Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARMASIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
46/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Bjm SANTI PT.CAHAYA BHAKTI KARYA SERASI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 46/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Bjm
Tanggal Surat Selasa, 21 Jul. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SANTI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Marwan SHSANTI
Tergugat
NoNama
1PT.CAHAYA BHAKTI KARYA SERASI
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, maka Penggugat mohon kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Banjarmasin, berkenan memberikan putusan dengan amar sebagai berikut:

1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.

2. Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat terhitung sejak tanggal 31 Oktober 2025.

3. Menyatakan Penggugat berhak atas uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak dan tunjangan lainnya  sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, dengan rincian sebagai berikut:  

  • Uang Pesangon        = Rp 3.599.182,13 x 9 = Rp 32.392.639,17 
  • Uang Penghargaan Masa Kerja  = Rp 3.599.182,13 x 4 = Rp 14.396.728,52
  • Uang Penggantian Hak (cuti yang belum diambil) : Rp 3.599,182,13 x 4% x 12 x 9 tahun              = Rp 15.548.466,24
  • Hak jaminan sosial (tunjangan  BPS kesehatan dan ketenagakerjaan ) : Rp 155.000.00 x 12 bulan  x 9 tahun masa kerja  =Rp. 16.740.000,00.
  • Hak Tunjangan Hari raya ( THR ) 1 bulan gaji  =Rp.3.599.182,13.
  • Tunjangan Tetap ( Tunjangan jabatan dalam perbulan ) Rp.500.000 x 12 bulan x 9 tahun            =Rp.54.000.000,00.
  • Tunjangan Tetap ( Tunjangan keluarga dalam perbulan ) Rp.300.000 x 12 bulan x 9 tahun   =Rp.32.400.000,00
  • Upah Lembur Rp.20.000/ hari = Rp.500.000 x 12  x 9   =Rp.54.000.000,00

Jumlah Total   = Rp 223.077.016,06

4. Menghukum Tergugat untuk membayar hak-hak Penggugat sebagaimana dimaksud pada angka 3 di atas secara tunai dan sekaligus.

5. Menghukum Tergugat untuk membayar upah proses kepada Penggugat terhitung sejak bulan November 2025 sampai dengan bulan  Juli  2026 sebesar Rp 3.599.182,13 x 9 bulan = Rp 32.392.639,17

6. Menghukum Tergugat untuk mengembalikan ijazah asli dan BPKB sepeda motor Honda Scoopy milik Penggugat kepada Penggugat.

7. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan pelaksanaan putusan ini sejak diucapkan.

8. Menyatakan meletakkan sita jaminan terhadap seluruh harta benda milik Tergugat, baik barang bergerak maupun tidak bergerak.

9. Menyatakan putusan ini dilaksanakan terlebih dahulu walaupun diadakan upaya hukum (uitvoerbaar bij voorraad) Kasasi.

10. Memerintahkan kepada Tergugat untuk patuh terhadap isi putusan ini.

11. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.

ATAU

Apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon untuk memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono )

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak