Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARMASIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
50/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Bjm Muhammad Ramlan PT. GOLDEN SAFETY PERSADA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Pemutusan Hubungan Kerja Tanpa Memperhatikan Hak Pekerja
Nomor Perkara 50/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Bjm
Tanggal Surat Kamis, 13 Agu. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Muhammad Ramlan
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1M. KHARISMA P. HARAHAP, SH. MH, DKKMuhammad Ramlan
Tergugat
NoNama
1PT. GOLDEN SAFETY PERSADA
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, PENGGUGAT mohon kepada Ketua Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Banjarmasin Cq. Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial yang memeriksa dan mengadili perkara a quo menjatuhkan putusan sebagai berikut :

DALAM POKOK PERKARA

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan hubungan pekerjaan antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT putus karena Pemutusan Hubungan Kerja;
  3. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 83.737.500,- (Delapan puluh tiga juta tujuh ratus tiga puluh tujuh ribu lima ratus rupiah);  
  4. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan dalam perkara ini.
  5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu juta rupiah) sehari, setiap TERGUGAT lalai memenuhi isi putusan pengadilan a quo, terhitung sejak putusan diucapkan sampai dilaksanakan;
  6. Menyatakan putusan serta merta dapat dilaksanakan walaupun TERGUGAT banding atau kasasi.
  7. Membebankan biaya perkara menurut hukum;

Atau : Memberikan putusan lain yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak