Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARMASIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
504/Pid.Sus/2024/PN Bjm Syafiri Rahman Nur Hakim, S.H. Abdul Husin bin Usman Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 504/Pid.Sus/2024/PN Bjm
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 11 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1972/O.3.10/Enz.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Syafiri Rahman Nur Hakim, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Abdul Husin bin Usman[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

  KESATU:
------- Bahwa ia Terdakwa ABDUL HUSIN Bin USMAN pada hari Jumat tanggal 03 Mei 2024 sekitar jam 22.40 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat  di Jalan Pekapuran Raya depan Gang Sirih Kelurahan Pekapuran Raya  Kecamatan Banjarmasin Timur Kota Banjarmasin atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarmasin,secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual,menjual,membeli,menerima,menjadi perantara dalam jual beli,menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman” perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
------ Bahwa berawal ketika saksi BERTON SIRAIT dan saksi  NOBER TANKELOBO (keduanya Anggota Kepolisian Sektor Banjarmasin Timur) bersama rekan yang lain sedang melakukan Patroli disekitar Jalan Pekapuran Raya, lalu saat itu para saksi melihat terdakwa ABDUL HUSIN Bin USMAN yang berdiri seorang diri didepan Gang Sirih dengan gerak gerik mencurikan, ketika itu para saksi langsung melakukan penggeledahan badan terhadap terdakwa dan saat itu ditemukan barang bukti berupa 1(satu) buah kotak bekas minyak rambut Hair Pomade warna hitam yang didalamnya berisi 5(lima) paket Narkotika jenis sabu sabu berat 2,4 (dua koma empat gram) yang ditemukan didalam saku jekat sebelah kiri yang dipakai terdakwa.Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa Mapolsek Banjarmasin Timur..
Bedasarkan keterangan terdakwa,diketahui bahwa sabu sabu tersebut akan diserahkan kepada sdr TAKIM(DPO) untuk dijual seharga Rp 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah).
Berdasarkan Laporan Pengujian dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin Nomor :LHU.109.K.05.16.24.0434 tanggal 13 Mei 2024 dengan hasil sediaan dalam bentuk serbuk Kristal,tidak berwarna dan tidak berbau berat 0,01 Gram Positif mengandung Metamfetamina terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 Lampiran UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
------------ Perbuatan   terdakwa  sebagaimana  diatur dan diancam  pidana  dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-------------------------------
 
 
 
      ATAU
     KEDUA :
------------ ------- Bahwa ia Terdakwa ABDUL HUSIN Bin USMAN pada hari Jumat tanggal 03 Mei 2024 sekitar jam 22.40 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat  di Jalan Pekapuran Raya depan Gang Sirih Kelurahan Pekapuran Raya  Kecamatan Banjarmasin Timur Kota Banjarmasin atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarmasin secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki,menyimpan,menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :------
Bahwa berawal ketika saksi BERTON SIRAIT dan saksi  NOBER TANKELOBO (keduanya Anggota Kepolisian Sektor Banjarmasin Timur) bersama rekan yang lain sedang melakukan Patroli disekitar Jalan Pekapuran Raya, lalu saat itu para saksi melihat terdakwa ABDUL HUSIN Bin USMAN yang berdiri seorang diri didepan Gang Sirih dengan gerak gerik mencurikan, ketika itu para saksi langsung melakukan penggeledahan badan terhadap terdakwa dan saat itu ditemukan barang bukti berupa 1(satu) buah kotak bekas minyak rambut Hair Pomade warna hitam yang didalamnya berisi 5(lima) paket Narkotika jenis sabu sabu berat 2,4 (dua koma empat gram) yang ditemukan didalam saku jekat sebelah kiri yang dipakai terdakwa.Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa Mapolsek Banjarmasin Timur..
Berdasarkan Laporan Pengujian dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin Nomor :LHU.109.K.05.16.24.0434 tanggal 13 Mei 2024 dengan hasil sediaan dalam bentuk serbuk Kristal,tidak berwarna dan tidak berbau berat 0,01 Gram Positif mengandung Metamfetamina terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 Lampiran UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
tika
------------ Perbuatan   terdakwa  sebagaimana  diatur dan diancam  pidana  dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.--------------------------------------------------------
 

Pihak Dipublikasikan Ya