Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARMASIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
659/Pid.Sus/2024/PN Bjm Sri Wulandari, S.H., M.H. Muhammad Busiri Alias. Haidir bin Ardiansyah Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 659/Pid.Sus/2024/PN Bjm
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 30 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 2515 / O.3.10 / Enz.2 / 08 / 2024
Penuntut Umum
NoNama
1Sri Wulandari, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Muhammad Busiri Alias. Haidir bin Ardiansyah[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

      

      Pertama :

--------- Bahwa ia Terdakwa MUHAMMAD BUSIRI Als. HAIDIR Bin ARDIANSYAH pada hari Rabu tanggal 1 Mei 2024 sekira jam 21.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2024 bertempat di Jalan Lingkar Dalam Selatan Komplek Grand Mahatama Regency Kelurahan Tanjung Pagar Kecamatan Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarmasin yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (Lima) gram, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------------

--------- Bahwa awalnya saksi FAHRUDIN dan rekan yang merupakan Anggota Sat Resnarkoba Polresta Banjarmasin saat pulang dari melakukan kegiatan patroli dan ingin kembali ke Polresta Banjarmasin, saat melintas di Jl. Bumi Mas Raya Komplek Bumi Lestari Kel. Pemurus Baru Kec. Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin dari arah berlawanan melihat ada 2 (dua) orang yaitu terdakwa dan RAHMADI (Daftar Pencarian Orang) berboncengan dengan menggunakan sepeda motor merk Honda PCX warna hitam No. Pol. DA 4670 AR, kemudian RAHMADI yang di belakang turun dari sepeda motor mengambil sesuatu berupa kotak bekas minuman susu dari pinggir jalan, karena terlihat mencurigakan sehingga saksi FAHRUDIN yang saat itu berboncengan dengan saksi RAHMADANI, S.H. langsung memutar balik ingin menghampiri dan ternyata RAHMADI tersebut merasa curiga dan langsung menaiki sepeda motor langsung pergi, kemudian saksi HENDRA dan rekan lainnya mengikuti langsung berupaya melakukan pengejaran, namun kemudian pada saat itu terdakwa dan RAHMADI masih sempat terlihat memasuki Komplek Grand Mahatama Regency, yang akhirnya dari kejauhan ada melihat orang yang terjatuh saat di persimpangan dan pada saat dihampiri ternyata terdakwa yang saat iti kakinya tertimpa sepeda motor yang dikendarainya tersebut, kemudian saat ditanyakan kemana RAHMADI yang sebelumnya bersama terdakwa berupaya melarikan diri saat dilakukan pengejaran yang mana terdakwa mengatakan bahwa ternyata saat di persimpangan RAHMADI lompat dari sepeda motor, sehingga sepeda motor yang dikendarai oleh terdakwa tidak bisa dikendalikan sehingga terjatuh dan kaki terdakwa tertimpa sepeda motor, hingga akhirnya terdakwa diamankan pada saat itu, sedangkan RAHMADI berhasil melarikan diri ke arah perkampungan warga, kemudian sempat dilakukan pencarian di sekitar perkampungan warga sekitar, namun RAHMADI sudah tidak bisa ditemukan lagi. Bahwa pada saat saksi HENDRA, S.H. dan rekan mengamankan terdakwa ditemukan berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda PCX warna hitam No. Pol. DA 4670 AR beserta kuncinya yang sedang dikendarai oleh terdakwa yang awalnya sempat bersama dengan RAHMADI dan 1 (satu) buah handphone merk Oppo A16 warna hitam dengan nomor panggil 088246347399 diatas tanah dimana posisi terdakwa diamankan, kemudian saksi HENDRA, S.H. dan rekan membawa terdakwa menuju tempat dimana sebelumnya RAHMADI terlihat sempat ada membuang kotak bekas minuman susu yang ternyata saat ditemukan kembali berupa 1 (satu) buah bekas kotak minuman susu Indomilk rasa Strowberry warna merah muda putih yang di dalamnya terdapat 1 (satu) lembar tisu yang berisi 1 (satu) paket sabu-sabu dengan berat bersih 24,4 (dua puluh empat koma empat) gram, kemudian pada saat dilakukan pengembangan dan membawa terdakwa menuju rumahnya dengan melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di rumah terdakwa di Jl. Pemangkih Laut Komp. Bumi Wahyu Utama 8 Blok D No. 37 Kel. Pandan Sari Kec. Tatah Makmur Kab. Banjar yang mana RAHMADI juga tinggal bersama terdakwa. Pada saat dilakukan penggeledahan di dalam rumah terdakwa ditemukan berupa 5 (lima) paket sabu-sabu dengan berat bersih 14,29 (empat belas koma dua sembilan) gram yang terbungkus 1 (satu) lembar palstik klip ukuran 8,7 x 13 dan 1 (satu) lembar plastik ada plester/stiker warna hitam beserta peralatan berupa 1 (satu) buah timbangan merk Constant 14192-633C dan 1 (satu) buah sendok kecil warna kuning wmas tersimpan di dalam 1 (satu) buah penyangga lemari kayu warna hitam yang menempel di dinding salah satu kamar  yang merupakan kamar tidur RAHMADI. Bahwa saat ditanyakan mengenai kepemilikan Narkotika jenis sabu-sabu tersebut diakui milik RAHMADI dan saat ditanyakan mengenai ijin menyimpan, menguasai, atau menyediakan sabu-sabu tersebut dari pihak yang berwenang, terdakwa tidak dapat menunjukannya, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kantor Polresta Banjarmasin untuk diproses lebih lanjut.

Bahwa terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (Lima) gram berupa 1 (satu) paket sabu-sabu dengan berat bersih 24,4 (dua puluh empat koma empat) gram, kemudian disisihkan sebanyak 1 (satu) paket sabu-sabu dengan berat bersih 0,05 (nol koma nol lima) gram dan 5 (lima) paket sabu-sabu dengan berat bersih 14,29 (empat belas koma dua sembilan) gram, kemudian disisihkan sebanyak 1 (satu) paket sabu-sabu dengan berat bersih 0,21 (nol koma dua satu) gram guna dilakukan pengujian di Laboratorium Forensik Cabang Surabaya di Surabaya sesuai Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dan Berita Acara Penyisihan Barang Bukti tanggal 2 Mei 2024 tersebut tidak ada memiliki ijin dari pemerintah atau dinas yang berwenang serta  terdakwa tidak atau bukan dalam rangka pengobatan dan / atau perawatan dokter.

Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Laboratorium Forensik Cabang Surabaya di Surabaya No. Lab : 03530/NNF/2024 tanggal 16 Mei 2024 yang diketahui dan ditandatangani oleh IMAM MUKTI, S.Si., Apt, M.Si., Kabidlabfor Polda Jatim dengan kesimpulan :

-     1 (satu) kantong plastik berisi kristal warna putih dengan berat netto ± 0,049 gram adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun  2009  tentang Narkotika. ----------------------------

Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Laboratorium Forensik Cabang Surabaya di Surabaya No. Lab : 03529/NNF/2024 tanggal 16 Mei 2024 yang diketahui dan ditandatangani oleh IMAM MUKTI, S.Si., Apt, M.Si., Kabidlabfor Polda Jatim dengan kesimpulan :

-     1 (satu) kantong plastik berisi kristal warna putih dengan berat netto ± 0,163 gram adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun  2009  tentang Narkotika. ----------------------------

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------

 

ATAU

      Kedua :

--------- Bahwa ia Terdakwa MUHAMMAD BUSIRI Als. HAIDIR Bin ARDIANSYAH pada hari Rabu tanggal 1 Mei 2024 sekira jam 21.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2024 bertempat di Jalan Lingkar Dalam Selatan Komplek Grand Mahatama Regency Kelurahan Tanjung Pagar Kecamatan Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarmasin yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana Narkotika, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------------

---------- Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 1 Mei 2024 sekira jam 20.30 Wita saat terdakwa sedang berada di rumah Jl. Pemangkih Laut Komp. Bumi Wahyu Utama 8 Blok D No. 37 Kel. Pandan Sari Kec. Tatah Makmur Kab. Banjar, terdakwa ingin pergi membeli rokok yang kemudian terdakwa meminjam sepeda motor merk Honda PCX warna hitam No. Pol. DA 4670 AR milik ipar terdakwa yaitu saksi HALIMATUS SA'DIAH yang saat itu ada datang ke rumah terdakwa mengajak isteri terdakwa pergi berboncengan dengan menggunakan sepeda motor isteri terdakwa, sedangkan sepeda motor merk Honda PCX warna hitam No. Pol. DA 4670 AR mili HALIMATUS SA'DIAH tersebut ditinggal di rumah terdakwa yang kemudian terdakwa pergunakan, kemudian RAHMADI juga ingin ikut bersama terdakwa, lalu terdakwa pergi bersama RAHMADI berboncengan dengan menggunakan sepeda motor merk Honda PCX warna hitam No. Pol. DA 4670 AR yang mana terdakwa yang mengendarai sepeda motor sedangkan RAHMADI dibonceng di belakang, sampai akhirnya di sebuah warung terdakwa bersama-sama dengan RAHMADI membeli rokok dan setelah selesai membeli rokok, RAHMADI meminta kepada terdakwa untuk menemaninya pergi menuju ke Jl. Bumi Mas Raya Komp. Bumi Lestari Kel. Pemurus Baru Kec. Banjarmasin Selatan, saat terdakwa tanya untuk apa, RAHMADI hanya menyampaikan ingin mengambil paket. Bahwa kemudian hingga sampai di tempat yang ditunjukannya RAHMADI ada turun dari sepeda motor dan ternyata ada mengambil 1 (satu) buah bekas kotak minuman susu Indomilk rasa Strowberry warna merah muda putih dari pinggir jalan, kemudian karena RAHMADI merasa ada orang yang ingin menghampiri dicurigainya Petugas Kepolisian, sehingga langsung meminta terdakwa untuk pergi secepat mungkin, karena terdakwa juga terkejut dan belum sempat menanyakan apa yang sebenarnya terjadi sehingga terdakwa juga menuruti permintaan RAHMADI untuk melarikan diri, hingga akhirnya pada saat belok di persimpangan Jl. Lingkar Dalam Selatan Komp. Grand Mahatama Regency Kel. Tanjung Pagar Kec. Banjarmasin Selatan, sepeda motor yang terdakwa kendarai tidak bisa dikendalikan hingga terdakwa bersama RAHMADI terjatuh, namun kemudian RAHMADI langsung kabur melarikan diri ke arah perkampungan, sedangkan terdakwa tidak bisa lagi melarikan diri karena saat itu kaki terdakwa tertimpa sepeda motor yang terdakwa kendarai, hingga akhirnya tidak berapa lama kemudian datang beberapa orang Petugas Kepolisian yang sedang mengejar terdakwa dan RAHMADI, hingga akhirnya terdakwa sendiri yang berhasil diamankan Petugas Kepolisian, sedangkan RAHMADI berhasil melarikan diri, dimana saat itu Petugas Kepolisian menemukan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda PCX warna hitam No. Pol. DA 4670 AR beserta kuncinya yang sedang dikendarai oleh terdakwa yang awalnya sempat bersama dengan RAHMADI tersebut dan 1 (satu) buah handphone merk Oppo A16 warna hitam dengan nomor panggil 088246347399 ditemukan di atas tanah dimana posisi terdakwa diamankan. Bahwa setelah terdakwa diamankan sempat diinterogasi oleh Petugas Kepolisian siapa yang sebelumnya bersama terdakwa tersebut, kemudian apa yang sempat diambil oleh RAHMADI dimaksud saat berada di sekitar Jl. Bumi Mas Raya Komp. Bumi Lestari Kel. Pemurus Baru Kec. Banjarmasin Selatan, yang kemudian terdakwa menyampaikan bahwa terdakwa tidak mengetahui apa isi bungkusan yang sempat diambil oleh RAHMADI tersebut, kemudian ternyata salah satu petugas menyampaikan bahwa ternyata sebelumnya juga melihat RAHMADI ada membuang sesuatu, sehingga terdakwa digiring Petugas Kepolisian  ke tempat dimana Petugas Kepolisian  sempat ada melihat RAHMADI membuang sesuatu tersebut yang ternyata berjarak sekitar 200 meter dari posisi terdakwa diamankan di pinggir Jl. Lingkar Dalam Selatan Komp. Grand Mahatama Regency, setelah itu menemukan kembali 1 (satu) buah bekas kotak minuman susu Indomilk rasa Strowberry warna merah muda putih yang terdakwa ketahui memang sebelumnya sempat diambil terdakwa saat di sekitar Jl. Bumi Mas Raya Komp. Bumi Lestari dan setelah dibuka ternyata 1 (satu) buah bekas kotak minuman susu Indomilk rasa Strowberry warna merah muda putih yang didalamnya terdapat 1 (satu) lembar tisu yang berisi 1 (satu) paket sabu-sabu dengan berat bersih 24,4 (dua puluh empat koma empat) gram, hingga Petugas Kepolisian kembali menanyakan dimana rumah tempat tinggal RAHMADI dan terdakwa menyampaikan bahwa RAHMADI tinggal bersama terdakwa, lalu Petugas Kepolisian meminta kepada terdakwa menunjukkan rumah yang dimaksud. Bahwa sesampainya di rumah terdakwa di Jl. Pemangkih Laut Komp. Bumi Wahyu Utama 8 Blok D No. 37 Kel. Pandan Sari Kec. Tatah Makmur Kab. Banjar, Petugas Kepolisian melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di rumah terdakwa. Pada saat dilakukan penggeledahan di dalam rumah terdakwa ditemukan berupa 5 (lima) paket sabu-sabu dengan berat bersih 14,29 (empat belas koma dua sembilan) gram yang terbungkus 1 (satu) lembar palstik klip ukuran 8,7 x 13 dan 1 (satu) lembar plastik ada plester/stiker warna hitam beserta peralatan berupa 1 (satu) buah timbangan merk Constant 14192-633C dan 1 (satu) buah sendok kecil warna kuning wmas tersimpan di dalam 1 (satu) buah penyangga lemari kayu warna hitam yang menempel di dinding salah satu kamar yang merupakan kamar tidur RAHMADI yang sebelumnya dibawa oleh RAHMADI dan ditaruh di dalam 1 (satu) buah penyangga lemari kayu warna hitam yang menempel di dinding kamar tidur RAHMADI di rumah terdakwa. Bahwa saat ditanyakan mengenai kepemilikan Narkotika jenis sabu-sabu tersebut diakui milik RAHMADI dan saat ditanyakan mengenai ijin menyimpan, menguasai, atau menyediakan sabu-sabu tersebut dari pihak yang berwenang, terdakwa tidak dapat menunjukannya, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kantor Polresta Banjarmasin untuk diproses lebih lanjut.

Bahwa terdakwa yang mengetahui RAHMADI memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (Lima) gram berupa berupa 1 (satu) paket sabu-sabu dengan berat bersih 24,4 (dua puluh empat koma empat) gram, kemudian disisihkan sebanyak 1 (satu) paket sabu-sabu dengan berat bersih 0,05 (nol koma nol lima) gram dan 5 (lima) paket sabu-sabu dengan berat bersih 14,29 (empat belas koma dua sembilan) gram, namun tidak melaporkannya kepada pihak yang berwenang.

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 131 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------------------

                                                                                                                                   

                                                                               

Pihak Dipublikasikan Ya