Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARMASIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
38/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Bjm FITRIA INDRIYANI KOPERASI SIMPAN PINJAM (KSP) NASARI Cabang Banjarmasin Putusan Sela
Tanggal Pendaftaran Jumat, 05 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Perselisihan Hak Pekerja Karena Upah Tidak Dibayar
Nomor Perkara 38/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Bjm
Tanggal Surat Kamis, 04 Jun. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1FITRIA INDRIYANI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MUHAMMAD ADNAN TIANOTAK, S.H.,M.H.FITRIA INDRIYANI
Tergugat
NoNama
1KOPERASI SIMPAN PINJAM (KSP) NASARI Cabang Banjarmasin
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

Berdasarkan alasan-alasan sebagaimana terurai di atas, mohon kepada Ketua Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Banjarmasin c.q. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk berkenan memutus:

1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;-----------------------------------

2. Menyatakan Perselisihan dalam Perkara ini adalah Perselisihan Hak;-------------------------------------

3. Menyatakan TERGUGAT telah melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan karena membayar upah PENGGUGAT di bawah Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang berlaku setiap tahunnya di Kota Banjarmasin;-----------------------------

4. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan pemotongan upah PENGGUGAT secara sepihak dan bertentangan dengan hukum sehingga haruslah batal demi hukum;----------------------------------------

5. Menyatakan sah dan berkekuatan hukum Penetapan Pengawas Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Selatan Nomor : 500.15.20.1/099/Disnakertrans/2026 tanggal 29 April 2026 beserta lampirannya Tentang Perhitungan Dan Penetapan Kekurangan Pembayaran Upah Atas Nama M. Tajudin Noor Dan Kawan-Kawan (DKK) Pekerja Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Nasari Bulan Juli 2017 Sampai Dengan Desember 2025;--------

6. Menghukum TERGUGAT membayar kepada PENGGUGAT selisih kekurangan Upah yang dibayarkan kepada PENGGUGAT dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang berlaku setiap tahunnya di Kota Banjarmasin berdasarkan Penetapan Pengawas Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Selatan Nomor : 500.15.20.1/099/Disnakertrans/2026 tanggal 29 April 2026 beserta lampirannya Tentang Perhitungan Dan Penetapan Kekurangan Pembayaran Upah Atas Nama M. Tajudin Noor Dan Kawan-Kawan (DKK) Pekerja Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Nasari Bulan Juli 2017 Sampai Dengan Desember 2025 sebesar Rp. 97.585.281,00 (Sembilan Puluh Tujuh Juta Lima Ratus Delapan Puluh Lima Ribu Dua Ratus Delapan Puluh Satu Juta Rupiah) secara tunai dan sekaligus;-

7. Menghukum TERGUGAT membayar seluruh upah PENGGUGAT yang telah dipotong secara sepihak pada tahun 2024 dan 2025 atau sampai berakhirnya hubungan kerja sebesar Rp. 2.080.000,- (Dua Juta Delapan Puluh Ribu Rupiah) secara tunai dan sekaligus;------------------------

8. Biaya perkara menurut hukum;----------------------------------------------------------------------------------------

A t a u :

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Banjarmasin berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya ( ex aequo et bono ).-

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya