Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARMASIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
49/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Bjm SUNARSIH, S.E PT. WASSENAR KARYA MARGA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 10 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 49/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Bjm
Tanggal Surat Rabu, 08 Jul. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SUNARSIH, S.E
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Matrosul, SHSUNARSIH, S.E
Tergugat
NoNama
1PT. WASSENAR KARYA MARGA
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

Berdasarkan fakta-fakta dan alasan hukum tersebut di atas, maka dengan ini PENGGUGAT memohon agar majelis hakim memeriksa dan mengadili perkara a quo di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Banjarmasin, berkenan memutuskan:-----------

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;------------------------------------------------
  2. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;-----------------------------------------------------
  3. Menyatakan putus hubungan antara PENGGUGAT dan TERGUGAT dengan    Pemutusan Hubungan Kerja (PHK);------------------
  4. Menghukum Tergugat wajib membayar upah proses selama 6 (Enam) bulan x Rp4.705.503,-(Empat Juta Tujuh Ratus Lima Ribu Lima Ratus Tiga Rupiah) dengan total sebesar Rp28.233.018,-(Dua Puluh Delapan Juta Dua Ratus Tiga Puluh Tiga Ribu Delapan Belas Rupiah);---------------------------------------------
  5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar hak-hak PENGGUGAT dengan rincian, berupa:---------------------------
  1. Hak uang pesangon dihitung dari gaji sebesar Rp4.705.503,-(Empat Juta Tujuh Ratus Lima Ribu Lima Ratus Tiga Rupiah) dikalikan 5 (Lima) bulan upah sama dengan Rp11.763.758,-(Sebelas Juta Tujuh Ratus Enam Puluh Tiga Ribu Tujuh Ratus Lima Delapan Rupiah);-----
  2. Hak uang Penghargaan masa kerja dihitung dari gaji sebesar Rp4.705.503,-(Empat Juta Tujuh Ratus Lima Ribu Lima Ratus Tiga Rupiah) dikalikan 2 (dua) bulan upah sama dengan Rp Rp9.411.006,-(Sembilan Juta Empat Ratus Sebelah Ribu Enam Rupiah);----------------------------
  3. Hak Uang Pergantian sebesar Rp4.705.503,-(Empat Juta Tujuh Ratus Lima Ribu Lima Ratus Tiga Rupiah) dibagi 25 (dua puluh lima) dikalikan 12 (dua belas) sama dengan Rp2.258.641,-(Dua Juta Dua Ratus Lima Puluh Delapan Ribu Enam Ratus Empat Puluh Satu Rupiah);-------------

Dengan total jumlah sebesar Rp23.433.405,-(Dua Puluh Tiga Juta Empat Ratus Tiga Puluh Tiga Empat Ratus Lima Rupiah);-

Total semua Kewajiban yang harus dibayarkan oleh TERGUGAT secara tunai dengan total adalah sebesar Rp23.433.405,-(Dua Puluh Tiga Juta Empat Ratus Tiga Puluh Tiga Empat Ratus Lima Rupiah).--------------------------

  1. Menyatakan sah dan berharga serta meletakan sita jaminan/ sita eksekusi (Conservatoir beslag) terhadap barang bergerak (roerende goederen) maupun tidak bergerak (onroerende goederen) milik pihak TERGUGAT yang diajukan PENGGUGAT berupa kantor PT. WASSENAR KARYA MARGA beralamat Jl. Pembangunan I, No. 06, Kel. Belitung Selatan, Kec. Banjarmasin Barat, kota Banjarmasin, Prov. Kalimantan Selatan;--------------------------------------------------
  1. Menyatakan beban uang Dwangsom kepada TERGUGAT untuk mematuhi isi putusan ini, apabila lalai sebesar Rp1.000.000,-(Satu Juta Rupiah) setiap harinya;------------
  2. Menghukum TERGUGAT membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;---------------------------------------

   SUBSIDER

Atau Apabila Majelis Hakim yang memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).---

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya