Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARMASIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
360/Pid.Sus/2024/PN Bjm Hj. DEWI KURNIATI, SH.MH HENDY SARWONO Als KENANG Bin KASAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 360/Pid.Sus/2024/PN Bjm
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 16 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1337/O.3.10/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Hj. DEWI KURNIATI, SH.MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HENDY SARWONO Als KENANG Bin KASAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

---------- Bahwa ia terdakwa HENDY SARWONO Als KENANG Bin KASAN pada hari  Senin   tanggal 29 Januari 2024  sekitar pukul 10.40 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari  tahun 2024, bertempat disebuah bedakan yang dijadikan bengkel milik terdakwa yang beralamat di Desa Karang Indah Rt. 003 Rw. 001 Kecamatan Angsana Kabupaten Tanah Bumbu, mengingat tempat terdakwa ditahan dan kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Banjarmasin sesuai pasal 84 ayat (2) KUHAP, maka Pengadilan Negeri Banjarmasin berwenang untuk mengadili Perkara ini,  secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

  • Berawal pada hari  Senin  tanggal 29 Januari 2024  sekitar pukul 10.40 Wita ketika terdakwa sedang berada disebuah bedakan yang dijadikan bengkel milik terdakwa yang beralamat di Desa Karang Indah Rt. 003 Rw. 001 Kecamatan Angsana Kabupaten Tanah Bumbu, kemudian tiba-tiba datang petugas Badan Narkotika Nasional Propinsi Kalimantan Selatan diantaranya saksi JUANIS SAHBANA, SH  dan saksi EKO HADI AHADTI melakukan penangkapan terhadap terdakwa serta menyita barang bukti berupa sebuah tas gantung kecil warna hitam  merk Eiger yang berisi 18 (delapan belas) paket  sabu dengan berat kotor 6,82 gram ( berat bersih 4,26 gram),  1 (satu) buah kotak plastik, 1 (satu) buah serok kecil terbuat dari sedotan warna biru muda dan 1 (satu) buah serok kecil terbuat dari sedotan warna merah muda,  selanjutnya petugas menanyakan ijin dari pihak yang berwenang terhadap kepemilikan sabu tersebut namun terdakwa tidak memiilkinya sehingga terdakwa beserta barang bukti diamankan untuk proses lebih lanjut.
  • Adapun sabu tersebut setelah disisihkan di Laboratorium Balai POM Banjarmasin sesuai dengan Laporan Pengujian  nomor : LHU.109.K.05.0005.K tertanggal 2 Februari  2024 Oleh Ketua Tim Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Banjarmasin yaitu Ghea Chalida Andita.S.Farm. Apt  ternyata sediaan sabu dalam bentuk kristal berwarna putih tersebut POSITIF mengandung METAMFETAMINA yang termasuk dalam daftar Narkotika golongan I.
  • Bahwa terdakwa tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman  jenis sabu tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwajib dan bukan dalam rangka pengobatan atau perawatan.

 

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1)  UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

ATAU

KEDUA

---------- Bahwa ia terdakwa HENDY SARWONO Als KENANG Bin KASAN pada hari  Senin   tanggal 29 Januari 2024  sekitar pukul 10.40 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari  tahun 2024, bertempat disebuah bedakan yang dijadikan bengkel milik terdakwa yang beralamat di Desa Karang Indah Rt. 003 Rw. 001 Kecamatan Angsana Kabupaten Tanah Bumbu, mengingat tempat terdakwa ditahan dan kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Banjarmasin sesuai pasal 84 ayat (2) KUHAP, maka Pengadilan Negeri Banjarmasin berwenang untuk mengadili Perkara ini,  dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------

 

  • Bermula terdakwa sebelumnya bertemu dengan Sdr. IPUL (belum tertangkap), dan waktu itu Sdr. IPUL menitipkan sebuah tas warna hitam yang berisi narkotika jenis sabu, yang mana terdakwa mengetahui adanya penyalahgunaan narkotika yang dilakukan oleh Sdr. IPUL namun terdakwa tidak berusaha melaporkannya kepada pihak yang berwajib, kemudian pada hari  Senin  tanggal 29 Januari 2024  sekitar pukul 10.40 Wita ketika terdakwa sedang berada disebuah bedakan yang dijadikan bengkel milik terdakwa yang beralamat di Desa Karang Indah Rt. 003 Rw. 001 Kecamatan Angsana Kabupaten Tanah Bumbu kemudian tiba-tiba datang petugas Badan Narkotika Nasional Propinsi Kalimantan Selatan diantaranya saksi JUANIS SAHBANA, SH  dan saksi EKO HADI AHADTI melakukan penangkapan terhadap terdakwa serta menyita barang bukti berupa sebuah tas gantung kecil warna hitam  merk Eiger yang berisi 18 (delapan belas) paket  sabu dengan berat kotor 6,82 gram ( berat bersih 4,26 gram),  1 (satu) buah kotak plastik, 1 (satu) buah serok kecil terbuat dari sedotan warna biru muda dan 1 (satu) buah serok kecil terbuat dari sedotan warna merah muda,  selanjutnya petugas menanyakan ijin dari pihak yang berwenang terhadap kepemilikan sabu tersebut namun terdakwa tidak memiilkinya sehingga terdakwa beserta barang bukti diamankan untuk proses lebih lanjut.
  • Adapun sabu tersebut setelah disisihkan di Laboratorium Balai POM Banjarmasin sesuai dengan Laporan Pengujian  nomor : LHU.109.K.05.0005.K tertanggal 2 Februari  2024 Oleh Ketua Tim Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Banjarmasin yaitu Ghea Chalida Andita.S.Farm. Apt  ternyata sediaan sabu dalam bentuk kristal berwarna putih tersebut POSITIF mengandung METAMFETAMINA yang termasuk dalam daftar Narkotika golongan I.

 

------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 131  UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya