Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARMASIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
456/Pid.Sus/2024/PN Bjm SENDRA FERNANDO SAPUTRA, S.H. Ardiansyah Alias Ardi bin Bahtiar Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 21 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 456/Pid.Sus/2024/PN Bjm
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 21 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1724/O.3.10/Eku.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1SENDRA FERNANDO SAPUTRA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Ardiansyah Alias Ardi bin Bahtiar[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

--------- Bahwa ia Terdakwa ARDIANSYAH Als ARDI Bin BAHTIAR pada hari Minggu tanggal 21 April 2024 sekira jam 00.30 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2024, atau setidak-tidaknya dalam waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat di Jl. Ahmad Yani Km. 3,5 tepatnya di Kantor Polresta Banjarmasin Kel. Kebun Bunga Kec. Banjarmasin Timur Kota Banjarmasin, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarmasin, “barang siapa yang tanpa hak memasukan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba, memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persedian padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk”, yang mana Terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas saksi GALIH RIZQIE WINASIS, SH. dan saksi TONI SUGIARTO beserta Unit Ranmor Polresta Banjarmasin melakukan penyelidikan terkait transaksi mobil yang diduga tanpa surat menyurat yang lengkap (kendaraan bodong) di daerah Jalan Lingkar Dalam Selatan Kec. Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin, kemudian para saksi mengamankan terdakwa karena pada waktu itu terdakwa sedang berada ditempat tersebut, lalu terdakwa dibawa ke Polresta Banjarmasin untuk dilakukan pemeriksaan, setelah dilakukan permeriksaan terhadap terdakwa ternyata terdakwa memiliki legalitas terhadap mobilnya, namun saksi TONI SUGIARTO menemukan terdakwa membawa 1 (satu)  bilah senjata tajam jenis keris dengan kumpang terbuat dari kayu berwarna hitam berlilitkan benang berwarna merah dan kuning dengan gagang terbuat dari kayu berwarna hitam berlilitkan benang berwarna merah dan kuning dengan Panjang 16,5 cm (enam belas koma lima centimeter) yang disimpan terdakwa didalam tas selempang warna coklat yang dibawa terdakwa, kemudian para saksi menanyakan perihal kepemilikan senjata tajam tersebut dan terdakwa tidak dapat menunjukkan surat ijin yang sah atas kepemilikan senjata tajam yang dibawa oleh terdakwa.
  • Bahwa dalam hal terdakwa menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan suatu senjata penikam atau senjata penusuk berupa 1 (satu)  bilah senjata tajam jenis keris dengan kumpang terbuat dari kayu berwarna hitam berlilitkan benang berwarna merah dan kuning dengan gagang terbuat dari kayu berwarna hitam berlilitkan benang berwarna merah dan kuning dengan Panjang 16,5 cm (enam belas koma lima centimeter) tidak memiliki ijin yang sah dari pihak berwenang dan tidak ada hubungannya dengan pekerjaan terdakwa.

 

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) UU. RI. No. 12/Drt/1951. Jo. Pasal 1 UU RI No. 1 Tahun 1961------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya