Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARMASIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
455/Pid.Sus/2024/PN Bjm SENDRA FERNANDO SAPUTRA, S.H. Muhammad Adya Yafi'ie Alias Yopie bin Yazid Bisthomi Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 21 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 455/Pid.Sus/2024/PN Bjm
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 21 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1722/O.3.10/Enz.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1SENDRA FERNANDO SAPUTRA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Muhammad Adya Yafi'ie Alias Yopie bin Yazid Bisthomi[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

--------- Bahwa ia Terdakwa MUHAMMAD ADYA YAFI'IE Als YOPIE Bin YAZID BISTHOMI pada hari Minggu tanggal 07 April 2024 sekira jam 21.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2024, atau setidak-tidaknya dalam waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat di di Jl. Pangeran Antasari Kel. Mentawa Baru Hulu Kec. Mentawa Baru Ketapang Kab. Kotawaringin Timur Prov. Kalimantan Tengah, atau setidaknya berdasarkan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Banjarmasin berwenang untuk mengadili perkara ini, “Setiap orang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I”, yang mana Terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada waktu dan tempat tersebut di atas Terdakwa membeli sabu dari seseorang yang tidak dikenal dengan harga Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah). Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 09 April sekitar jam 17.00 Wita Terdakwa sedang menunggu Sdr. NADIA (DPO) di Jl. Brigjen Hasan Basri Komp. Kejaksaan Kel. Pangeran Kec. Banjarmasin Utara Kota Banjarmasin untuk menyerahkan shabu pesanan sdr. NADIA (DPO) lalu datang Saksi AKHMAD HABIBI dan Saksi BAHRUL ILMI (Anggota Kepolisian Polsek Banjarmasin Tengah) dan langsung melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) pake narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,18 (nol koma delapan belas) gram yang di simpan di dalam dompet berwarna hitam di saku celana belakang milik Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti di bawa ke Polsek Banjarmasin Tengah untuk proses lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Surat Laboratorium Balai POM Banjarmasin sesuai dengan Surat nomor : LHU.109.K.05.16.24.0353 tertanggal 17 April 2024  yang ditanda tangani oleh Ghea Chalida Andita, S.Farm, Apt ternyata sediaan dalam bentuk kristal tidak berwarna dan tidak berbau POSITIF mengandung METAMFETAMINA yang termasuk dalam daftar Narkotika golongan I.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 09 April 2024 yang di tandatangani oleh HENDRA A. GINTING, S.E., M.M selaku penyidik, Terdakwa  MUHAMMAD ADYA YAFI'IE Als YOPIE Bin YAZID BISTHOMI selaku yang menguasai, ABDURRAHIM, S.A.P dan APRIZAL PUTERA DIPA, S.H selaku saksi-saksi, dengan pelaksanaan penimbangan barang bukti sebagai berikut: 1 (satu) paket diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih total keseluruhan 0,18 (nol koma delapan belas) gram telah disisihkan sabu-sabu dengan berat bersih 0,05 (nol koma nol lima) gram dan telah dimasukkan ke dalam plastik klip warna bening dan dimasukkan lagi ke dalam amplop warna coklat disegel dan diberi lak yang nantinya akan dijadikan sampel untuk diujikan secara laboratoris di BPOM Banjarmasin guna mengetahui kadar dan mutu / kualitas dan kuantitas sari serbuk kristal tersebut, kemudian 1 (satu) paket sabu-sabu seberat 0,13 (nol koma tiga belas) gram sebagai bahan pembuktian di persidangan.
  • Bahwa terdakwa dalam hal melakukan perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I jenis shabu tersebut tidak memilik ijin yang sah dari pihak yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan pekerjaan terdakwa.

 

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------------------------

atau

KEDUA

--------- Bahwa ia Terdakwa MUHAMMAD ADYA YAFI'IE Als YOPIE Bin YAZID BISTHOMI pada hari Selasa tanggal 09 April 2024 sekira jam 17.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2024, atau setidak-tidaknya dalam waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat di Jl. Brigjen Hasan Basri Komp. Kejaksaan Kel. Pangeran Kec. Banjarmasin Utara Kota Banjarmasin, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarmasin, “Setiap orang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman narkotika golongan I”, yang mana Terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut : --------------------------------------

  • Bahwa berawal pada waktu dan tempat tersebut di atas Saksi AKHMAD HABIBI dan Saksi BAHRUL ILMI (Anggota Kepolisian Polsek Banjarmasin Tengah) sedang melakukan patroli di sekitar Jl. Brigjen Hasan Basri Komp. Kejaksaan Kel. Pangeran Kec. Banjarmasin Utara Kota Banjarmasin lalu Saksi AKHMAD HABIBI dan Saksi BAHRUL ILMI melihat Terdakwa sedang duduk di atas sepeda motor  dan terlihat seperti gelisah dan ketakutan kemudian Saksi AKHMAD HABIBI dan Saksi BAHRUL ILMI mendatangi Terdakwa dan langsung melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) pake narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,18 (nol koma delapan belas) gram yang di simpan di dalam dompet berwarna hitam di saku celana belakang milik Terdakwa. Selanjutnya Terdajwa beserta barang bukti di bawa ke Polsek Banjarmasin Tengah untuk proses lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Surat Laboratorium Balai POM Banjarmasin sesuai dengan Surat nomor : LHU.109.K.05.16.24.0353 tertanggal 17 April 2024  yang ditanda tangani oleh Ghea Chalida Andita, S.Farm, Apt ternyata sediaan dalam bentuk kristal tidak berwarna dan tidak berbau POSITIF mengandung METAMFETAMINA yang termasuk dalam daftar Narkotika golongan I.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 09 April 2024 yang di tandatangani oleh HENDRA A. GINTING, S.E., M.M selaku penyidik, Terdakwa  MUHAMMAD ADYA YAFI'IE Als YOPIE Bin YAZID BISTHOMI selaku yang menguasai, ABDURRAHIM, S.A.P dan APRIZAL PUTERA DIPA, S.H selaku saksi-saksi, dengan pelaksanaan penimbangan barang bukti sebagai berikut: 1 (satu) paket diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih total keseluruhan 0,18 (nol koma delapan belas) gram telah disisihkan sabu-sabu dengan berat bersih 0,05 (nol koma nol lima) gram dan telah dimasukkan ke dalam plastik klip warna bening dan dimasukkan lagi ke dalam amplop warna coklat disegel dan diberi lak yang nantinya akan dijadikan sampel untuk diujikan secara laboratoris di BPOM Banjarmasin guna mengetahui kadar dan mutu / kualitas dan kuantitas sari serbuk kristal tersebut, kemudian 1 (satu) paket sabu-sabu seberat 0,13 (nol koma tiga belas) gram sebagai bahan pembuktian di persidangan.
  • Bahwa terdakwa dalam hal melakukan perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I jenis shabu tersebut tidak memilik ijin yang sah dari pihak yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan pekerjaan terdakwa.

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya