Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARMASIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
287/Pid.Sus/2024/PN Bjm Ricky Sar Maruli Tua Purba, S.H 1.SYAMSUDIN NOOR Als UDIN Bin BADRUN (Alm)
2.SUPIANNOR ALS KAI BIN SABRI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 287/Pid.Sus/2024/PN Bjm
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 25 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B - 1145/O.3.10/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Ricky Sar Maruli Tua Purba, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SYAMSUDIN NOOR Als UDIN Bin BADRUN (Alm)[Penahanan]
2SUPIANNOR ALS KAI BIN SABRI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Primair :   

--------- Bahwa ia Terdakwa SYAMSUDIN NOOR ALS UDIN BIN BADRUN (ALM) bersama-sama dengan Terdakwa II SUPIANNOR ALS KAI BIN SABRI pada hari Senin Tanggal 22 Februari 2024 sekira jam 20.45 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2024, atau setidak-tidaknya dalam waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Komplek YUKA RT. 004 RW. 001 Kelurahan Basirih Kecamatan Banjarmasin Barat Kota Banjarmasin, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarmasin, telah melakukan Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika yaitu secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual,membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I jenis sabu-sabu dengan berat bersih 0,11 (nol koma satu satu) gram,  perbuatan mana para terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ------------------------------------

  • Bahwa berawal pada saat itu pihak kepolisian polsek KPL Banjarmasin mendapat informasi dari masyarakat bahwa adanya transaksi / jual beli narkotika jenis sabu, kemudian pada hari Senin tanggal 22 Januari 2023 sekira jam 20.45 Wita Saksi GUSTI M. RIZKY. A dan Saksi ARYADI menindaklanjuti informasi tersebut dengan mendatangi alamat Jl. Komp YUKA RT 004 RW 001 Kelurahan Basirih Kecamatan Banjarmasin Barat Kota Banjarmasin yang tepatnya rumah Terdakwa I SYAMSUDIN NOOR ALS UDIN BIN BADRUN (ALM) yang pada saat itu juga ada Terdakwa II SUPIANNOR ALS KAI BIN SABRI dirumah tersebut dan kemudian dilkukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa:
  • 2 (dua) paket narkotika  jenis sabu-sabu dengan masing masing berat  yaitu 1 (satu) paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat berat Netto 0,07 gram dan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat berat Netto 0,04 gram dengan total keseluruhan narkotika jenis sabu netto 0,11 Gram.
  • 1 (satu) buah Tas warna coklat dengan tulisan Staye Profess,
  • 1 (satu) unit HP merk OPPO A 18 warna hitam dengan no IMEI 861717061525330 no WA 082198746012.
  • 1 (satu) lembar uang dengan No minal Rp.100.000,-(seratus ribu rupiah) hasil penjualan Narkotika Jenis sabu-sabu.
  • 1 (satu ) buah timbangan digital warna silver merk Scale, 2(dua) bungkus berisi Klip plastic warna transparan.
  • 2 (dua) buah potongan sedotan berwarna hitam dan merah digunakan untuk membagi narkotika jenis sabu-sabu.
  • 1 (satu) unit HP merk OPPO A 16 warna biru dengan no IMEI 865413042339910 no WA 082154242554.

Terdakwa I dan Terdakwa II mengakui kepemilikan barang bukti tersebut dan barang buktinya dibawa ke Polresta Banjarmasin guna pemeriksaan lebih lanjut.

  • Bahwa barang bukti 2 (dua) paket narkotika jenis sabu-sabu dengan total keseluruhan netto 0,11 didapatkan dari Terdakwa II yang membeli dari sdr.AGUS (BELUM KAP) dengan harga Rp600.000 (enam ratus ribu rupiah) dengan berat ± ½ gram yang kemudian dibagi oleh Terdakwa I dan Terdakwa II menjadi 5 (lima) paket dengan harga 1 (satu) paketnya Rp200.000 (dua ratus ribu rupiah) yang mana sudah laku terjual 3 (tiga paket).
  • Bahwa terhadap 2 (dua) paket narkotika jenis sabu-sabu tersebut selanjutnya dilakukan penimbangan dan diperoleh berat bersih 0,11 (nol koma satu satu) gram, dan disisihkan seberat 0,2 (nol koma dua) gram guna pemeriksaan laboratoris dimana berdasarkan LAPORAN PENGUJIAN BALAI BESAR POM BANJARMASIN dengan Nomor Lab : LHU.109.K.05.16.24.0082 tertanggal 30 Januari 2024 dengan KESIMPULAN : contoh yang diuji mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa I SYAMSUDIN NOOR ALS UDIN BIN BADRUN (ALM) bersama-sama dengan Terdakwa II Terdakwa II SUPIANNOR ALS KAI BIN SABRI melakukan Percobaan atau permufakatan jahat dengan tidak memiliki ijin dari pihak berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I,  jenis sabu-sabu yang positif mengandung metamfetamina sebagaimana dalam Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------------------------------------

 

-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR

--------- Bahwa ia Terdakwa I SYAMSUDIN NOOR ALS UDIN BIN BADRUN (ALM) bersama-sama dengan Terdakwa II SUPIANNOR ALS KAI BIN SABRI pada hari Senin Tanggal 22 Februari 2024 sekira jam 20.45 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2024, atau setidak-tidaknya dalam waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Komplek YUKA RT. 004 RW. 001 Kelurahan Basirih Kecamatan Banjarmasin Barat Kota Banjarmasin, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarmasin, telah melakukan Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika yaitu secara  tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, jenis sabu-sabu dengan berat bersih 0,11 (nol koma satu satu) gram,  perbuatan mana para terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut:-

  • Bahwa berawal pada saat itu pihak kepolisian polsek KPL Banjarmasin mendapat informasi dari masyarakat bahwa adanya transaksi / jual beli narkotika jenis sabu, kemudian pada hari Senin tanggal 22 Januari 2023 sekira jam 20.45 Wita Saksi GUSTI M. RIZKY. A dan Saksi ARYADI menindaklanjuti informasi tersebut dengan mendatangi alamat Jl. Komp YUKA RT 004 RW 001 Kelurahan Basirih Kecamatan Banjarmasin Barat Kota Banjarmasin yang tepatnya rumah Terdakwa I SYAMSUDIN NOOR ALS UDIN BIN BADRUN (ALM) yang pada saat itu juga ada Terdakwa II SUPIANNOR ALS KAI BIN SABRI dirumah tersebut dan kemudian dilkukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa:
  • 2 (dua) paket narkotika  jenis sabu-sabu dengan masing masing berat  yaitu 1 (satu) paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat berat Netto 0,07 gram dan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat berat Netto 0,04 gram dengan total keseluruhan narkotika jenis sabu netto 0,11 Gram.
  • 1 (satu) buah Tas warna coklat dengan tulisan Staye Profess, 1 (satu) unit HP merk OPPO A 18 warna hitam dengan no IMEI 861717061525330 no WA 082198746012.
  • 1 (satu) lembar uang dengan No minal Rp.100.000,-(seratus ribu rupiah) hasil penjualan Narkotika Jenis sabu-sabu.
  • 1 (satu ) buah timbangan digital warna silver merk Scale, 2(dua) bungkus berisi Klip plastic warna transparan.
  • 2 (dua) buah potongan sedotan berwarna hitam dan merah digunakan untuk membagi narkotika jenis sabu-sabu.
  • 1 (satu) unit HP merk OPPO A 16 warna biru dengan no IMEI 865413042339910 no WA 082154242554.

Terdakwa I dan Terdakwa II mengakui kepemilikan barang bukti tersebut dan barang buktinya dibawa ke Polresta Banjarmasin guna pemeriksaan lebih lanjut.

  • Bahwa barang bukti 2 (dua) paket narkotika jenis sabu-sabu dengan total keseluruhan narkotika jenis sabu netto 0,11 Gram tersebut rencananya akan di jual para Terdakwa dengan kesepakatan akan membagi keuntungan apabila mendapatkan keuntungan dari penjualan 2 dua) paket sabu-sabu tersebut, namun sebelum sempat menjual sabu-sabu tersebut para Terdakwa lebih dahulu di amankan oleh pihak kepolisian polsek KPL Banjarmasin.
  • Bahwa terhadap 2 (dua) paket narkotika jenis sabu-sabu tersebut selanjutnya dilakukan penimbangan dan diperoleh berat bersih 0,11 (nol koma satu satu) gram, dan disisihkan seberat 0,2 (nol koma dua) gram guna pemeriksaan laboratoris dimana berdasarkan LAPORAN PENGUJIAN BALAI BESAR POM BANJARMASIN dengan Nomor Lab : LHU.109.K.05.16.24.0082 tertanggal 30 Januari 2024 dengan KESIMPULAN : contoh yang diuji mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa I SYAMSUDIN NOOR ALS UDIN BIN BADRUN (ALM) bersama-sama dengan Terdakwa II Terdakwa II SUPIANNOR ALS KAI BIN SABRI melakukan Percobaan atau permufakatan jahat dengan tidak memiliki ijin dari pihak berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman,  jenis sabu-sabu yang positif mengandung metamfetamina sebagaimana dalam Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. –

 

-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya