Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARMASIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
440/Pid.Sus-LH/2024/PN Bjm Dwi Erni Widayati, S.H. Abdul Khair Alias Paluy bin Almunadi (Alm) Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Konservasi Sumber Daya Alam
Nomor Perkara 440/Pid.Sus-LH/2024/PN Bjm
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 14 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1672/O.3.10/Enz.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Dwi Erni Widayati, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Abdul Khair Alias Paluy bin Almunadi (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-----------Bahwa terdakwa ABDUL KHAIR Als PALUY Bin ALMUNADI (Alm), pada hari Sabtu tanggal 27 April 2024 sekitar pukul 17.40 wita, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Rawa Sari Ujung Komplek Tirta sari No 88 Rt 62 Kelurahan Teluk Dalam Kecamatan Banjarmasin Tengah Kota Banjarmasin atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Banjarmasin yang berwenang memeriksa dan mengadili, dengan sengaja melakukan perbuatan yang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut: ------------------------------------------------------------

  • Bahwa sebelumnya pada hari Kamis tanggal 25 April 2024, saksi BUDIYANTO als BUDI Bin SURONO (dilakukan penuntutan secara terpisah) menghubungi terdakwa ABDUL KHAIR Als PALUY Bin ALMUNADI (Alm) melalui chat WhatsApp yang pada pokoknya bermaksud hendak membeli burung cucak ijo sebanyak 20 (dua puluh) ekor, namun saat itu terdakwa tidak memiliki burung yang dimaksud tersebut, namun selang dua hari kemudian, yaitu pada hari Sabtu tanggal 27 April 2024, terdakwa didatangi Sdr. AHMAD SEBANGAU (masih dalam pencarian) dengan membawa 22 (dua puluh dua) ekor burung cucak ijo untuk dijual seharga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) per ekornya atau total sebesar Rp. 2.200.000,- (dua juta dua ratus ribu rupiah), namun karena terdakwa hanya memiliki uang sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) saja, akhirnya Sdr. AHMAD SEBANGAU mau menerima uang tersebut dengan perjanjian setelah semuanya laku terjual terdakwa harus membayar sisanya, setelah terdakwa mendapatkan burung cucak ijo tersebut, selanjutnya sekitar pukul 10.00 wita, terdakwa menghubungi saksi BUDIYANTO als BUDI untuk memberitahukan kalau burung cucak ijo yang dicarinya telah ada, namun saat itu terdakwa hanya menawarkan 17 (tujuh belas) ekor saja untuk dijual kepada saksi BUDIYANTO als BUDI, sedangkan sisanya sebanyak 3 (tiga) ekor hendak terdakwa pelihara sendiri, setelah itu saksi BUDIYANTO als BUDI menyetujui untuk membeli 17 (tujuh belas) ekor burung cucak ijo tersebut seharga Rp. 140.000,- (seratus empat puluh ribu rupiah) per ekornya dengan cara pembayaran ditempat atau cash on delivery  (COD), setelah saksi BUDIYANTO Als BUDI menyetujuinya, selanjutnya sekitar pukul 13.00 wita, terdakwa menghubungi kurir atau ojek bernama FIRMANSYAH Als FIRMAN Bin H.M. MADRA (Alm) untuk mengantar burung-burung cucak ijo yang dikemas dalam kardus bekas berjumlah 17 (tujuh belas) ekor ke Banjarmasin, dengan upah yang dijanjikan terdakwa sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) untuk biaya pulang-pergi dari rumah terdakwa yang berdomisili di Jalan Mahakam Gang 11 Rt.06 Rw.002 No. 186 Kelurahan Selat Hulu Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas ke Banjarmasin, setibanya di Banjarmasin, saksi BUDIYANTO als BUDI menerima telepon dari saksi FIRMANSYAH Als FIRMAN yang meminta saksi BUDIYANTO als BUDI untuk menjemputnya, setelah bertemu, saksi BUDIYANTO als BUDI mengajak saksi FIRMANSYAH Als FIRMAN ke rumah Sdr. ASNAWI Als NAWI Bin SARIJIN (Alm) (dilakukan penuntutan secara terpisah) di Jalan Rawa Sari Ujung Komplek Tirta Sari No. 88 Rt. 62 Kelurahan Teluk Dalam Kecamatan Banjarmasin Tengah Kota Banjarmasin, setibanya di rumah Sdr. ASNAWI Als NAWI Bin SARIJIN (Alm), selanjutnya Sdr. ASNAWI Als NAWI mengeluarkan burung-burung cucak Ijo yang dibawa saksi FIRMANSYAH Als FIRMAN tersebut dan memindahkannya ke dalam sangkar burung penampungan yang ada di rumah Sdr. ASNAWI Als NAWI, bahwa kemudian sekitar pukul 17.40 wita, Sdr. ERWIN yang belakangan diketahui adalah seorang penghubung dari pihak Kepolisian dengan penjual burung cucak ijo  datang ke rumah Sdr. ASNAWI Als NAWI untuk memastikan burung Cucak Ijo pesanannya telah ada, setelah diyakini burung cucak ijo tersebut ada dirumah Sdr. ASNAWI Als NAWI, lalu  tidak lama setelah itu datang beberapa anggota Kepolisian dari Satuan Polisi Perairan dan Udara Polresta Banjarmasin diantaranya saksi NOOR AULIA RAHMAN dan saksi FERRY GUNAWAN untuk selanjutnya mengamankan saksi BUDIYANTO als BUDI dan Sdr. ASNAWI Als NAWI berikut barang bukti yang ditemukan, setelah dilakukan introgasi terhadap saksi BUDIYANTO als BUDI diketahui kemudian bahwa saksi BUDIYANTO als BUDI mendapatkan burung-burung cucak ijo tersebut dengan cara membeli dari terdakwa, karenanya anggota Kepolisian tersebut di atas langsung menuju ke rumah terdakwa dan mengamankannya, bahwa dari hasil penggeledahan rumah terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) kotak kardus bekas merk OKKY Jelly Drink yang ternyata hanya berisi 2 (dua) ekor burung cucak ijo dan 1 (satu) unit Handphone Samsung Galaxy Note 8 warna hitam dengan nomor 085251188309 yang digunakan terdakwa untuk berkomunikasi terkait jual beli burung Cucak Ijo tersebut.
  • Adapun saat anggota Kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap surat ijin dari pihak berwenang yang dimiliki terdakwa untuk memperniagakan satwa satwa-satwa yang dilindungi tersebut, namun ternyata terdakwa tidak memilikinya.
  • Bahwa berdasarkan Lampiran Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor: P.106/MELHK/SET JENKUM.1/12/2018 tanggal 28 Desember 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.20/MELHK/SET JENKUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang dilindungi, Cucak Ijo dengan Bahasa ilmiah Cloropsis sonnerati atau dalam Bahasa Indonesianya Cica Daun Besar merupakan Satwa yang dilindungi dengan No. Urut 297.

----------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana  diatur dan diancam pidana dalam Pasal 40 ayat (2) Jo. Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya

Pihak Dipublikasikan Ya