Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARMASIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
104/Pdt.G/2026/PN Bjm Lisda Ariani PT SEMBADA MAJU SENTOSA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 104/Pdt.G/2026/PN Bjm
Tanggal Surat Kamis, 06 Agu. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Lisda Ariani
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ADV. Dr. Achmad Rusdiannor,SH.ME,CLA.CIL,CLPP,CTA,CTP,CTM.Lisda Ariani
Tergugat
NoNama
1PT SEMBADA MAJU SENTOSA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KANTOR PERTANAHAN KOTA BANJARMASIN
2Zaida Mariani
3Siti Aisyah Hj
4Heru Dharma
5Yugo Salim
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam Perkara ini;
  3. Menyatakan sah menurut hukum Penggugat adalah Pemilik satu-satunya atas bidang tanah yang terletak di jalan IR. PHM Noor RT.042, RW.003, Kelurahan Kuin Cerucuk, Kecamatan Banjarmasin Barat yaitu eks SHGB No.4 berdasarkan SPORADIK tanggal 09 Juni 2022, Tercatat dan Teregister di Kelurahan Kuin Cerucuk, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin dengan Nomor; 592/010/KCK/Spd/BB/2022 pada tanggal 20 Juni 2022, berdasarkan batas dan ukuran sebagai berikut :
  • Sebelah Utara: Ardiantoro Yenata/Lisda Ariani          Ukuran: 6/49                 Meter
  • Sebelah Timur: Ana Masrina                                    Ukuran: 14                    Meter
  • Sebelah Selatan: Misranadi/Ahmad Rozi/Zainal Akli Ukuran: 28/10/16           Meter   
  • Sebelah Barat: Zaida Mariani                                   Ukuran: 8                      Meter
  1. Menyatakan perbuatan Tergugat yang masih mempertahankan eks Sertifikat Hak Guna Bangunan No.4 atas nama Ho Hariaty / Tergugat adalah Perbuatan Melawan Hukum;
  2. Menyatakan Turut Tergugat (Kantor Pertanahan Kota Banjarmasin) tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mempertahankan hak atas eks SHGB No.4 atas nama Ho Hariaty / Tergugat karena sudah berakhir haknya tanggal 8 Juni 2005;
  3. Menyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat eks Sertifikat Hak Guna Bangunan No.4 atas nama Ho. Hariaty / Tergugat;
  4. Menghukum Tergugat menyerahkan bidang tanah terletak di jalan IR. PHM Noor RT.042, RW.003, Kelurahan Kuin Cerucuk, Kecamatan Banjarmasin Barat berdasarkan SPORADIK tanggal 09 Juni 2022 Tercatat dan Teregister di Kelurahan Kuin Cerucuk, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin dengan Nomor; 592/018/Spd/KCK/BB/2022 pada tanggal 09 Juni 2022, dan atau bidang tanah  eks SHGB No.4 kepada Penggugat dalam keadaan kosong tanpa beban kewajiban hukum apapun.dengan batas dan ukuran sebagai berikut :
  • Sebelah Utara: Ardiantoro Yenata/Lisda Ariani          Ukuran: 6/49                 Meter
  • Sebelah Timur: Ana Masrina                                    Ukuran: 14                    Meter
  • Sebelah Selatan: Misranadi/Ahmad Rozi/Zainal Akli Ukuran: 28/10/16           Meter   
  • Sebelah Barat: Zaida Mariani                                   Ukuran: 8                      Meter
  1. Menghukum Tergugat mengembalikan Eks Sertifikat Hak Guna Bangunan No.4 atas nama Ho Hariaty / Tergugat tersebut kepada Turut Terguat (Kantor Pertanahan Kota Banjarmasin);
  2. Menghukum Turut Tergugat memproses permohonan Penggugat untuk menerbitkan Sertifikat Hak Milik atas bidang tanah sebagaimana angka 3 (tiga);
  3. Menghukum Tergugat membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;
  4. Menyatakan putusan pengadilan ini serta merta untuk dilaksanakan walaupun Tergugat Verzet, banding atau kasasi;

ATAU : apabila Hakim berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya ex aquo et bono.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak