Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARMASIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
497/Pid.B/2024/PN Bjm Mardiansyah, S.H. Marjuki Hasan Alias Juki bin Hasan Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat
Nomor Perkara 497/Pid.B/2024/PN Bjm
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 10 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 1956/O.3.10/Eoh.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Mardiansyah, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Marjuki Hasan Alias Juki bin Hasan[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama :

Bahwa terdakwa MARJUKI HASAN Alias JUKI Bin HASAN, pada hari Kamis tanggal

11 April 2024 sekitar pukul 18.30 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2024 di Jalan Gerliya Taman Perumahan Mahattama Kelurahan Tanjung Pagar Kecamatan Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin, setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarmasin, telah melakukan dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, Jika ia dengan sengaja menghancukan barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka dan perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara :

Telah terjadi Tindak Pidana Pengeroyokan yang dilakukan terdakwa menjelaskan sebabnya sampai terdakwa melakukan pengeroyokan terhadap saksi korban tersebut yaitu sebelumnya terdakwa ada diberitahu oleh temannya Sdr.ABDAN kalau Sdr.ABDAN tersebut dianiaya / dipukul oleh saksi korban HILI di Jln. Gerilya Banjarmasin selatan, dan waktu itu terdakwa melihat sdr. ABDAN pulang kerumah simpang limau sambil menangis dan terdakwa melihat ada luka lebam di bagian pelipis sebelah kanan, dan melihat hal tersebut hari itu juga yaitu hari Kamis tanggal 11 April 2024, sekitar pukul 18.15 wita, terdakwa bersama-sama dengan Sdr. ABDAN dan Sdr.PI’I langsung mencari saksi korban

 

HILI dengan menggunakan sepeda motor bonceng tiga yang di depan Sdr. ABDAN, yang di tengah Sdr.PI’I sedangkan terdakwa membonceng dibelakang dan waktu itu kami langsung menuju ke Jln. Gerilya Taman Mahatama Kelurahan Tanjung Pagar Kecamatan Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin, karena saksi korban HILI menunggu di tempat tersebut dan setelah sampai di taman Mahatama tersebut kami melihat saksi korban bersama temannya berada di tempat tersebut dan selanjutnya kami semua turun dari sepeda motor yang selanjutnya terdakwa langsung mengambil kunci rumah dari ikat pinggangnya dan terdakwa pegang /genggam dengan tangan kanan dan saksi korban kami datangi yang jaraknya dari sepeda motor sekitar 10 meter dan setelah sampai terdakwa dengan saksi korban sempat cekcok mulut dan langsung saja korban, terdakwa tendang dan terjatuh dan selanjutnya korban melawan juga menendangnya dan juga terdakwa terjatuh dan terdakwa langsung berdiri dan selanjutnya korban langsung kami keroyok bertiga yang mana terdakwa memukul di bagian kepala dengan menggunakan kunci rumah sebanyak sekitar lebih lima kali sedangkan pelaku Sdr.PI’I juga memukul korban di bagian kepala lebih lima kali sedangkan pelaku Sdr.ABDAN juga memukul dengan tangan kosong di bagian kepala sekitar tiga kali, dan tak berapa lama kemudian datang warga dan kami langsung kabur juga dengan menggunakan sepeda motor tersebut;

Bahwa terdakwa mengaku mengetahui setelah kejadian pengeroyokkan tersebut saksi korban diketahui menderita luka di bagian kepala akibat penganiayaan yang terdakwa berteman lakukan;
Bahwa terdakwa menjelaskan setelah kejadian tersebut yaitu tepatnya pada hari Sabtu tanggal 20 April 2024, sekitar pukul 01.00 Wita, di Depan SMP 28 Jln.Kelayan A.Gg.Laila Rt. Kelurahan Murung raya Kecamatan Banjarmasin Selatan kota Banjarmasin, terdakwa ada melakukan penganiayaan lagi terhadap korban dengan satu bilah senjata tajam jenis celurit;
Bahwa terdakwa menjelaskan pada saat melakukan penganiayaan terhadap korban dengan menggunakan senjata tajam jenis celurit tersebut waktu itu terdakwa melakukan hanya sendirian saja dan akibat sabetan senjata tajam sebanyak dua kali korban ada menderita luka bacok di bagian telinga sebelah kiri dan jari telunjuk sebelah kanan;
Bahwa terdakwa menjelaskan senjata tajam jenis celurit yang terdakwa gunakan untuk melakukan penganiayaan terhadap korban waktu itu terdakwa kasihkan kepada Sdr.PI’I;
Bahwa terdakwa mengaku maksud terdakwa melakukan penganiayaan terhadap saksi korban yaitu karena jengkel terhadap saksi korban;
Dengan hasil Visum Et Revertum Nomor : 440/747/2.1-RSSS/IV/2024, tanggal 13 April 2024, atas nama korban HILI Bin KURNAIN yang ditanda tangani oleh dokter pemeriksaan yaitu dr. Aditya Purnama Meidarahman dengan kesimpulan:

Telah diperikasa seorang laki-laki berusia sembilan belas tahun;
Terdapat dua bekas luka di bagian kepala yang diduga akibat persentuhan dengan benda tumpul;
Kelainan pada poin dua tersebut dapat mengakibatkan hambatan aktivitas sementara waktu;

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 Ayat (2) ke- 1 KUHPidana jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

 

ATAU

 

Kedua :

Bahwa terdakwa MARJUKI HASAN Alias JUKI Bin HASAN, pada hari Sabtu tanggal

20 April 2024 sekitar pukul 01.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2024 di di Depan SMP 28 Jln.Kelayan A.Gg.Laila Rt. Kelurahan Murung raya Kecamatan Banjarmasin Selatan kota Banjarmasin, setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarmasin, telah melakukan penganiayaan dan perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara :

Telah terjadi Tindak Pidana Pengeroyokan yang dilakukan terdakwa menjelaskan sebabnya sampai terdakwa melakukan pengeroyokan terhadap saksi korban tersebut yaitu sebelumnya terdakwa ada diberitahu oleh temannya Sdr.ABDAN kalau Sdr.ABDAN tersebut dianiaya / dipukul oleh saksi korban HILI di Jln. Gerilya Banjarmasin selatan, dan waktu itu terdakwa melihat sdr. ABDAN pulang kerumah simpang limau sambil menangis dan terdakwa melihat ada luka lebam di bagian pelipis sebelah kanan, dan melihat hal tersebut hari itu juga yaitu hari Kamis tanggal 11 April 2024, sekitar pukul 18.15 wita, terdakwa bersama-sama dengan Sdr. ABDAN dan Sdr.PI’I langsung mencari saksi korban HILI dengan menggunakan sepeda motor bonceng tiga yang di depan Sdr. ABDAN, yang di tengah Sdr.PI’I sedangkan terdakwa membonceng dibelakang dan waktu itu kami langsung menuju ke Jln. Gerilya Taman Mahatama Kelurahan Tanjung Pagar Kecamatan Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin, karena saksi korban HILI menunggu di tempat tersebut dan setelah sampai di taman Mahatama tersebut kami melihat saksi korban bersama temannya berada di tempat tersebut dan selanjutnya kami semua turun dari sepeda motor yang selanjutnya terdakwa langsung mengambil kunci rumah dari ikat pinggangnya dan terdakwa pegang /genggam dengan tangan kanan dan saksi korban kami datangi yang jaraknya dari sepeda motor sekitar 10 meter dan setelah sampai terdakwa dengan saksi korban sempat cekcok mulut dan langsung saja korban, terdakwa tendang dan terjatuh dan selanjutnya korban melawan juga menendangnya dan juga terdakwa terjatuh dan terdakwa langsung berdiri dan selanjutnya korban langsung kami keroyok bertiga yang mana terdakwa memukul di bagian kepala dengan menggunakan kunci rumah sebanyak sekitar lebih lima kali sedangkan pelaku Sdr.PI’I juga memukul korban di bagian kepala lebih lima kali sedangkan pelaku Sdr.ABDAN juga memukul dengan tangan kosong di bagian kepala sekitar tiga kali, dan tak berapa lama kemudian datang warga dan kami langsung kabur juga dengan menggunakan sepeda motor tersebut;
Bahwa terdakwa mengaku mengetahui setelah kejadian pengeroyokkan tersebut saksi korban diketahui menderita luka di bagian kepala akibat penganiayaan yang terdakwa berteman lakukan;
Bahwa terdakwa menjelaskan setelah kejadian tersebut yaitu tepatnya pada hari Sabtu tanggal 20 April 2024, sekitar pukul 01.00 Wita, di Depan SMP 28 Jln.Kelayan A.Gg.Laila Rt. Kelurahan Murung raya Kecamatan Banjarmasin Selatan kota Banjarmasin, terdakwa ada melakukan penganiayaan lagi terhadap korban dengan satu bilah senjata tajam jenis celurit;
Bahwa terdakwa menjelaskan pada saat melakukan penganiayaan terhadap korban dengan menggunakan senjata tajam jenis celurit tersebut waktu itu terdakwa melakukan hanya sendirian saja dan akibat sabetan senjata tajam sebanyak dua kali korban ada menderita luka bacok di bagian telinga sebelah kiri dan jari telunjuk sebelah kanan;
Bahwa terdakwa menjelaskan senjata tajam jenis celurit yang terdakwa gunakan untuk melakukan penganiayaan terhadap korban waktu itu terdakwa kasihkan kepada Sdr.PI’I;
Bahwa terdakwa mengaku maksud terdakwa melakukan penganiayaan terhadap saksi korban yaitu karena jengkel terhadap saksi korban;

 

Dengan hasil Visum Et Revertum Nomor : 440/782/2.1-RSSS/IV/2024, tanggal 20 April 2024, atas nama korban HILI Bin KURNAIN yang ditanda tangani oleh dokter pemeriksaan yaitu dr. Aditya Purnama Meidarahman dengan kesimpulan:

 

Telah diperikasa seorang laki-laki berusia sembilan belas tahun;
Terdapat empat bekas luka di bagian kepala yang diduga pada poin a dan b akibat persentuhan dengan benda tumpul serta pada poin c dan d akibat persentuhan benda tajam;
Kelainan pada poin dua tersebut dapat mengakibatkan hambatan aktivitas sementara waktu;

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya