| Tanggal Pendaftaran |
Senin, 24 Agu. 2026 |
| Klasifikasi Perkara |
Sah atau tidaknya pelaksanaan Upaya Paksa Penetapan Tersangka |
| Nomor Perkara |
9/Pid.Pra/2026/PN Bjm |
| Tanggal Surat |
Selasa, 18 Agu. 2026 |
| Nomor Surat |
- |
| Pemohon |
| No | Nama | | 1 | RAHMILAWATI Binti RUSLI (alm) |
|
| Termohon |
| No | Nama | | 1 | Pemerintah RI Cq KAPOLRI Cq KAPOLDA KALSEL Cq KAPOLRESTA Banjarmasin UP Kasat Reskrim Umum POLRESTA Banjarmasin | | 2 | KEJAGUNG R.I. Cq. Kepala Kejaksaan Tinggi Kal.Sel. di Banjarbaru Cq. Kepala Kejaksan Negeri Banjarmasin |
|
| Advokat |
|
| Petitum Permohonan |
- Mengabulkan permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan penangkapan dan penahanan atas diri Pemohon yang dilakukan Termohon 1 sejak Tgl.23 Juli 2026 sampai dengan Tgl.11 Agutus 2026 adalah melawan hukum dan tidak sah;
- Menyatakan masa perpanjangan penahanan atas diri Pemohon sejak Tgl.12 Agustus 2026 s.d. tgl.20 September 2206 yang diberikan izin oleh Termohon 2 kepada Termohon 1 adalah melawan hukum dan tidak sah.
- Memerintahkan kepada Termohon 1 (Polresta Banjarmasin) segera mengeluarkan diri Pemohon RAHMILAWATI Binti RUSLI (alm) dari Rumah Tahanan Negara di Polresta Banjarmasin, terhitung sejak putusan ini tanpa ada alasan apapun juga;
- Menghukum Termohon membayar kerugian Pemohon Rp.50.000.000,(Lima puluh juta rupiah);
- Menghukum Termohon 2 mentaati putusan ini;
- Membebakan biaya perkara kepada Termohon 1 dan Termohon 2 baik secara sendiri-sendiri atau bersama-sama:
|
| Pihak Dipublikasikan |
Ya |