Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARMASIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
18/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bjm Ricky Sar Maruli Tua Purba, S.H TAUFIK, S.Kom Bin ABDURRAHMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 06 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 18/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bjm
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 05 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2191/O.3.10/Ft.1/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Ricky Sar Maruli Tua Purba, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TAUFIK, S.Kom Bin ABDURRAHMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

KESATU
------- Bahwa ia terdakwa TAUFIK, S.Kom. Bin ABDURRAHMAN ditunjuk sebagai Penaksir di PT. Pegadaian (Persero) Cabang Kayu Tangi berdasarkan SK Direksi PT Pegadaian (Persero) Nomor 45/KEP-DIRV/2016 Tanggal 01 Februari 2016, selanjutnya terdakwa TAUFIK, S.Kom. Bin ABDURRAHMAN menjabat selaku PIC pengelolaan Nasabah Prioritas berdasarkan surat tugas no. 92/ST-11001.00/2022 tanggal 17 Mei 2022 yang ditandatangani oleh Saksi Kamil Hayazidie selaku Pemimpin PT. Pegadaian (Persero) Cabang Kayu Tangi,terdakwa TAUFIK, S.Kom. Bin ABDURRAHMAN juga menjabat sebagai Pengelola Agunan berdasarkan Surat Tugas Nomor 98/ST-11001.00/2022 tanggal 21 Mei 2022. Bahwa pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi secara pasti sekira bulan Februari tahun 2023 sampai dengan Bulan Juni tahun 2023 atau setidak - tidaknya pada suatu waktu dalam kurun waktu tertentu di tahun 2023, bertempat di Jl. Adhyaksa No. 3 Komplek Pertokoan Kayu Tangi Permai RT 41 RW 01 Kelurahan Sungai Miai Kecamatan Banjarmasi Utara Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan tepatnya di Kantor PT PEGADAIAN (Persero) Cabang Kayu Tangi atau di Toko Emas Delima yang beralamat di Jl. Sudimampir No.40, Kertak Baru Ulu, Kec. Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banjarmasin yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 Ayat (2) Undang-undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jo. Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI no. 022/KMA/SK/II/2011 Tentang Pengoperasian 14 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Medan, Pengadilan Negeri Padang, Pengadilan Negeri Pekanbaru, Pengadilan Negeri Palembang, Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Pengadilan Negeri Serang, Pengadilan Negeri Yogyakarta, Pengadilan Negeri Banjarmasin, Pengadilan Negeri Pontianak, Pengadilan Negeri Samarinda, Pengadilan Negeri Makassar, Pengadilan Negeri Mataram, Pengadilan Negeri Kupang Dan Pengadilan Negeri Jayapura, yang ditugaskan menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu dengan sengaja menggelapkan uang atau surat berharga yang disimpan karena jabatannya, atau membiarkan uang atau surat berharga tersebut diambil atau digelapkan oleh orang lain, atau membantu dalam melakukan perbuatan tersebut yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut : ------
-    Bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2011 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Umum (Perum) Pegadaian menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) dijelaskan pada Pasal 1 ayat (1) bahwa Perusahaan Umum (Perum) Pegadaian yang didirikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1990 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Jawatan (Perjan) Pegadaian Menjadi Perusahaan Umum (Perum) Pegadaian yang telah diganti dengan Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2000 tentang Perusahaan Umum (Perum) Pegadaian, diubah bentuk badan hukumnya menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara yang dalam Peraturan Pemerintah ini disebut Perusahaan Perseroan (Persero). Kemudian pada Pasal 3 ayat (1) dan (2) dijelaskan juga bahwa Modal Perusahaan Perseroan (Persero) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) yang ditempatkan dan disetor pada saat pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) berasal dari kekayaan Negara yang dipisahkan yang tercatat dalam Perum Pegadaian. Modal Perusahaan Perseroan (Persero) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar modal negara Republik Indonesia yang tercatat dalam neraca penutup Perum Pegadaian. Dalam Dokumen Anggaran Dasar PT. Pegadaian (Persero) juga dinyatakan bahwa Negara Republik Indonesia yang diwakili oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia merupakan satu-satunya pemilik dan Pemegang Saham tunggal. 
-    Bahwa salah satu jenis produk PT. Pegadaian (Persero) adalah Kredit Cepat Aman (KCA) yaitu produk perusahaan yang menyalurkan uang pinjaman dengan sistem gadai, sebagai kesepakatan utang piutang antara perusahaan dengan nasabah yang mewajibkan nasabah untuk melunasi utangnya sampai dengan jatuh tempo, apabila tidak maka barang jaminan/agunannya dijual lelang. Syaratnya cukup nasabah datang ke gerai pegadaian membawa identitas berupa KTP yang masih berlaku  dan membawa barang yang akan dijaminkan. Nilai gadai tergantung taksiran barang jaminan. Jangka waktunya 4 (empat) bulan bisa diperpanjang 4 (empat) bulan lagi dengan syarat membayar sewa modal. Barang yang dijaminkan berupa emas, barang elektronik dan kendaraan bermotor berikut surat-surat kendaraan bermotor. Dengan mekanismenya alur pencairan uang gadai pada produk PT. Pegadaian Kredit Cepat Aman (KCA) berdasarkan Peraturan Direksi Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Standard Operating Procedure (SOP) Produk Pegadaian Kredit Cepat dan Aman (KCA) adalah sebagai berikut :
•    Nasabah datang ke pegadaian mengisi formulir KCA, dan menyerahkan barang jaminan serta KTP ke Penaksir (Penaksir di UPC adalah Pengelola UPC), 
•    Barang jaminan ditaksir oleh Penaksir untuk diketahui nilai uang pinjaman;
•    Setelah nasabah menyetujui nilai UP selanjutnya menandatangani Surat Bukti Kredit / Surat gadai yang dibuat dan ditanda tangani oleh Pengelola UPC;
•    Pencairan gadai di kasir. Uang pinjaman diserahkan ke nasabah sesuai permintaan (transfer atau tunai)
-    Bahwa terdakwa TAUFIK, S.Kom. Bin ABDURRAHMAN ditunjuk PIC Nasabah Prioritas di Kantor PT. Pegadaian (Persero) Cabang Kayu Tangi berdasarkan surat tugas no. 92/ST-11001.00/2022 tanggal 17 Mei 2022 serta Pengelola Agunan di Kantor PT. Pegadaian (Persero) Cabang Kayu Tangi dengan Surat Tugas Nomor 98/ST-11001.00/2022 tanggal 21 Mei 2022.
-    Bahwa tugas terdakwa TAUFIK, S.Kom. Bin ABDURRAHMAN sebagai PIC Nasabah Prioritas meliputi:
(1)    Mengambil barang jaminan yang akan digadai
(2)    Mengantar barang jaminan yang sudah dilunasi.
(3)    Berkomunikasi dengan nasabah terkait tanggal jatuh tempo, nilai perpanjangan, dan pelunasan.
(4)    Membantu seluruh transaksi Gadai, Ulang gadai, dan Pelunasan.
(5)    Mengantar uang pinjaman ke nasabah prioritas.
(6)    Mengambil uang perpanjangan atau pelunasan ke nasabah.
-    Bahwa tugas terdakwa TAUFIK, S.Kom. Bin ABDURRAHMAN sebagai Pengelola Agunan Cabang menurut Peraturan Direksi Nomor 32 Tahun 2022 Tanggal 27 April 2022 Tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja dan Lampiran pada BAB II - Perihal B.6 tentang Pengelola Agunan Cabang meliputi:
Tugas:
(1)    Melaksanakan pengelolaan barang jaminan produk gadai dan non gadai sesuai dengan ketentuan yang berlaku; 
(2)    Menjaga keamanan dan kebersihan tempat penyimpanan agunan guna menjaga barang jaminan dalam kondisi baik, aman, dan terawat; 
(3)    Melaksanakan kegiatan pelayanan prima kepada nasabah; 
(4)    Menyusun laporan yang berkaitan dengan ruang lingkup dan bidang tugas Pengelola Agunan; 
Tanggung jawab:
(1)    Terlaksananya pengelolaan barang jaminan produk gadai dan non gadai;
(2)    Keamanan dan kebersihan tempat penyimpanan agunan terjaga;
(3)    Terlaksananya kegiatan pelayanan prima kepada nasabah;
(4)    Tersedianya laporan yang berkaitan dengan ruang lingkup dan bidang tugas Pengelola Agunan
Wewenang:
(1)    Menyimpan dan mengeluarkan barang jaminan;
(2)    Membuat usulan sesuai ruang lingkup dan bidang pekerjaannya. Menjalankan fungsi approval lainnya sesuai batas kewenangan dan ketentuan yang berlaku guna mendukung kelancaran operasional Kantor Cabang;
-    Bahwa pada tanggal 25 Februari 2023, Terdakwa  TAUFIK, S.Kom. Bin ABDURRAHMAN selaku PIC Nasabah Prioritas PT. Pegadaian Cabang Kayuntangi menerima 2 (dua) pengajuan Kredit Cepat Aman (KCA) atas nama Nasrullah Arief dengan Nomor Kredit 1100223010004427 dengan nilai taksiran Rp856.184.203 (delapan ratus lima puluh enam seratus delapan puluh empat ribu dua ratus tiga rupiah) dan Nomor Kredit 1100223010004435 dengan nilai taksiran Rp856.013.000 (delapan ratus lima puluh enam juta tiga belas ribu rupiah). Kemudian pada tanggal 20 Maret 2023 Terdakwa TAUFIK, S.Kom. Bin ABDURRAHMAN menerima pengajuan atas nama Narimah dengan Nomor Kredit 1100223010004344 dengan nilai taksiran Rp928.453.000 (sembilan ratus dua puluh delapan juta empat ratus lima puluh tiga rupiah) dan pada tanggal 27 Maret 2023 Terdakwa TAUFIK, S.Kom. Bin ABDURRAHMAN menerima pengajuan atas nama Rahmani dengan Nomor Kredit 1714123010000599 dengan nilai taksiran Rp929.957.000 (sembilan ratus dua puluh sembilan juta sembilan ratus lima puluh tujuh ribu rupiah), dengan rincian sebagai berikut:
NO.    Nomor Kredit    Tanggal Kredit    Nama Nasabah    Nilai Taksir    Nilai Pinjaman
1    1100223010004427    25 Februari 2023    Nasrullah Arief    856.184.203    796.000.000
2    1100223010004435    25 Februari 2023    Nasrullah Arief    856.013.000    796.000.000
3    1714023010000344    20 Maret 2023    Narimah    928.453.000    863.400.000
4    1714123010000599    27 Maret 2023    Rahmani    929.957.000    864.800.000

-    Bahwa atas 4 pengajuan kredit tersebut di atas merupakan kepemilikan dari Saksi Henny Wongso yang mana dalam proses pengajuan kredit menggunakan identitas dari orang lain yaitu Nasrullah Arief, Rahmani dan Narimah dengan disertai Beneficial Owner yang selanjutnya dilakukan pencairan ke Rekening BRI a.n. Then Erly yang merupakan istri dari Saksi Henny Wongso. 
-    Bahwa terdakwa TAUFIK, S.Kom. Bin ABDURRAHMAN melakukan pengajuan pencairan kredit dengan kapasitasnya sebagai PIC Nasabah Prioritas dengan mendatangi tempat dari calon nasabah dan membawa Form Pengajuan Kredit (FPK) yang selajutnya diisi oleh calon nasabah, selanjutnya FPK yang telah diisi tersebut beserta data diri berupa KTP dan barang jaminan diserahkan kepada terdakwa TAUFIK, S.Kom. Bin ABDURRAHMAN selaku PIC Nasabah Prioritas, dengan kapasitasnya sebagai Penaksir terdakwa TAUFIK, S.Kom. Bin ABDURRAHMAN melakukan penaksiran terhadap barang jaminan yang diajukan untuk transaksi gadai lalu dengan kapasitas terdakwa TAUFIK, S.Kom. Bin ABDURRAHMAN sebagai PIC Nasabah Prioritas membawa barang jaminan tersebut ke Kantor PT. Pegadaian (Persero) Cabang  Kayu Tangi untuk dilakukan penaksiran berjenjang oleh Kuasa Pemutus Taksir (KPT) yang dalam hal ini merupakan Pemimpin PT. Pegadaian (Persero) Cabang Kayu Tangi pada saat itu saksi Kamil Hayazidie. Setelahnya terdakwa TAUFIK, S.Kom. Bin ABDURRAHMAN mengkonfirmasi kepada nasabah mengenai uang pinjaman yang dapat diberikan, Setelah nasabah setuju diinput pada aplikasi Passion (aplikasi pegadaian) dan apabila melebihi kewenangan di lakukan Approve berjenjang Pemimpin Cabang dan Deputi Bisnis oleh Penaksir/Pengelola UPC sampai Surat Bukti Gadai (SBG) tercetak. Setelah SBG dicetak, terdakwa TAUFIK, S.Kom. Bin ABDURRAHMAN selaku PIC Nasabah Prioritas kembali menemui nasabah dengan membawa SBG untuk selanjutnya ditandatangani oleh nasabah. SBG yang sudah ditandatangani diberikan kepada Kasir untuk diproses pencairan lalu terdakwa TAUFIK, S.Kom. Bin ABDURRAHMAN mengkonfirmasi kepada nasabah mengenai pencairannya apakah tunai atau non tunai, selanjutnya kasir menyiapkan uang yang akan dicairkan dan melakukan pencairan yang dalam hal 4 SBG tersebut dilakukan secara non tunai dan selanjutnya terdakwa TAUFIK, S.Kom. Bin ABDURRAHMAN selaku PIC Nasabah Prioritas memberikan struk pencairan kredit untuk selanjutnya juga ditandatangi oleh nasabah.   
-    Bahwa selanjutnya pada bulan Februari 2023 s/d Juni 2023, ketika terdakwa TAUFIK, S.Kom. Bin ABDURRAHMAN menjabat sebagai PIC Nasabah Prioritas PT. Pegadaian (Persero) Cabang Kayu Tangi melakukan proses penyelesaian atau pelunasan KCA atas 4 (empat) Surat Bukti Gadai (SBG), yang mana Terdakwa TAUFIK, S.Kom. Bin ABDURRAHMAN melakukan pengecekan kelengkapan administrasi pelunasan berupa (KTP, SBG, dan tanda tangan nasabah) dan melakukan pengecekan nilai kewajiban pada Sistem Passion PT Pegadaian (Persero) serta menginformasikan kepada nasabah Saksi Then Erly atau Saksi Henny Wongso nilai total kewajiban yang harus dibayarkan sebesar Rp3.458.831.200,00 (tiga miliar empat ratus lima puluh delapan juta delapan ratus tiga puluh satu ribu dua ratus rupiah). Selanjutnya Saksi Then Erly  atau saksi Henny Wongso menyerahkan uang pelunasan terhadap 4 (empat) Surat Bukti Gadai (SBG) secara tunai (cash) dengan waktu pelunasan bervariasi sebelum tanggal jatuh tempo dengan total sebesar Rp3.458.831.200,00 (tiga miliar empat ratus lima puluh delapan juta delapan ratus tiga puluh satu ribu dua ratus rupiah) yang mana uang pelunasan tersebut harusnya disetorkan kepada kasir PT. Pegadaian (Persero) Cabang Kayu Tangi dan dilakukan pencatatan pelunasan namun Terdakwa TAUFIK, S.Kom. Bin ABDURRAHMAN tidak menyetorkan uang tersebut kepada PT. Pegadaian (Persero) Cabang Kayu Tangi dan tidak melakukan pencatatan pelunasan terhadap 4 (empat) Surat Bukti Gadai (SBG) tersebut ke dalam sistem.
-    Bahwa Terdakwa TAUFIK, S.Kom. Bin ABDURRAHMAN menyerahkan barang jaminan 4 SBG tersebut yang berupa emas dengan total berat 4 (empat) kilogram kepada Saksi Henny Wongso selaku Beneficial Owner tanpa disertai nota penyerahan barang jaminan dari Sistem Passion PT Pegadaian (Persero) karena tidak ada input pelunasan dan terdakwa menyerahkan bukti pembayaran kwitansi manual (bukan struk pelunasan resmi) kepada Saksi Henny Wongso dan Terdakwa TAUFIK, S.Kom. Bin ABDURRAHMAN menguasai uang pembayaran kewajiban pinjaman dari 4 SBG tersebut sebesar Rp3.458.831.200,00 (tiga miliar empat ratus lima puluh delapan juta delapan ratus tiga puluh satu ribu dua ratus rupiah).
-    Bahwa Terdakwa TAUFIK, S.Kom. Bin ABDURRAHMAN menggunakan uang pembayaran kewajiban pelunasan kredit dari 4 (empat) SBG yang telah melakukan pelunasan sebesar Rp3.458.831.200,00 (tiga miliar empat ratus lima puluh delapan juta delapan ratus tiga puluh satu ribu dua ratus rupiah) untuk keperluan pribadi.
-    Bahwa Pada tanggal 21 Juni 2023, Kepala Audit Intern Wilayah IV Balikpapan menugaskan kepada tim SPI KDP Palangkaraya dengan dibantu oleh Tim KDP Banjarmasin 1, Pontianak 2, dan Pontianak 3 untuk melakukan investigasi terhadap adanya dugaan pelanggaran yang terjadi di CP Kayu Tangi sesuai dengan Surat Tugas Kepala Audit Intern Wilayah IV Balikpapan Nomor  IAIS-2986/ST-01104.00/2023 tanggal 13 Juni 2023 dengan hasil investigasi yang dilakukan Tim SPI pada tanggal 13 Juni 2023 sampai dengan 27 Juni 2023 ditemukan terdapat kredit gadai aktif sebanyak 4 potong yang barang jaminannya tidak ada.
-    Bahwa terdakwa TAUFIK, S.Kom. Bin ABDURRAHMAN telah menerima dan memperoleh keuntungan dari rangkaian perbuatan yang dilakukannya yaitu menahan uang tebusan terhadap 4 SBG kredit cepat aman (KCA) sebesar Rp3.458.831.200,00 (tiga miliar empat ratus lima puluh delapan juta delapan ratus tiga puluh satu ribu dua ratus rupiah), yang kemudian hasil uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa TAUFIK, S.Kom. Bin ABDURRAHMAN sendiri.
-    Bahwa terdakwa TAUFIK, S.Kom. Bin ABDURRAHMAN selaku selaku Penaksir, PIC Nasabah Prioritas serta Pengelola Agunan Kantor PT. Pegadaian (Persero) Cabang Kayu Tangi, telah mengembalikan uang tunai sebesar Rp653.000.000,00 (Enam ratus lima puluh tiga juta rupiah) kepada PT. Pegadaian (Persero) Cabang Kayu Tangi.
-    Bahwa terhadap Penyaluran Kredit Cepat Aman (KCA) di PT. Pegadaian (Persero) Cabang Kayu Tangi terdapat penyimpangan terhadap uang pengembalian pinjaman sebanyak 4 (empat) Kredit Cepat Aman (KCA) yang ditahan tebus oleh terdakwa TAUFIK, S.Kom. Bin ABDURRAHMAN selaku Penaksir, PIC Nasabah Prioritas serta Pengelola Agunan, dengan rincian sebagai berikut:
A.    Nilai uang pengembalian pinjaman atas 4 SBG    Rp3.458.831.200,- 
B.    Nilai uang pengembalian pinjaman sebanyak 4 SBG yang seharusnya masuk ke kas PT Pegadaian (Persero) Cabang Kayu Tangi    Rp.653.000.000,-
C.    Nilai Kerugian (1-2)    Rp2.805.831.200,- 

-    Bahwa akibat perbuatan terdakwa TAUFIK, S.Kom. Bin ABDURRAHMAN selaku PIC Nasabah Prioritas serta Pengelola Agunan PT. Pegadaian (Persero) Cabang Kayu Tangi telah menimbulkan kerugian terhadap PT. Pegadaian (Persero) pada Kantor Cabang Kayu Tangi sebesar Rp2.805.831.200 (dua miliar delapan ratus lima juta delapan ratus tiga puluh satu ribu dua ratus rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar sejumlah tersebut, sebagaimana Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Penyaluran Kredit Cepat Aman (KCA) di PT. PEGADAIAN (Persero) Cabang  Kayu Tangi pada tahun 2023, yang dikeluarkan oleh SPI nomor : R.122/00.424.00/2023.

---------  Perbuatan terdakwa TAUFIK, S.Kom. Bin ABDURRAHMAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 8 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang RI. Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI. Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI. Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.-----------------

ATAU

KEDUA
------- Bahwa ia terdakwa TAUFIK, S.Kom. Bin ABDURRAHMAN ditunjuk sebagai Penaksir di PT. Pegadaian (Persero) Cabang Kayu Tangi berdasarkan SK Direksi PT Pegadaian (Persero) Nomor 45/KEP-DIRV/2016 Tanggal 01 Februari 2016, selanjutnya terdakwa TAUFIK, S.Kom. Bin ABDURRAHMAN menjabat selaku PIC pengelolaan Nasabah Prioritas berdasarkan surat tugas no. 92/ST-11001.00/2022 tanggal 17 Mei 2022 yang ditandatangani oleh Saksi Kamil Hayazidie selaku Pemimpin PT. Pegadaian (Persero) Cabang Kayu Tangi, terdakwa TAUFIK, S.Kom. Bin ABDURRAHMAN juga menjabat sebagai Pengelola Agunan berdasarkan Surat Tugas Nomor 98/ST-11001.00/2022 tanggal 21 Mei 2022. Bahwa pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi secara pasti sekira bulan Februari tahun 2023 sampai dengan Bulan Juni tahun 2023 atau setidak - tidaknya pada suatu waktu dalam kurun waktu tertentu di tahun 2023, bertempat di Jl. Adhyaksa No. 3 Komplek Pertokoan Kayu Tangi Permai RT 41 RW 01 Kelurahan Sungai Miai Kecamatan Banjarmasi Utara Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan tepatnya di Kantor PT PEGADAIAN (Persero) Cabang Kayu Tangi atau di Toko Emas Delima yang beralamat di Jl. Sudimampir No.40, Kertak Baru Ulu, Kec. Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banjarmasin yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 Ayat (2) Undang-undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jo. Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI no. 022/KMA/SK/II/2011 Tentang Pengoperasian 14 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Medan, Pengadilan Negeri Padang, Pengadilan Negeri Pekanbaru, Pengadilan Negeri Palembang, Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Pengadilan Negeri Serang, Pengadilan Negeri Yogyakarta, Pengadilan Negeri Banjarmasin, Pengadilan Negeri Pontianak, Pengadilan Negeri Samarinda, Pengadilan Negeri Makassar, Pengadilan Negeri Mataram, Pengadilan Negeri Kupang Dan Pengadilan Negeri Jayapura, dengan sengaja menggelapkan, menghancurkan, merusakkan, atau membuat tidak dapat dipakai barang, akta, surat, atau daftar yang digunakan untuk meyakinkan atau membuktikan di muka pejabat yang berwenang, yang dikuasai karena jabatannya, yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :---------

-    Bahwa pada tanggal 25 Februari 2023, Terdakwa  TAUFIK, S.Kom. Bin ABDURRAHMAN selaku PIC Nasabah Prioritas PT. Pegadaian (Persero) Cabang Kayu Tangi menerima 2 (dua) pengajuan Kredit Cepat Aman (KCA) atas nama Nasrullah Arief dengan Nomor Kredit 1100223010004427 dengan nilai taksiran Rp856.184.203 (delapan ratus lima puluh enam seratus delapan puluh empat ribu dua ratus tiga rupiah) dan Nomor Kredit 1100223010004435 dengan nilai taksiran Rp856.013.000 (delapan ratus lima puluh enam juta tiga belas ribu rupiah). Kemudian pada tanggal 20 Maret 2023 Terdakwa TAUFIK, S.Kom. Bin ABDURRAHMAN menerima pengajuan atas nama Narimah dengan Nomor Kredit 1100223010004344 dengan nilai taksiran Rp928.453.000 (sembilan ratus dua puluh delapan juta empat ratus lima puluh tiga rupiah) dan pada tanggal 27 Maret 2023 Terdakwa TAUFIK, S.Kom. Bin ABDURRAHMAN menerima pengajuan atas nama Rahmani dengan Nomor Kredit 1714123010000599 dengan nilai taksiran 929.957.000 (sembilan ratus dua puluh sembilan juta sembilan ratus lima puluh tujuh ribu rupiah), dengan rincian sebagai berikut:
NO.    Nomor Kredit    Tanggal Kredit    Nama Nasabah    Nilai Taksir    Nilai Pinjaman
1    1100223010004427    25 Februari 2023    Nasrullah Arief    856.184.203    796.000.000
2    1100223010004435    25 Februari 2023    Nasrullah Arief    856.013.000    796.000.000
3    1714023010000344    20 Maret 2023    Narimah    928.453.000    863.400.000
4    1714123010000599    27 Maret 2023    Rahmani    929.957.000    864.800.000

-    Bahwa atas 4 (empat) pengajuan kredit tersebut di atas merupakan kepemilikan dari Saksi Henny Wongso yang mana dalam proses pengajuan kredit menggunakan identitas dari orang lain yaitu Nasrullah Arief, Rahmani dan Narimah dengan disertai Beneficial Owner yang selanjutnya dilakukan pencairan ke Rekening BRI a.n. Then Erly yang merupakan istri dari Saksi Henny Wongso. 
-    Bahwa terdakwa TAUFIK, S.Kom. Bin ABDURRAHMAN melakukan pengajuan pencairan kredit dengan kapasitasnya sebagai PIC Nasabah Prioritas mendatangi tempat dari calon nasabah dengan membawa Form Pengajuan Kredit (FPK) yang selajutnya diisi oleh calon nasabah, selanjutnya FPK yang telah diisi tersebut beserta data diri berupa KTP dan barang jaminan diserahkan kepada terdakwa TAUFIK, S.Kom. Bin ABDURRAHMAN selaku PIC Nasabah Prioritas, dengan kapasitasnya sebagai Penaksir terdakwa TAUFIK, S.Kom. Bin ABDURRAHMAN melakukan penaksiran terhadap barang jaminan yang diajukan untuk transaksi gadai lalu dengan kapasitas terdakwa TAUFIK, S.Kom. Bin ABDURRAHMAN sebagai PIC Nasabah Prioritas membawa barang jaminan tersebut ke Kantor PT. Pegadaian (Persero) Cabang Kayu Tangi untuk dilakukan penaksiran berjenjang oleh Kuasa Pemutus Taksir (KPT) yang dalam hal ini merupakan Pemimpin PT. Pegadaian (Persero) Cabang Kayu Tangi pada saat itu saksi Kamil Hayazidie. Setelahnya terdakwa TAUFIK, S.Kom. Bin ABDURRAHMAN mengkonfirmasi kepada nasabah mengenai uang pinjaman yang dapat diberikan, Setelah nasabah setuju diinput pada aplikasi Passion (aplikasi pegadaian) dan apabila melebihi kewenangan di lakukan Approve berjenjang Pemimpin Cabang dan Deputi Bisnis oleh Penaksir/Pengelola UPC sampai Surat Bukti Gadai (SBG) tercetak. Setelah SBG dicetak, terdakwa TAUFIK, S.Kom. Bin ABDURRAHMAN selaku PIC Nasabah Prioritas kembali menemui nasabah dengan membawa SBG untuk selanjutnya ditandatangani oleh nasabah. SBG yang sudah ditandatangani diberikan kepada Kasir untuk diproses pencairan lalu terdakwa TAUFIK, S.Kom. Bin ABDURRAHMAN mengkonfirmasi kepada nasabah mengenai pencairannya apakah tunai atau non tunai, selanjutnya kasir menyiapkan uang yang akan dicairkan dan melakukan pencairan yang dalam hal 4 SBG tersebut dilakukan secara non tunai dan selanjutnya terdakwa TAUFIK, S.Kom. Bin ABDURRAHMAN selaku PIC Nasabah Prioritas memberikan struk pencairan kredit untuk selanjutnya juga ditandatangi oleh nasabah.   
-    Bahwa selanjutnya pada bulan Februari 2023 s/d Juni 2023, ketika terdakwa TAUFIK, S.Kom. Bin ABDURRAHMAN menjabat sebagai PIC Nasabah Prioritas PT. Pegadaian (Persero) Cabang Kayu Tangi melakukan proses penyelesaian atau pelunasan KCA atas 4 (empat) Surat Bukti Gadai (SBG), yang mana Terdakwa TAUFIK, S.Kom. Bin ABDURRAHMAN melakukan pengecekan kelengkapan administrasi pelunasan berupa (KTP, SBG, dan tanda tangan nasabah) dan melakukan pengecekan nilai kewajiban pada Sistem Passion PT Pegadaian (Persero) serta menginformasikan kepada nasabah (Saksi Then Erly) nilai total kewajiban yang harus dibayarkan sebesar Rp3.458.831.200,00 (tiga miliar empat ratus lima puluh delapan juta delapan ratus tiga puluh satu ribu dua ratus rupiah). Selanjutnya Saksi Then Erly  menyerahkan uang pelunasan terhadap 4 (empat) Surat Bukti Gadai (SBG) secara tunai (cash) dengan waktu pelunasan bervariasi sebelum tanggal jatuh tempo dengan total sebesar Rp3.458.831.200,00 (tiga miliar empat ratus lima puluh delapan juta delapan ratus tiga puluh satu ribu dua ratus rupiah) yang mana uang pelunasan tersebut harusnya disetorkan kepada kasir PT. Pegadaian (Persero) Cabang Kayu Tangi dan dilakukan pencatatan pelunasan namun Terdakwa TAUFIK, S.Kom. Bin ABDURRAHMAN tidak menyetorkan uang tersebut dan tidak melakukan pencatatan pelunasan terhadap 4 (empat) Surat Bukti Gadai (SBG) tersebut.
-    Bahwa pada saat dilakukan proses pelunasan Terdakwa TAUFIK, S.Kom. Bin ABDURRAHMAN menyerahkan barang jaminan 4 SBG berupa emas dengan berat total 4 (empat) kilogram kepada Saksi Henny Wongso selaku Beneficial Owner serta menyerahkan kwitansi bukti pembayaran kepada Saksi Henny Wongso dan Terdakwa TAUFIK, S.Kom. Bin ABDURRAHMAN menguasai uang pembayaran kewajiban pinjaman dari 4 SBG tersebut sebesar Rp3.458.831.200,00 (tiga miliar empat ratus lima puluh delapan juta delapan ratus tiga puluh satu ribu dua ratus rupiah) namun terdakwa sudah berniat untuk tidak menyetorkan pelunasan tersebut kepada PT. Pegadaian (Persero) Cabang Kayutangi 
-    Bahwa Terdakwa TAUFIK, S.Kom. Bin ABDURRAHMAN untuk menutupi pelunasan terhadap 4 SBG tersebut, dengan sengaja tidak memberikan/menyerahkan kwitansi bukti pembayaran kepada PT. Pegadaian (Persero) Cabang Kayutangi yang menyebabkan tidak tercatatnya pelunasan tersebut sehingga seolah-olah transaksi tersebut terdata masih aktif, perbuatan terdakwa dalam kapasitasnya selaku PIC Nasabah Prioritas telah dengan sengaja membuat tidak dapat dipakai barang, akta, surat, atau daftar yang digunakan untuk meyakinkan atau membuktikan di muka pejabat yang berwenang, yang dikuasai karena jabatannya. 

-----------Perbuatan terdakwa TAUFIK, S.Kom. Bin ABDURRAHMAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 10 huruf a jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang RI. Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI. Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI. Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.-
 

Pihak Dipublikasikan Ya