Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARMASIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
9/Pid.Pra/2026/PN Bjm RAHMILAWATI Binti RUSLI (alm) 1.Pemerintah RI Cq KAPOLRI Cq KAPOLDA KALSEL Cq KAPOLRESTA Banjarmasin UP Kasat Reskrim Umum POLRESTA Banjarmasin
2.KEJAGUNG R.I. Cq. Kepala Kejaksaan Tinggi Kal.Sel. di Banjarbaru Cq. Kepala Kejaksan Negeri Banjarmasin
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 24 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya pelaksanaan Upaya Paksa Penetapan Tersangka
Nomor Perkara 9/Pid.Pra/2026/PN Bjm
Tanggal Surat Selasa, 18 Agu. 2026
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1RAHMILAWATI Binti RUSLI (alm)
Termohon
NoNama
1Pemerintah RI Cq KAPOLRI Cq KAPOLDA KALSEL Cq KAPOLRESTA Banjarmasin UP Kasat Reskrim Umum POLRESTA Banjarmasin
2KEJAGUNG R.I. Cq. Kepala Kejaksaan Tinggi Kal.Sel. di Banjarbaru Cq. Kepala Kejaksan Negeri Banjarmasin
Advokat
Petitum Permohonan
  1. Mengabulkan permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan penangkapan dan penahanan atas diri Pemohon yang dilakukan Termohon 1 sejak Tgl.23 Juli 2026 sampai dengan Tgl.11 Agutus 2026 adalah melawan hukum dan tidak sah;
  3. Menyatakan masa perpanjangan penahanan atas diri Pemohon sejak Tgl.12 Agustus 2026 s.d. tgl.20 September 2206 yang diberikan izin oleh Termohon 2 kepada Termohon 1 adalah melawan hukum dan tidak sah.
  4. Memerintahkan kepada Termohon 1 (Polresta Banjarmasin) segera mengeluarkan diri Pemohon RAHMILAWATI Binti RUSLI (alm) dari Rumah Tahanan Negara di Polresta Banjarmasin, terhitung sejak putusan ini tanpa ada alasan apapun juga;
  5. Menghukum Termohon membayar kerugian Pemohon Rp.50.000.000,(Lima puluh juta rupiah);
  6. Menghukum Termohon 2 mentaati putusan ini;
  7. Membebakan biaya perkara kepada Termohon 1 dan Termohon 2 baik secara sendiri-sendiri atau bersama-sama:
Pihak Dipublikasikan Ya