Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARMASIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
484/Pid.B/2024/PN Bjm Galuh Larasati, S.H. Ichwan Pramana bin Husni Safril (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 10 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 484/Pid.B/2024/PN Bjm
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 02 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1845/O.3.10/EOH.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Galuh Larasati, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Ichwan Pramana bin Husni Safril (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu

Primair

----------Bahwa terdakwa ICHWAN PRAMANA Bin (Alm) HUSNI SAFRIL, pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi dengan pasti antara bulan Juni 2021 sampai dengan bulan Desember 2021, atau setidak–tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2021, bertempat di Jalan Pramuka Pembina IV Komplek Rahayu Residence No. C3 Kelurahan Sungai Lulut Kecamatan Banjarmasin Timur Kota Banjarmasin, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Banjarmasin yang berwenang memeriksa dan mengadili, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencariannya atau karena mendapat upah untuk itu, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut : --------

  • Bahwa terdakwa ICHWAN PRAMANA Bin (Alm) HUSNI SAFRIL adalah pekerja pada PT. AXCELOR ULTIMA MANAGEMENT yaitu perusahaan yang bergerak dibidang perdagangan dan Jasa yang berkantor cabang di Jalan Pramuka Komplek Rahayu No.3C Rt.23 Rw.02 Kelurahan Sungai Lulut Kecamatan Banjarmasin Timur Kota Banjarmasin, adapun terdakwa bekerja di PT. AXCELOR ULTIMA MANAGEMENT tersebut terhitung sejak tanggal 12 Februari 2018 dengan jabatan sebagai Sales Supervisor, kemudian terdakwa diangkat menjadi pegawai tetap dengan Surat Pengangkatan No. 014/HRD-AUM/SPT/II/2019 yang diterbitkan kantor pusat di Jakarta tertanggal 1 Februari 2019 sebagai Sales Management Mars dengan tugas dan tanggung jawab secara umum antara lain :

a. Mengelola sub area penjualan yang menjadi tanggung jawabnya secara professional agar memiliki profitabilitas yang diharapkan, melalui :

b. Pencapaian target dan pertumbuhan sales

c.  Penggunaan biaya operasi dan promosi secara efektif dan efisien

d.  Pembinaan SDM yang menjadi tanggung jawabnya

secara khusus tugas dan tanggung jawab terdakwa adalah :

1. Mencapai nilai penjualan yang ada dalam sub area penjualan yang menjadi tanggung jawabnya melalui penjualan existing produk maupun produk baru.

2.  Bertanggung jawab terhadap pengelolaan customer.

3.  Pengelolaan biaya operasional dan biaya promosi yang dikeluarkan.

4.  Pengelolaan sumber daya manusia.

5. Memberikan informasi/masukan tentang produk dan kondisi pasar kepada tim Product Management.

6. Mengelola distribusi produk

7. Ikut memberikan input penilaian atas performance distributor dalam menunjang pencapaian penjualan di teritori secara memuaskan dan sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan tanpa keluhan customer yang berarti, dengan memperhatikan kemampuan distributor untuk menyediakan dalam jumlah yang memadai dan tepat waktu.

Selain tugas-tugas dan tanggungjawab tersebut di atas, terdakwa mempunyai kewenangan melakukan permintaan sponsor kegiatan ilmiah dokter kepada pihak manapun sebagai bentuk dukungan kepada dokter untuk melakukan riset ilmiah, namun pada kenyataannya kewenangan yang dimiliki terdakwa ternyata disalahgunakannya dengan meminta sponsor fiktif yang mengatasnamakan 4 (empat) dokter yaitu dr. IKHWAN BAHTARI, Sp.PD, dr. GILANG MAULADI, Sp.Jp, dr. LINA HARYATI, SP.JP dan dr. FATHUR RAHMAN, SP.PD, dimana seolah-olah para dokter tersebut meminta sponsor guna melakukan kegiatan ilmiah kepada perusahaan PT. AXCELOR ULTIMA MANAGEMENT tempat terdakwa bekerja, atas permintaan sponsor fiktif yang dibuat terdakwa tersebut, selanjutnya terdakwa mengirimkan rencana penggunaan dana ke saksi TOTOK EKO YULIANTO Bin (Alm) SUNARYO selaku FIELD SALES MANAGER di NOVEL PHARMACEUTICAL LABORATORIE pada PT. AXCELOR ULTIMA MANAGEMENT untuk disetujui, setelah disetujui, terdakwa kemudian mengirim Form Usulan SKI kepada Admin Cabang di Surabaya yaitu Sdri. TYAS, selanjutnya Sdri. TYAS mengirim email HO (Head Office) di Jakarta yaitu Sdri. YUSTINA untuk diteruskan kepada GM (General Manager) di Jakarta yaitu Sdr. SAEPUL RAHMAT Als AEP, setelah disetujui oleh Sdr. SAEPUL RAHMAT Als AEP, lalu Sdr. SAEPUL RAHMAT Als AEP menyerahkan admin HO di Jakarta yaitu Sdri. ASTRI untuk melengkapi admin dokumen SKI nya, setelah lengkap dokumen SKI tersebut diserahkan ke bagian Marketing Service dan Planning Officer di Kantor Cabang PT. AXCELOR ULTIMA MANAGEMENT Banjarmasin yaitu saksi WELLYA RAHMAN Bin (Alm) ARPIAN, lalu saksi WELLYA RAHMAN mengajukan dokumen tersebut kepada pihak Finance untuk dilakukan pencairan dana kegiatan ilmiah para dokter sesuai yang telah diajukan, kemudian pihak Finance mengirimkan uang sponsor kepada Saksi TOTOK EKO YULIANTO melalui system transfer, selanjutnya saksi TOTOK EKO YULIANTO mentransfer uang tersebut kepada terdakwa yang akan merealisasikan ke masing-masing dokter yang meminta bantuan untuk kegiatan ilmiah, yang mana setelah uang diterima oleh para dokter tersebut, terdakwa diwajibkan membuat Bukti Penerimaan berupa Surat Keterangan PUM SKI CASH dan kwitansi sesuai dengan uang yang diterima masing-masing dokter disertai tanda tangan dan stampel dokter tersebut, namun dikarenakan pengajuan permintaan sponsor yang dibuat terdakwa tersebut fiktif, maka terdakwa akhirnya memalsukan tanda tangan para dokter seolah-olah para dokter telah menerima uang sponsor yang dicairkan Perusahaan PT. AXCELOR ULTIMA MANAGEMENT.

  • Bahwa uang sponsor kegiatan ilmiah bagi para dokter yang telah dicairkan PT. AXCELOR ULTIMA MANAGEMENT melalui transfer ke rekening terdakwa tersebut yaitu :
  1. dr. Ikhwan Bahtari, Sp.PD sebesar Rp. 45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah);
  2. dr. Gilang Mauladi Rahman SP.JP sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah);
  3. dr. Lina Haryati, Sp.JP sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah);
  4. dr. Fathur Rahman, Sp.PD. sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah);

namun kenyataannya dokter-dokter tersebut tidak pernah mengajukan permintaan sponsor untuk kegiatan ilmiah serta tidak pernah menerima uang tersebut, karena diketahui kemudian uang tersebut telah dipergunakan terdakwa untuk kepentingan pribadinya tanpa sepengetahuan dan seijin Perusahaan, karenanya PT. AXCELOR ULTIMA MANAGEMENT mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 140.000.000,- (seratus empat puluh juta rupiah).

 

-----Perbuatan  terdakwa  sebagaimana  diatur  dan  diancam  pidana   dalam pasal 374 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. ------------------------------------------------------------

 

Subsidair

----------Bahwa terdakwa ICHWAN PRAMANA Bin (Alm) HUSNI SAFRIL, pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi dengan pasti antara bulan Juni 2021 sampai dengan bulan September 2021, atau setidak–tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2021, bertempat di Jalan Pramuka Pembina IV Komplek Rahayu Residence No. C3 Kelurahan Sungai Lulut Kecamatan Banjarmasin Timur Kota Banjarmasin, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Banjarmasin yang berwenang memeriksa dan mengadili, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut : --------------------

  • Bahwa terdakwa ICHWAN PRAMANA Bin (Alm) HUSNI SAFRIL adalah pekerja pada PT. AXCELOR ULTIMA MANAGEMENT yaitu perusahaan yang bergerak dibidang perdagangan dan Jasa yang berkantor cabang di Jalan Pramuka Komplek Rahayu No.3C Rt.23 Rw.02 Kelurahan Sungai Lulut Kecamatan Banjarmasin Timur Kota Banjarmasin, adapun terdakwa bekerja di PT. AXCELOR ULTIMA MANAGEMENT tersebut terhitung sejak tanggal 12 Februari 2018 dengan jabatan sebagai Sales Supervisor, dengan tugas dan tanggung jawab secara umum antara lain :

a.  Mengelola sub area penjualan yang menjadi tanggung jawabnya secara professional agar memiliki profitabilitas yang diharapkan, melalui :

b. Pencapaian target dan pertumbuhan sales

c.  Penggunaan biaya operasi dan promosi secara efektif dan efisien

d.  Pembinaan SDM yang menjadi tanggung jawabnya

secara khusus tugas dan tanggung jawab terdakwa adalah :

1. Mencapai nilai penjualan yang ada dalam sub area penjualan yang menjadi tanggung jawabnya melalui penjualan existing produk maupun produk baru.

2.  Bertanggung jawab terhadap pengelolaan customer.

3.  Pengelolaan biaya operasional dan biaya promosi yang dikeluarkan.

4.  Pengelolaan sumber daya manusia.

5. Memberikan informasi/masukan tentang produk dan kondisi pasar kepada tim Product Management.

6. Mengelola distribusi produk

7. Ikut memberikan input penilaian atas performance distributor dalam menunjang pencapaian penjualan di teritori secara memuaskan dan sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan tanpa keluhan customer yang berarti, dengan memperhatikan kemampuan distributor untuk menyediakan dalam jumlah yang memadai dan tepat waktu.

Selain tugas-tugas dan tanggungjawab tersebut di atas, terdakwa mempunyai kewenangan melakukan permintaan sponsor kegiatan ilmiah dokter kepada pihak manapun sebagai bentuk dukungan kepada dokter untuk melakukan riset ilmiah, namun pada kenyataannya kewenangan yang dimiliki terdakwa ternyata disalahgunakannya dengan meminta sponsor fiktif yang mengatasnamakan 4 (empat) dokter yaitu dr. IKHWAN BAHTARI, Sp.PD, dr. GILANG MAULADI, Sp.Jp, dr. LINA HARYATI, SP.JP dan dr. FATHUR RAHMAN, SP.PD, dimana seolah-olah para dokter tersebut meminta sponsor guna melakukan kegiatan ilmiah kepada perusahaan PT. AXCELOR ULTIMA MANAGEMENT tempat terdakwa bekerja, atas permintaan sponsor fiktif yang dibuat terdakwa tersebut, selanjutnya terdakwa mengirimkan rencana penggunaan dana ke saksi TOTOK EKO YULIANTO Bin (Alm) SUNARYO selaku FIELD SALES MANAGER di NOVEL PHARMACEUTICAL LABORATORIE pada PT. AXCELOR ULTIMA MANAGEMENT untuk disetujui, setelah disetujui, terdakwa kemudian mengirim Form Usulan SKI kepada Admin Cabang di Surabaya yaitu Sdri. TYAS, selanjutnya Sdri. TYAS mengirim email HO (Head Office) di Jakarta yaitu Sdri. YUSTINA untuk diteruskan kepada GM (General Manager) di Jakarta yaitu Sdr. SAEPUL RAHMAT Als AEP, setelah disetujui oleh Sdr. SAEPUL RAHMAT Als AEP, lalu Sdr. SAEPUL RAHMAT Als AEP menyerahkan admin HO di Jakarta yaitu Sdri. ASTRI untuk melengkapi admin dokumen SKI nya, setelah lengkap dokumen SKI tersebut diserahkan ke bagian Marketing Service dan Planning Officer di Kantor Cabang PT. AXCELOR ULTIMA MANAGEMENT Banjarmasin yaitu saksi WELLYA RAHMAN Bin (Alm) ARPIAN, lalu saksi WELLYA RAHMAN mengajukan dokumen tersebut kepada pihak Finance untuk dilakukan pencairan dana kegiatan ilmiah para dokter sesuai yang telah diajukan, kemudian pihak Finance mengirimkan uang sponsor kepada Saksi TOTOK EKO YULIANTO melalui system transfer, selanjutnya saksi TOTOK EKO YULIANTO mentransfer uang tersebut kepada terdakwa yang akan merealisasikan ke masing-masing dokter yang meminta bantuan untuk kegiatan ilmiah, yang mana setelah uang diterima oleh para dokter tersebut, terdakwa diwajibkan membuat Bukti Penerimaan berupa Surat Keterangan PUM SKI CASH dan kwitansi sesuai dengan uang yang diterima masing-masing dokter disertai tanda tangan dan stampel dokter tersebut, namun dikarenakan pengajuan permintaan sponsor yang dibuat terdakwa tersebut fiktif, maka terdakwa akhirnya memalsukan tanda tangan para dokter seolah-olah para dokter telah menerima uang sponsor yang dicairkan Perusahaan PT. AXCELOR ULTIMA MANAGEMENT.

  • Bahwa uang sponsor kegiatan ilmiah bagi para dokter yang telah dicairkan PT. AXCELOR ULTIMA MANAGEMENT melalui transfer ke rekening terdakwa tersebut yaitu :
  1. dr. Ikhwan Bahtari, Sp.PD sebesar Rp. 45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah);
  2. dr. Gilang Mauladi Rahman SP.JP sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah);
  3. dr. Lina Haryati, Sp.JP sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah);
  4. dr. Fathur Rahman, Sp.PD. sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah);

namun kenyataannya dokter-dokter tersebut tidak pernah mengajukan permintaan sponsor untuk kegiatan ilmiah serta tidak pernah menerima uang tersebut, karena diketahui kemudian uang tersebut telah dipergunakan terdakwa untuk kepentingan pribadinya tanpa sepengetahuan dan seijin Perusahaan, karenanya PT. AXCELOR ULTIMA MANAGEMENT mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 140.000.000,- (seratus empat puluh juta rupiah).

 

-----Perbuatan  terdakwa  sebagaimana  diatur  dan  diancam  pidana   dalam pasal 372 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. ------------------------------------------------------------

 

ATAU

Kedua :

-----------Bahwa terdakwa ICHWAN PRAMANA Bin (Alm) HUSNI SAFRIL, pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi dengan pasti antara bulan Juni 2021 sampai dengan bulan September 2021, atau setidak–tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2021, bertempat di Jalan Pramuka Pembina IV Komplek Rahayu Residence No. C3 Kelurahan Sungai Lulut Kecamatan Banjarmasin Timur Kota Banjarmasin, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Banjarmasin yang berwenang memeriksa dan mengadili, dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, baik dengan memakai nama palsu atau keadaan palsu, baik dengan akal dan tipu muslihat, maupun dengan karangan perkataan-perkataan bohong, membujuk orang supaya memberikan sesuatu barang, membuat utang atau menghapuskan piutang, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut : --------------------------------

  • Bahwa terdakwa ICHWAN PRAMANA Bin (Alm) HUSNI SAFRIL adalah pekerja pada PT. AXCELOR ULTIMA MANAGEMENT yaitu perusahaan yang bergerak dibidang perdagangan dan Jasa yang berkantor cabang di Jalan Pramuka Komplek Rahayu N0.3C Rt.23 Rw.02 Kelurahan Sungai Lulut Kecamatan Banjarmasin Timur Kota Banjarmasin, adapun terdakwa bekerja di PT. AXCELOR ULTIMA MANAGEMENT tersebut terhitung sejak tanggal 12 Februari 2018, bahwa sebagai pekerja di Perusahaan tersebut, terdakwa mempunyai kewenangan melakukan permintaan sponsor kegiatan ilmiah dokter kepada pihak manapun sebagai bentuk dukungan kepada dokter untuk melakukan riset ilmiah, namun pada kenyataannya kewenangan yang dimiliki terdakwa ternyata disalahgunakannya dengan meminta sponsor fiktif yang mengatasnamakan 4 (empat) dokter yaitu dr. IKHWAN BAHTARI, Sp.PD, dr. GILANG MAULADI, Sp.Jp, dr. LINA HARYATI, SP.JP dan dr. FATHUR RAHMAN, SP.PD, dimana seolah-olah para dokter tersebut meminta sponsor guna melakukan kegiatan ilmiah  kepada perusahaan PT. AXCELOR ULTIMA MANAGEMENT tempat terdakwa bekerja, atas permintaan sponsor fiktif yang dibuat terdakwa tersebut, selanjutnya terdakwa mengirimkan rencana penggunaan dana ke saksi TOTOK EKO YULIANTO Bin (Alm) SUNARYO selaku FIELD SALES MANAGER di NOVEL PHARMACEUTICAL LABORATORIE pada PT. AXCELOR ULTIMA MANAGEMENT untuk disetujui, setelah disetujui, terdakwa kemudian mengirim Form Usulan SKI kepada Admin Cabang di Surabaya yaitu Sdri. TYAS, selanjutnya Sdri. TYAS mengirim email HO (Head Office) di Jakarta yaitu Sdri. YUSTINA untuk diteruskan kepada GM (General Manager) di Jakarta yaitu Sdr. SAEPUL RAHMAT Als AEP, setelah disetujui oleh Sdr. SAEPUL RAHMAT Als AEP, lalu Sdr. SAEPUL RAHMAT Als AEP menyerahkan admin HO di Jakarta yaitu Sdri. ASTRI untuk melengkapi admin dokumen SKI nya, setelah lengkap dokumen SKI tersebut diserahkan ke bagian Marketing Service dan Planning Officer di Kantor Cabang PT. AXCELOR ULTIMA MANAGEMENT Banjarmasin yaitu saksi WELLYA RAHMAN Bin (Alm) ARPIAN, lalu saksi WELLYA RAHMAN mengajukan dokumen tersebut kepada pihak Finance untuk dilakukan pencairan dana kegiatan ilmiah para dokter sesuai yang telah diajukan, kemudian pihak Finance mengirimkan uang sponsor kepada Saksi TOTOK EKO YULIANTO melalui system transfer, selanjutnya saksi TOTOK EKO YULIANTO mentransfer uang tersebut kepada terdakwa yang akan merealisasikan ke masing-masing dokter yang meminta bantuan untuk kegiatan ilmiah, yang mana setelah uang diterima oleh para dokter tersebut, terdakwa diwajibkan membuat Bukti Penerimaan berupa Surat Keterangan PUM SKI CASH dan kwitansi sesuai dengan uang yang diterima masing-masing dokter disertai tanda tangan dan stampel dokter tersebut, namun dikarenakan pengajuan permintaan sponsor yang dibuat terdakwa tersebut fiktif, maka terdakwa akhirnya memalsukan tanda tangan para dokter seolah-olah para dokter telah menerima uang sponsor yang dicairkan Perusahaan PT. AXCELOR ULTIMA MANAGEMENT.
  • Bahwa uang sponsor kegiatan ilmiah bagi para dokter yang telah dicairkan PT. AXCELOR ULTIMA MANAGEMENT melalui transfer ke rekening terdakwa tersebut yaitu :
  1. dr. Ikhwan Bahtari, Sp.PD sebesar Rp. 45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah);
  2. dr. Gilang Mauladi Rahman SP.JP sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah);
  3. dr. Lina Haryati, Sp.JP sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah);
  4. dr. Fathur Rahman, Sp.PD. sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah);

namun kenyataannya dokter-dokter tersebut tidak pernah mengajukan permintaan sponsor untuk kegiatan ilmiah serta tidak pernah menerima uang tersebut, karena dikerahui kemudian uang tersebut telah dipergunakan terdakwa untuk kepentingan pribadinya tanpa sepengetahuan dan seijin Perusahaan, karenanya PT. AXCELOR ULTIMA MANAGEMENT mengalami kerugian sebesar Rp. 140.000.000,- (seratus empat puluh juta rupiah).-

 

-----Perbuatan  terdakwa  sebagaimana  diatur  dan  diancam  pidana   dalam Pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. ------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya