| Petitum |
Berdasarkan alasan-alasan sebagaimana terurai di atas, mohon kepada Ketua Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Banjarmasin c.q. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk berkenan memutus :
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;-----------------------------------
- Menyatakan PENGGUGAT adalah Pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) yang bekerja pada TERGUGAT terhitung sejak tanggal 01 Oktober 2007;-----------------
- Menyatakan Putus Hubungan Kerja antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT terhitung sejak tanggal 30 Desember 2025;-------------------------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan TERGUGAT telah melakukan pemotongan upah PENGGUGAT secara sepihak dan bertentangan dengan hukum sehingga haruslah batal demi hukum;----------------------------------------
- Menyatakan sah dan berkekuatan hukum Penetapan Pengawas Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Selatan Nomor : 500.15.20.1/099/Disnakertrans/2026 tanggal 29 April 2026 beserta lampirannya Tentang Perhitungan Dan Penetapan Kekurangan Pembayaran Upah Atas Nama M. Tajudin Noor Dan Kawan-Kawan (DKK) Pekerja Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Nasari Bulan Juli 2017 Sampai Dengan Desember 2025;------------------------------------------------------------------------------------------------
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar hak-hak PENGGUGAT dengan total keseluruhan sebesar Rp. 119.528.860,- (Seratus Sembilan Belas Juta Lima Ratus Dua Puluh Delapan Ribu Delapan Ratus Enam Puluh Rupiah) secara tunai dan sekaligus dengan perincian sebagai berikut :
- Uang Pesangon, Uang Pengahargaan Masa Kerja dan Uang Penggantian Hak dengan masa kerja terhitung sejak tanggal 01 Oktober 2007 sampai dengan 30 Desember 2025 atau dengan masa kerja 18 Tahun Lebih sejumlah : Rp. 97.461.000,- (Sembilan Puluh Tujuh Juta Empat Ratus Enam Puluh Satu Ribu Rupiah) dengan perincian :
- Uang Pesangon Rp.3.825.000,- x 9 bulan x 2 = Rp. 68.850.000,-
- Uang Pengahargaan Masa Kerja Rp.3.825.000,- x 7 bulan = Rp. 26.775.000,-
- Hak Cuti = Rp. 1.836.000,-
- Uang Uang Tali Asih sebesar Rp. 1.500.000,- (Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah);
- Upah PENGGUGAT yang telah dipotong secara sepihak oleh TERGUGAT pada Maret 2024 sampai dengan berakhirnya hubungan kerja dilakukan secara sepihak oleh TERGUGAT sejumlah Rp.18.817.860,- (Delapan Belas Juta Delapan Ratus Tujuh Belas Ribu Delapan Ratus Enam Puluh Rupiah);
- Selisih kekurangan upah minimum berdasarkan Penetapan Pengawas Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Selatan Nomor : 500.15.20.1/099/Disnakertrans/2026 tanggal 29 April 2026 beserta lampirannya sejumlah Rp.1.751.000,00 (Satu Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Satu Ribu Lima Rupiah);----------------
- Biaya perkara menurut hukum;----------------------------------------------------------------------------------------
A t a u :
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Banjarmasin berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya ( ex aequo et bono ).- |