| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 566/Pid.Sus/2026/PN Bjm | Sri Wulandari, S.H., M.H. | 1.YUYUN EKA RAHMAWATI Als YUYUN Binti ARDI (Alm) 2.NOOR HIDAYAT Als DAYAT Bin ALIANSYAH |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 21 Agu. 2026 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||
| Nomor Perkara | 566/Pid.Sus/2026/PN Bjm | ||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 18 Agu. 2026 | ||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B- 3973 / O.3.10 / Enz.2 / 08 / 2026 | ||||
| Penuntut Umum |
|
||||
| Terdakwa | |||||
| Advokat | |||||
| Anak Korban | |||||
| Dakwaan | Pertama : --------- Bahwa ia Terdakwa I. YUYUN EKA RAHMAWATI Als. YUYUN Binti ARDI (Alm) bersama-sama dengan Terdakwa II. NOOR HIDAYAT Als. DAYAT Bin ALIANSYAH pada hari Sabtu tanggal 18 April 2026 sekira jam 13.10 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2026 bertempat di Jalan Sutoyo S Komplek Imam Bonjol No. 105B pintu rumah ke2 Rt. 18 Rw. 02 Kelurahan Teluk Dalam Kecamatan Banjarmasin Tengah Kota Banjarmasin atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarmasin yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekusor Narkotika, secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan mana dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------ ---------- Bahwa awalnya saksi A. MAULANA REZKIAN, S.H. dan rekan yang merupakan Anggota Sat Resnarkoba Polresta Banjarmasin mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yaitu terdakwa II yang dapat memperjualbelikan Narkotika jenis sabu-sabu, kemudian untuk menindaklanjuti informasi tersebut, lalu saksi SAKTI AJI PAMUNGKAS, S.H. melakukan penyamaran sebagai pembeli, lalu saksi SAKTI AJI PAMUNGKAS, S.H. mendatangi terdakwa II di tempat kerjanya di Jl. Sultan Adam Banjarmasin dan saat itu saksi SAKTI AJI PAMUNGKAS, S.H. menyampaikan ingin membeli sabu-sabu sebanyak 1 (satu) paket dengan ukuran 1 (satu) kantong atau 5 (lima) gram, setelah itu saksi SAKTI AJI PAMUNGKAS, S.H. menanyakan harganya dan dijawab terdakwa II harganya sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah), kemudian saat itu terdakwa II menghubungi atau menelpon terdakwa I untuk menanyakan ketersediaan sabu-sabunya dengan jumlah tersebut dan dijawab terdakwa I "ada", kemudian terdakwa II langsung mengajak saksi SAKTI AJI PAMUNGKAS, S.H. menuju ke rumah terdakwa I di Jl. Sutoyo S Komp. Imam Bonjol No. 105B pintu rumah ke2 Rt. 18 Rw. 02 Kel. Teluk Dalam Kec. Banjarmasin Tengah Kota Banjarmasin. Bahwa sesampainya di rumah terdakwa I tersebut, saat itu terdakwa II dan saksi SAKTI AJI PAMUNGKAS, S.H. diminta untuk menunggu terlebih dahulu dengan alasan sabu-sabunya sedang diambilkan, setelah menunggu sekitar 30 (tiga puluh) menit terdakwa I meminta uang pembeliannya kepada saksi SAKTI AJI PAMUNGKAS, S.H. dan saat itu saksi SAKTI AJI PAMUNGKAS, S.H. hanya menyerahkan uang DP sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan sisanya akan dibayarkan setelah menerima sabu-sabunya, kemudian terdakwa I menuju ke sebelah rumahnya untuk mengambilkan sabu-sabunya, tidak berapa lama terdakwa I datang kembali dan langsung menyerahkan 1 (satu) paket sabu-sabu dengan berat bersih 4,52 (empat koma lima dua) gram kepada saksi SAKTI AJI PAMUNGKAS, S.H. dengan menggunakan tangan kanannya, kemudian pada saat saksi SAKTI AJI PAMUNGKAS, S.H. akan menyerahkan atau membayarkan sisa uang pembeliannya kepada terdakwa I, lalu saksi A. MAULANA REZKIAN, S.H. dan rekan lainnya yang saat itu berada di sekitar tempat kejadian dan terus memantau langsung datang dan langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa I dan terdakwa II. Bahwa pada saat dilakukan penangkapan dan pemeriksaan terhadap para terdakwa serta penggeledahan di rumah terdakwa I ditemukan berupa 1 (satu) paket sabu-sabu dengan berat bersih 4,52 (empat koma lima dua) gram yang telah diserahkan terdakwa I kepada saksi SAKTI AJI PAMUNGKAS, S.H., uang tunai sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) di atas lantai rumah yang merupakan uang DP yang sudah dibayarkan saksi SAKTI AJI PAMUNGKAS, S.H. kepada terdakwa I, 1 (satu) buah handphone merk Redmi 9A warna biru dengan Nomor Imei : 864699056406501 No WA : 0831313711070 milik terdakwa I di atas lantai rumah yang saat itu sedang dicharge yang digunakan sebagai alat komunikasi dalam jual beli sabu-sabu saat itu, 1 (satu) buah handphone merk Infinix HOT 11 warna hitam dengan Nomor Imei : 355023193652628 No WA : 085753486796 milik terdakwa II di lantai rumah terdakwa I dan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Fino Nopol. DA 6330 ACP, Noka : MH3SE8840GJ037622, Nosin : E3R2E-0843996 di depan rumah bedakan terdakwa I yang digunakan terdakwa II sebagai sarana dalam jual beli sabu-sabu, selanjutnya saat itu diketahui bahwa sabu-sabu tersebut diambil terdakwa I di sebelah rumahnya, kemudian saksi A. MAULANA REZKIAN, S.H. dan rekan langsung melakukan penangkapan terhadap seseorang di rumah tersebut yaitu ASMAR (dilakukan penuntutan dalam perkara terpisah). Bahwa pada saat dilakukan penangkapan dan pemeriksaan serta penggeledahan di rumah bedakan ASMAR ditemukan berupa 1 (satu) paket sabu-sabu dengan berat bersih 0,07 (nol koma nol tujuh) gram dan uang sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) di dalam dompet merk Giorgio Armani warna hitam milik terdakwa I di atas lantai rumah ASMAR yang mana uang tersebut merupakan uang hasil penjualan sabu-sabu yang dibayarkan oleh seorang pembeli kepada terdakwa I sebelum dilakukan penangkapan. Bahwa saat ditanyakan mengenai kepemilikan Narkotika jenis sabu-sabu tersebut diakui milik terdakwa I yang ia dapatkan dengan cara membeli dari ASMAR, dan saat ditanyakan mengenai ijin dari pihak yang berwenang, terdakwa I dan terdakwa II tidak dapat menunjukannya, selanjutnya para terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kantor Polresta Banjarmasin untuk diproses lebih lanjut. Bahwa para terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I berupa 1 (satu) paket sabu-sabu dengan berat bersih 4,52 (empat koma lima dua) gram, kemudian disisihkan sebagian dengan bersih 0,02 (nol koma nol duat) gram dan 1 (satu) paket sabu-sabu dengan berat bersih 0,07 (nol koma nol tujuh) gram, kemudian disisihkan sebagian dengan bersih 0,02 (nol koma nol duat) gram guna pemeriksaan secara laboratoris di Laboratorium Forensik Polda Kalsel di Gambut sesuai Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dan Berita Acara Penyisihan Barang Bukti tanggal 18 April 2026 tersebut tidak ada memiliki ijin dari pemerintah atau dinas yang berwenang serta para terdakwa tidak atau bukan dalam rangka pengobatan dan/atau perawatan dokter. Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Laboratorium Forensik Polda Kalimantan Selatan NO. LAB : 0538 / NNF / 2026 tanggal 01 Mei 2026 yang diketahui dan ditandatangani oleh FAIZAL RACHMAD, S.T., Plt. Kabidlabfor Polda Kalsel dengan kesimpulan : - 1 (satu) kantong plastik berisi kristal warna putih dengan berat netto 0,0110 gram dan 1 (satu) kantong plastik berisi kristal warna putih dengan berat netto 0,0102 gram adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------------------- Berdasarkan Berita Acara Pengambilan Darah (*) dan Urine (*) untuk pemeriksaan Narkoba dan Hasil Pemeriksaan Urine atas nama YUYUN EKA RAHMAWATI Als. YUYUN Binti ARDI (Alm) dan atas nama NOOR HIDAYAT Als. DAYAT Bin ALIANSYAH tanggal 18 April 2026 yang diketahui dan ditandatangani oleh dr. RAHMADI., Petugas Pemeriksa pada Polresta Banjarmasin Polda Kalsel dengan kesimpulan : - Sample Urine (*) dari Terdakwa YUYUN EKA RAHMAWATI Als. YUYUN Binti ARDI (Alm) dengan hasil Positif Metamphetamine. ---------------------------------------------------------- - Sample Urine (*) dari Terdakwa NOOR HIDAYAT Als. DAYAT Bin ALIANSYAH dengan hasil Positif Metamphetamine. ---------------------------------------------------------------------------- ---------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 132 ayat (1) jo Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. ------------ ATAU : Kedua : --------- Bahwa ia Terdakwa I. YUYUN EKA RAHMAWATI Als. YUYUN Binti ARDI (Alm) bersama-sama dengan Terdakwa II. NOOR HIDAYAT Als. DAYAT Bin ALIANSYAH pada hari Sabtu tanggal 18 April 2026 sekira jam 13.10 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2026 bertempat di Jalan Sutoyo S Komplek Imam Bonjol No. 105B pintu rumah ke2 Rt. 18 Rw. 02 Kelurahan Teluk Dalam Kecamatan Banjarmasin Tengah Kota Banjarmasin atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarmasin yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekusor Narkotika, tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan mana dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------- ---------- Bahwa awalnya saksi A. MAULANA REZKIAN, S.H. dan rekan yang merupakan Anggota Sat Resnarkoba Polresta Banjarmasin mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yaitu terdakwa II yang dapat memperjualbelikan Narkotika jenis sabu-sabu, kemudian untuk menindaklanjuti informasi tersebut, lalu saksi SAKTI AJI PAMUNGKAS, S.H. melakukan penyamaran sebagai pembeli, lalu saksi SAKTI AJI PAMUNGKAS, S.H. mendatangi terdakwa II di tempat kerjanya di Jl. Sultan Adam Banjarmasin dan saat itu saksi SAKTI AJI PAMUNGKAS, S.H. menyampaikan ingin membeli sabu-sabu sebanyak 1 (satu) paket dengan ukuran 1 (satu) kantong atau 5 (lima) gram, setelah itu saksi SAKTI AJI PAMUNGKAS, S.H. menanyakan harganya dan dijawab terdakwa II harganya sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah), kemudian saat itu terdakwa II menghubungi atau menelpon terdakwa I untuk menanyakan ketersediaan sabu-sabunya dengan jumlah tersebut dan dijawab terdakwa I "ada", kemudian terdakwa II langsung mengajak saksi SAKTI AJI PAMUNGKAS, S.H. menuju ke rumah terdakwa I di Jl. Sutoyo S Komp. Imam Bonjol No. 105B pintu rumah ke2 Rt. 18 Rw. 02 Kel. Teluk Dalam Kec. Banjarmasin Tengah Kota Banjarmasin. Bahwa sesampainya di rumah terdakwa I tersebut, saat itu terdakwa II dan saksi SAKTI AJI PAMUNGKAS, S.H. diminta untuk menunggu terlebih dahulu dengan alasan sabu-sabunya sedang diambilkan, setelah menunggu sekitar 30 (tiga puluh) menit terdakwa I meminta uang pembeliannya kepada saksi SAKTI AJI PAMUNGKAS, S.H. dan saat itu saksi SAKTI AJI PAMUNGKAS, S.H. hanya menyerahkan uang DP sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan sisanya akan dibayarkan setelah menerima sabu-sabunya, kemudian terdakwa I menuju ke sebelah rumahnya untuk mengambilkan sabu-sabunya, tidak berapa lama terdakwa I datang kembali dan langsung menyerahkan 1 (satu) paket sabu-sabu dengan berat bersih 4,52 (empat koma lima dua) gram kepada saksi SAKTI AJI PAMUNGKAS, S.H. dengan menggunakan tangan kanannya, kemudian pada saat saksi SAKTI AJI PAMUNGKAS, S.H. akan menyerahkan atau membayarkan sisa uang pembeliannya kepada terdakwa I, lalu saksi A. MAULANA REZKIAN, S.H. dan rekan lainnya yang saat itu berada di sekitar tempat kejadian dan terus memantau langsung datang dan langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa I dan terdakwa II. Bahwa pada saat dilakukan penangkapan dan pemeriksaan terhadap para terdakwa serta penggeledahan di rumah terdakwa I ditemukan berupa 1 (satu) paket sabu-sabu dengan berat bersih 4,52 (empat koma lima dua) gram yang telah diserahkan terdakwa I kepada saksi SAKTI AJI PAMUNGKAS, S.H., uang tunai sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) di atas lantai rumah yang merupakan uang DP yang sudah dibayarkan saksi SAKTI AJI PAMUNGKAS, S.H. kepada terdakwa I, 1 (satu) buah handphone merk Redmi 9A warna biru dengan Nomor Imei : 864699056406501 No WA : 0831313711070 milik terdakwa I di atas lantai rumah yang saat itu sedang dicharge yang digunakan sebagai alat komunikasi dalam jual beli sabu-sabu saat itu, 1 (satu) buah handphone merk Infinix HOT 11 warna hitam dengan Nomor Imei : 355023193652628 No WA : 085753486796 milik terdakwa II di lantai rumah terdakwa I dan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Fino Nopol. DA 6330 ACP, Noka : MH3SE8840GJ037622, Nosin : E3R2E-0843996 di depan rumah bedakan terdakwa I yang digunakan terdakwa II sebagai sarana dalam jual beli sabu-sabu, selanjutnya saat itu diketahui bahwa sabu-sabu tersebut diambil terdakwa I di sebelah rumahnya, kemudian saksi A. MAULANA REZKIAN, S.H. dan rekan langsung melakukan penangkapan terhadap seseorang di rumah tersebut yaitu ASMAR (dilakukan penuntutan dalam perkara terpisah). Bahwa pada saat dilakukan penangkapan dan pemeriksaan serta penggeledahan di rumah bedakan ASMAR ditemukan berupa 1 (satu) paket sabu-sabu dengan berat bersih 0,07 (nol koma nol tujuh) gram dan uang sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) di dalam dompet merk Giorgio Armani warna hitam milik terdakwa I di atas lantai rumah ASMAR yang mana uang tersebut merupakan uang hasil penjualan sabu-sabu yang dibayarkan oleh seorang pembeli kepada terdakwa I sebelum dilakukan penangkapan. Bahwa saat ditanyakan mengenai kepemilikan Narkotika jenis sabu-sabu tersebut diakui milik terdakwa I yang ia dapatkan dengan cara membeli dari ASMAR, dan saat ditanyakan mengenai ijin memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan sabu-sabu tersebut dari pihak yang berwenang para terdakwa tidak dapat menunjukkannya, selanjutnya para terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kantor Polresta Banjarmasin untuk diproses lebih lanjut. Bahwa para terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa 1 (satu) paket sabu-sabu dengan berat bersih 4,52 (empat koma lima dua) gram, kemudian disisihkan sebagian dengan bersih 0,02 (nol koma nol duat) gram dan 1 (satu) paket sabu-sabu dengan berat bersih 0,07 (nol koma nol tujuh) gram, kemudian disisihkan sebagian dengan bersih 0,02 (nol koma nol duat) gram guna pemeriksaan secara laboratoris di Laboratorium Forensik Polda Kalsel di Gambut sesuai Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dan Berita Acara Penyisihan Barang Bukti tanggal 18 April 2026 tersebut tidak ada memiliki ijin dari pemerintah atau dinas yang berwenang serta para terdakwa tidak atau bukan dalam rangka pengobatan dan/atau perawatan dokter. Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Laboratorium Forensik Polda Kalimantan Selatan NO. LAB : 0538 / NNF / 2026 tanggal 01 Mei 2026 yang diketahui dan ditandatangani oleh FAIZAL RACHMAD, S.T., Plt. Kabidlabfor Polda Kalsel dengan kesimpulan : - 1 (satu) kantong plastik berisi kristal warna putih dengan berat netto 0,0110 gram dan 1 (satu) kantong plastik berisi kristal warna putih dengan berat netto 0,0102 gram adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------- Berdasarkan Berita Acara Pengambilan Darah (*) dan Urine (*) untuk pemeriksaan Narkoba dan Hasil Pemeriksaan Urine atas nama YUYUN EKA RAHMAWATI Als. YUYUN Binti ARDI (Alm) dan atas nama NOOR HIDAYAT Als. DAYAT Bin ALIANSYAH tanggal 18 April 2026 yang diketahui dan ditandatangani oleh dr. RAHMADI., Petugas Pemeriksa pada Polresta Banjarmasin Polda Kalsel dengan kesimpulan : - Sample Urine (*) dari Terdakwa YUYUN EKA RAHMAWATI Als. YUYUN Binti ARDI (Alm) dengan hasil Positif Metamphetamine. ---------------------------------------------------------- - Sample Urine (*) dari Terdakwa NOOR HIDAYAT Als. DAYAT Bin ALIANSYAH dengan hasil Positif Metamphetamine. ---------------------------------------------------------------------------- ---------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. -----------------------
|
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
