Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARMASIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
556/Pid.Sus/2026/PN Bjm Nisa Sri Handayani, SH SUSANTY Als SANTY Binti DARMANSYAH (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 21 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 556/Pid.Sus/2026/PN Bjm
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 20 Agu. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-4028/O.3.10.3/Enz.2/08/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Nisa Sri Handayani, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUSANTY Als SANTY Binti DARMANSYAH (Alm)[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

-------- Bahwa terdakwa SUSANTY Als SANTY Binti DARMANSYAH (Alm) Pada hari Kamis, tanggal 09 April 2026, Skj. 20.05 Wita setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan April tahun 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026 bertempat Jl. Tembus Mantuil Lokasi III No.52 Rt.07 Rw. 01 Kel. Basirih Selatan Kec. Banjarmasin Selatan  Kota Banjarmasin Prov. Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Banjarmasin yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,  tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk bukan tanaman. Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------

    • Pada waktu dan tempat tersebut diatas, berawal dari informasi tentang adanya aktivitas peredaran narkotika tanpa ijin yang dilakukan oleh terdakwa, kemudian atas informasi yang didapatkan tersebut kemudian di lakukan penyelidikan kemudian melakukan penangkapan terhadap terdakwa yang saat itu sedang dirumahnya oleh saksi Bayu Hermawan, S.H. dan saksi Muhammad Sandy Faturrahman dan anggota Ditresnarkoba Polda kalsel lainnya.
    • Bahwa terdakwa yang saat itu berada di dalam kamar tidurnya mendengar ada orang datang kerumahnya karena takut ketahuan memilik sabu, langsung mengambil 1 buah dompet warna hitam dengan logo tupai yang di dalamnya berisi 6 (enam) paket sabu yang sebelumnya ditaruh terdakwa di bawah Kasur kemudian diambil dan disembunyikan di bawah lipatan kaki sebelah kiri terdakwa.
    • Bahwa pada saat terdakwa di suruh oleh anggota polisi berdiri kemudian 1 buah dompet warna hitam yang disembunyikan oleh terdakwa tersebut jatuh ke lantai, kemudian dompet tersebut diamankan dan dibuka di dalamnya berisi 6 (enam) paket sabu dengan berat kotor 2,70 gram (berat bersih 1,97) )  dengan rincian 1 (satu) paket degan berat kotor 1,63 gram (berat bersih 1,45 gram), 5 (lima) paket sabu dengan berat kotor 1.07 gram (berat bersih 0,52 gram), 1 buah HP merk OPPO warna biru dengan no SIM 0878-1895-7822, dan uang tunai Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) yang merupakan uang hasil penjualan sabu, 1 buah timbangan digital warna abu abu dan 1 lembar plastik warna hitam di gantung di dinding dekat jemuran dalam rumah terdakwa dan diakui semua barang bukti yang ditemukan adalah milik terdakwa.
    • Bahwa berdasarkan pengakuan terdakwa sabu yang diamankan tersebut di beli terdakwa dari Winda (dalam pencarian) pada hari Selasa tanggal 7 April 2026 skj. 08.00 wita sebanyak 1 paket dengan berat 2,50 gram (½ kantong) dengan cara berhutang, pembayaran secara cash Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) sebagai uang muka pembelian dan di bayarkan saat sabu diterima dan sisa Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) di bayarkan pada hari Kamis 9 April 2026 di bayarkan kepada Winda melalui transfer Brlink atas nama Melisa.
    • Bahwa sabu tersebut telah di jual terdakwa kepada Rendi sebanyak 1 paket  dengan harga Rp. 100.000,- (saratus ribu rupiah) kepada ADI dan JAYA Masing masing  1 paket dengan harga Rp. 150.000,- (saratus lima puluh ribu rupiah) dan terdakwa mendapatkan keuntungan menjual sabu tersebut sekitar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dan telah dipergunakan terdakwa Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) untuk keperluan sehari hari dan tersisa Rp. Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) yang diamankan oleh polisi.
    • Bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan laboratorium kriminalistik barang bukti No.Lab: 0467/NNF/2025 hari Kamis tanggal 16 bulan April tahun 2026 yang ditandatangani oleh Pemeriksa dengan kesimpulan: barang bukti dengan Nomor: 0756/2026/NNF s/d 00761/2026/NNF: seperti dalam ket (I) berupa kristal warna putih tersebt diatas adalah benar mengandung Narkotika jenis Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
    • Bahwa terdakwa secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis shabu tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dan terdakwa bukan bekerja di bidang kefarmasian atau bidang kesehatan atau bidang kesehatan yang berhubungan dengan praktek keferamsian atau pedagang besar farmasian yang berhubungan dengan peredaran narkotika atau penyalahgunaan narkotika dan terdakwa mengetahui jika perbuatanya tersebut adalah salah dan melanggar hukum.

------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo UU RI No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.----------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

-------- Bahwa terdakwa SUSANTY Als SANTY Binti DARMANSYAH (Alm) Pada hari Kamis, tanggal 09 April 2026, Skj. 20.05 Wita setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan April tahun 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026 bertempat Jl. Tembus Mantuil Lokasi III No.52 Rt.07 Rw. 01 Kel. Basirih Selatan Kec. Banjarmasin Selatan  Kota Banjarmasin Prov. Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Banjarmasin yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, secara tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------

    • Pada waktu dan tempat tersebut diatas, berawal dari informasi tentang adanya aktivitas peredaran narkotika tanpa ijin yang dilakukan oleh terdakwa, kemudian atas informasi yang didapatkan tersebut kemudian di lakukan penyelidikan kemudian melakukan penangkapan terhadap terdakwa yang saat itu sedang dirumahnya oleh saksi Bayu Hermawan, S.H. dan saksi Muhammad Sandy Faturrahman dan anggota Ditresnarkoba Polda kalsel lainnya.
    • Bahwa terdakwa yang saat itu berada di dalam kamar tidurnya mendengar ada orang datang kerumahnya karena takut ketahuan memilik sabu, langsung mengambil 1 buah dompet warna hitam dengan logo tupai yang di dalamnya berisi 6 (enam) paket sabu yang sebelumnya ditaruh terdakwa di bawah Kasur kemudian diambil dan disembunyikan di bawah lipatan kaki sebelah kiri terdakwa.
    • Bahwa pada saat terdakwa di suruh oleh anggota polisi berdiri kemudian 1 buah dompet warna hitam yang disembunyikan oleh terdakwa tersebut jatuh ke lantai, kemudian dompet tersebut diamankan dan dibuka di dalamnya berisi 6 (enam) paket sabu dengan berat kotor 2,70 gram (berat bersih 1,97) )  dengan rincian 1 (satu) paket degan berat kotor 1,63 gram (berat bersih 1,45 gram), 5 (lima) paket sabu dengan berat kotor 1.07 gram (berat bersih 0,52 gram), 1 buah HP merk OPPO warna biru dengan no SIM 0878-1895-7822, dan uang tunai Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) yang merupakan uang hasil penjualan sabu, 1 buah timbangan digital warna abu abu dan 1 lembar plastik warna hitam di gantung di dinding dekat jemuran dalam rumah terdakwa dan diakui semua barang bukti yang ditemukan adalah milik terdakwa.
    • Bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan laboratorium kriminalistik barang bukti No.Lab: 0467/NNF/2025 hari Kamis tanggal 16 bulan April tahun 2026 yang ditandatangani oleh Pemeriksa Meilia Rahma Widhiana, S.Si, dan  Charles M. Panjaitan S.H., M.M. dengan kesimpulan: barang bukti dengan Nomor: 0756/2026/NNF s/d 00761/2026/NNF: seperti dalam ket (I) berupa kristal warna putih tersebt diatas adalah benar mengandung Narkotika jenis Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.  
    • Bahwa terdakwa secara tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dan terdakwa bukan bekerja di bidang kefarmasian atau bidang kesehatan atau bidang kesehatan yang berhubungan dengan praktek keferamsian atau pedagang besar farmasian yang berhubungan dengan peredaran narkotika atau penyalahgunaan narkotika dan terdakwa mengetahui jika perbuatanya tersebut adalah salah dan melanggar hukum.

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU RI. No. 1 tahun 2023 Tentang KUHP Jo UU RI No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.-----------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya