Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARMASIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
667/Pid.B/2024/PN Bjm I Wayan Sutije, S.H Ahmad Saugi bin Sakran (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 06 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 667/Pid.B/2024/PN Bjm
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 29 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2516/O.3.10/Eoh.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1I Wayan Sutije, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Ahmad Saugi bin Sakran (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

------------- Bahwa ia terdakwa Ahmad Saugi Bin Sakran (alm) selaku Sales CV. Lucky Prozen Food berdasarkan Surat Tugas tertanggal 1 Februari 2023, pada hari yang sudah tidak bisa di ingat lagi tanggal 14 April 2023 sampai dengan tanggal 11 Mei 2023, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih antara bulan April sampai dengan bulan Mei tahun 2023, di Kantor CV. Lucky Prozen Food Jl. Pramuka Km. 6 Nonor 77 Kelurahan Sungai Lulut Kec. Banjarmasin Timur Kota Banjarmasin, Propinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarmasin yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang berupa uang dengan jumlah kurang lebih Rp. 16.205.813,- (enam belas juta dua ratus lima ribu delapan ratus tiga belas rupiah) disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, melakukan beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut,  perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---

  • Bahwa CV. Lucky Prozen Food bergerak dibidang Distributor Frozen Food/makanan beku dalam berbagai merk, dan terdakwa bekerja selaku sales dari tanggal 1 Februari 2023, yang mempunyai tugas dan tanggungjawab yaitu :
  • Mencari Toko/Konsumen untuk melakukan pembelian Produk-Produk CV. LUCKY FROZEN FOOD.
  • Melakukan Pemasaran terhadap Produk-Produk CV. LUCKY FROZEN FOOD.
  • Melakukan Penagihan terhadap Toko/ Konsumen yang telah membeli Produk-Produk CV. LUCKY FROZEN FOOD.

-     Bahwa Prosedur Pemesanan Produk-Produk dari Toko/Konsumen/Pelanggan ke CV. LUCKY FROZEN FOOD yaitu :

-     Pelanggan/Konsumen menghubungi Sales.

-     Kemudian Sales akan menginfokan kepada Admin Kantor perihal adanya pemesanan.

-     Admin Kantor akan melakukan pembuatan Faktur sesuai dengan Pesanan yang diterima oleh Sales.

-     Faktur tersebut diinfokan ke Pihak Gudang dan Pihak Gudang akan mengeluarkan Barang sesuai dengan Faktur tersebut.

-     Barang akan dikirimkan oleh Tim Pengiriman Gudang ke Pelanggan/Konsumen sesuai Faktur tersebut.

-     Setelah Tim Pengiriman mengirimkan barang/Produk ke Konsumen, Faktur akan dikembalikan kepada Admin Kantor.

-     Admin kantor melakukan pengecekan dari Faktur tersebut apakah barang telah diterima atau belum oleh Pelanggan.

-     Setelah barang diterima oleh Pelanggan Admin Kantor akan menyiapkan Penagihan.

-       Bahwa prosedur penagihan kepada Toko/Konsumen/Pelanggan di CV. LUCKY FROZEN FOOD yaitu :

-     Setelah barang diterima oleh Konsumen, ADMIN KANTOR akan menyiapkan Faktur yang terdiri dari warna PUTIH, PINK, KUNING DAN HIJAU.

-     Faktur berwarna PUTIH apabila Konsumen atau Pelanggan telah Lunas membayar.

-     Faktur berwarna PINK untuk ARSIP CV. LUCKY FROZEN FOOD.

-     Faktur berwarna Kuning apabila Konsumen belum melakukan Pelunasan.

-     Faktur berwarna Hijau untuk Arsip Gudang.

-     Kemudian Sales akan melakukan Penagihan kepada Konsumen yang belum membayar dengan membawa FAKTUR berwarna PUTIH kepada Konsumen.

-     Konsumen dapat melakukan pembayaran secara CASH ataupun TRANSFER ke Rekening CV. LUCKY FROZEN FOOD.

-     Apabila Pelanggan melakukan pembayaran secara CASH, maka Sales yang menerima uang pembayaran harus menyerahkan uang tersebut kepada Kasir / ADMIN KANTOR.

 -       Bahwa terdakwa selaku sales melakukan penagihan menggunakan Faktur warna putih kepada para pelanggan/konsumen dari 11 Pelanggan CV. LUCKY FROZEN FOOD sebanyak 12 FAKTUR tertanggal 11 Mei 2023 s/d 24 Mei 2023 dengan total tagihan sebesar sejumlah Rp. 16.205.813 (Enam Belas Juta Dua Ratus Lima Ribu Delapan Ratus Tiga Belas Rupiah), Dimana terdakwa setelah menerima uang tersebut dari pelanggan harus disetorkan kepada CV. LUCKY FROZEN FOOD, namun terdakwa tidak melakukan setoran uang tagihan kepada CV. LUCKY FROZEN FOOD, yang terdakwa gunakan untuk membayar tagihan pinjaman online dan Sebagian digunakan untuk keperluan sehari-hari

-        Bahwa berdasarkan audit internal atas kerugian yang dialami pihak CV. LUCKY FROZEN FOOD dari tagihan kepada pelangggan oleh terdakwa selaku sales yaitu :

 

No

Nama Pelanggan

Tanggal

No.Ref.

Nilai Faktur

1

TOKO DANI | TK. DANI (IDR)

24-May-23

00016387

 Rp             858.241

2

TK. YULI | YULI BJM (IDR)

19-May-23

00015828MS

 Rp          1.832.000

3

TK. ALI | TK. ALI BJM (IDR)

17-May-23

00015490

 Rp          1.475.137

4

TBK. SWEET | SWEET (IDR)

19-May-23

00015826MS

 Rp             144.720

5

TBK. PUTRA JAYA | TBK PUTRA JAYA (IDR)

20-May-23

00015894

 Rp             449.950

6

TBK NABIL | TBK NABIL MTP (IDR)

17-May-23

00015546MS

 Rp             888.521

 

 

 

 

 

7

MAMA KHAS BANJAR | MAMA KHAS BANJAR (IDR)

14-Apr-23

00011867

 Rp          6.732.164

8

BARRA FOOD FROZEN | BARRA FROZEN (IDR)

15-May-23

00015215MS

 Rp             807.960

9

AISYAH BAKERY | AISYAH BAKERY (IDR)

13-May-23

00015158MS

 Rp             183.200

10

TOKO LARIS MANIS | LARIS MANIS (IDR)

20-May-23

00015927MS

 Rp             901.560

 

 

24-May-23

00016321MS

 Rp          1.062.361

11

WIJAYA SNACK | WIJAYA SNACK (IDR)

11-May-23

00014794MS

 Rp             870.000

 

TOTAL

 Rp  16.205.813

 

  • Bahwa pihak CV. LUCKY FROZEN FOOD memberikan keringan untuk menyelesaikan secara kekeluargaan, namun dari terdakwa tidak ada respon untuk mengembalikan uang yang telah dipakai oleh terdakwa sendiri, sehingga akibat perbuatan terdakwa pihak CV. LUCKY FROZEN FOOD mengalami kerugian sebanyak Rp. 16.205.813 (Enam Belas Juta Dua Ratus Lima Ribu Delapan Ratus Tiga Belas Rupiah).

 

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana  diatur dan diancam  pidana dalam  Pasal 374  KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1)  KUHP.----------------------------------------------------------- 

ATAU

KEDUA

------------- Bahwa ia terdakwa Ahmad Saugi Bin Sakran (alm) selaku Sales CV. Lucky Prozen Food berdasarkan Surat Tugas tertanggal 1 Februari 2023, pada hari yang sudah tidak bisa di ingat lagi tanggal 14 April 2023 sampai dengan tanggal 11 Mei 2023, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih antara bulan April sampai dengan bulan Mei tahun 2023, di Kantor CV. Lucky Prozen Food Jl. Pramuka Km. 6 Nonor 77 Kelurahan Sungai Lulut Kec. Banjarmasin Timur Kota Banjarmasin, Propinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarmasin yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu berupa uang sebesar Rp. 16.205.813 (Enam Belas Juta Dua Ratus Lima Ribu Delapan Ratus Tiga Belas Rupiah) yang seluruhnya atau Sebagian adalah kepunyaan CV. LUCKY FROZEN FOOD  tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam dengan penggelapan, melakukan beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut,  perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : -

  • Bahwa CV. Lucky Prozen Food bergerak dibidang Distributor Frozen Food/makanan beku dalam berbagai merk, dan terdakwa bekerja selaku sales dari tanggal 1 Februari 2023, yang mempunyai tugas dan tanggungjawab yaitu :
  • Mencari Toko/Konsumen untuk melakukan pembelian Produk-Produk CV. LUCKY FROZEN FOOD.
  • Melakukan Pemasaran terhadap Produk-Produk CV. LUCKY FROZEN FOOD.
  • Melakukan Penagihan terhadap Toko/ Konsumen yang telah membeli Produk-Produk CV. LUCKY FROZEN FOOD.

-     Bahwa Prosedur Pemesanan Produk-Produk dari Toko/Konsumen/Pelanggan ke CV. LUCKY FROZEN FOOD yaitu :

-     Pelanggan/Konsumen menghubungi Sales.

-     Kemudian Sales akan menginfokan kepada Admin Kantor perihal adanya pemesanan.

-     Admin Kantor akan melakukan pembuatan Faktur sesuai dengan Pesanan yang diterima oleh Sales.

-     Faktur tersebut diinfokan ke Pihak Gudang dan Pihak Gudang akan mengeluarkan Barang sesuai dengan Faktur tersebut.

-     Barang akan dikirimkan oleh Tim Pengiriman Gudang ke Pelanggan/Konsumen sesuai Faktur tersebut.

-     Setelah Tim Pengiriman mengirimkan barang/Produk ke Konsumen, Faktur akan dikembalikan kepada Admin Kantor.

-     Admin kantor melakukan pengecekan dari Faktur tersebut apakah barang telah diterima atau belum oleh Pelanggan.

-     Setelah barang diterima oleh Pelanggan Admin Kantor akan menyiapkan Penagihan.

-       Bahwa prosedur penagihan kepada Toko/Konsumen/Pelanggan di CV. LUCKY FROZEN FOOD yaitu :

-     Setelah barang diterima oleh Konsumen, ADMIN KANTOR akan menyiapkan Faktur yang terdiri dari warna PUTIH, PINK, KUNING DAN HIJAU.

-     Faktur berwarna PUTIH apabila Konsumen atau Pelanggan telah Lunas membayar.

-     Faktur berwarna PINK untuk ARSIP CV. LUCKY FROZEN FOOD.

-     Faktur berwarna Kuning apabila Konsumen belum melakukan Pelunasan.

-     Faktur berwarna Hijau untuk Arsip Gudang.

-     Kemudian Sales akan melakukan Penagihan kepada Konsumen yang belum membayar dengan membawa FAKTUR berwarna PUTIH kepada Konsumen.

-     Konsumen dapat melakukan pembayaran secara CASH ataupun TRANSFER ke Rekening CV. LUCKY FROZEN FOOD.

-     Apabila Pelanggan melakukan pembayaran secara CASH, maka Sales yang menerima uang pembayaran harus menyerahkan uang tersebut kepada Kasir / ADMIN KANTOR.

 -       Bahwa terdakwa selaku sales melakukan penagihan menggunakan Faktur warna putih kepada para pelanggan/konsumen dari 11 Pelanggan CV. LUCKY FROZEN FOOD sebanyak 12 FAKTUR tertanggal 11 Mei 2023 s/d 24 Mei 2023 dengan total tagihan sebesar sejumlah Rp. 16.205.813 (Enam Belas Juta Dua Ratus Lima Ribu Delapan Ratus Tiga Belas Rupiah), Dimana terdakwa setelah menerima uang tersebut dari pelanggan harus disetorkan kepada CV. LUCKY FROZEN FOOD, namun terdakwa tidak melakukan setoran uang tagihan kepada CV. LUCKY FROZEN FOOD, yang terdakwa gunakan untuk membayar tagihan pinjaman online dan Sebagian digunakan untuk keperluan sehari-hari

-        Bahwa berdasarkan audit internal atas kerugian yang dialami pihak CV. LUCKY FROZEN FOOD dari tagihan kepada pelangggan oleh terdakwa selaku sales yaitu :

No

Nama Pelanggan

Tanggal

No.Ref.

Nilai Faktur

1

TOKO DANI | TK. DANI (IDR)

24-May-23

00016387

 Rp             858.241

2

TK. YULI | YULI BJM (IDR)

19-May-23

00015828MS

 Rp          1.832.000

3

TK. ALI | TK. ALI BJM (IDR)

17-May-23

00015490

 Rp          1.475.137

4

TBK. SWEET | SWEET (IDR)

19-May-23

00015826MS

 Rp             144.720

5

TBK. PUTRA JAYA | TBK PUTRA JAYA (IDR)

20-May-23

00015894

 Rp             449.950

6

TBK NABIL | TBK NABIL MTP (IDR)

17-May-23

00015546MS

 Rp             888.521

 

 

 

 

 

7

MAMA KHAS BANJAR | MAMA KHAS BANJAR (IDR)

14-Apr-23

00011867

 Rp          6.732.164

8

BARRA FOOD FROZEN | BARRA FROZEN (IDR)

15-May-23

00015215MS

 Rp             807.960

9

AISYAH BAKERY | AISYAH BAKERY (IDR)

13-May-23

00015158MS

 Rp             183.200

10

TOKO LARIS MANIS | LARIS MANIS (IDR)

20-May-23

00015927MS

 Rp             901.560

 

 

24-May-23

00016321MS

 Rp          1.062.361

11

WIJAYA SNACK | WIJAYA SNACK (IDR)

11-May-23

00014794MS

 Rp             870.000

 

TOTAL

 Rp  16.205.813

  • Bahwa pihak CV. LUCKY FROZEN FOOD memberikan keringan untuk menyelesaikan secara kekeluargaan, namun dari terdakwa tidak ada respon untuk mengembalikan uang yang telah dipakai oleh terdakwa sendiri, sehingga akibat perbuatan terdakwa pihak CV. LUCKY FROZEN FOOD mengalami kerugian sebanyak Rp. 16.205.813 (Enam Belas Juta Dua Ratus Lima Ribu Delapan Ratus Tiga Belas Rupiah).

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana  diatur dan diancam  pidana dalam  Pasal 372  KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP  --------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya