Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARMASIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
597/Pid.B/2024/PN Bjm Dewi Agustiany Andarini, S.H. Fendi Alias Koteh bin Ilmi H Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 16 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 597/Pid.B/2024/PN Bjm
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 13 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2287/O.3.10/Eoh.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Dewi Agustiany Andarini, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Fendi Alias Koteh bin Ilmi H[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------------ Bahwa terdakwa FENDI alias KOTEH Bin ILMI H. pada hari Selasa tanggal 07 Mei 2024 sekitar jam 00.48 Wita  atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2024, bertempat di Toko LUX CELL di Jln. Saka Permai No. 18 RT. - RW. - Kelurahan Antasan Besar Kecamatan Banjarmasin Tengah Kota Banjarmasin Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarmasin yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara : ------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 06 Mei 2024 sekitar jam 23.00 Wita terdakwa sedang mengendarai : 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Xeon GT  DA 6060 ABA warna ungu noka : MH32SV 001EK 127683 nosin : 2SV128187 dan melintas di Toko Ponsel Lux Cell yang terletak dihalaman rumah di Jln. Saka Permai No. 18 RT. - RW. – Kel. Antasan Besar Kec. Banjarmasin Tengah Kota Banjarmasin.
  • Kemudian terdakwa melihat situasi dan kondisi Toko Ponsel Lux Cell sedang dalam keadaan sepi karena ditinggal pulang pemiliknya sehingga muncullah niat terdakwa untuk mengambil dan memiliki barang sesuatu (pencurian) di Toko Lux Cell tersebut. Kemudian terdakwa menuju bagian belakang Toko Lux Cell dan melihat pintunya dikunci dengan gembok kecil.
  • Namun karena toko disebelahnya masih buka kemudian terdakwa pulang kerumah terdakwa terlebih dahulu.
  • Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 07 Mei 2024 sekitar jam 00.48 Wita terdakwa dengan menggunakan : 1 (satu) buah kunci pas ring 14” untuk mencongkel kunci gembok pintu Toko Ponsel Lux Cell sehingga kunci gembok pintu toko tersebut rusak dan pintunya dapat dibuka oleh terdakwa.
  • Selanjuntya pada hari Selasa tanggal 07 Mei 2024 sekitar jam 00.48 Wita, bertempat di Toko LUX CELL di Jln. Saka Permai No. 18 RT. - RW. – Kel. Antasan Besar Kec. Banjarmasin Tengah Kota Banjarmasin terdakwa mengambil barang sesuatu berupa :
  • 60 (enam puluh) buah voucher AXIS 3,5 GB selama 3 (tiga) hari seharga Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) total sejumlah Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah).
  • 15 (lima belas) buah voucher AXIS 3 GB selama 5 (lima) hari seharga Rp.11.300,- (sebelas ribu tiga ratus rupiah) dengan total seharga Rp.169.000,- (seratus enam puluh sembilan ribu rupiah)
  • 18 (delapan belas) buah voucher AXIS 5 GB selama 5 (lima) hari seharga Rp.14.000,- (empat belas ribu rupiah) dengan total seharga Rp.252.000,- (dua ratus lima puluh dua ribu rupiah)
  • 15 (lima belas) buah voucher AXIS 10 GB selama 3 (tiga) hari seharga Rp.14.000,- (empat belas ribu rupiah) dengan total seharga Rp.210.000,- (dua ratus sepuluh ribu rupiah)
  • 6 (enam) buah voucher AXIS 18 GB selama 5 (lima) hari seharga Rp.23.500,- (dua puluh tiga ribu lima ratus rupiah) dengan total seharga Rp.141.000,- (seratus empat puluh satu ribu rupiah)
  • 6 (enam) buah voucher AXIS 6,5 GB selama 15 (lima belas) hari seharga Rp.24.500,- (dua puluh empat ribu lima ratus rupiah) dengan total seharga Rp.147.000,- (seratus empat puluh tujuh ribu rupiah)
  • 6 (enam) buah voucher AXIS 3,5 GB selama 30 (tiga puluh) hari seharga Rp.13.500,- (tiga belas ribu lima ratus rupiah) dengan total seharga Rp.81.000,- (delapan puluh satu ribu rupiah)
  • 18 (delapan belas) buah voucher TRI 2 GB selama 1 (satu) hari seharga Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) dengan total seharga Rp.90.000,- (sembilan puluh ribu rupiah)
  • 9 (sembilan) buah voucher TRI 4 GB selama 3 (tiga) hari seharga Rp.12.000,- (dua belas ribu rupiah) dengan total seharga Rp.108.000,- (serratus delapan ribu rupiah)
  • 2 (dua) buah voucher IM3 9 GB selama 30 (tiga puluh) hari seharga Rp.36.000,- (tiga puluh enam ribu rupiah) dengan total seharga Rp.90.000,- (sembilan puluh ribu rupiah)
  • Uang tunai sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah)
  • Bahwa barang sesuatu berupa berupa : Voucher TRI, Voucher TRI dan Voucher IM3 milik saksi M. LUKMAN NUR HAKIM Bin MUHAMMAD EFFENDI tersebut diatas diletakkan di dalam etalase Ponsel Lux Cell. Kemudian uang tunai sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) diletakkan disamping etalase Ponsel Lux Cell di Jln. Saka Permai No. 18 RT. - RW. – Kel. Antasan Besar Kec. Banjarmasin Tengah Kota Banjarmasin.
  • Bahwa setelah terdakwa berhasil mengambil dan menguasai barang seuatu berupa berupa : Voucher AXIS, Voucher TRI dan Voucher IM3 dengan total harga kurang lebih sebesar Rp. 1.870.000,- (satu juta delapan ratus tujuh puluh ribu rupiah) dan  uang tunai sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) tanpa seijin dan sepengetauan pemiliknya. Kemudian terdakwa kabur meninggalkan tempat kejadian dengan mengendarai :  sepeda motor Yamaha Xeon GT  DA 6060 ABA warna ungu.
  • Bahwa perbuatan terdakwa dalam mengambil barang sesuatu berupa : Voucher TRI, Voucher TRI dan Voucher IM3 dan uang tunai sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) tanpa seijin dan sepengetahuan pemiliknya yaitu saksi M. LUKMAN NUR HAKIM Bin MUHAMMAD EFFENDI
  • Bahwa perbuatan terdakwa tersebut terekam oleh kamera CCTV Toko Ponsel Lux Cell.
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 07 Mei 2024 sekitar jam 18.05 Wita saksi M. LUKMAN NUR HAKIM Bin MUHAMMAD EFFENDI melaporkan kejadian pencurian dengan pemberatan tersebut ke kantor kepolisian.
  • Bahwa akhirnya pada hari Kamis tanggal 30 Mei 2024 sekitar jam 22.30 Wita bertempat di Toko FADLY CELL BENUA Jl. Pahlawan No. - RT. 07 RW. 03 Kel. Seberang Masjid Kec. Banjarmasin Tengah Kota Banjarmasin petugas dari Kepolisian Sektor Banjarmasin Tengah diantaranya : saksi AKHMAD HABIBI melakukan penangkapan terdakwa dan pada saat penggeledahan ditemukan barang bukti berupa : beberapa voucher kuota AXIS, 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Xeon GT  DA 6060 ABA warna ungu dan pakaian yang pergunakan terdakwa pada saat kejadian pencurian dengan pemberatan tersebut.
  • Selanjutnya terdakwa dan barang buktinya dibawa oleh petugas ke kantor kepolisian untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
  • Bahwa maksud dan tujuan terdakwa mengambil barang berupa : Voucher AXIS, Voucher TRI dan Voucher IM3 dengan total harga kurang lebih sebesar Rp. 1.870.000,- (satu juta delapan ratus tujuh puluh ribu rupiah) dan  uang tunai sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) tanpa seijin dan sepengetahuan pemiliknya yaitu saksi M. LUKMAN NUR HAKIM Bin MUHAMMAD EFFENDI adalah untuk dimiliki dan dijual. Kemudian uang hasil penjualannya sudah habis dipergunakan untuk keperluan terdakwa.
  • Bahwa perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi M. LUKMAN NUR HAKIM Bin MUHAMMAD EFFENDI mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp.2.070.000,- (dua juta tujuh puluh ribu rupiah).

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5  KUHP.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya