Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
302/Pid.Sus/2024/PN Bjm | Yosephine Dian Endar W | M. Anshari Als Aan Bin Suriani | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 06 Mei 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 302/Pid.Sus/2024/PN Bjm | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 24 Apr. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1142/O.3.10/Enz.2/04/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Primair : ------ Bahwa ia terdakwa M. ANSHARI Als AAN Bin SURIANI pada hari Selasa tanggal 28 November 2023 sekitar pukul 19.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November tahun 2023, bertempat di Jalan A. Yani Km. 5,5 Komplek Sungai Tuan Kelurahan Pemurus Luar Kecamatan Banjarmasin Timur Kota Banjarmasin atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarmasin, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut ; --------------------------------------------------------------------------------------------
Pada waktu dan tempat tersebut diatas, bermula pada hari Selasa tanggal 28 November 2023 sekitar pukul 16.00 Wita terdakwa dihubungi oleh Sdr. TEDI dengan maksud menanyakan kepada terdakwa apakah bisa mengambil sabu milik Sdr. TEDI dan terdakwa bersedia membantu mengambilkan sabu karena akan diberi upah atau imbalan sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dan setelah terdakwa menyanggupi bersedia mengambil sabu kemudian terdakwa dihubungi oleh seseorang yang tidak dikenal mengatakan untuk tempat mengambil sabu didekat wong solo di Jalan A. Yani Km. 5,5 Komplek Sungai Tuan Kelurahan Pemurus Luar Kecamatan Banjarmasin Timur Kota Banjarmasin, selanjutnya terdakwa menuju ketempat dimaksud menggunakan sepeda motor merk Yamaha Mio warna putih – pink dengan nomor polisi DA 6869 PAN.
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------------------------------
Subsidiair:
------- Bahwa ia terdakwa M. ANSHARI Als AAN Bin SURIANI pada hari Selasa tanggal 28 November 2023 sekitar pukul 19.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November tahun 2023, bertempat di Jalan A. Yani Km. 5,5 Komplek Sungai Tuan Kelurahan Pemurus Luar Kecamatan Banjarmasin Timur Kota Banjarmasin atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarmasin, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------- Berawal pada hari Selasa tanggal 28 November 2023 sekitar pukul 19.30 Wita petugas kepolisian dari Dit. Resnarkoba Polda Kalsel diantaranya saksi INDRA KURNIAWAN dan saksi OGGI OKEN ketika sedang melintas di Jalan A. Yani Km. 5,5 Komplek Sungai Tuan Kelurahan Pemurus Luar Kecamatan Banjarmasin Timur Kota Banjarmasin, kemudian petugas melihat gerak-gerik terdakwa yang mencurigakan, selanjutnya petugas menghampiri dan melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa serta menemukan barang bukti berupa kantong belanja Alfamart warna merah yang terbungkus plastik warna hitam yang tergantung digantungan sepeda motor yang dikendarai terdakwa dan setelah dilakukan pemeriksaan didalamnya berisi 2 (dua) paket sabu dengan berat kotor 2.025 gram (berat bersih 2000,6 gram), selain itu petugas juga menyita barang bukti berupa 1 (satu) buah HP merk Realme warna hitam dengan nomor simcard 0821-4846-4944 dan nomor WA 0821-5404-4054 milik terdakwa, selanjutnya petugas menanyakan kepada terdakwa terhadap ijin dari pihak yang berwenang terhadap kepemilikan narkotika jenis sabu tersebut namun terdakwa tidak memiliki sehingga terdakwa beserta barang bukti diamankan untuk proses lebih lanjut
--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |