Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARMASIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
493/Pid.B/2024/PN Bjm I Wayan Sutije, S.H 1.Wahyuni Alias Yuni bin Ahmad Sani (Alm)
2.Muhammad Agie Pebrian Alias Agie bin Rody Alamsyah
Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 493/Pid.B/2024/PN Bjm
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 09 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 1949/O.3.10/Eoh.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1I Wayan Sutije, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Wahyuni Alias Yuni bin Ahmad Sani (Alm)[Penahanan]
2Muhammad Agie Pebrian Alias Agie bin Rody Alamsyah[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----------  Bahwa mereka terdakwa I. Wahyuni Als Yuni Bin Ahmad Sani (alm) dan terdakwa II. Muhammad Agie Pebrian Als Agie Bin Rody Alamsyah secara bersama-sama atau bertindak sendiri-sendiri pada hari Kamis tanggal 09 Mei 2024 sekitar pukul 05.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2024, bertempat di Halaman Kost Ganang Banua Jalan Cendana 2A No. 01 Rt. 01 Kelurahan Sungai Miai Kec. Banjarmasin Utara Kota Banjarmasin Prop. Kalimantan Selatan, atau setidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah Hukum Pengadilan Negeri Banjarmasin yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah mengambil barang sesuatu berupa 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Airox warna abu-abu No Pol DA 4874 GI yang nilai nya ditaksir sekitar Rp. 16.000.000,- (enam belas juta rupiah) atau setidak tidaknya lebih dari Rp.250,- (dua ratus lima puluh rupiah) yang selurunya atau sebagian kepunyaan orang lain yaitu milik saksi Muhammad Adittya dengan maksud memiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau perkarangan tertutup yang ada dirumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, perbuatan para terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :-------------

 

----------- Bahwa pada waktu dan tempat seperti tersebut diatas, berawal terdakwa II Muhammad Agie Pebrian Als Agie Bin Rody Alamsyah baru pulang dari kerja lalau mampir dirumah teman terdakwa II untuk meminjam sepeda motor dengan alasan mau menyelesaikan urusan, kemudian terdakwa II mampir di parkiran sepeda motor lapangan Kamboja untuk mendatangi Tredakwa I. Wahyuni Als Yuni Bin Ahmad Sani di area parkiran (alm) sedang bekerja menjaga lapangan parkir lapangan Kamboja, selanjutnya terdakwa II dan terdakwa I minum-minuman keras, setelah selesai minum terdakwa II mengajak terdakwa I untuk ditemani kerumah saudara Anto di daerah kampung gedang, namun Ketika ditengah perjalanan barulah terdakwa II memberitahukan terdakwa I untuk melakukan pencurian di area kos-kosan daerah kayu tangi, selanjutnya mereka terdakwa mendapatkan target yang strategis disebuah kos Ganang Banua dan saat itu halaman parkir kos dalam keadaan terbuka pintu pagarnya, sehingga  terpancing niat terdakwa II untuk melakukan pencurian dihalam parkiran tersebut, lalu terdakwa II turun dari sepeda motor sementara terdakwa I tetap duduk diatas sepeda motor sambil memantau situasi kalau-kalau ada jaga malam atau ada orang lain datang didalam parkiran sepeda motor tersebut, kemudian terdakwa II melihat 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Aerox yang kebetulan tidak terkunci stang dengan posisi paling dekat dengan pintu pagar, maka terdakwa II memilih sepeda motor Aerox dan membawanya keluar dari dalam parkiran dan menyuruh terdakwa I duduk diatas sepeda motor Aerox tersebut sedangkan terdakwa mendorong sepeda motor menggunakan kaki sambil mengendarai sepeda motor yang terdakwa II bawa kedaerah lain agar bisa dijual, setelah sampai didaerah malintang (gambut) terdakwa II dan terdakwa I menemui kenalan terdakwa II dengan maksud mau menjual sepeda motor Aerox tersebut, namun kenalan terdakwa II tidak berani membeli  karena takut kalua sepeda motor tersebut hasil curian dimana sepeda motor Aerox tersebut tidak ada kunci dan STNK, selanjutnya sepeda motor tersebut tidak laku terjual terdakwa II pun bingung bagaimana caranya agar pulang bisa membawa uang, maka terdakwa II meminjam handphone milik teman terdakwa II tersebut untuk dibawa kabur sambil mendorong sepeda motor Aerox yang ditunggangi oleh terdakwa I dan akhirnya si pemilik handphone tersebut mengejar mereka terdakwa, dan terdakwa II melempar handphone yang terdakwa II ambil ke area persawahan di pinggir jalan, setelah itu terdakwa II digeledah oleh pemilik handphone, namun karena handphonenya sudah terdakwa II buang, maka pemilik handphone mengira yang menyembunyikan handphone nya terdakwa I, sehingga pemilik handphone langsung mendatangi terdakwa I, sementara terdakwa II langsung tancap gas dan meninggalkan terdakwa I sendirian dengan sepeda motor Aerox hasil curian yang ada pada terdakwa I, dimana mereka terdakwa dalam mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Airox warna abu-abu No Pol DA 4874 GI  tidak ada ijin dari saksi korban.  

 

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan Ke- 4 KUHPidana.------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya