Dakwaan |
----- Bahwa ia terdakwa Hamdani Bin (Alm) Khairul pada hari Jum’at tanggal 03 Mei 2024 sekitar pukul 21.15 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2024, bertempat di Jalan Yos Sudarso, Telaga Biru Kec. Banjarmasin Barat Kota Banjarmasin Prov. Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarmasin, “tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:: ----------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Jum’at tanggal 03 Mei 2024 sekitar pukul 21.15 Wita, Anggota Ditreskrimum Polda Kalsel sedang melakukan patroli dalam rangka operasi SIKAT INTAN 2024 di sekitaran Jalan Yos Sudarso, Telaga Biru Kec. Banjarmasin Barat Kota Banjarmasin Prov. Kalimantan Selatan, kemudian Saksi I Raya Fradita Yudha Bin (Alm) Drs. H. Muchridan bersama dengan Saksi II Muhammad Febryan Firdaussy, S.H. Bin M. Nazarddin yang merupakan Anggota Ditreskrimum Polda Kalsel mendatangi sebuah Kios yang terletak di Jalan Yos Sudarso, Telaga Biru Kec. Banjarmasin Barat Kota Banjarmasin Prov. Kalimantan Selatan dan melakukan pemeriksaan indentitas terhadap pengunjung Kios tersebut, salah satu pengunjung kios tersebut ialah Terdakwa Hamdani Bin (Alm) Khairul, pada saat Saksi I Raya Fradita Yudha Bin (Alm) Drs. H. Muchridan dan Saksi II Muhammad Febryan Firdaussy, S.H. Bin M. Nazarddin melakukan pemeriksaan terhadap Terdakwa Hamdani Bin (Alm) Khairul, ditemukan 1 (satu) Bilah senjata tajam jenis Pisau belati dengan panjang keseluruhan 21 (dua puluh satu) cm lengkap dengan kumpang berwarna coklat dengan ukuran 18,5 (delapan belas koma lima) cm yang disimpan dan diselipkan oleh Terdakwa Hamdani Bin (Alm) Khairul di samping pinggang sebelah kanan tepatnya di saku belakang dan terhadap Terdakwa Hamdani Bin (Alm) Khairul pada saat itu dan tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk membawa senjata tajam tersebut, atas kejadian tersebut Terdakwa Hamdani Bin (Alm) Khairul dibawa ke Kantor Ditreskrimum Polda Kalsel di Banjarmasin dan tiba pada hari Jum’at tanggal 03 Mei 2024 sekitar Pukul 23.30 Wita. Setelah dilakukan pemeriksaan Terdakwa Hamdani Bin (Alm) Khairul mendapatkan senjata tajam jenis pisau belati tersebut memesan melalui Facebook, dan membeli dengan harga Rp. 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) kepada orang namun Terdakwa Hamdani Bin (Alm) Khairul tidak ingat siapa orang tersebut.
---------Perbuatan terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951. ---------------------------------- |