Dakwaan |
---------- Bahwa ia Terdakwa HAIRUDIN Als. ANANG Bin ASNAWI (Alm) pada hari Senin tanggal 06 Mei 2024 sekira jam 23.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei Tahun 2024, bertempat di Jalan A. Yani Km. 2 tepatnya di depan Kantor PDAM Kecamatan Banjarmasin Tengah Kota Banjarmasin, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarmasin, telah mengambil barang sesuatu yang sebagian atau seluruhnya termasuk kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud akan menyiapkan atau memudahkan pencurian itu atau jika tertangkap tangan (terpergok) supaya ada kesempatan bagi dirinya sendiri atau bagi kawannya yang turut melakukan kejahatan itu akan melarikan diri atau supaya barang yang dicuri itu tetap ada ditangannya Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------------------
---------- Pada waktu dan tempat sebagai tersebut diatas, berawal saksi korban MUHAMMAD ABDIL Als. APUL Bin FAUZI sedang duduk-duduk santai bersama saksi korban AFFAN ALIMUDIN Als. AFFAN Bin HENDRA SAPUTRA di Jalan A. Yani Km. 2 tepatnya di depan Kantor PDAM Kecamatan Banjarmasin Tengah Kota Bnjarmasin, tidak berapa lama datang terdakwa HAIRUDIN Als. ANANG Bin ASNAWI (Alm) yang mana terdakwa tiba-tiba langsung menodongkan senjata tajam jenis pisau yang sudah terhunus yang dipegang dengan tangan kanannya kearah perut saksi korban AFFAN ALIMUDIN Als. AFFAN Bin HENDRA SAPUTRA sambil mengucapkan kata-kata “minta duit satu orang Rp. 20.000,-“ karena saksi korban AFFAN ALIMUDIN Als. AFFAN Bin HENDRA SAPUTRA takut selanjutnya saksi korban AFFAN ALIMUDIN Als. AFFAN Bin HENDRA SAPUTRA menyerahkan uang sebesar Rp. 7.000,- kepada terdakwa, setelah itu terdakwa menodongkan senjata tajamnya ke arah saksi korban MUHAMMAD ABDIL Als. APUL Bin FAUZI dengan mengeluarkan kata-kata “ikam kalau kada mengasih duit pusai ini tembus ke perut ikam” kemudian tanpa seijin saksi korban MUHAMMAD ABDIL Als. APUL Bin FAUZI HP miliknya langsung dirampas oleh terdakwa, selanjutnya terdakwa pergi dari tempat kejadian, sehingga akibat kejadian tersebut saksi korban mengalami kerugian sebesar Rp.3.300.000,- (tiga juta tiga ratus rupiah) dan karena merasa keberatan selanjutnya saksi korban melaporkan kejadian tersebut ke kantor Polresta Banjarmasin.-----------------------------
---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 ayat (1) KUHPIDANA ------------------------------ |