat netto ± 0,030 gram, dengan hasil pengujian positif narkotika dan positif metamfetamina yang terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 61 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.--------------------

 

Subsidiair :

----- Bahwa ia Terdakwa Achmad Fadillah Als Fadil Bin Achmad Jarkasi (Alm), pada hari Sabtu, tanggal 09 Maret 2024 sekitar pukul 15.15 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Maret atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di rumah terdakwa di Jalan Keramat Gang Jiran No. 26 RT/RW: 006/001 Kel. Sungai Bilu Kec. Banjarmasin Timur Kota Banjarmasin Timur Kota Banjarmasin Prov. Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarmasin yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili Perkara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------

    • Bahwa kemudian pada hari Sabtu tanggal 09 Maret 2024 sekitar pukul 15.15 Wita, Saksi Yulian Miko M dan Saksi Lilik Darmadi, A.Md mendapatkan informasi bahwa Terdakwa sedang berada di rumahnya dan melakukan transaksi narkoba di rumahnya, lalu Saksi Yulian Miko M dan Saksi Lilik Darmadi, A.Md melakukan penangkapan terhadap Terdakwa di rumahnya yang beralamat di Jalan Keramat Gang Jiran No. 26 RT/RW: 006/001 Kel. Sungai Bilu Kec. Banjarmasin Timur Kota Banjarmasin Timur Kota Banjarmasin Prov. Kalimantan Selatan, kemudian Saksi Yulian Miko M dan Saksi Lilik Darmadi, A.Md melakukan interogasi terhadap Terdakwa untuk menunjukkan tempat penyimpanan sabu dan Terdakwa menunjukkan narkoba jenis sabu miliknya disimpan di kamar tidur rumahnya, kemudian Saksi Yulian Miko M dan Saksi Lilik Darmadi, A.Md menemukan barang bukti berupa 3 (tiga) paket sabu dengan berat kotor 14,95 gram (bersih 14,75 gram), 1 (satu) buah dompet kecil warna hitam yang berisi: 6 (enam) lembar plastik klip dan 1 (satu) buah HP merk Redmi warna hitam dengan nomor: 0858-2858-5314 yang berada di lantai kamar tidur rumah Terdakwa, dan saat dilakukan penggeledahan terhadap barang bukti tersebut disaksikan oleh ketua RT setempat Saksi Riza Maulana Bin Masrani, lalu dilakukan penangkapan terhadap terdakwa dan seluruh barang bukti tersebut dilakukan penyitaan untuk diperiksa lebih lanjut;
    • Bahwa terdakwa melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwajib dan bukan dalam rangka pengobatan atau perawatan.
    • Berdasarkan berita acara pemeriksaan laboratoris kriminalistik Nomor Lab: 01920/NNF/2024 yang ditandatangani oleh Imam Mukti S. Si, Apt., M. Si selaku Wakil Kepala Kabidlabfor Polda Jatim pada pokoknya menyimpulkan bahwa barang bukti nomor: 07229/2024/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan Kristal warna putih dengan berat netto ± 0,030 gram, dengan hasil pengujian positif narkotika dan positif metamfetamina yang terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 61 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.--------------------

Pihak Dipublikasikan Ya