Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARMASIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
454/Pid.B/2024/PN Bjm SYAMSUL ARIFIN, SH Achmad Adji Suseno, SH bin (Alm) Ali Adiwasono Adi Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 21 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Pemalsuan Surat
Nomor Perkara 454/Pid.B/2024/PN Bjm
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 06 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1580/O.3.10/EOH.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1SYAMSUL ARIFIN, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Achmad Adji Suseno, SH bin (Alm) Ali Adiwasono Adi[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

--------- Bahwa ia terdakwa ACHMAD ADJI SUSENO, SH. pada hari Rabu tanggal 31 Januari 2018 s/d 02 Februari 2018 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari s/d Februari tahun 2018, atau setidak-tidaknya dalam waktu-waktu tertentu antara tahun 2017 s/d tahun 2018, bertempat di kantor Notaris saksi ACHMAD ADJI SUSENO, SH di Jl.Kinibalu No.6 Kel.Teluk Dalam Kec.Banjarmasin Tengah Kota Banjarmasin, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarmasin, membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan suatu hak, perikatan atau pembebasan utang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti suatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak palsu, di. ancam bila pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian,dilakukan terhadap akta-akta otentik,  perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara-cara dan dalam keadaan antara lain sebagai berikut :

 

  • Berawal pada tanggal 03 Mei 2006 saksi ERNI ROSMERI SARAGIH, SH dan suaminya saksi Drs. SOJUANGON HUTAURUK, MSi mendaftarkan objek tanah dengan dasar Surat Keterangan Keadaan Tanah (SKKT) Nomor 24/A.1/PB-IV/2006 sebagai pengganti Surat Keterangan Hak Milik Adat/ Perwatasan Atas Tanah Nomor:15-A.1-4/PB/1988. Atas nama H.Hamdan pada Tanggal 21 April 1988 dengan luas kurang lebih 7.964 M2 (Sebelum dipotong Jalan) kepada Kantor Pertahanan Nasional Banjarmasin untuk meningkatkkan Status tanah menjadi Sertifikat Hak Milik dimana tanah tersebut berlamat di jl. Kampung Limau RT. 29 Pemurus Baru sekarang dikenal dengan jl. Lingkar Dalam kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Perikatan jual beli di Notaris Hadarian Nopol No.16. Tanggal 9 juni 2006).

 

  • Bahwa setelah pengajuan Peningkatan status tanah menjadi sertifikat Hak Milik Oleh saksi ERNI ROSMERI SARAGIH, SH dan suaminya saksi Drs. SOJUANGON HUTAURUK, MSi dasar Surat Keterangan Keadaan Tanah (SKKT) Nomor 24/A.1/PB-IV/2006 sebagai pengganti Surat Keterangan Hak Milik Adat/ Perwatasan Atas Tanah Nomor:15-A.1-4/PB/1988 tersebut saksi ERNI ROSMERI SARAGIH, SH dan suaminya saksi Drs. SOJUANGON HUTAURUK, MSi kemudian mengetahui bahwa diatas objek tanah tersebut telah ada Surat Keputusan (SK) pemberian hak dari BPN kepada pemohon atas nama saksi HUSAINI SUNI berdasarkan warkah berupa Surat Keterangan Keadaan Tanah (SKKT) Nomor: 18 / A.1 / PB –III / 2004 tanggal 23 Maret 2004 yang saksi HUSAINI SUNI beli dari H. IDUP melalui perantara antara lain Saksi M. SURIANSYAH H., atas permasalahan tersebut setelah dilakukan konfirmasi terhadap pihak-pihak terkait antara lain para ahli waris H. HIDUP SYAHRANI yang tandatangannya tertera pada Surat Keterangan Keadaan Tanah (SKKT) Nomor: 18 / A.1 / PB –III / 2004 tanggal 23 Maret 2004 tersebut akhirnya diketahui bahwa tandatangan H. IDUP yang ada pada SKKT bukanlah tandatangan H. HIDUP SYAHRANI. Berdasarkan fakta tersebut selanjutnya berdasarkan saran dari Kasi Sengketa BPN Kota Banjarmasin saat itu saksi HUSAINI SUNI melakukan perdamaian dengan saksi ERNI ROSMERI SARAGIH, SH dan suaminya saksi Drs. SOJUANGON HUTAURUK, MSi dimana pada tanggal 05 September 2007 sekitar Pukul 14.30 WITA saksi HUSAINI SUNI melakukan perundingan dengan saksi Drs. SOJUANGON HUTAURUK, MSi dikantor Notaris H. HADRIAN NOPOL, SH., di Jl. A.Yani km.5 no.17 Komplek Darma, sehingga terbit kesepakatan / Perjanjian yang dituangkan dalam Akta Notaris Nomor 15 Tanggal 05 September 2007 yang pada pokoknya berisi:
  • Pasal 1
    Pihak pertama (HUSAINI SUNI) mengakui telah mengajukan pembuatan Sertifikat Hak Milik atas sebidang tanah pada Kantor Pertanahan Kota Banajarmasin, dimana ternyata ada Hak dan Milik Pihak Kedua termuat didalamnya seluas kurang lebih 6.217 M2 (enam ribu dua ratus tujuh belas meter persegi);
  • Pasal 2

Pihak pertama benar-benar mengakui kepemilikan Pihak Kedua atas Tanah seluas kurang lebih 6.217 M2 (enam ribu dua ratus tujuh belas meter persegi) yang termasuk dalam perjanjian Sertifikat Hak Milik Pihak Pertama;

  • Pasal 3

Pihak pertama akan mengembalikan tanah dimaksud kepada Pihak Kedua secara utuh berikut dengan Hak dan Kewajiban yang melekat pada objek tanah dimaksud, sehubungan dengan hal tersebut maka Pihak Pertama dengan Pihak Kedua mengadakan Perjanjian penyerahan tanah dimaksud;

  • Pasal 4

Pihak Pertama dan Pihak Kedua sepakat menyelesaikan pembuatan Sertifikat Hak Milik Atas Nama Pihak Pertama dengan ketentuan sebagai berikut :

  1. Setelah Sertiftikat tesebut telah selesai dibuat, selanjutnya akan langsung dipecah menjadi dua sertipikat dengan ukuran untuk Pihak Kedua kurang lebih 6.217 M2(enam ribu dua ratus tujuh belas meter persegi);
  2. Selanjutnya Sertfikat dengan luas kurang lebih 6.217 M2 (enam ribu dua ratus tujuh belas meter persegi) akan langsung dibalik nama atas nama pihak kedua (ERNI SARAGIH, Sarjana Hukum);
  3. Setelah proses Pemecahan dan balik nama dimaksud selesai pada Kantor Pertanahan Kota Banjarmasin dengan sesegera mungkin dan Sertfikat Hak Milik yang atas nama pihak kedua langsung dapat diambil pada Kantor Pertanahan Kota Banjarmasin oleh Pihak Kedua;
  • Pasal 5

Pihak Pertama akan menyerahkan uang ganti rugi/pembebasan hak secara utuh berikut dengan pengambilan uang ganti rugi membuat jalan oleh Pemerintah Daerah setelah diterima dari Pemerintah Daerah, Kedua belah pihak sepakat bahwa semua perselisihan yang timbul mengenai Perjanjian ini akan diselesaikan secara musyawarah dan apabila tidak dicapai kesepakatan, maka Perselisihan tersebut akan diajukan kepada Pengadilan Negeri di Banjarmasin. ---------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa setelah terbit kesepakatan perdamaian tersebut dimana saksi HUSAINI SUNI telah mengakui bahwa tanah yang saksi HUSAINI SUNI beli adalah milik saksi ERNI ROSMERI SARAGIH, SH dan suaminya saksi Drs. SOJUANGON HUTAURUK, MSi berdasarkan Surat Keterangan Keadaan Tanah (SKKT) Nomor 24/A.1/PB-IV/2006 kemudian terbit Sertifikat Hak Milik (SHM) No.2664 pada tanggal 17 Juli 2008, namun sampai dengan tahun 2014 saksi HUSAINI SUNI tidak kunjung memenuhi perjanjian/ kesepakatan sebagaimana Akta Notaris Nomor 15 Tanggal 05 September 2007 sehingga saksi ERNI ROSMERI SARAGIH, SH melakukan gugatan Perdata dimana Pengadilan Negeri Banjarmasin melalui Putusannya Nomor: 82/PDT.G/2014/PN.BJM tertanggal  22 april 2015 dengan amar pada pokoknya, antara lain;
  1.  Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian;
  2. Menyatakan Penggugat adalah Pemilik yang Sah atas sebagian Tanah yaitu seluas 6.217 M2 (dipotong Jalan) sebagaimana dimaksud dalam Sertifikat Hak Milik Nomor : 2264 Tahun 2008, Surat Ukur Nomor : 121/Pemurus Baru/2008 atas nama Tergugat.
  3. Menyatakan Sah Perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Akta Notaris Nomor : 15 tanggal 05 September 2007 yang dibuat dihadapan Notaris Hadirian Noor, SH.
  4. Menyatakan Perbuatan Tergugat yang memohon Sertifikat Hak Milik Nomor : 2264 Tahun 2008, Surat Ukur Nomor : 121/Pemurus Baru/2008 menjadi atas nama Tergugat adalah sebagai Perbuatan Melawan Hukum.
  5. Menghukum Tergugat untuk memohonkan Pembatalan Sertifikat Hak Milik Nomor : 2264 Tahun 2008, Surat Ukur Nomor : 121/Pemurus Baru/2008 kepada Turut Tergugat.

 

Selanjutnya guna melaksanakan Putusan Nomor: 82/PDT.G/2014/PN.BJM tertanggal  22 april 2015   pada tanggal 28 Mei 2015 saksi HUSAINI SUNI mengajukan pembatalan SHM 2664 melalui suratnya yang ditujukan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kota Banjarmasin, tertanggal 18 Mei 2015 perihal : Permohonan Pembatalan Sertifikat dalam Rangka Pelaksanaan Putusan Pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap dan pada tanggal 9 Juni 2015, Asli Sertifikat SHM No.2264 diterima saksi MUMIN HARYANTO dengan  surat Tanda Terima bahwa Asli Sertifikat SHM No.2264 Kel.Pemurus Baru an.HUSAINI diserahkan ke BPN Kota Banjarmasin untuk keperluan permohonan pembatalan SHM No.2264 Kel.Pemurus Baru an.HUSAINI; -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa sekitar awal tahun 2017 saksi M. SABRI als ANANG SABERI Bin H. LASTRI selaku ahli waris H. LASTRI dihubungi oleh saksi HASBIANSARI  via telephone dimana saksi HASBIANSARI  mengaku mendapatkan nomor saksi M. SABRI als ANANG SABERI Bin H. LASTRI tersebut dari seseorang bernama SARBANI, dimana saat itu saksi HASBIANSARI  mengatakan bahwa saksi M. SABRI als ANANG SABERI masih memiliki sebidang tanah di Banjarmasin yang merupakan peninggalan orang tua saksi M. SABRI als ANANG SABERI yaitu H. LASTRI (alm) dan Hj. ARDIAH (alm)  dan saksi HASBIANSARI  mengaku dapat membantu saksi M. SABRI als ANANG SABERI untuk menguasai tanah yang pada saat itu dimiliki oleh Saksi ERNI ROSMERI SARAGIH, SH., asalkan saksi M. SABRI als ANANG SABERI mau datang ke Banjarmasin dan memberikan kuasa kepada saksi HASBIANSARI  untuk mengurusi tanah tersebut sekaligus menanggung seluruh biaya yang timbul dimana saksi M. SABRI als ANANG SABERI diiming-imingi oleh saksi HASBIANSARI  menyanggupi bisa mengambil kembali objek tanah tersebut baik dari Saksi ERNI ROSMERI SARAGIH, SH.maupun dari saksi HUSAINI SUNI yang telah menjadi sertifikat Hak Milik (SHM) No.2664 dan saat itu saksi M. SABRI als ANANG SABERI dijanjikan apabila saksi HASBIANSARI  berhasil mendapatkan objek tanah tersebut, maka ahli waris H. LASTRI akan mendapatkan bagian sebesar 50?n untuk saksi HASBIANSARI  50%., namun saksi M. SABRI als ANANG SABERI mengatakan bahwa tanah milik orang tuanya telah habis terjual  dibuktikan dengan SKKT tahun 1961 sudah saksi M. SABRI als ANANG SABERI serahkan kepada H. HAMDAN ditahun 1988 saat saksi M. SABRI als ANANG SABERI menjualnya., namun saksi HASBIANSARI  mengatakan agar saksi M. SABRI als ANANG SABERI duduk manis saja, semua biaya operasional dan biaya menginap akan dibiayai, hingga akhirnya pada saat saksi M. SABRI als ANANG SABERI ada urusan ke Banjarmasin saksi HASBIANSARI  melakukan transfer untuk biaya perjalanan saksi M. SABRI als ANANG SABERI dari Kelurahan Kuala Pembuang Kecamatan Seruyan Hilir Kab. Seruyan Provinsi Kalimantan Tengah ke Banjarmasin melalui rekening anak saksi M. SABRI als ANANG SABERI, sdri. NORLIA;

 

Bahwa sesampainya di Banjarmasin setelah saksi M. SABRI als ANANG SABERI mendengar penjelasan  saksi HASBIANSARI  yang akan merebut objek tanah tersebut dari Saksi ERNI ROSMERI SARAGIH, SH., saksi M. SABRI als ANANG SABERI menjadi ragu dan tidak mau mengikuti keinginan saksi HASBIANSARI  namun saksi HASBIANSARI  mengancam akan melaporkan saksi M. SABRI als ANANG SABERI ke Polisi dengan alasan telah membiayai saksi M. SABRI als ANANG SABERI ke Banjarmasin dimana saksi M. SABRI als ANANG SABERI juga disuruh oleh terdakwa untuk menandatangani beberapa kwitansi kosong  dengan alasan dari terdakwa sebagai tanda terima biaya transport, namun ternyata kwitansi tersebut ditulis sebagai jual beli objek tanah didalam surat  Keterangan keadaan tanah  No.15/A.1/ PB-III/ 2008 tanggal 05 Maret 2008 atas nama THAMRIN Bin LASRI (alm), kemudian saksi M. SABRI als ANANG SABERI dibujuk agar tandatangan saja surat Kuasa Kepada saksi HASBIANSARI  di Notaris terdakwa ACHMAD ADJI SUSENO, SH., karena takut atas ancaman saksi HASBIANSARI  tersebut akhirnya saksi M. SABRI als ANANG SABERI mau menandatangani Akta Pernyataan dan Kuasa Nomor 60 tanggal 19 Desember 2017 yang biaya pembuatan akta tersebut ditanggung oleh saksi HASBIANSARI  dengan isi akta yang pada pokoknya menyatakan :

  • Bahwa atas sebidang tanah yang merupakan Harta waris Almarhum Haji Lastri Bin H. THALIB dan Almarhumah Hajjah RUGAYAH tersebut, penghadap dan seluruh anak dari Almarhum Haji Lastri Bin H. THALIB dan Almarhumah Hajjah RUGAYAH telah membuat pernyataan bersama dan kuasa menjual  Kepada: ---------------------------------------------------------
  • Tuan HASBIANSARI, Lahir di Banjarmasin, pada tanggal dua belas Januari Seribu sembilan ratus tujuh puluh dua (12–01–1972), Wiraswasta, Warga Negara Indonesia,Pemegang Kartu tanda Penduduk Kota Banjarmasin Nomor. 6371011201720011, bertempat tinggal di Kota Banjarmasin, Jalan Prona I Gang Indra Jaya IV, Rukun Tetangga 015, Rukun Warga 002, Kelurahan Pemurus Baru, Kecamatan Banjarmasin selatan.

KHUSUS : untuk dan atas nama Penghadap pemberi pernyataan dan Kuasa untuk menyelesaikan permasalahan-permasalahan hukum yang ada berkaitan dengan sebidang tanah berdasarkan surat keterangan (segel) tertanggal dua puluh tiga Desember  seribu sembilan ratus enam puluh satu (23 – 12 – 1961) ; ---------------------------------

 

  • Bahwa saksi M. SABRI als ANANG SABERI oleh saksi HASBIANSARI   disuruh menandatangani Surat Berita Acara Pemeriksaan Batas-batas Bidang Tanah tertanggal 27 Juli 2017 dengan tujuan pembuatan surat tersebut untuk menunjukkan bahwa saksi HUSAINI SUNI tidak pernah membeli objek tanah tersebut dari pemilik awal atau tidak pernah tersambung kepada ahli waris LASTRI karena dalam Berita acara Pemeriksaan Batas-batas Bidang Tanah tersebut disebutkan:

“ Bidang tanah perkebunan sebanyak 44,5 borongan atau seluas 12.860,5 M2 yang merupakan harta warisan peninggalan kedua orang tuanya tersebut, sebagian telah diperjualbelikan oleh para ahli waris H. LASTRI (alm) kepada pihak lain yaitu:

  1. H.  JUMAN (jumansyah), yang kemudian dibeli oleh H.M. ARSYIDI berdasarkan SKKT Nomor: 84/ A.1/ PB/ 1993, tanggal 07 Oktober 1993, kelurahan pemurus baru Banjarmasin;
  2. H. HAMDAN, Berdasarkan Surat Tanah Nomor: 15 – A.1-4/PB/ 1988, tanggal 21 April 1988 kelurahan pemurus baru Banjarmasin;
  3. TAIF dan RAMLI, Surat Tanah No: 6 A.1 - /PB/ 1988, tanggal 10 Januari 1988, dengan ukuran 22 x 28 = 661 m2, kelurahan pemurus baru Banjarmasin;

Kemudian oleh salah satu ahli waris H. LASRI (alm) bernama THAMRIN alias ANANG THAMRIN sebagian tanah perkebunan seluas 44,5 Borongan tersebut, dibuatkan2 (dua) buah surat, yaitu :

  1. Surat Keterangan Keadaan Tanah No.15/ A.1/PB – III/ 2008, tanggal 05 Maret 2008, atas nama THAMRIN Bin H. LASRI (Alm);
  2. Surat Keterangan Keadaan Tanah No. 29/ A.1/ PB/ 2013, tanggal 10 April 2013, atas nama THAMRIN Bin H. LASRI, yang kedua surat kepemilikan Tanah ini telah diketahui Lurah Kelurahan Pemurus Baru dan Camat Kecamatan Banjarmasin Selatan. ---------------

 

  • Bahwa disekitar akhir Desember 2017  saksi M. SABRI als ANANG SABERI diajak oleh saksi HASBIANSARI  kerumah saksi HUSAINI SUNI dengan membawa Akta Pernyataan dan Kuasa Nomor 60 tanggal 19 Desember 2017 yang dibuat di Notaris terdakwa ACHMAD ADJI SUSENO, SH.,tersebut dan menunjukkannya kepada saksi HUSAINI SUNI dan mengatakan bahwa ia saksi HASBIANSARI mendapat kuasa dari saksi M. SABRI als ANANG SABERI selaku ahli waris pemilik asal objek tanah tersebut, sedangkan saksi HUSAINI SUNI membelinya dari H.IDUP yang bukan pemiliknya, Sehingga bila saksi HUSAINI SUNI tidak mau melepaskan objek tanah tersebut kepada saksi HASBIANSARI, maka saksi HASBIANSARI mengancam akan melaporkan saksi HUSAINI SUNI dalam perkara pemalsuan SKKT yang menjadi warkah tanah dalam SHM.No 2264 tersebut, sembari mangancam saksi HUSAINI SUNI, saksi HASBIANSARI meminta agar sertifikat Hak Milik (SHM) No; 2664 diserahkan kepada saksi HASBIANSARI, sementara itu saksi HUSAINI SUNI juga diminta oleh saksi HASBIANSARI  untuk menandantangani:
  1. SURAT KUASA KHUSUS yang ditandatangani HUSAINI SUNI tertanggal 27 Januari 2018 (yang diwaarmerking oleh Notaris Saksi ADJI SUSENO, SH.) yang pada pokoknya;
  1. memberikan kuasa kepada saksi HASBIANSARI , untuk mengurus Pembatalan Pencabutan Sertifikat Hak milik No.2264 tahun 2008 atas nama HUSAINI;
  2. Membantu pemberi kuasa untuk mengambil dan menerima asli sertifkat Hak Milik No. 2264 tahun 2008 atas nama Husaini Suni yang masih berada dikantor BPN Kota Banjarmasin;
  3. Dan membantu Pemberi kuasa, untuk mengambil berkas-berkas yang pernah diajukan pemberi kuasa di Kantor BPN Kota Banjarmasin atau dikantor wilayah Badan Pertanahan Provinsi Kalimantan Selatan, yang berkaitan dengan maksud terdahulu tentang pembatalan Sertifikat Hak Milik No.2264 tahun 2008 atas nama HUSAINI.
  1.  SURAT PERNYATAAN yang ditandatangani HUSAINI SUNI tertanggal 30 Januari 2018, yang pada pokoknya menyatakan mencabut dan membatalkan :
  1. Surat Perjanjian dalam akta Notaris No.15 tanggal 05 September 2007 dihadapan Notaris HADRIAN NOPOL, SH. (dalam surat pernyataan tersebut tertulis HADRIAN NOOR, SH);
  2. Surat Pembatalan Sertifikat Hak Milik No.2264 atas nama HUSAINI, Surat ukur tanggal 14 Februari 2008, No.121/ Pemurus Baru/ 2008 luas 7.964 m2;
  3. Surat Kesepakatan tertanggal 31 Maret 2009, dan surat/ akta sesudahnya yang saya buat dan tandatangani dengan ERNI SARAGIH, SH., maupun kuasanya.

dimana saat proses penandatanganannya saksi HUSAINI SUNI tidak diberi kesempatan untuk membaca isi surat yang ia tandangani sembari ditekan dan diancam akan dilaporkan oleh saksi HASBIANSARI  dengan tuduhan korupsi perihal uang ganti rugi jalan objek tanah tersebut yang telah dilakukan penggantian oleh Pemerintah, dan pada tanggal 30 Januari 2018 itu pula saksi HASBIANSARI  membuatkan atau mengetik, yang isinya saksi HUSAINI SUNI mencabut dan membatalkan Surat Permohonan pembatalan Sertifikat SHM No.2264 atas nama HUSAINI di Kantor BPN Kota Banjarmasin lalu saksi HASBIANSARI  menyuruh saksi HUSAINI SUNI menandatanganinya; -------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa selanjutnya saksi HASBIANSARI  mengajak saksi HUSAINI SUNI untuk melakukan konsultasi kepada Notaris terdakwa ACHMAD ADJI SUSENO, SH.,dikantornya pada tanggal 31 Januari 2018, sesampainya dikantor Notaris terdakwa ACHMAD ADJI SUSENO,SH, Notaris menjelaskan bahwa yang berhak atas objek tanah tersebut adalah saksi M. SABRI als ANANG SABERI (selaku ahli waris LASRI), akan tetapi karena saksi HASBIANSARI  sudah memegang Akta Surat Pernyataan dan Kuasa Nomor 60 tanggal 19 Desember 2017, maka objek tanah tersebut sudah diambil alih saksi HASBIANSARI , dan Notaris terdakwa ACHMAD ADJI SUSENO, SH. menjelaskan bahwa saksi ERNI ROSMERI SARAGIH, SH. tidak berhak terhadap objek tanah tersebut, karena hal tersebut saksi HUSAINI SUNI merasa terus ditekan secara verbal oleh Notaris terdakwa ACHMAD ADJI SUSENO, SH., untuk melepaskan hak objek tanah didalam SHM No.2664 tersebut kepada saksi HASBIANSARI  karena saksi HASBIANSARI  adalah pemilik yang sah atas tanah tersebut berdasarkan kuasa dari ahli waris yang sah atas nama M. SABRI als ANANG SABERI.

Bahwa pada kesempatan itu pula saksi HUSAINI SUNI juga menjelaskan kepada saksi HASBIANSARI  dan Notaris terdakwa ACHMAD ADJI SUSENO,SH bahwa SERTIFIKAT SHM No.2264 yang aslinya berada di Kantor BPN Kota Banjarmasin dan ia telah melakukan perjanjian dengan Saksi ERNI ROSMERI SARAGIH, SH. di Notaris H. HADRIAN NOPOL, SH. namun Notaris terdakwa ACHMAD ADJI SUSENO, SH.,mengatakan bahwa perjanjian yang dibuat di Notaris H. HADRIAN NOPOL, SH. tersebut dianggap batal & cacat, namun saat itu saksi HUSAINI SUNI tetap bersikeras tidak mau melepaskan Hak sebagaimana SHM No. 2664 tersebut kepada saksi HASBIANSARI  dan hanya mau melepaskan hak sebagaimana SHM tersebut kepada Negara, dan Notaris terdakwa ACHMAD ADJI SUSENO, SH.,meng-iya-kan untuk pelepasan Hak kepada Negara tersebut;

Selanjutnya pada tanggal 01 februari 2018 saksi HUSAINI SUNI bersama isterinya saksi RAUDAH binti HAMDI datang ke kantor Notaris terdakwa ACHMAD ADJI SUSENO, SH. di Jl.Kinibalu No.6 Kel.Teluk Dalam Kec.Banjarmasin Tengah Kota Banjarmasin dengan tujuan menandatangani pelepasan Hak sertifikat SHM No. 2664 tersebut Kepada Negara, namun Notaris terdakwa ACHMAD ADJI SUSENO, SH. beralasan belum membuat draft minuta yang akan ditandatangani dengan alasan waktu yang mepet, dimana Notaris terdakwa ACHMAD ADJI SUSENO, SH. membujuk agar saksi HUSAINI SUNI bersama isterinya saksi RAUDAH binti HAMDI tandatangan saja di kertas kosong dengan berjanji bahwa nanti isi dari akta tersebut pasti untuk pelepasan Objek tanah  dalam SHM No. 2664 akan diberikan kepada Negara dan hal tersebut diulang-ulang oleh  terdakwa ACHMAD ADJI SUSENO, SH. untuk meyakinkan saksi HUSAINI SUNI dan isternya sehingga saksi HUSAINI SUNI dan isternya mau menandatangani blanko kosong yang disodorkan oleh Notaris terdakwa ACHMAD ADJI SUSENO, SH. meski tanpa menghadirkan asli sertifikat SHM Nomor: 2664 yang akan dilepaskan Haknya,  kemudian pada pagi hari keesokan harinya saksi HUSAINI SUNI mengirimkan chat via whatsapp kepada Notaris terdakwa ACHMAD ADJI SUSENO, SH. dengan tujuan memastikan dan mengingatkan kembali agar isi surat yang telah saksi HUSAINI SUNI bersama isterinya saksi RAUDAH binti HAMDI pada kertas kosong tersebut tidak berupa pelepasan hak kepada orang lain termasuk kepada saksi HASBIANSARI . namun Notaris terdakwa ACHMAD ADJI SUSENO, SH. tidak membalasnya walaupun pesan tersebut sudah dibaca., hingga terbitlah Akta Pernyataan Pelepasan Hak dan Kuasa Nomor : 97 tertanggal 31 Januari 2018 yang isinya oleh terdakwa ACHMAD ADJI SUSENO, SH. justru dibuat berupa pelepasan Hak kepada saksi HASBIANSARI yang mana hal tersebut bertentangan atau tidak sesuai dengan keinginan penghadap dan penandatangannya yaitu saksi HUSAINI SUNI. ----------------------

 

bahwa sekitar tanggal 20 April 2018, saksi HUSAINI SUNI baru mengetahui ternyata Akta Pernyataan Pelepasan Hak dan Kuasa Nomor : 97 tertanggal 31 Januari 2018 tersebut isinya oleh Notaris terdakwa ACHMAD ADJI SUSENO, SH., dan saksi HASBIANSARI  dibuat tidak sesuai dengan maksud pembuatannya yaitu pelepasan Hak Kepada Negara, melainkan kepada saksi HASBIANSARI  setelah saksi HUSAINI SUNI mengetahui bahwa pihak Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan sedang menangani Laporan dugaan tindak pidana dengan pelapor saksi HASBIANSARI , karena isi akta tersebut tidak sesuai sebagaimana yang dijanjikan oleh Notaris terdakwa ACHMAD ADJI SUSENO, SH., saksi HUSAINI SUNI mendatangi Notaris terdakwa ACHMAD ADJI SUSENO, SH.  setelah didesak baru Notaris terdakwa ACHMAD ADJI SUSENO, SH.  mau menyerahkan isi akta yang ditandatangani saksi HUSAINI SUNI pada tanggal 20 April 2018, selanjutnya pada tanggal 21 April 2018 saksi HUSAINI SUNI langsung membuat surat pernyataan Bawah tangan yang saksi HUSAINI SUNI dan isterinya saksi RAUDAH tandatangani bersama, yang pada pokoknya menyatakan:

 

mencabut dan membatalkan Surat Pernyataan Pelepasan Hak dan Kuasa tanggal 31 Januari 2018 No.97 yang dibuat dan ditandatangani dihadapan Notaris ACHMAD ADJI SUSENO, SH. kepada saudara HASBIANSARI H, .dst. ............................., dikarenakan tanah tersebut  bukanlah milik kami melainkan milik orang lain dan hal tersebut juga diketahui oleh saudara HASBIANSARI H selaku penerima hak dan kuasa tersebut, oleh karenanya maka pernyataan Pelepasan hak dan kuasa tersebut bertentangan atau tidak memenuhi syarat sahnya suatu perjanjian atau pernyataan yang kami tandatangani tersebut, oleh karenanya maka terhitung sejak surat ini saya buat maka surat pernyataan Pelepasan Hak  dan Kuasa yang dibuat pada Notaris ACHMAD ADJI SUSENO, SH. tersebut diatas adalah batal dan tidak berlaku.”

 

selanjutnya saksi HUSAINI SUNI meminta tolong kepada saksi ZIKY SAPUTRA Bin ZAINAL ABIDIN untuk mengantarkan surat tersebut kepada saksi HASBIANSARI  dikediamannya saat itu, yaitu Komplek Bunyamin Residence Jl. A.Yani Km.7,9 Kelurahan Kertak Hanyar Kabupaten Banjar, namun pada saat saksi ZIKY SAPUTRA Bin ZAINAL ABIDIN menyerahkan surat tersebut kepada saksi HASBIANSARI , yang bersangkutan marah-marah dan mengeluarkan kata-kata kasar serta mengatakan bahwa surat tersebut tidak sah.

Bahwa karena saksi HASBIANSARI  menolak surat tersebut lalu saksi ZIKY SAPUTRA Bin ZAINAL ABIDIN menelpon saksi HUSAINI SUNI dan kuasa hukumnya sdr. ABDUL KADIR (alm),dan saksi HUSAINI SUNI meminta saksi ZIKY SAPUTRA Bin ZAINAL ABIDIN untuk menitipkan surat tersebut kepada Ketua RT setempat agar Ketua RT yang menyampaikan kepada saksi HASBIANSARI , setelah menitipkan surat tersebut kepada ketua RT setempat, berdasarkan informasi yang saksi ZIKY SAPUTRA Bin ZAINAL ABIDIN terima bahwa surat tersebut berhasil disampaikan kepada saksi HASBIANSARI  melalui foto yang dikirimkan oleh Ketua RT melalui pesan Whatsapp; ---------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa pada tanggal dan bulan yang sudah tidak dapat diingat lagi dengan pasti, masih pada tahun 2017 saksi MASRANI bin  H. HAMDAN (alm) disodorkan surat oleh saudara tertua saksi MASRANI bin  H. HAMDAN (alm) yaitu sdr. MUHAMMAD bin H. HAMDAN (alm) untuk ditandatangani tanpa memperbolehkan saksi MASRANI bin  H. HAMDAN (alm) untuk membacanya, karena tidak ingin bertikai dengan saudara tertuanya sdr. MUHAMMAD Bin H. HAMDAN (alm) tersebut, akhirnnya saksi MASRANI menandatangani surat tersebut yang belakangan baru diketahui bahwa tandatangan tersebut digunakan untuk penyerahan objek tanah sebagaimana Surat Tanah Nomor: 15 – A.1-4/PB/ 1988, atas nama H. HAMDAN yang kemudian dituangkan dalam Surat Pernyataan Bersama Para ahli waris H. HAMDAN (alm) tertanggal 15 Desember 2017 atas nama MUHAMMAD Bin H. HAMDAN (alm) yang turut ditandatangani oleh ahli waris lainnya, yaitu:
  1. MASRABI Bin H. HAMDAN (alm);
  2. HAMSANI Bin H. HAMDAN (alm);
  3. HAMDANAH Binti H. HAMDAN (alm);
  4. MASNAH Binti H. HAMDAN (alm);
  5. AMINAH Binti H. HAMDAN (alm);
  6. AMNAH Binti H. HAMDAN (alm);
  7. Hj. SUMIATI Binti H. HAMDAN (alm).

yang pada pokoknya menyatakan bahwa : “telah sepakat dan menyetujui serta tidak keberatan, terhadap tanah milik kedua orang tua kami seluas 18 borongan tersebut telah dijual oleh saudara kami MUHAMMAD Bin H. HAMDAN (alm) kepada saudara H. HASBIANSARI...” yang diwaarmerking oleh Notaris terdakwa ACHMAD ADJI SUSENO, SH. ;

 

Bahwa saksi HASBIANSARI membuat rekayasa seolah-olah telah terjadi pembelian objek tanah dari sdr. MUHAMMAD atas objek tanah sebagaimana Surat Tanah Nomor: 15 – A.1-4/PB/ 1988 tanggal 21 April 1988 a. H.HAMDAN dengan kwitansi :

  1. tertanggal 02 September 2017 senilai Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta) dari H. HASBIANSARI kepada MUHAMMAD Bin H. HAMDAN;
  2. tertanggal 15 Februari 2018 senilai Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta) dari H. HASBIANSARI kepada MUHAMMAD Bin H. HAMDAN; dan
  3. tertanggal 05 April 2018 senilai Rp.200.000.000,- (dua ratus juta) dari H. HASBIANSARI kepada MUHAMMAD Bin H. HAMDAN;

dan pada tanggal 05 April 2018 saksi HASBIANSARI membuat surat pernyataan Jual Beli Putus dengan sdr. MUHAMMAD atas segel Nomor: 15 – A.1-4/PB/ 1988 tanggal 21 April 1988 tersebut dengan dasar 3 kwitansi diatas.

Namun saksi MAKIAH binti Hj. ARDIAH bin H. LASRI (alm) selaku isteri dari sdr. MUHAMMAD (alm) menyatakan tidak benar sdr. MUHAMMAD Bin H. HAMDAN pernah menerima uang sebagaimana 3 (tiga) kwitansi diatas, dan saksi WAHYU HIDAYAT Bin MUHAMMAD (alm) mengetahui bahwa benar ayahnya sdr. MUHAMMAD bin H. HAMDAN pernah menandatangani kwitansi pembayaran namun tidak pernah menerima sepeserpun uang pembayaran objek tanah tersebut.

Bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut selanjutnya para Ahli waris H. HAMDAN membuat SURAT PERNYATAAN sebagaimana tertuang dalam akta No. 39 tanggal  09 Agustus 2019 dari NOTARIS GIANTO, SH yang pada pokoknya menyatakan :

  1. Bahwa benar orantua para penghadap sudah menjual tanah yang terletak di Jalan Kampung Limau dahulu RT.27 sekarang RT. 29 Kelurahan Pemurus Baru Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin , Provinsi Kalimantan Selatan tersebut kepada pemilik Asal H. NAPIAH (alm) sebagaimana Surat Keterangan Hak Milik Adat / Perwatasan atas Tanah Nomor : 15- A.1-4/PB/1988 tertanggal 21 April 1988 yang sekarang sudah berubah kepemilikan berdasarkan Surat Keterangan Keadaan tanah Nomor 24/A.1/PB-IV/2006 tertanggal 3 April 2006;
  1. Bahwa benar jika ERNI ROSMERI SARAGIH, SH. ( NIK KTP. 6371014501690007), mengurus rumah tangga, adalah pemilik yang sah atas sebidang tanah yang terletak di Jalan Kampung Limau dahulu RT.27 sekarang RT. 29 Kelurahan Pemurus Baru Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin , Provinsi Kalimantan Selatan tersebut kepada pemilik Asal H. NAPIAH (alm) sebagaimana Surat Keterangan Hak Milik Adat / Perwatasan atas Tanah Nomor : 15- A.1-4/PB/1988 tertanggal 21 April 1988 yang sekarang sudah berubah kepemilikan berdasarkan Surat Keterangan Keadaan tanah Nomor 24/A.1/PB-IV/2006 tertanggal 3 April 2006 dan Bukanlah menjadi hak Ahli Waris lagi;
  2. Bahwa saya selaku anak kandung atau ahli waris dari H. HAMDAN  tidak pernah menandatangani segala bentuk surat  dan kwitansi pembayaran serta tidak pernah menerima uang samasekali dari H. HASBIANSARI terkait jual beli tanah sebagaimana dijelaskan pada Point 3 pada pernyataan ini.

dan karena diketahuinya fakta yang direkayasa oleh saksi HASBIANSARI itu pula kemudian saksi WAHYU HIDAYAT Bin MUHAMMAD (alm) membuat pernyataan sebagaimana yang dituangkan dalam akta No.40 tanggal 09 Agustus 2019 dari NOTARIS GIANTO, SH. yang pada pokoknya menyatakan :

  1. Bahwa benar orang tua para penghadap, yaitu Bapak Muhammad (alm)  semasa hidupnya pernah menandatangani kwitansi pembayaran kepada H. HASBIANSARI, terkait pembayaran tanah yang terletak dikampung limau  dahulu RT.27 sekarang RT.29, Kelurahan Pemurus Baru Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin , Provinsi Kalimantan Selatan;
  2. Bahwa terkait Point 1 (satu) diatas, sesungguhya almarhum orang tua para penghadap, yaitu Muhammad semasa hidupnya tidak pernah menerima serupiahpun pembayaran dari H. HASBIANSARI; -------------------------------------------------------------------------------------------------

                    

  • Bahwa pada tahun 2019 saksi ERNI ROSMERI SARAGIH, SH. melakukan gugatan perbaikan atas putusan 82 / pdt.G / 2014 / PN.BJM karena ada kesalahan Penulisan SHM 2264 dalam putusan tersebut, sebagaimana yang disarankan oleh Ketua Pengadilan Negeri Banjarmasin saat itu, sebagai tindaklanjutnya pada tanggal 10 Februari 2019 di Kantor Pengadilan Negeri Banjarmasin, saksi ERNI ROSMERI SARAGIH, SH bersama suaminya saksi Drs. SOJUANGON HUTAURUK, MSi melakukan proses penandatangan Surat Perjanjian Kesepakatan Perdamaian yang dihadiri oleh saksi HUSAINI SUNI dan isterinya Saksi RAUDAH, serta pihak BPN Kota Banjarmasin an.M.LATIEF RIDHONI,SH, serta pihak pengacara ABDUL KADIR,S.Ag,SH dan AGUS TRIANSYAH,SH., Yang dituangkan didalam Putusan Pengadilan   No: 117/Pdt.G/2018/PN Bjm, tanggal 25 Februari 2019 yang dilanjutkan dengan Penetapan eksekusi Ketua Pengadilan Negeri Banjarmasin No.4/Eks/2019/ PN.Bjm Jo Pengadilan   No: 117 / Pdt.G / 2018 / PN Bjm tanggal 07 Mei 2019; ----------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa atas Putusan Pengadilan   No: 117/Pdt.G/2018/PN Bjm, tanggal 25 Februari 2019 saksi HASBIANSARI  melakukan Gugatan Perlawanan terhadap Putusan No: 117/Pdt.G/2018/PN Bjm, tanggal 25 Februari 2019 MELAWAN Saksi HUSAINI SUNI (terlawan I), saksi ERNI ROSMERI SARAGIH, SH. (terlawan II) dan Kepala Kantor Pertanahan Kota Banjarmasin (terlawan III), menggunakan akta otentik yang dibuat oleh Notaris terdakwa ACHMAD ADJI SUSENO, SH. yaitu Akta Pernyataan Pelepasan Hak dan Kuasa Nomor : 97 tertanggal 31 Januari 2018 yang dibuat tanpa menghadirkan asli SHM No.2264 dan isinya bertentangan dengan maksud dari penghadap yang menandatangani Minuta Akta tersebut yaitu saksi HUSAINI SUNI dimana awal pelepasan tersebut dimaksudkan oleh Saksi HUSAINI kepada Negara ;

Mengetahui saksi HASBIANSARI  masih menggunakan akta Pernyataan Pelepasan Hak dan Kuasa Nomor : 97 tertanggal 31 Januari 2018 tersebut dalam gugatan sebagai Pelawan, maka Saksi HUSAINI SUNI MELAYANGKAN SOMASI kepada Notaris terdakwa ACHMAD ADJI SUSENO, SH., selanjutnya pada tanggal 11 Juli 2019 saksi HUSAINI SUNI membuat Akta Pencabutan  Pernyataan Pelepasan Hak Dan Kuasa di Notaris terdakwa ACHMAD ADJI SUSENO, SH. dalam akta No.50 akan tetapi Notaris terdakwa ACHMAD ADJI SUSENO, SH., mengatakan tidak perlu menghadirkan saksi HASBIANSARI , namun meskipun telah terbit Akta Pencabutan  Pernyataan Pelepasan Hak Dan Kuasa tanggal 11 Juli 2019 dalam akta No.50, saksi HASBIANSARI  tetap menggunakan akta Pernyataan Pelepasan Hak dan Kuasa Nomor : 97 tertanggal 31 Januari 2018 tersebut. ------------------------------------------

 

  • Bahwa afas Gugatan perlawanan oleh saksi HASBIANSARI  tersebut pada putusan tingkat Pertama Nomor 117/Pdt.Plw/2018/ PN Bjm tanggal 26 Februari 2020, pada pokoknya menyatakan dalam amarnya:
  1. menolak perlawanan Pelawan untuk seluruhnya;
  2. menyatakan pelawan adalah pelawan yang tidak beritikad baik;
  3. mempertahankan Putusan Pengadilan Negeri Banjarmasin Nomor 117 / Pdt.G / 2018 / PN Bjm tanggal 16 Nopember 2018 dan Penetapan eksekusi Ketua Pengadilan Negeri Banjarmasin No.4/Eks/2019/ PN.Bjm tanggal 07 Mei 2019;

dan atas putusan Nomor 117/Pdt.Plw/2018/ PN saksi HASBIANSARI  menyatakan melakukan Banding dimana berdasarkan Putusan pada Tingkat banding No: 26/ PDT/ 2020/ PT BJM tanggal 18 mei 2020 dalam amarnya pada pokoknya menyatakan:

  1. mengabulkan perlawanan Pelawan untuk sebagian;
  2. menyatakan pelawan adalah pelawan yang benar dan baik;
  3. menyatakan Pelawan adalah pemilik sah atas bidang tanah yang terletak dahulu di Jalan Kampung Limau Rt.29 Kelurahan Pemurus Baru, Kecamatan banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin; sekarang dikenal dengan jalan lingkar Selatan, kota Banjarmasin, berdasarkan akta pelepasan hak dan kuasa Nomor 97 tanggal 31 Januari 2018, yang dibuat dihadapan Notaris Achmad Adji Suseno, SH. dan sertifikat Hak Milik Nomor 2264, tanggal 17 Juli 2008, surat ukur nomor 121/ Pemurus Baru/ 2008, tanggal 14 Februari 2008, seluas. 6.941M2;

atas putusan tingkat Banding No: 26/ PDT/ 2020/ PT BJM tanggal 18 mei 2020 tersebut selanjutnya saksi ERNI ROSMERI SARAGIH, SH. dan saksi HUSAINI SUNI mengajukan Kasasi, dimana berdasarkan Putusan Nomor: 890K / Pdt/ 2021 tanggal 21 April 2021 Kasasi para saksi tersebut ditolak., atas Putusan Kasasi tersebut saksi HUSAINI SUNI mengajukan Peninjauan Kembali dengan memohon putusan pada pokoknya sbb:

  1. Menolak Gugatan Perlawanan dari Pelawan untuk seluruhnya;
  2. menyatakan pelawan adalah pelawan yang tidak jujur, tidak benar dan tidak beritikad baik;;
  3. Menyatakan Pelawan adalah bukan pemilik sah atas sebidang tanah sebagaimana yang diuraikan dalam Sertipikat Hak Milik No.2264 Tahun 2008 atas nama Pemohon Peninjauan Kembali/Terlawan I tersebut ;
  4. Mempertahankan putusan Pengadilan Negeri Banjarmasin Perkara Perdata Perlawanan No.117/Pdt.G/2018/PN.Bjm tanggal 16 November 2018 dan Penetapan Eksekusi Pengadilan Negeri Banjarmasin Nomor 4/Eks/2019/PN.Bjm juncto Nomor 117/Pdt.G/2018/PN.Bjm tanggal 7 Mei 2019;

Namun Peninjauan Kembali yang diajukan oleh saksi HUSAINI SUNI tersebut ditolak. ---------------

 

  • Bahwa Notaris terdakwa ACHMAD ADJI SUSENO, SH., mengetahui atas Objek tanah sebagaimana dimaksud dalam akta Pernyataan Pelepasan Hak dan Kuasa Nomor : 97 tertanggal 31 Januari 2018 yang dibuatnya tersebut tengah dalam masalah/ sengketa, karena selain membuat akta pelepasan hak dan Kuasa Nomor 97 tersebut Notaris terdakwa ACHMAD ADJI SUSENO, SH., juga membuat;
  1. Akta Pernyataan dan Kuasa Nomor 60 tanggal 19 Desember 2017 dari saksi M. SABRI als ANANG SABERI; dan
  2. melakukan waarmerking atas Surat Pernyataan Bersama Para ahli waris H. HAMDAN (alm) tertanggal 15 Desember 2017.

yang semua akta dan surat tersebut dibuat oleh pihak-pihak yang berbeda-beda dengan objek yang sama, ditambah lagi dengan penjelasan dari saksi HUSAINI SUNI bahwa yang bersangkutan telah terikat kesepakatan dengan saksi ERNI ROSMERI SARAGIH, SH serta keterangan yang bersangkutan bahwa SHM 2264 tersebut tengah berada di BPN Kota Banjarmasin dalam proses pencabutan, namun meskipun terdakwa ACHMAD ADJI SUSENO, SH. mengetahui fakta-fakta tersebut, notaris terdakwa ACHMAD ADJI SUSENO, SH. tetap menerbitkan akta pelepasan hak dan Kuasa Nomor 97 yang isinya bertentangan atau setidaknya tidak sesuai dengan keinginan Saksi HUSAINI SUNI ;

  • Bahwa saksi HASBIANSARI membuat Surat Klarifikasi dan Permohonan Penjelasan  tertanggal 15 Februari 2018 yang tujukan kepada Notaris Saksi ACHMAD ADJI SUSENO, SH yang dalam suratnya tersebut saksi HASBIANSARI memohon perbaikan karena terdapat kesalahan letak tanah dalam akta pelepasan hak dan Kuasa Nomor 97 tersebut, dimana dalam akta tertulis diwilayah Kecamatan Banjarmasin Timur, Kelurahan Pemurus Baru, Sebagaimana diuraikan dalam surat ukur tanggal 14-02-2008 Nomor :12/ Pemurus Baru/ 2008 dst., selanjutnya Notaris terdakwa ACHMAD ADJI SUSENO, SH., menjawab surat tersebut dengan Surat nomor : 2/ II / 2018 tertanggal 18 Februari 2018 Perihal: jawaban surat 15 Februari 2018 yang pada Poin 3 menyatakan :

 

bahwa objek yang dilepaskan Hak oleh Tuan H Husaini Suni bersama Istri kepada Tuan H. HASBIANSARI terletak di Provinsi Kalimantan Selatan, Kota Banjarmasin, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kelurahan Pemurus Baru sebagaimana tertuang dalam copy sertifikat SHM 2264 tertanggal 17 Juli 2008, dengan surat ukur nomor 121/ Pemurus Baru/ 2008 tanggal 14 Februari 2008, setempat dikenal sebagai atau terletak di jalan kampung Limau (sekarang jalan Lingkar dalam selatan Rt.29).”

 

Dan pada Poin 4 menyatakan :

dalam hal terjadi perbedaan dan atau kesalahan-kesalahan dalam penulisan / pengetikan terhadap objek hak atas tanah tersebut maka hal tersebut hanya merupakan kesalahan pengetikan”

 

dimana apabila terjadi kesalahan dalam akta pelepasan hak dan Kuasa Nomor 97 tersebut, notaris terdakwa ACHMAD ADJI SUSENO, SH. seharusnya melakukan perbaikan dalam minuta akta dengan memanggil saksi HUSAINI SUNI sebagai penghadap, sehingga perubahan atas akta tersebut atas sepengetahuan pihak penghadap, namun hal tersebut tidak terdakwa ACHMAD ADJI SUSENO, SH., lakukan, justru langsung membalas surat dari saksi HASBIANSARI  karena bila Notaris terdakwa ACHMAD ADJI SUSENO, SH., memanggil saksi HUSAINI SUNI untuk melakukan perbaikan maka isi akta yang melepaskan hak SHM 2664 kepada saksi HASBIANSARI akan diketahui oleh saksi HUSAINI SUNI;----------------------------------------------------------

 

  • Bahwa akta pelepasan hak dan Kuasa Nomor 97 yang isinya bertentangan atau setidaknya tidak sesuai dengan keinginan Saksi HUSAINI SUNI selaku pemilik SHM. 2664 tersebut oleh saksi HASBIANSARI  digunakan dalam gugatan perlawanan atas Putusan Pengadilan   No: 117/Pdt.G/2018/PN Bjm, tanggal 25 Februari 2019 dalam setiap tingkatan peradilan sampai dengan Peninjauan Kembali;

 

-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 264 ayat (1) ke-1 KUHP. --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

--------- Bahwa ia terdakwa ACHMAD ADJI SUSENO, SH. pada hari Rabu tanggal 31 Januari 2018 s/d 02 Februari 2018 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari s/d Februari tahun 2018, atau setidak-tidaknya dalam waktu-waktu tertentu antara tahun 2017 s/d tahun 2018, bertempat di kantor Notaris saksi ACHMAD ADJI SUSENO, SH di Jl.Kinibalu No.6 Kel.Teluk Dalam Kec.Banjarmasin Tengah Kota Banjarmasin, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarmasin, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukanmembuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan suatu hak, perikatan atau pembebasan utang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti suatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak palsu, di. ancam bila pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian,dilakukan terhadap akta-akta otentik,  perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara-cara dan dalam keadaan antara lain sebagai berikut :

 

  • Berawal pada tanggal 03 Mei 2006 saksi ERNI ROSMERI SARAGIH, SH dan suaminya saksi Drs. SOJUANGON HUTAURUK, MSi mendaftarkan objek tanah dengan dasar Surat Keterangan Keadaan Tanah (SKKT) Nomor 24/A.1/PB-IV/2006 sebagai pengganti Surat Keterangan Hak Milik Adat/ Perwatasan Atas Tanah Nomor:15-A.1-4/PB/1988. Atas nama H.Hamdan pada Tanggal 21 April 1988 dengan luas kurang lebih 7.964 M2 (Sebelum dipotong Jalan) kepada Kantor Pertahanan Nasional Banjarmasin untuk meningkatkkan Status tanah menjadi Sertifikat Hak Milik dimana tanah tersebut berlamat di jl. Kampung Limau RT. 29 Pemurus Baru sekarang dikenal dengan jl. Lingkar Dalam kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Perikatan jual beli di Notaris Hadarian Nopol No.16. Tanggal 9 juni 2006).

 

  • Bahwa setelah pengajuan Peningkatan status tanah menjadi sertifikat Hak Milik Oleh saksi ERNI ROSMERI SARAGIH, SH dan suaminya saksi Drs. SOJUANGON HUTAURUK, MSi dasar Surat Keterangan Keadaan Tanah (SKKT) Nomor 24/A.1/PB-IV/2006 sebagai pengganti Surat Keterangan Hak Milik Adat/ Perwatasan Atas Tanah Nomor:15-A.1-4/PB/1988 tersebut saksi ERNI ROSMERI SARAGIH, SH dan suaminya saksi Drs. SOJUANGON HUTAURUK, MSi kemudian mengetahui bahwa diatas objek tanah tersebut telah ada Surat Keputusan (SK) pemberian hak dari BPN kepada pemohon atas nama saksi HUSAINI SUNI berdasarkan warkah berupa Surat Keterangan Keadaan Tanah (SKKT) Nomor: 18 / A.1 / PB –III / 2004 tanggal 23 Maret 2004 yang saksi HUSAINI SUNI beli dari H. IDUP melalui perantara antara lain Saksi M. SURIANSYAH H., atas permasalahan tersebut setelah dilakukan konfirmasi terhadap pihak-pihak terkait antara lain para ahli waris H. HIDUP SYAHRANI yang tandatangannya tertera pada Surat Keterangan Keadaan Tanah (SKKT) Nomor: 18 / A.1 / PB –III / 2004 tanggal 23 Maret 2004 tersebut akhirnya diketahui bahwa tandatangan H. IDUP yang ada pada SKKT bukanlah tandatangan H. HIDUP SYAHRANI. Berdasarkan fakta tersebut selanjutnya berdasarkan saran dari Kasi Sengketa BPN Kota Banjarmasin saat itu saksi HUSAINI SUNI melakukan perdamaian dengan saksi ERNI ROSMERI SARAGIH, SH dan suaminya saksi Drs. SOJUANGON HUTAURUK, MSi dimana pada tanggal 05 September 2007 sekitar Pukul 14.30 WITA saksi HUSAINI SUNI melakukan perundingan dengan saksi Drs. SOJUANGON HUTAURUK, MSi dikantor Notaris H. HADRIAN NOPOL, SH., di Jl. A.Yani km.5 no.17 Komplek Darma, sehingga terbit kesepakatan / Perjanjian yang dituangkan dalam Akta Notaris Nomor 15 Tanggal 05 September 2007 yang pada pokoknya berisi:
  • Pasal 1
    Pihak pertama (HUSAINI SUNI) mengakui telah mengajukan pembuatan Sertifikat Hak Milik atas sebidang tanah pada Kantor Pertanahan Kota Banajarmasin, dimana ternyata ada Hak dan Milik Pihak Kedua termuat didalamnya seluas kurang lebih 6.217 M2 (enam ribu dua ratus tujuh belas meter persegi);
  • Pasal 2

Pihak pertama benar-benar mengakui kepemilikan Pihak Kedua atas Tanah seluas kurang lebih 6.217 M2 (enam ribu dua ratus tujuh belas meter persegi) yang termasuk dalam perjanjian Sertifikat Hak Milik Pihak Pertama;

  • Pasal 3

Pihak pertama akan mengembalikan tanah dimaksud kepada Pihak Kedua secara utuh berikut dengan Hak dan Kewajiban yang melekat pada objek tanah dimaksud, sehubungan dengan hal tersebut maka Pihak Pertama dengan Pihak Kedua mengadakan Perjanjian penyerahan tanah dimaksud;

  • Pasal 4

Pihak Pertama dan Pihak Kedua sepakat menyelesaikan pembuatan Sertifikat Hak Milik Atas Nama Pihak Pertama dengan ketentuan sebagai berikut :

  1. Setelah Sertiftikat tesebut telah selesai dibuat, selanjutnya akan langsung dipecah menjadi dua sertipikat dengan ukuran untuk Pihak Kedua kurang lebih 6.217 M2(enam ribu dua ratus tujuh belas meter persegi);
  2. Selanjutnya Sertfikat dengan luas kurang lebih 6.217 M2 (enam ribu dua ratus tujuh belas meter persegi) akan langsung dibalik nama atas nama pihak kedua (ERNI SARAGIH, Sarjana Hukum);
  3. Setelah proses Pemecahan dan balik nama dimaksud selesai pada Kantor Pertanahan Kota Banjarmasin dengan sesegera mungkin dan Sertfikat Hak Milik yang atas nama pihak kedua langsung dapat diambil pada Kantor Pertanahan Kota Banjarmasin oleh Pihak Kedua;
  • Pasal 5

Pihak Pertama akan menyerahkan uang ganti rugi/pembebasan hak secara utuh berikut dengan pengambilan uang ganti rugi membuat jalan oleh Pemerintah Daerah setelah diterima dari Pemerintah Daerah, Kedua belah pihak sepakat bahwa semua perselisihan yang timbul mengenai Perjanjian ini akan diselesaikan secara musyawarah dan apabila tidak dicapai kesepakatan, maka Perselisihan tersebut akan diajukan kepada Pengadilan Negeri di Banjarmasin. ---------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa setelah terbit kesepakatan perdamaian tersebut dimana saksi HUSAINI SUNI telah mengakui bahwa tanah yang saksi HUSAINI SUNI beli adalah milik saksi ERNI ROSMERI SARAGIH, SH dan suaminya saksi Drs. SOJUANGON HUTAURUK, MSi berdasarkan Surat Keterangan Keadaan Tanah (SKKT) Nomor 24/A.1/PB-IV/2006 kemudian terbit Sertifikat Hak Milik (SHM) No.2664 pada tanggal 17 Juli 2008, namun sampai dengan tahun 2014 saksi HUSAINI SUNI tidak kunjung memenuhi perjanjian/ kesepakatan sebagaimana Akta Notaris Nomor 15 Tanggal 05 September 2007 sehingga saksi ERNI ROSMERI SARAGIH, SH melakukan gugatan Perdata dimana Pengadilan Negeri Banjarmasin melalui Putusannya Nomor: 82/PDT.G/2014/PN.BJM tertanggal  22 april 2015 dengan amar pada pokoknya, antara lain;
  1.  Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian;
  2. Menyatakan Penggugat adalah Pemilik yang Sah atas sebagian Tanah yaitu seluas 6.217 M2 (dipotong Jalan) sebagaimana dimaksud dalam Sertifikat Hak Milik Nomor : 2264 Tahun 2008, Surat Ukur Nomor : 121/Pemurus Baru/2008 atas nama Tergugat.
  3. Menyatakan Sah Perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Akta Notaris Nomor : 15 tanggal 05 September 2007 yang dibuat dihadapan Notaris Hadirian Noor, SH.
  4. Menyatakan Perbuatan Tergugat yang memohon Sertifikat Hak Milik Nomor : 2264 Tahun 2008, Surat Ukur Nomor : 121/Pemurus Baru/2008 menjadi atas nama Tergugat adalah sebagai Perbuatan Melawan Hukum.
  5. Menghukum Tergugat untuk memohonkan Pembatalan Sertifikat Hak Milik Nomor : 2264 Tahun 2008, Surat Ukur Nomor : 121/Pemurus Baru/2008 kepada Turut Tergugat.

 

Selanjutnya guna melaksanakan Putusan Nomor: 82/PDT.G/2014/PN.BJM tertanggal  22 april 2015   pada tanggal 28 Mei 2015 saksi HUSAINI SUNI mengajukan pembatalan SHM 2664 melalui suratnya yang ditujukan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kota Banjarmasin, tertanggal 18 Mei 2015 perihal : Permohonan Pembatalan Sertifikat dalam Rangka Pelaksanaan Putusan Pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap dan pada tanggal 9 Juni 2015, Asli Sertifikat SHM No.2264 diterima saksi MUMIN HARYANTO dengan  surat Tanda Terima bahwa Asli Sertifikat SHM No.2264 Kel.Pemurus Baru an.HUSAINI diserahkan ke BPN Kota Banjarmasin untuk keperluan permohonan pembatalan SHM No.2264 Kel.Pemurus Baru an.HUSAINI; -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa sekitar awal tahun 2017 saksi M. SABRI als ANANG SABERI Bin H. LASTRI selaku ahli waris H. LASTRI dihubungi oleh saksi HASBIANSARI  via telephone dimana saksi HASBIANSARI mengaku mendapatkan nomor saksi M. SABRI als ANANG SABERI Bin H. LASTRI tersebut dari seseorang bernama SARBANI, dimana saat itu saksi HASBIANSARI  mengatakan bahwa saksi M. SABRI als ANANG SABERI masih memiliki sebidang tanah di Banjarmasin yang merupakan peninggalan orang tua saksi M. SABRI als ANANG SABERI yaitu H. LASTRI (alm) dan Hj. ARDIAH (alm)  dan saksi HASBIANSARI  mengaku dapat membantu saksi M. SABRI als ANANG SABERI untuk menguasai tanah yang pada saat itu dimiliki oleh Saksi ERNI ROSMERI SARAGIH, SH., asalkan saksi M. SABRI als ANANG SABERI mau datang ke Banjarmasin dan memberikan kuasa kepada saksi HASBIANSARI  untuk mengurusi tanah tersebut sekaligus menanggung seluruh biaya yang timbul dimana saksi M. SABRI als ANANG SABERI diiming-imingi oleh saksi HASBIANSARI  menyanggupi bisa mengambil kembali objek tanah tersebut baik dari Saksi ERNI ROSMERI SARAGIH, SH.maupun dari saksi HUSAINI SUNI yang telah menjadi sertifikat Hak Milik (SHM) No.2664 dan saat itu saksi M. SABRI als ANANG SABERI dijanjikan apabila saksi HASBIANSARI  berhasil mendapatkan objek tanah tersebut, maka ahli waris H. LASTRI akan mendapatkan bagian sebesar 50?n untuk saksi HASBIANSARI  50%., namun saksi M. SABRI als ANANG SABERI mengatakan bahwa tanah milik orang tuanya telah habis terjual  dibuktikan dengan SKKT tahun 1961 sudah saksi M. SABRI als ANANG SABERI serahkan kepada H. HAMDAN ditahun 1988 saat saksi M. SABRI als ANANG SABERI menjualnya., namun saksi HASBIANSARI  mengatakan agar saksi M. SABRI als ANANG SABERI duduk manis saja, semua biaya operasional dan biaya menginap akan dibiayai, hingga akhirnya pada saat saksi M. SABRI als ANANG SABERI ada urusan ke Banjarmasin saksi HASBIANSARI  melakukan transfer untuk biaya perjalanan saksi M. SABRI als ANANG SABERI dari Kelurahan Kuala Pembuang Kecamatan Seruyan Hilir Kab. Seruyan Provinsi Kalimantan Tengah ke Banjarmasin melalui rekening anak saksi M. SABRI als ANANG SABERI, sdri. NORLIA;

 

Bahwa sesampainya dibanjarmasin setelah saksi M. SABRI als ANANG SABERI mendengar penjelasan  saksi HASBIANSARI  yang akan merebut objek tanah tersebut dari Saksi ERNI ROSMERI SARAGIH, SH., saksi M. SABRI als ANANG SABERI menjadi ragu dan tidak mau mengikuti keinginan saksi HASBIANSARI  namun saksi HASBIANSARI  mengancam akan melaporkan saksi M. SABRI als ANANG SABERI ke Polisi dengan alasan telah membiayai saksi M. SABRI als ANANG SABERI ke Banjarmasin dimana saksi M. SABRI als ANANG SABERI juga disuruh oleh saksi HASBIANSARI  untuk menandatangani beberapa kwitansi kosong  dengan alasan dari saksi HASBIANSARI sebagai tanda terima biaya transport, namun ternyata kwitansi tersebut ditulis sebagai jual beli objek tanah didalam surat  Keterangan keadaan tanah  No.15/A.1/ PB-III/ 2008 tanggal 05 Maret 2008 atas nama THAMRIN Bin LASRI (alm), kemudian saksi M. SABRI als ANANG SABERI dibujuk agar tandatangan saja surat Kuasa Kepada saksi HASBIANSARI  di Notaris terdakwa ACHMAD ADJI SUSENO, SH., karena takut atas ancaman saksi HASBIANSARI  tersebut akhirnya saksi M. SABRI als ANANG SABERI mau menandatangani Akta Pernyataan dan Kuasa Nomor 60 tanggal 19 Desember 2017 yang biaya pembuatan akta tersebut ditanggung oleh saksi HASBIANSARI  dengan isi akta yang pada pokoknya menyatakan :

  • Bahwa atas sebidang tanah yang merupakan Harta waris Almarhum Haji Lastri Bin H. THALIB dan Almarhumah Hajjah RUGAYAH tersebut, penghadap dan seluruh anak dari Almarhum Haji Lastri Bin H. THALIB dan Almarhumah Hajjah RUGAYAH telah membuat pernyataan bersama dan kuasa menjual  Kepada: ---------------------------------------------------------
  • Tuan HASBIANSARI, Lahir di Banjarmasin, pada tanggal dua belas Januari Seribu sembilan ratus tujuh puluh dua (12–01–1972), Wiraswasta, Warga Negara Indonesia,Pemegang Kartu tanda Penduduk Kota Banjarmasin Nomor. 6371011201720011, bertempat tinggal di Kota Banjarmasin, Jalan Prona I Gang Indra Jaya IV, Rukun Tetangga 015, Rukun Warga 002, Kelurahan Pemurus Baru, Kecamatan Banjarmasin selatan.

KHUSUS : untuk dan atas nama Penghadap pemberi pernyataan dan Kuasa untuk menyelesaikan permasalahan-permasalahan hukum yang ada berkaitan dengan sebidang tanah berdasarkan surat keterangan (segel) tertanggal dua puluh tiga Desember  seribu sembilan ratus enam puluh satu (23 – 12 – 1961) ; ---------------------------------

 

  • Bahwa saksi M. SABRI als ANANG SABERI oleh saksi HASBIANSARI   disuruh menandatangani Surat Berita Acara Pemeriksaan Batas-batas Bidang Tanah tertanggal 27 Juli 2017 dengan tujuan pembuatan surat tersebut untuk menunjukkan bahwa saksi HUSAINI SUNI tidak pernah membeli objek tanah tersebut dari pemilik awal atau tidak pernah tersambung kepada ahli waris LASTRI karena dalam Berita acara Pemeriksaan Batas-batas Bidang Tanah tersebut disebutkan:

“ Bidang tanah perkebunan sebanyak 44,5 borongan atau seluas 12.860,5 M2 yang merupakan harta warisan peninggalan kedua orang tuanya tersebut, sebagian telah diperjualbelikan oleh para ahli waris H. LASTRI (alm) kepada pihak lain yaitu:

  1. H.  JUMAN (jumansyah), yang kemudian dibeli oleh H.M. ARSYIDI berdasarkan SKKT Nomor: 84/ A.1/ PB/ 1993, tanggal 07 Oktober 1993, kelurahan pemurus baru Banjarmasin;
  2. H. HAMDAN, Berdasarkan Surat Tanah Nomor: 15 – A.1-4/PB/ 1988, tanggal 21 April 1988 kelurahan pemurus baru Banjarmasin;
  3. TAIF dan RAMLI, Surat Tanah No: 6 A.1 - /PB/ 1988, tanggal 10 Januari 1988, dengan ukuran 22 x 28 = 661 m2, kelurahan pemurus baru Banjarmasin;

Kemudian oleh salah satu ahli waris H. LASRI (alm) bernama THAMRIN alias ANANG THAMRIN sebagian tanah perkebunan seluas 44,5 Borongan tersebut, dibuatkan2 (dua) buah surat, yaitu :

  1. Surat Keterangan Keadaan Tanah No.15/ A.1/PB – III/ 2008, tanggal 05 Maret 2008, atas nama THAMRIN Bin H. LASRI (Alm);
  2. Surat Keterangan Keadaan Tanah No. 29/ A.1/ PB/ 2013, tanggal 10 April 2013, atas nama THAMRIN Bin H. LASRI, yang kedua surat kepemilikan Tanah ini telah diketahui Lurah Kelurahan Pemurus Baru dan Camat Kecamatan Banjarmasin Selatan. ---------------

 

  • Bahwa disekitar akhir Desember 2017  saksi M. SABRI als ANANG SABERI diajak oleh saksi HASBIANSARI  kerumah saksi HUSAINI SUNI dengan membawa Akta Pernyataan dan Kuasa Nomor 60 tanggal 19 Desember 2017 yang dibuat di Notaris terdakwa ACHMAD ADJI SUSENO, SH.,tersebut dan menunjukkannya kepada saksi HUSAINI SUNI dan mengatakan bahwa ia saksi HASBIANSARI  mendapat kuasa dari saksi M. SABRI als ANANG SABERI selaku ahli waris pemilik asal objek tanah tersebut, sedangkan saksi HUSAINI SUNI membelinya dari H.IDUP yang bukan pemiliknya, Sehingga bila saksi HUSAINI SUNI tidak mau melepaskan objek tanah tersebut kepada saksi HASBIANSARI , maka saksi HASBIANSARI  mengancam akan melaporkan saksi HUSAINI SUNI dalam perkara pemalsuan SKKT yang menjadi warkah tanah dalam SHM.No 2264 tersebut, sembari mangancam saksi HUSAINI SUNI, saksi HASBIANSARI  meminta agar sertifikat Hak Milik (SHM) No; 2664 diserahkan kepada saksi HASBIANSARI , sementara itu saksi HUSAINI SUNI juga diminta oleh saksi HASBIANSARI  untuk menandantangani:
  1. SURAT KUASA KHUSUS yang ditandatangani HUSAINI SUNI tertanggal 27 Januari 2018 (yang diwaarmerking oleh Notaris Saksi ADJI SUSENO, SH.) yang pada pokoknya;
  1. memberikan kuasa kepada saksi HASBIANSARI , untuk mengurus Pembatalan Pencabutan Sertifikat Hak milik No.2264 tahun 2008 atas na
Pihak Dipublikasikan Ya