Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARMASIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
567/Pid.Sus/2026/PN Bjm Sri Wulandari, S.H., M.H. 1.ASMAR Bin MASSUM (Alm)
2.SUKDI Als SUDI Als UBAN Bin H. SAHERI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 21 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 567/Pid.Sus/2026/PN Bjm
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 20 Agu. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 3972/ O.3.10 / Enz.2 / 08 / 2026
Penuntut Umum
NoNama
1Sri Wulandari, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ASMAR Bin MASSUM (Alm)[Penahanan]
2SUKDI Als SUDI Als UBAN Bin H. SAHERI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Pertama :

--------- Bahwa ia Terdakwa I. ASMAR Bin MASSUM (Alm) bersama-sama dengan Terdakwa II. SUKDI Als SUDI Als UBAN Bin H. SAHERI pada hari Sabtu tanggal 18 April 2026 sekira jam 13.10 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2026 bertempat di Jalan Sutoyo S Komplek Imam Bonjol No. 105B pintu rumah ke3 Rt. 18 Rw. 02 Kelurahan Teluk Dalam Kecamatan Banjarmasin Tengah Kota Banjarmasin dan pada hari Sabtu tanggal 18 April 2026 sekira jam 17.50 Wita bertempat di Jalan Pekapuran Raya Komplek Antasari Mandiri No. 25 Rt. 24 Kelurahan Pekapuran Raya Kecamatan Banjarmasin Timur Kota Banjarmasin atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarmasin yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekusor Narkotika, secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I beratnya melebihi 5 (Lima) gram, perbuatan mana dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------

---------- Bahwa awalnya saksi A. MAULANA REZKIAN, S.H. dan rekan yang merupakan Anggota Sat Resnarkoba Polresta Banjarmasin mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yaitu NOOR HIDAYAT yang dapat memperjualbelikan Narkotika jenis sabu-sabu, kemudian untuk menindaklanjuti informasi tersebut, lalu saksi SAKTI AJI PAMUNGKAS, S.H. melakukan penyamaran sebagai pembeli, lalu saksi SAKTI AJI PAMUNGKAS, S.H. mendatangi NOOR HIDAYAT (dilakukan penuntutan dalam perkara terpisah) di tempat kerjanya di Jl. Sultan Adam Banjarmasin dan saat itu saksi SAKTI AJI PAMUNGKAS, S.H. menyampaikan ingin membeli sabu-sabu sebanyak 1 (satu) paket dengan ukuran 1 (satu) kantong atau 5 (lima) gram, setelah itu saksi SAKTI AJI PAMUNGKAS, S.H. menanyakan harganya dan dijawab NOOR HIDAYAT harganya sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah), kemudian saat itu NOOR HIDAYATI menghubungi atau menelpon YUYUN EKA RAHMAWATI (dilakukan penuntutan dalam perkara terpisah) untuk menanyakan ketersediaan sabu-sabunya dengan jumlah tersebut dan dijawab NOOR HIDAYAT "ada", kemudian YUYUN EKA RAHMAWATI langsung mengajak saksi SAKTI AJI PAMUNGKAS, S.H. menuju ke rumah NOOR HIDAYAT di Jl. Sutoyo S Komp. Imam Bonjol No. 105B pintu rumah ke2 Rt. 18 Rw. 02 Kel. Teluk Dalam Kec. Banjarmasin Tengah Kota Banjarmasin. Bahwa sesampainya di rumah YUYUN EKA RAHMAWATI tersebut, saat itu NOOR HIDAYAT dan saksi SAKTI AJI PAMUNGKAS, S.H. diminta untuk menunggu terlebih dahulu dengan alasan sabu-sabunya sedang diambilkan, setelah menunggu sekitar 30 (tiga puluh) menit YUYUN EKA RAHMAWATI meminta uang pembeliannya kepada saksi SAKTI AJI PAMUNGKAS, S.H. dan saat itu saksi SAKTI AJI PAMUNGKAS, S.H. hanya menyerahkan uang DP sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan sisanya akan dibayarkan setelah menerima sabu-sabunya, kemudian YUYUN EKA RAHMAWATI menuju ke sebelah rumahnya untuk mengambilkan sabu-sabunya, tidak berapa lama YUYUN EKA RAHMAWATI datang kembali dan langsung menyerahkan 1 (satu) paket sabu-sabu dengan berat bersih 4,52 (empat koma lima dua) gram kepada saksi SAKTI AJI PAMUNGKAS, S.H. dengan menggunakan tangan kanannya, kemudian pada saat saksi SAKTI AJI PAMUNGKAS, S.H. akan menyerahkan atau membayarkan sisa uang pembeliannya kepada YUYUN EKA RAHMAWATI, lalu saksi A. MAULANA REZKIAN, S.H. dan rekan lainnya yang saat itu berada di sekitar tempat kejadian dan terus memantau langsung datang dan langsung melakukan penangkapan terhadap YUYUN EKA RAHMAWATI dan NOOR HIDAYAT. Bahwa pada saat dilakukan penangkapan dan pemeriksaan terhadap YUYUN EKA RAHMAWATI dan NOOR HIDAYAT serta penggeledahan di rumah YUYUN EKA RAHMAWATI ditemukan berupa 1 (satu) paket sabu-sabu dengan berat bersih 4,52 (empat koma lima dua) gram yang telah diserahkan YUYUN EKA RAHMAWATI kepada saksi SAKTI AJI PAMUNGKAS, S.H.,  uang tunai sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) di atas lantai rumah yang merupakan uang DP yang sudah dibayarkan saksi SAKTI AJI PAMUNGKAS, S.H. kepada YUYUN EKA RAHMAWATI, 1 (satu) buah handphone merk Redmi 9A warna biru dengan Nomor Imei : 864699056406501 No WA : 0831313711070 milik YUYUN EKA RAHMAWATI di atas lantai rumah yang saat itu sedang dicharge yang digunakan sebagai alat komunikasi dalam jual beli sabu-sabu saat itu, 1 (satu) buah handphone merk Infinix HOT 11 warna hitam dengan Nomor Imei : 355023193652628 No WA : 085753486796 milik NOOR HIDAYAT di lantai rumah YUYUN EKA RAHMAWATI dan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Fino Nopol. DA 6330 ACP, Noka : MH3SE8840GJ037622, Nosin : E3R2E-0843996 di depan rumah bedakan YUYUN EKA RAHMAWATI yang digunakan noor hidayat sebagai sarana dalam jual beli sabu-sabu, selanjutnya saat itu diketahui bahwa sabu-sabu tersebut diambil YUYUN EKA RAHMAWATI di sebelah rumahnya, kemudian saksi A. MAULANA REZKIAN, S.H. dan rekan langsung melakukan penangkapan terhadap seseorang di rumah tersebut yaitu terdakwa I. Bahwa pada saat dilakukan penangkapan dan pemeriksaan serta penggeledahan di rumah bedakan terdakwa I ditemukan berupa 1 (satu) paket sabu-sabu dengan berat bersih 0,07 (nol koma nol tujuh) gram dan uang sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) di dalam dompet merk Giorgio Armani warna hitam milik YUYUN EKA RAHMAWATI di atas lantai rumah terdakwa I yang mana uang tersebut merupakan uang hasil penjualan sabu-sabu yang dibayarkan oleh seorang pembeli kepada YUYUN EKA RAHMAWATI sebelum dilakukan penangkapan, kemudian ditemukan lagi berupa 14 (empat belas) paket sabu-sabu dengan berat bersih keseluruhan 5,48 (lima koma empat delapan) gram di dalam 1 (satu) buah dompet kain warna hitam yang dibungkus 1 (satu) lembar plastik warna ungu yang berada di atas kasur milik terdakwa I, bersamaan juga dengan uang tunai sebesar Rp. 4.800.000,- (empat juta delapan ratus ribu rupiah) yang merupakan uang pesanan dari pembeli yang membeli sabu kepadanya, 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) buah sendok terbuat dari sedotan plastik dan 1 (satu) buah handphone merk Vivo Y03t warna hitam dengan No Imei : 865298061860767 No WA : 085820664113 milik terdakwa I. Bahwa saat ditanyakan mengenai kepemilikan Narkotika jenis sabu-sabu tersebut diakui milik terdakwa I yang ia dapatkan dengan cara membeli dari LATIF (Daftar Pencarian Orang), namun dalam hal serah terima sabu-sabunya tersebut diterima dari terdakwa II, sehingga saat itu saksi A. MAULANA REZKIAN, S.H. dan rekan melakukan pengembangan untuk melakukan penangkapan terhadap LATIF dan terdakwa II, akan tetapi saat itu saksi A. MAULANA REZKIAN, S.H. dan rekan hanya mendapatkan keberadaan terdakwa II dan langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa II di rumahnya di Jl. Pekapuran Raya Komplek Antasari Mandiri No. 25 Rt. 24 Kel. Pekapuran Raya Kec. Banjarmasin Timur Kota Banjarmasin dan mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah handphone merk Oppo warna hitam dengan No Imei :  865298098061860767 No WA : 085939424798 di genggaman tangan terdakwa II yang digunakan terdakwa II untuk berkomunikasi dengan terdakwa I dalam serah terima sabu-sabunya, dan saat ditanyakan mengenai ijin dari pihak yang berwenang, terdakwa I dan terdakwa II tidak dapat menunjukannya, selanjutnya para terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kantor Polresta Banjarmasin untuk diproses lebih lanjut.

Bahwa para terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I beratnya melebihi 5 (Lima) gram berupa 14 (empat belas) paket sabu-sabu dengan berat bersih keseluruhan 5,48 (lima koma empat delapan) gram, kemudian disisihkan 1 (satu) paket sabu-sabu dengan bersih 0,14 (nol koma satu empat) gram guna pemeriksaan secara laboratoris di Laboratorium Forensik Polda Kalsel di Gambut sesuai Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dan Berita Acara Penyisihan Barang Bukti tanggal 19 April 2026 tersebut tidak ada memiliki ijin dari pemerintah atau dinas yang berwenang serta para terdakwa tidak atau bukan dalam rangka pengobatan dan/atau perawatan dokter.

Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Laboratorium Forensik Polda Kalimantan Selatan NO. LAB : 0537 / NNF / 2026 tanggal 01 Mei 2026 yang diketahui dan ditandatangani oleh FAIZAL RACHMAD, S.T., Plt. Kabidlabfor Polda Kalsel dengan kesimpulan :

-     1 (satu) kantong plastik berisi kristal warna putih dengan berat netto 0,1038 gram adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun  2009  tentang Narkotika. -----------------------------

Berdasarkan Berita Acara Pengambilan Darah (*) dan Urine (*) untuk pemeriksaan Narkoba  dan Hasil Pemeriksaan Urine atas nama ASMAR Bin MASSUM (Alm) dan atas nama SUKDI Als SUDI Als UBAN Bin H. SAHERI tanggal 18 April 2026 yang diketahui dan ditandatangani oleh dr. RAHMADI., Petugas Pemeriksa pada Polresta Banjarmasin Polda Kalsel dengan kesimpulan :

-    Sample Urine (*) dari Terdakwa ASMAR Bin MASSUM (Alm) dengan hasil Positif Metamphetamine. -------------------------------------------------------------------------------------------

-     Sample Urine (*) dari Terdakwa SUKDI Als SUDI Als UBAN Bin H. SAHERI dengan hasil Positif Metamphetamine. ----------------------------------------------------------------------------------

---------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 132 ayat (1) jo Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. ------------

ATAU :

Kedua :

--------- Bahwa ia Terdakwa I. ASMAR Bin MASSUM (Alm) bersama-sama dengan Terdakwa II. SUKDI Als SUDI Als UBAN Bin H. SAHERI pada hari Sabtu tanggal 18 April 2026 sekira jam 13.10 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2026 bertempat di Jalan Sutoyo S Komplek Imam Bonjol No. 105B pintu rumah ke3 Rt. 18 Rw. 02 Kelurahan Teluk Dalam Kecamatan Banjarmasin Tengah Kota Banjarmasin dan pada hari Sabtu tanggal 18 April 2026 sekira jam 17.50 Wita bertempat di Jalan Pekapuran Raya Komplek Antasari Mandiri No. 25 Rt. 24 Kelurahan Pekapuran Raya Kecamatan Banjarmasin Timur Kota Banjarmasin atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarmasin yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekusor Narkotika, tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) Gram, perbuatan mana dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------

---------- Bahwa awalnya saksi A. MAULANA REZKIAN, S.H. dan rekan yang merupakan Anggota Sat Resnarkoba Polresta Banjarmasin mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yaitu NOOR HIDAYAT yang dapat memperjualbelikan Narkotika jenis sabu-sabu, kemudian untuk menindaklanjuti informasi tersebut, lalu saksi SAKTI AJI PAMUNGKAS, S.H. melakukan penyamaran sebagai pembeli, lalu saksi SAKTI AJI PAMUNGKAS, S.H. mendatangi NOOR HIDAYAT (dilakukan penuntutan dalam perkara terpisah) di tempat kerjanya di Jl. Sultan Adam Banjarmasin dan saat itu saksi SAKTI AJI PAMUNGKAS, S.H. menyampaikan ingin membeli sabu-sabu sebanyak 1 (satu) paket dengan ukuran 1 (satu) kantong atau 5 (lima) gram, setelah itu saksi SAKTI AJI PAMUNGKAS, S.H. menanyakan harganya dan dijawab NOOR HIDAYAT harganya sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah), kemudian saat itu NOOR HIDAYATI menghubungi atau menelpon YUYUN EKA RAHMAWATI (dilakukan penuntutan dalam perkara terpisah) untuk menanyakan ketersediaan sabu-sabunya dengan jumlah tersebut dan dijawab NOOR HIDAYAT "ada", kemudian YUYUN EKA RAHMAWATI langsung mengajak saksi SAKTI AJI PAMUNGKAS, S.H. menuju ke rumah NOOR HIDAYAT di Jl. Sutoyo S Komp. Imam Bonjol No. 105B pintu rumah ke2 Rt. 18 Rw. 02 Kel. Teluk Dalam Kec. Banjarmasin Tengah Kota Banjarmasin. Bahwa sesampainya di rumah YUYUN EKA RAHMAWATI tersebut, saat itu NOOR HIDAYAT dan saksi SAKTI AJI PAMUNGKAS, S.H. diminta untuk menunggu terlebih dahulu dengan alasan sabu-sabunya sedang diambilkan, setelah menunggu sekitar 30 (tiga puluh) menit YUYUN EKA RAHMAWATI meminta uang pembeliannya kepada saksi SAKTI AJI PAMUNGKAS, S.H. dan saat itu saksi SAKTI AJI PAMUNGKAS, S.H. hanya menyerahkan uang DP sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan sisanya akan dibayarkan setelah menerima sabu-sabunya, kemudian YUYUN EKA RAHMAWATI menuju ke sebelah rumahnya untuk mengambilkan sabu-sabunya, tidak berapa lama YUYUN EKA RAHMAWATI datang kembali dan langsung menyerahkan 1 (satu) paket sabu-sabu dengan berat bersih 4,52 (empat koma lima dua) gram kepada saksi SAKTI AJI PAMUNGKAS, S.H. dengan menggunakan tangan kanannya, kemudian pada saat saksi SAKTI AJI PAMUNGKAS, S.H. akan menyerahkan atau membayarkan sisa uang pembeliannya kepada YUYUN EKA RAHMAWATI, lalu saksi A. MAULANA REZKIAN, S.H. dan rekan lainnya yang saat itu berada di sekitar tempat kejadian dan terus memantau langsung datang dan langsung melakukan penangkapan terhadap YUYUN EKA RAHMAWATI dan NOOR HIDAYAT. Bahwa pada saat dilakukan penangkapan dan pemeriksaan terhadap YUYUN EKA RAHMAWATI dan NOOR HIDAYAT serta penggeledahan di rumah YUYUN EKA RAHMAWATI ditemukan berupa 1 (satu) paket sabu-sabu dengan berat bersih 4,52 (empat koma lima dua) gram yang telah diserahkan YUYUN EKA RAHMAWATI kepada saksi SAKTI AJI PAMUNGKAS, S.H.,  uang tunai sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) di atas lantai rumah yang merupakan uang DP yang sudah dibayarkan saksi SAKTI AJI PAMUNGKAS, S.H. kepada YUYUN EKA RAHMAWATI, 1 (satu) buah handphone merk Redmi 9A warna biru dengan Nomor Imei : 864699056406501 No WA : 0831313711070 milik YUYUN EKA RAHMAWATI di atas lantai rumah yang saat itu sedang dicharge yang digunakan sebagai alat komunikasi dalam jual beli sabu-sabu saat itu, 1 (satu) buah handphone merk Infinix HOT 11 warna hitam dengan Nomor Imei : 355023193652628 No WA : 085753486796 milik NOOR HIDAYAT di lantai rumah YUYUN EKA RAHMAWATI dan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Fino Nopol. DA 6330 ACP, Noka : MH3SE8840GJ037622, Nosin : E3R2E-0843996 di depan rumah bedakan YUYUN EKA RAHMAWATI yang digunakan noor hidayat sebagai sarana dalam jual beli sabu-sabu, selanjutnya saat itu diketahui bahwa sabu-sabu tersebut diambil YUYUN EKA RAHMAWATI di sebelah rumahnya, kemudian saksi A. MAULANA REZKIAN, S.H. dan rekan langsung melakukan penangkapan terhadap seseorang di rumah tersebut yaitu terdakwa I. Bahwa pada saat dilakukan penangkapan dan pemeriksaan serta penggeledahan di rumah bedakan terdakwa I ditemukan berupa 1 (satu) paket sabu-sabu dengan berat bersih 0,07 (nol koma nol tujuh) gram dan uang sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) di dalam dompet merk Giorgio Armani warna hitam milik YUYUN EKA RAHMAWATI di atas lantai rumah terdakwa I yang mana uang tersebut merupakan uang hasil penjualan sabu-sabu yang dibayarkan oleh seorang pembeli kepada YUYUN EKA RAHMAWATI sebelum dilakukan penangkapan, kemudian ditemukan lagi berupa 14 (empat belas) paket sabu-sabu dengan berat bersih keseluruhan 5,48 (lima koma empat delapan) gram di dalam 1 (satu) buah dompet kain warna hitam yang dibungkus 1 (satu) lembar plastik warna ungu yang berada di atas kasur milik terdakwa I, bersamaan juga dengan uang tunai sebesar Rp. 4.800.000,- (empat juta delapan ratus ribu rupiah) yang merupakan uang pesanan dari pembeli yang membeli sabu kepadanya, 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) buah sendok terbuat dari sedotan plastik dan 1 (satu) buah handphone merk Vivo Y03t warna hitam dengan No Imei : 865298061860767 No WA : 085820664113 milik terdakwa I. Bahwa saat ditanyakan mengenai kepemilikan Narkotika jenis sabu-sabu tersebut diakui milik terdakwa I yang ia dapatkan dengan cara membeli dari LATIF (Daftar Pencarian Orang), namun dalam hal serah terima sabu-sabunya tersebut diterima dari terdakwa II, sehingga saat itu saksi A. MAULANA REZKIAN, S.H. dan rekan melakukan pengembangan untuk melakukan penangkapan terhadap LATIF dan terdakwa II, akan tetapi saat itu saksi A. MAULANA REZKIAN, S.H. dan rekan hanya mendapatkan keberadaan terdakwa II dan langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa II di rumahnya di Jl. Pekapuran Raya Komplek Antasari Mandiri No. 25 Rt. 24 Kel. Pekapuran Raya Kec. Banjarmasin Timur Kota Banjarmasin dan mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah handphone merk Oppo warna hitam dengan No Imei :  865298098061860767 No WA : 085939424798 di genggaman tangan terdakwa II yang digunakan terdakwa II untuk berkomunikasi dengan terdakwa I dalam serah terima sabu-sabunya, dan saat ditanyakan mengenai ijin memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan sabu-sabu tersebut dari pihak yang berwenang para terdakwa tidak dapat menunjukkannya, selanjutnya para terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kantor Polresta Banjarmasin untuk diproses lebih lanjut.

Bahwa para terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (Lima) gram berupa 14 (empat belas) paket sabu-sabu dengan berat bersih keseluruhan 5,48 (lima koma empat delapan) gram, kemudian disisihkan 1 (satu) paket sabu-sabu dengan bersih 0,14 (nol koma satu empat) gram guna pemeriksaan secara laboratoris di Laboratorium Forensik Polda Kalsel di Gambut sesuai Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dan Berita Acara Penyisihan Barang Bukti tanggal 19 April 2026 tersebut tidak ada memiliki ijin dari pemerintah atau dinas yang berwenang serta para terdakwa tidak atau bukan dalam rangka pengobatan dan/atau perawatan dokter.

Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Laboratorium Forensik Polda Kalimantan Selatan NO. LAB : 0537 / NNF / 2026 tanggal 01 Mei 2026 yang diketahui dan ditandatangani oleh FAIZAL RACHMAD, S.T., Plt. Kabidlabfor Polda Kalsel dengan kesimpulan :

-     1 (satu) kantong plastik berisi kristal warna putih dengan berat netto 0,1038 gram adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun  2009  tentang Narkotika. -----------------------------

Berdasarkan Berita Acara Pengambilan Darah (*) dan Urine (*) untuk pemeriksaan Narkoba  dan Hasil Pemeriksaan Urine atas nama ASMAR Bin MASSUM (Alm) dan atas nama SUKDI Als SUDI Als UBAN Bin H. SAHERI tanggal 18 April 2026 yang diketahui dan ditandatangani oleh dr. RAHMADI., Petugas Pemeriksa pada Polresta Banjarmasin Polda Kalsel dengan kesimpulan :

-    Sample Urine (*) dari Terdakwa ASMAR Bin MASSUM (Alm) dengan hasil Positif Metamphetamine. -------------------------------------------------------------------------------------------

-     Sample Urine (*) dari Terdakwa SUKDI Als SUDI Als UBAN Bin H. SAHERI dengan hasil Positif Metamphetamine. ----------------------------------------------------------------------------------

---------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. -----------------------

Pihak Dipublikasikan Ya