| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 44/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Bjm | 1.IZZUDIN ABDI SALAM 2.MUHAMMAD MARWAN PADHLI |
PT. ADIRA DINAMIKA MULTI FINANCE, Tbk CABANG MARTAPURA | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 01 Jul. 2026 | |||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak | |||||||||
| Nomor Perkara | 44/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Bjm | |||||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 30 Jun. 2026 | |||||||||
| Nomor Surat | ||||||||||
| Penggugat |
|
|||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
| Tergugat |
|
|||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||
| Petitum | PRIMAIR 1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan Tergugat terhadap Para Penggugat tidak sah dan bertentangan dengan hukum; 3. Memerintahkan Tergugat mempekerjakan kembali Para Penggugat pada jabatan dan kedudukan semula; 4. Menghukum Tergugat membayar upah proses kepada Para Penggugat sesuai ketentuan hukum yang berlaku;
SUBSIDAIR Apabila Majelis Hakim berpendapat lain: 1. Menyatakan hubungan kerja antara Para Penggugat dan Tergugat putus karena putusan pengadilan; 2. Menghukum Tergugat membayar kepada Penggugat I ( Izzudin Abdi Salam) secara tunai dan sekaligus berupa: a. Uang Pesangon sebesar Rp. 57.096.000; b. Uang Penghargaan Masa Kerja sebesar Rp. 25.376.000; c. Uang Penggantian Hak sebesar Rp. 2.643.333; d. Insentif yang belum dibayarkan sebesar Rp. 5.543.789; e. Sehingga seluruhnya berjumlah Rp. 90.659.122; Dikurangi pembayaran yang telah diterima Penggugat I sebesar Rp. 15.160.813; Dengan demikian Tergugat dihukum membayar kekurangan hak Penggugat sebesar Rp75.498.309 (tujuh puluh lima juta empat ratus sembilan puluh delapan ribu tiga ratus Sembilan rupiah) secara tunai dan sekaligus. 1. Menghukum Tergugat membayar kepada Penggugat II (Muhammad Marwan Padhli) secara tunai dan sekaligus berupa: a. Uang Pesangon sebesar Rp. 41.912.000; b. Uang Penghargaan Masa Kerja sebesar Rp15.717.000; c. Uang Penggantian Hak sebesar Rp. 2.619.499; d. Insentif yang belum dibayarkan sebesar Rp. 7.322.050; e. Total seluruhnya sebesar Rp. 67.570.549; Dikurangi pembayaran uang pisah sebesar Rp. 1.571.700; Dengan demikian Tergugat dihukum membayar kekurangan hak Penggugat II sebesar Rp. 65.998.849 (enam puluh lima juta Sembilan ratus Sembilan puluh delapan ribu delapan ratus empat puluh Sembilan rupiah) secara tunai dan sekaligus. 2. Menghukum Tergugat agar tunduk dan patuh terhadap putusan a-qou; PERMOHONAN SITA JAMINAN 1. Memerintahkan peletakan sita jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap aset milik Tergugat yang berada di wilayah hukum Pengadilan Negeri Banjarmasin dan/atau aset operasional Cabang Martapura guna menjamin pelaksanaan putusan perkara a quo. 2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan tersebut. 3. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini; ATAU Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
|||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
| Prodeo | Ya |
