Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARMASIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
99/Pdt.G/2026/PN Bjm RUSMIATI 1.HERLENA BUTAR-BUTAR
2.SATIMIN,
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 99/Pdt.G/2026/PN Bjm
Tanggal Surat Senin, 03 Agu. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1RUSMIATI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Ishfi Ramadhan, S.H., M.H.RUSMIATI
Tergugat
NoNama
1HERLENA BUTAR-BUTAR
2SATIMIN,
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
  2. Menyatakan perbuatan Tergugat II merupakan perbuatan melawan hukum.
  3. Menghukum Tergugat II merupakan perbuatan melawan hukum sehingga Tergugat II harus mengganti kerugian materil sebesar Rp.100.000.000.- (seratus juta rupiah) dan kerugian immateril tidak bisa lagi untuk membeli rumah tersebut sebesar Rp.300.000.000.- (tiga ratus juta rupiah), sehingga total kerugian Penggugat sebesar Rp.400.000.000.- (empat ratus juta rupiah).
  4. Menyatakan sah sita jaminan atas rumah yang terletak di Jalan Gerilya Komplek Graha Mahatama Blok Mahatama Raya 3 No.7. Rt.025, Kelurahan Tanjung Pagar, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin Sertipikat Hak Milik No. 2227/2017 SU No.00834/Tanjung Pagar/2012 tanggal 06 Januari 2012 luas 208 M2.
  5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II itu membayar uang paksa kepada Penggugat sebesar Rp 1.000.000.- (satu juta rupiah) sehari, setiap Tergugat I dan Tergugat II lalai memenuhi isi putusan Pengadilan ini, terhitung sejak putusan Pengadilan diucapkan sampai dilaksanakan
  6. Menyatakan putusan serta merta dilaksanakan walaupun Tergugat I dan Tergugat II dan para pihak lainnya melakukan upaya hukum verzet, banding atau kasasi.
  7. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II membayar biaya perkara.

Atau, apabila Majelis Hakim berpendapat lain, maka kami mohon putusan yang seadil-adilnya berdasarkan Ketuhan Yang Maha Esa ( ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak