Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARMASIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
19/Pdt.G.S/2026/PN Bjm BPJS Ketenagakerjaan Cabang Banjarmasin Cangkal Wasista Nugraha dengan NPP 24142022 Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 24 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 19/Pdt.G.S/2026/PN Bjm
Tanggal Surat Selasa, 21 Jul. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BPJS Ketenagakerjaan Cabang Banjarmasin
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Cangkal Wasista Nugraha dengan NPP 24142022
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 16.734.379,00
Petitum
  1. Menyatakan gugatan ini dapat diterima;
  2. Mengabulkan tuntutan Penggugat seluruhnya;
  3. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
  4. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum verzet, banding dan kasasi;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 16,734,379.20 (enam belas juta tujuh ratus tiga puluh empat ribu tiga ratus tujuh puluh sembilan rupiah dua puluh sen);
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) per hari atas keterlambatan Tergugat melaksanakan isi putusan pengadilan sejak putusan ini telah berkekuatan hukum tetap (inkracht);
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini.

 

ATAU

Apabila Pengadilan berpendapat lain mohon menberi putusan yang seadil-adilnya              (ec aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak