Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARMASIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
29/Pdt.G.S/2024/PN Bjm PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk 3.Ardiansyah
4.Isriyani
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 29/Pdt.G.S/2024/PN Bjm
Tanggal Surat Senin, 08 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Ardiansyah
2Isriyani
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 271.297.026,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 271.297.026,- ( DUA RATUS TUJUH PULUH SATU JUTA DUA RATUS SEMBILAN PULUH TUJUH RIBU DUA PULUH ENAM), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 193.858.469,- ( SERATUS SEMBILAN PULUH TIGA JUTA DELAPAN RATUS LIMA PULUH DELAPAN RIBU EMPAT RATUS ENAM PULUH SEMBILAN) ditambah bunga sebesar 77.438.557,- ( TUJUH PULUH TUJUH JUTA EMPAT RATUS TIGA PULUH DELAPAN RIBU LIMA RATUS LIMA PULUH TUJUH), ditambah pinalty sebesar …,….,….,- (…………. Juta Rupiah), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
  5. Menyatakan sah dan beharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) tanah dan/atau bangunan dengan bukti kepemilikan SHM No 705 atas nama Ardiansyah berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri diatasnya.

Atau apabila Yang Mulia Majelis Pengadilan Negeri Banjarmasin .berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak